Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mengharapkan pemda terus berkomitmen mengelola LPP Lokal agar lebih maju. LPP Lokal yang dulu dikenal dengan sebutan RSPD (Radio Siaran Pemerintah Daerah) saat ini pengelolaannya masih belum maksimal, seolah hanya memenuhi kewajiban mengudara, demikian disampaikan oleh Asep Cuwantoro, Komisioner Bidang Perizinan KPID Jateng, Senin kemarin, 20 April 2015.

Asep menilai, masih banyak pemda yang belum sepenuh hati mengelola LPP Lokal. Seperti alokasi anggaran minim, SDM yang ditugaskan kurang profesional dan sering dipindah (rolling) Dinas lain, sampai pada tuntutan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dibebankan besar pada pengelola LPP Lokal. "LPP Lokal jangan dibebani PAD yang besar agar orientasinya tidak bisnis karena bukan radio bisnis, melainkan pelayanan publik agar siarannya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik," tegas Asep.

Konversi RSPD menjadi LPP Lokal di 32 Kab/ Kota (Kecuali Kota Semarang, Kota Solo, dan Purwokerto/ Banyumas karena sudah ada RRI) yang ada di Jawa Tengah telah berhasil dan menjadi percontohan bagi Provinsi lain di Indonesia. Namun menurut Asep, keberhasilan tersebut harus dilanjutkan dengan komitmen pengelolaan yang baik. "Tidak cukup hanya dengan merubah bentuk saja, namun pengelolaannya harus diperhatikan agar LPP Lokal lebih maju lagi," kata Asep.

Media Publik

Meskipun sudah berubah bentuk menjadi LPP Lokal, Asep menyayangkan paradigma "corong pemerintah" masih melekat di beberapa LPP Lokal. Menurutnya, sesuai dengan amanat UU 32 tahun 2002, LPP Lokal adalah radio atau televisi milik publik bukan milik pemerintah, dibiayai oleh APBD, dan bersifat independen.

Asep menegaskan pihaknya memberikan apresiasi bagi Pemda yang sudah serius kelola LPP Lokal. Peran dan fungsi LPP Lokal harus dipahami secara benar agar komitmen meningkat. Melalui LPP Lokal pemerintah bisa mensosialisasikan program-programnya agar masyarakat tahu dan mendukung untuk mensukseskannya. Legislatif juga bisa menyuarakan kritik dan saran pembangunan. Tokoh masyarakat dan elemen lainnya juga bisa memanfaatkan keberadaan radio atau televisi publik.

Apabila sudah memahami betul manfaat keberadaan LPP Lokal, Asep berharap komitmen pemda terus meningkat. "Selain sebagai media informasi dan komunikasi, LPP Lokal juga bisa menjadi penyeimbang radio dan televisi swasta yang mengedepankan hiburan semata. LPP Lokal harus mengemas kearifan lokal menjadi program acara yang menarik," pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY tetap akan memberlakukan peraturan terhadap pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) IPP Prinsip terkait dengan syarat ujicoba siaran (UCS) selama satu tahun setelah menerimanya. Hal itu juga berlaku bagi lembaga penyiaran yang mengelola stasiun televisi lokal digital di DIY.

"Sebagian besar dari 22 televisi digital di DIY sudah menerima IPP Prinsip. Karena itu harus segera menjalankan peraturan selanjutnya dengan menyelenggarakan UCS selama setahun pertama," tutur Ketua KPID DIY Sapardiyono kepada KRjogja.com, Kamis (12/2/2015).

Seperti diketahui, sebanyak 22 kanal siaran televisi digital di DIY sudah terisi. Sebagian besar dari 22 lembaga penyaiaran televisi digital tersebut sudah menerima IPP meski waktunya tidak berbarengan satu sama lain. Merujuk pada peraturan tentang penyelenggaraan penyiaran, setelah menerima IPP, lembaga penyiaran wajib mengadakan UCS selama setahun.

"Sejak IPP diterima lembaga penyiaran, kami langsung pantau. Ketika mereka tidak menjalankan peraturan, termasuk menyelenggarakan UCS, kami akan rekomendasikan pencabutan IPP tersebut. Padahal untuk televisi digital ini sepertinya belum ada yang menjalankan UCS. Kami akan tunggu hingga setahun untuk mengambil langkah berikutnya," sambung Sapar.

Selain soal UCS yang harus segera dilasanakan, Sapar juga menegaskan jika kewajiban lembaga penyiaran tidak hanya cukup di situ. Karena berada di DIY, lembaga penyiaran tersebut juga wajib menyelenggarakan siaran konten lokal minimal 10 persen dan terus meningkat hingga mencapai lebih 50 persen.

"Kalau dihitung, harusnya persentase bisa lebih dari itu. Karena sebagai lembaga penyiaran lokal harus mengangkat potensi lokal dengan segala kearifannya," sebut Sapar. Sumber dari KRjogja.com

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin SH Msi memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga negara independen, KPI Daerah NTB dalam menjamin dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio baik lokal maupun nasional. “Pemerintah sangat mendukung semua program KPID. Jangan segan-segan menjatuhkan sanksi dan harus tegas bila memang ada media yang  terbukti melakukan pelanggaran,” katanya saat berdialog dan menerima jajaran anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

Menurut Wagub, kinerja yang ditunjukkan KPI Daerah NTB dalam kurun waktu setahun terakhir dinilai bagus dan diharapkan makin kreatif terutama memperkenalkan keberadaan KPI kepada masyarakat luas. “Program seperti Gerakan Keluarga Sadar Media saya kira harus terus digaungkan, sebab keluarga adalah benteng terakhir melindungi anak-anak dari pengaruh buruk media khususnya televisi,” ungkap Wagub seraya mencontohkan perilaku ibu-ibu rumah tangga yang kerap tidak khusuk shalatnya karena tiba waktu menonton sinetron favoritnya. “Nah inilah pentingnya program Sadar Media dan bagus sekali bila menggandeng mitra kerja seperti PKK dan lain-lain,” harapnya.

Wagub Muhammad Amin juga menekankan pentingnya KPI Daerah NTB menunjukkan eksistensinya melalui media massa agar makin dikenal luas. “Sekali-sekali buat sensasi tidak apa-apa. Kalau apa yang dilakukan benar, kenapa harus ragu, ekspose saja semua perilaku media lokal yang tidak benar itu. Kita tentu dukung penuh sikap tegas KPID,” ungkapnya dan menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bila NTB dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala nasional yang dilaksanakan KPI Pusat. “Kita dukung penuh bila KPID NTB dipercaya sebagai tuan rumah,”imbuhnya lagi.

Dalam acara dialog dn hearing tersebut, Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah NTB menyampaikan sekilas kinerja KPI Daerah NTB. Diantaranya terkait difasilitasinya Forum Pimpinan Redaksi Media Siaran se-NTB pada menjelang Pemilu legislatif dan Pilpres 2014. Selain itu, disampaikan pula mengenai maraknya operator lokal TV kabel ilegal yang makin menjamur dari ujung barat Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa. Termasuk keberadan belasan TV swasta berjaringan  yang terus didesak mendirikan stasiun cabang, memberdayakan SDM dan program muatan lokal minimal 10%.
“Kita juga menyampaikan keberadaan Pusat Monitoring Pengawasan Isi Siaran yang sebagian perangkatnya merupakan hibah KPI Pusat dan berharap mendapat dukungan Pemda menambah armada pemantau yang bisa ditempatkan di setiap kabupaten kota di NTB,”jelasnya.

Hal lain yang disampaikan kepada Wagub NTB adalah persiapan dan sosialisasi NTB menuju digitalisasi penyiaran termasuk koordinasi dengan KPUD dalam rangka persiapan menghadapi Pemilukada serentak di 6 kabupaten kota se-NTB pada akhir 2015.”Kami laporkan hal ini kepada  Wagub karena kampanye Pemilu juga melalui media elektronik dan akan kami koordinasikan dengan KPU bagaimana aturan mainnya,”kata Arwan Syahroni SE, anggota Bidang Kelembagaan KPI Daerah NTB.

Sementara itu, Suhadeh SE MSi, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran melaporkan  soal tindakan penjatuhan sanksi kepada lembaga penyiaran lokal yang melakukan pelanggaran P3/SPS. “Sudah banyak yang kami berikan sanksi administratif mulai teguran hingga penghentian sementara mata acara bermasalah,”ungkapnya. Red dari KPID NTB

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kedua kepada TV9 Lombok terkait program Radio on TV yang masih menayangkan video klip bermuatan pornografi, Kamis (4/2/2015).

Menurut Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman, hasil analisis dan pemantauan tim monitoring KPI Daerah NTB menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program yang ditayangkan Rabu (28/1/2015) pukul 21.45 WITA tersebut. 

Program itu menayangkan video klip lagu berjudul A Thousand Years, dinyanyikan oleh Christina Perry, yang menampilkan adegan ciuman bibir (middle shoot) dan hubungan intim. 

Kasus serupa terjadi pada Kamis (29/1/2015) pukul 22.12 WITA yang menayangkan video klip lagu berjudul I Love You Like a Love Song, dinyanyikan Selena Gomez, yang menampilkan belahan dada (middle shoot). Kemudian pada pukul 22.30 WITA menampilkan video klip lagu berjudul All of Me dinyanyikan John Legend yang sarat muatan pornografi.

Penayangan ketiga video klip itu telah melanggar Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) tahun 2012 yang menegaskan bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir; mengeksploitasi bagian tubuh tertentu yakni belahan dada, tampilan mengesankan ketelanjangan.

Program tersebut juga melanggar Pasal 14 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menegaskan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pelangggaran lainnnya adalah tidak mencantumkan judul lagu dan nama penyanyi sebagai bagian dari hak siar sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Standar Program Siaran. ”Ini kerap terjadi, lembaga penyiaran mengabaikan dan belum menghargai hak cipta orang lain,” imbuh Sukri.

KPID NTB meminta TV9 Lombok menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan program Radio on TV dan acara yang lain. (KPI Daerah NTB)

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi administratif berupa teguran keras secara tertulis terhadap sebanyak 16 radio yang tersebar di seluruh wilayah Jateng. Teguran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner yang digelar pada Jumat (19/12) hari ini.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengungkapkan, teguran tersebut diberikan karena radio-radio tersebut dinilai tidak serius mengelola lembaganya. Padahal, menurut Budi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi radio yang berizin. Haknya lembaga penyiaran adalah menggunakan frekuensi yang dipinjamkan melalui Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

"Sedangkan kewajibannya adalah menyelenggarakan penyiaran dengan baik dan benar," tegas Budi saat menggelar jumpa pers di Gedung KPID Jateng Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jateng.

Berdasarkan data dari KPID Jateng, ke-16 radio yang mendapat teguran tersebut adalah Radio Pendawa Angkasa Magelang, Radio Kasihku Bumiayu, Radio RCA Bumiayu, Radio Komunitas Komputama FM Majenang.

Kemudian Radio Komunitas KOPAS Majenang, Radio R-Lisa Jepara, Radio O2 Temanggung, Radio Tara Valeria Purwokerto, Radio Komunitas Al-Hidayah Sukoharjo, Radio Komunitas Bani Adam Boyolali, Radio Amatron Purworejo, dan Radio Star Tegal. Di Kabupaten Sragen Radio Komunitas Kreatif Budaya, Radio Komunitas Renata, Radio Komunitas Purwokencono, Radio Komunitas Katulistiwa.

Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, Asep Cuwantoro menjelaskan, teguran tersebut adalah bagian dari pembinaan agar radio di Jateng lebih serius mengelola lembaganya.

"Komisioner KPID dalam melakukan pengawasan datang langsung ke lapangan dan menyaksikan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.

Asep menambahkan sanksi yang diberikan memang berdasarkan fakta bukan sekadar aduan atau asumsi karena beberapa komisioner KPID Jateng langsung turun ke lapangan.

"KPID berharap para pemegang izin dapat menggunakan frekuensi dengan baik, yaitu dengan menyajikan program yang dapat dinikmati dan menyejukan publik," pungkas Asep. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.