Semarang - Keberadaan radio dan televisi Publik milik Pemda Kebumen, yaitu Radio In FM dan Ratih TV terus menjadi perhatian agar lebih baik lagi. Kedua lembaga penyiaran publik yang didanai oleh APBD Kebumen tersebut merupakan lembaga yang peran dan fungsinya diperuntukan mengakomodir kepentingan masyarakat di sana. Dalam rangka upaya mendorong peningkatan peran dan fungsi tersebut jajaran pengelola Radio In FM dan Ratih TV beserta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/8) di Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy TH mengutarakan tujuanya berkunjung ke KPID adalah untuk koordinasi terkait perkembangan Radio In FM dan Ratih TV. Saat ini, menurutnya sedang disiapkan rekruitmen Dewan Pengawas agar pengelolaan media penyiaran lebih optimal. “Kami datang ke KPID untuk minta petunjuk terkait Dewan Pengawas LPP Lokal, pengembangannya, serta peran apa saja yang bisa dilakukan DPRD untuk kemajuan kedua lembaga penyiaran tersebut” kata Yudhy dalam sambutannya.

DPRD Kebumen, menurut Yudhy akan melakukan seleksi Dewan Pengawas secara selektif dan transpara agar terpilih orang-orang yang benar-benar tepat dapat mengontrol manajemen pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV. “Apabila sudah terbentuk Dewan Pengawas, selanjutnya Dewan Pengawas akan membentuk Dewan Direksi sebagai pelaksana pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV”, tegas Yudhy didampingi anggota DPRD dari Komisi A lainnya.

Menurut Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini keberadaan Radio In FM dan Ratih TV sudah cukup baik walaupun perlu terus ditingkatkan. “KPID menyambut baik inisiasi dari DPRD Kebumen untuk terus membenahi Radio In FM dan Ratih TV agar lebih baik lagi”, kata Asep dalam sambutannya.

Pengelolaan LPP Lokal, menurut Asep perlu campur tangan dari berbagai pihak agar lembaga yang dulunya dikenal sebagai “corong pemerintah” ini maju dan bisa bersaing dan dicintai pemirsanya. Diakui oleh Asep bahwa hasil pengamatannya selama ini pengelolaan LPP Lokal masih pasang surut. Faktor Sumber Daya Manusia dan rasa memiliki masih perlu dievaluasi dan terus ditingkatkan. “Pemda harus menempatkan orang yang profesional untuk mengelola LPP Lokal agar radio publiknya maju”, terang Asep.

Asep mengapresiasi political will dari jajaran DPRD dan Pemerintah Kebumen dalam upaya pengembangan Radio In FM dan Ratih TV. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh pengelola Radio In FM dan Ratih TV dan jajaran DPRD Kebumen untuk koordinasi dengan pihaknya sudah tepat. “KPID adalah lembaga yang diamanatkan Undang-undang penyiaran untuk mengurusi hal – hal yang berkaitan dengan lembaga penyiaran dan kami siap bekerjasama untuk terus mendorong agar Radio In FM dan Ratih TV menjadi lebih baik lagi” tegas Asep. Dari KPI Jateng

Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama KPI Daerah Jambi melakukan proses evaluasi uji coba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) televisi di wilayah Provinsi Jambi yakni Net TV Jambi dan ANTV Jambi, 19-20 Mei 2016.

Evaluasi pertama dilakukan KPI Pusat dan KPID terhadap PT. Mitra Televisi Kota Jambi atau Net TV Jambi. Dalam kesempatan itu, Net TV Jambi diwakili Azuan Syahril, Rachmadi Makmur, Risma Nindia dan Sabitha. Mewakil Net TV Jambi, Azuan menyampaikan beberapa strategi program yang dicantumkan dalam proposal serta komitmennya.

Menurut Azuan, Net TV telah menyiarkan konten lokal 10% yakni pada pukul 05.00 – 06.00 dengan program Lentera Indonesia Jambi dan Indonesia Bagus Jambi dan pada pukul 10.00 – 11.00. Kedepannya, kata Dia, Net TV Jambi berencana akan menambahkan program siaran baru khusus untuk wilayah Jambi yang berjudul Jambiko yang nantinya akan disiarkan pada pukul 05.00 – 06.00 pagi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengingatkan konsistensi dalam menyiarkan program lokal sebagaimana perintah UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di samping itu, Lily juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial lembaga penyiaran melalui CSR dan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang berbagai fenomena sosial yang marak terjadi belakangan ini seperti kampanye stop kekerasan anak, masalah kebersihan lingkungan, kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan masih banyak lagi.

Usai evaluasi Net TV Jambi, KPI Pusat dan KPID Jambi melanjutkan proses evaluasi terhadap PT. Cakrawala Andalas Televisi Pontianak dan Jambi (ANTV Jambi). Dalam kesempatan itu, ANTV Jambi dihadiri oleh Andhar S Marbun, Solahudin dan Irvan Senjaya.

Di awal evaluasi, pihak ANTV Jambi diminta mempresentasikan program-programnya. Pada kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily meminta komitmen ANTV Jambi secara sungguh-sungguh untuk memenuhi kuota konten lokal secara konsisten. Dalam EUCS tersebut ANTV menyampaikan telah menyiarkan konten lokal meskipun belum memenuhi kuota 10%. Program lokal tersebut adalah Panorama pada pukul 05.00-05.30 dan Cahaya Hati 05.30 – 06.00.

Selain itu, KPID Jambi turut memberi banyak masukan terkait konten siaran ANTV seperti tampilan siaran religi, berita-berita lokal yang semuanya menjadi catatan bagi ANTV untuk menyempurnakan programnya.

Adapun Komisioner KPID Jambi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Salahudin, Beri Hermawati. Ertati Akhmad, Rupi udin, Agus S M, Muhaimin dan Jhohri Yasin. ***

Pekanbaru - Komisi I DPR RI melakukan kunjungan ke Riau, guna melakukan kordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dan lembaga penyiaran swasta (LPS) lokal yang ada di Riau.  Hasil kunjungan ini nantinya akan dijadikan masukan bagi Komisi I DPR RI untuk membahas revisi undang-undang penyiaran yang sedang digodok. "Kita sengaja datang ke Riau untuk menampung masukan masyarakat terkait revisi undang-undang penyiaran," kata Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais, dalam pertemuan di Gedung RTv,  Rabu (28/4).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Komisi I DPR RI,  KPID Riau,  RTv dan Pemprov Riau tersebut, terungkap berbagai isu penyiaran di Riau. Diantaranya tentang penyiaran di wilayah perbatasan antar negara yang memiliki potensi ancaman terhadap ideologi bangsa. Selain itu, dibahas juga tentang digitalisasi penyiaran dan serta eksistensi televisi dan radio lokal yang ada di Riau.

Dalam pemaparannya, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan bahwa sudah 70 tahun lebih masyarakat perbatasan di Riau (Bengkalis, Kota Dumai, Meranti,  Rohil dan Inhil) menikmati siaran Malaysia. Siaran tersebut diperoleh dengan mudah lewat siaran dari radio negara tetangga tersebut yang menerobos masuk ke udara di wilayah Riau. “Kita menyebutnya dengan siaran asing yang meluber”, ujarnya.

Luberan ini, menurut Ikhwan, pelan-pelan dapat mengikis ideologi masyarakat perbatasan kalau tidak dilakukan antisipasi. Dirinya menjelaskan, KPID Riau sendiri telah membuat program Keluarga Cinta Siaran Indonesia (KCSI) untuk mengantisipasi bahaya yang timbul dari luberan siaran asing.  

Sementara itu terkait digitalisasi penyiaran, dari pihak Riau Televisi,  Rida K Liamsi menilai ada dampak positif dan negatif. “Yang penting, dalam menghadapi digitalisasi ini, masyarakat dipersiapkan secara matang”, ujar Rida.

"Bagi kita digitalisasi penyiaran itu merupakan hal yang tak bisa dihadang. Tapi meskipun demikian,  kita berharap pemerintah untuk menerapkan secara matang.  Jangan sampai penerapan ini malah membunuh industri penyiaran lokal," papar Rida.

Sementara itu,  Ketua Fraksi PKB,  Ida Fauziah yang ikut hadir dalam rombongan itu memberikan apresiasinya terhadap KPID Riau dan LPS lokal yang ada di Riau.  Menurutnya,  program KCSI dari KPID Riau adalah program yang pas untuk mengawal penyiaran perbatasan.
"Dan untuk digitalisasi, kita akan tampung aspirasi seperti yang disampaikan RTv. Kita memberikan apresiasi RTv yang sudah mampu mencapai daerah-daerah lain di Riau, dan tidak di Pekanbaru saja," tutup Ida. ***

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah kembali akan menggelar Anugerah Penyiaran. Ajang tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi bagi insan penyiaran dan siaran yang berkualitas.

Menurut Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jateng sekaligus penanggung jawab seleksi Anugerah Penyiaran 2016, kegiatan tersebut merupakan program rutin setiap tahun dan sekaligus memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). “Proses seleksi sedang berlangsung, saat ini sedang pengumpulan materi, kami tunggu sampai tanggal 13 Mei.” Tegas Asep melalui siaran pers-nya.

Ada sembilan katogori yang dilombakan yaitu: kelembagaan, ILM (Iklan Layanan Masyarakat), program anak-anak, talkshow, feature, program SSJ, feature televisi SSJ, penyiar/ presenter, dan program religi. Meteri lomba dikirim ke kantor KPID Provinsi Jawa Tengah di Jl. Trilomba Juang No. 6 Semarang atau memalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Pemenang lomba akan diumumkan pada malam puncak Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2016 dan Peringatan Harsiarnas ke-83 di Lawang Sewu Semarang pada Jum’at malam, 27 Mei 2016.

Dewan Juri

Kesembilan kategori tersebut menurut Asep akan dinilai oleh lima dewan juri yaitu Komisioner KPI Pusat, KH. Achmad Daridji (Tokoh Masyarakat/ Ketua MUI Jateng), Amir Machmud (Jurnalis), Budi Sudaryanto (Akademisi), Misbah Zulfa Elizabeth (Tokoh Perempuan).
“Kami sepakat menunjuk para juri tersebut dengan harapan akan menghasilkan penilaian yang obyektif, berkualitas, dan merepresentasikan selera masyarakat Jawa Tengah”. Kata Asep.

Pihaknya berharap, melalui ajang anugerah penyiaran 2016 tersebut geliat penyiaran di Jawa Tengah akan semakin gayeng dan berkualitas. “Apabila siarannya berkualitas maka akan banyak pemirsanya, secara otomatis akan banyak pengiklan dan harapannya menghasilkan” pungkas Asep.

Banda Aceh - Tumbuh suburnya dunia pertelevisian di Indonesia saat ini , cukup memberikan ruang informasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang di rumahnya ada televisi. Berbagai program televisi di tayangkan secara bersamaan selama 24 jam dan hadir di tengah-tengah masyarakat sembari menawarkan berbagai hal yang menarik untuk diikuti.

Aceh adalah wilayah Syariat Islam yang didalamnya banyak peraturan dan tatanan yang saling mengikat dan sangat berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan kondisi dunia global Aceh juga ikut serta dalam mengakses berbagai kondisi yang terjadi baik di daerah itu sendiri, berbagai peristiwa yang terjadi di nasional dan tentunya yang terjadi di luar negeri melalui tayangan berbagai televisi baik dalam program televisi kabel, televisi publik maupun televisi berbayar.
Keikutsertaan masyarakat dalam mengakses informasi dari televisi semestinya harus memahami esensi pengaruh televisi terhadap para pemirsa.

Menurut Ketua KPI Aceh, Said Firdaus, banyak masyarakat yang belum memahami berbagai program yang disuguhkan televisi dalam lingkungan keluarga, apalagi di dalam keluarga tersebut hanya ada satu televisi yang di tonton secara bersama-sama dalam keluarga.
“Misalnya di dalam keluarga tersebut beranggotakan bapak, ibu, anak-anak, kakek, nenek dan paman, semuanya tentu akan menonton satu program, bagus tidaknya program sangat tergantung selera yang ada, jika semua anggota keluarga suka dengan sinetron maka satu keluarga itu nonton sinetron, apa yang terjadi jika sinetron tersebut menyuguhkan persoalan-persoalan yang menyangkut tentang hal-hal orang dewasa.

“Maka anak yang ikut menonton tentu akan merasakan pula alur cerita pada sinetron tersebut, lambat laun tayangan yang disuguhkan sinetron tadi mampu mempengaruhi sikapnya di kehidupannya sehari-hari, hal ini sungguh tidak baik bagi keluarga tersebut. semestinya tayangan televisi apapun programnya, kita sebagai penikmat harus bijak dan cerdas, pilihlah konten atau program yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan kita sebagai penonton tayangan program televisi, jangan biarkan anak tanpa pendamping dalam menonton televisi yang berada pada zona kuning dan ketika program tersebut berada pada zona merah, maka seluruh keluarga harus menghindari menonton televisi, karena pada zona merah ini menyuguhkan program yang tidak sepantasnya di tonton baik bagi anak-anak maupun dewasa. Sementara zona hijau itu adalah tontonan segala umur karena program tersebut tidak mengandung hal-hal yang sensitif, kekerasan atau pengrusakan moral,” sebut Said

Said Firdaus menambahkan, program televisi di Aceh saat ini terbagi dalam dua bagian, 90 persen merupakan konten yang berasal dari Jakarta, sedangkan sisanya 10 persen berasal dari Aceh dan KPI Aceh hanya mendapat jatah pengawasan secara mutlak terhadap 10 persen ini, sedangkan suguhan-suguhan acara yang 90 persen itu merupakan hak KPI Pusat yang mengawasinya. Namun meski 10 persen KPI Aceh memiliki hak pula untuk berkoordinasi dengan KPI Pusat apabila ada program acara yang tidak berkenan di tayangkan di dalam daerah kita.

“Penghentian penyiaran diatur dalam undang-undang penyiaran, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan televisi dapat dikenakan sangsi administrasi,denda, penghentian konten/program hingga pencabutan izin siar, namun kendala di lapangan yang terjadi sangat bervariasi, misalnya kita melarang program Empat Mata, pihak televisi patuh akan saran penghentian yang kita sarankan, namun belakangan mereka munculkan kembali hal yang sama namun berbeda nama, yaitu bukan empat mata, ini sama saja dengan membangun rumah di tepi pantai, ketika ombang datang rumah hancur namun belakangan rumah tersebut di bangun kembali dengan bahan yang sama namun bentuk berbeda,” urainya.

Menurut penelitian yang dilakukan Nielsen (sebuah perusahaan bidang informasi global, media dan riset dalam dunia informasi, mengatakan program terbaik adalah program yang retingnya tertinggi. Di indonesia program yang paling banyak peminatnya adalah sinetron, karena ditonton oleh ibu rumah tangga, pembantu rumah tangga, anak-anak dan remaja. Mengapa ini yang terbanyak karena kesempatan menontonnya lebih banyak sementara untuk berita atau news dan konten lainnya berada di bawahnya.

Dari berbagai pertimbangan konten yang bermutu atau tidak yang kini di tayangkan di tiap stasiun televisi di Indonesia semua bersumber dari tingginya rating dan ini mereka sesuaikan dengan apa yang di katakan Nielsen dalam risetnya.

Semua ini sangat bertentangan dengan riset yang kita lakukan, KPI menilai rating religilah yang paling tertinggi ratingnya karena disamping memberikan informasi yang berguna, konten ini juga mampu mengarahkan para penontonnya untuk mengerti agama, artinya rating yang banyak di tonton belum cukup baik bila mutu yang terkandung di dalamnya tidak memberikan apa-apa bagi para penontonnya.

Ada beberapa program televisi yang terus dipantau KPI dalam hal ini seperti news/berita, infotaimen, program anak, olahraga, feature, serta sinetron.Khusus untuk program anak-anak semestinya harus lebih banyak di buat, disamping itu banyak televisi juga yang menggunakan anak-anak membawakan berbagai hal yang  semestinya untuk orang dewasa, misalnya “Idola Cilik”, para penyanyi cilik ini semuanya menyanyikan lagu orang dewasa, namun pihak perusahaan televisi beranggapan biasa-biasa saja meski agak sedikit keluar dari batas kewajaran, mereka tetap saja menyajikan acara ini, semua itu lagi-lagi soal rating dan bisnis.
Film anak, seperti film kartun, banyak yang tidak pantas di tonton oleh anak anak, seperti naruto, power ranger, sincan, konten ini telah masuk pada zona merah, sedangkan yang sering di tonton anak-anak seperti Upin Ipin, Sopo Jarwo, pada zaman dahulu sangat sedikit di buat.

Untuk ini kami berharap agar seluruh pemirsa televisi hendaklah memilih tayangan yang bermutu dan baik, sebab masih banyak tayangan di televisi yang mampu membuat motivasi dan kreasi serta dapat kita terjemahkan dalam kehidupan kita dalam bentuk karya nyata.

Singkatnya segala tayangan yang di suguhkan televisi saat ini, penontonnya harus cerdas dalam memilih program tayangan dari lembaga penyiaran. Semua program harus sesuai dengan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI adalah lembaga yang tidak sama seperti badan sensor, yang kerjanya menyensor tayangan sebelum di tayangkan. Sementara dalam tugasnya KPI menyikapi dan mengawasi berbagai konten yang di tayangkan televisi. “Bila tidak sesuai dengan kondisi yang diinginkan masyarakat, maka KPI berhak bersuara untuk itu,” demikian Said Firdaus. Sumber dari Atjeh Weekly

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.