Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang bersama lembaga terkait untuk melindungi masyarakat dari maraknya peredaran obat dan makanan ilegal.

Salah satunya penandatangan MoU antara BPOM dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, untuk melakukan pengawasan iklan obat dan makanan ilegal.

“Kita bisa lihat di media radio maupun televisi banyak iklan yang isinya iklan tentang pengobatan. Ini perlu benar-benar diawasi apakah obat-obat yang diiklankan adalah obat yang aman,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di usai menyaksikan penandatangan MoU BBPOM Semarang dengan KPID Jateng, di Novotel, Senin (5/12/2022).

Dalam acara yang dirangkai dengan pertemuan evaluasi hasil pengawasan obat dan makanan serta tindak lanjutnya tahun 2022 itu, sekda menyebutkan, hingga saat ini tidak sedikit televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat, makanan, maupun pengobatan alternatif.

Kondisi itu perlu menjadi perhatian semua pihak, terlebih iklan-iklan tersebut menyasar masyarakat menengah ke bawah yang lebih mudah terpengaruh atau percaya pada iklan dan testimoni yang disampaikan.

“Ini perlu dilindungi masyarakat kita karena iklan-iklan obat yang marak di media massa lebih menyasar masyarakat menengah ke bawah. Sehingga perlu kita edukasi dan lindungi,” pintanya.

Selain pengawasan obat dan makanan di elektronik, BBPOM bersama Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota juga melakukan pengawasan obat dan makanan di berbagai tempat.

Pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjadi kewajiban BPOM, tetapi pemerintah daerah juga mempunyai tanggungjawab terhadap peredaran makanan dan industri rumah tangga.

“Termasuk pengawasan makanan yang dijajakan di sekitar sekolah, kita bisa melihat jajanan yang ada di depan sekolah-sekolah hanya mengandalkan penampilan dan rasa. Jadi perku dicek apakah memang aman, karena posisinya adalah untuk generasi bangsa sehingga kita harus bisa menjqga generasi kita adalah generasi sehat,” jelasnya.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Maria P Linthin mengatakan, pada era globalisasi seperti sekarang, tidak sedikit produk obat dan makanan yang beredar secara online, termasuk juga yang diiklankan melalui media televisi maupun radio.

Oleh karena itu, dilakukan penandatangan MoU antara Balai Besar POM Semarang bersama KPID Jateng sebagai pengawas untuk media penyiaran.

“Sehingga kemudian bisa bersinergi dengan BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang disiarkan radio maupun TV yang dalam hal ini yang menyesatkan konsumen. Kami sudah melakukan pertemuan dengan 60 media penyiaran lokal, terkait dengan temuan-temuan BPOM yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti oleh KPID,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, sekda menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga daerah terbaik di Jateng dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik BPOM 2022. Daerah terbaik pertama yakni Kabupaten Semarang, disusul Kabupaten Kebumen, dan ketiga adalah Kabupaten Cilacap. Red dari jatengtoday.com

 

 

Banjarbaru – Pemberlakuan program analog switch off (ASO) atau migrasi siaran digital hingga kini terus disosialisasikan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam pelaksanaannya, KPID Kalsel menyadari dan mendapati berbagai kendala di lapangan untuk ditindaklanjuti stakeholder guna optimalisasi penyelenggaraan penyiaran.

Berbagai masukan dan aspirasi diterima KPID Kalsel saat menggelar rapat koordinasi bersama Lembaga Penyiaran dan Stake Holder di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel, Rabu (30/11/2022).

Dalam kegiatan itu, KPID mendapat banyak masukan dari peserta, diantaranya mulai dari regulasi penyelenggaraan penyiaran, hingga pertanyaan informasi terkait pemberlakuan program analog switch off.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPID Kalsel Farid Soufian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat, guna menyampaikan aspirasi publik terhadap kendala regulasi khususnya dalam hal penyiaran.

“Ada yang kesulitan memperpanjang izin, ada juga terkendala teknis dalam mengakses akun yang dimiliki lembaga penyiaran, sehingga proses perijinan tidak terproses oleh kementerian di pusat,” ucapnya.

Terkait penyaluran bantuan set top box (STB), dia mengatakan KPID Kalsel akan terus menjalin berkoordinasi dengan stakeholder khususnya lembaga penyiaran TV Nasional. Pasalnya dari beberapa kali kegiatan pembagian STB untuk masyarakat kurang mampu yang terlaksana atas partisipasi lembaga penyiaran TV Nasional .

Sementara itu, kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, yang meminta KPID agar terus berinovasi dalam pembinaan dan pengawasan lembaga penyiaran sesuai perkembangan zaman.

“Merasa sangat puas dan punya andil, bagaimana agar KPID membina dan mengawasi lembaga penyiaran ini agar terlaksana dengan baik, terkait permasalahan yang disampaikan dalam forum, kita akan membawanya ke tingkat provinsi dan pusat agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. Red dari klikkalsel.com

 

 

Bandung - Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, puluhan insan penyiaran bersama KPID Jawa Barat dan Komisi I DPRD Jabar menggelar deklarasi 'Pernyataan Komitmen Penyiaran Damai untuk Pemilu dan Pilkada 2024'.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan aksi deklarasi ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan penyiaran damai pada seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk Insan Penyiaran Jawa Barat dalam program program siaran menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, karena kita punya komitmen regulasi dan komitmen moral untuk menjaga kondusivitas sehingga Pemilu berjalan dengan baik lembaga Penyiaran juga coba memunculkan program program sesuai regulasi baik itu Undang-Undang 32 tahun 2022, dan P3SPS," jelasnya dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Adiyana, merujuk dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penelitian dari pihak swasta, lembaga penyiaran menjadi institusi untuk mendapatkan informasi yang tepercaya bagi masyarakat, sehingga sudah seharusnya komitmen menghadapi Pemilu 2024 dibentuk untuk menjaga dan mengedepankan kebutuhan publik.

"Kalau kita melihat cerminan betapa besarnya pengaruh media mainstream terhadap masyarakat, sudah sejatinya kita bersama sama membuat komitmen untuk menjaga masyarakat khususnya di Jawa Barat," katanya.

Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang. Dia mengatakan, deklarasi ini merupakan bukti nyata keseriusan insan penyiaran untuk turut bersama menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Dengan adanya deklarasi ini di harapkan tahun tahun politik ini bisa di lewati dengan baik bersama media yang baik," tandasnya. ***

 

 

Palangkaraya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden mengatakan bahwa literasi media berperan penting dalam penyiaran digital.

Demikian dikatakannya saat membuka kegiatan Literasi Media dan Akademi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2022, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis 1 Desember 2022.

“Saya menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan ini, dengan mengusung tema penyiaran sehat dari prespektif kearifan lokal. Saya pandang sangat relevan untuk menghadapi era digitalisasi saat ini, khususnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah, untuk tetap memegang teguh akar budaya kearifan lokal, sehingga kemajuan zaman, kemajuan teknologi informasi tidak membuat masyarakat Kalimantan Tengah tercabut dari akar budayanya,” ujar Herson. 

Mewakili Gubernur, Herson B. Aden menyampaikan apresiasi kepada KPID Kalteng yang telah menyelenggarakan kegiatan dan sekaligus menunjukkan peran penting KPID Kalteng dalam rangka memberikan literasi dan pengetahuan tentang P3SPS di era digitalisasi saat ini. 

Selain itu, dikatakannya, laju teknologi informasi dan komunikasi saat ini memicu berkembangnya literasi media terutama mulai diterapkannya sistem penyiaran digital untuk menggantikan sistem penyiaran secara analog. Begitu juga kemajuan peradaban, ditandai dengan kemajuan teknologi dan tranformasi digital era 4.0. Dunia seakan menjadi tanpa batas, informasi melesat lebih cepat dari busur panah, dan kejadian di belahan dunia bisa didapat secara real time. 

Diakui, penyiaran digital di daerah merupakan tantangan besar khususnya bagi kaum milenial yang harus ditangkap sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi. Penyiaran yang sehat yang berpijak dari landasan dan prespektif kearifan lokal tidak dipandang sebagai sikap primordialisme yang mendewakan sikap kedaerahan, tetapi lebih kepada bagaimana mengangkat kearifan lokal di setiap daerah menjadi akumulatif, sebagai kearifan nasional yang lahir dari kearifan lokal masing-masing daerah. 

Kegiatan literasi media dan akademi P3SPS kali ini dirangkai dengan Penandatanganan MoU antara KPID Kalteng dengan DAD Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalteng yang dilanjutkan dengan Penyerahan Set TV Box (STB) kepada perwakilan tokoh penyiaran dan lembaga penyiaran di Kalteng. 

Tampak hadir seluruh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M. Harris Sadikin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng Tantawi Jauhari, akademisi, mahasiswa, dan pelajar SMA Kota Palangka Raya. Red dari matakalteng.com

 

________________________________________

 

Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten (KPID Banten) terus menggelar literasi media dan sosialisasikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS). Sasaran dari kegiatan tersebut yakni masyarakat secara umum di Provinsi Banten. Salah satu kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS dilakukan di Desa Palawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (23/11/2022).

Hadir menjadi narasumber dalam acara literasi media dan P3SPS yakni Wakil Ketua KPID Banten A. Sholahudin, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Efi Afifi, Anggota Bidang PS2P Apipi.

Selain itu, kegiatan yang diikuti puluhan peserta tersebut juga turut dihadiri dan menyampaikan materi dari unsur akademisi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Madsuri, dan juga dari dan Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, A. Sholahudin mengatakan, kegiatan literasi dan sosialisasi P3SPS dilaksanakan kolaborasi antara KPID Banten dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten. "Kami tentu bersama Komisi I DPRD Banten sosialisasi P3SPS," ujar Sholahudin.

Kata Sholahudin, kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS merupakan bagian dari keseriusan KPID mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi isi siaran. Baik televisi maupun konten di media sosial.

"Mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran. Karena isi siaran ini menjadi penting untuk sama-sama kita awasi. Maka dari itu sosialisasi P3SPS ini kita lakukan agar masyarakat juga teliterasi untuk kemudian bisa berpartisipasi dalam mengawasi Konten siaran televisi," harapnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Madsuri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada KPID Banten yang melaksanakan literasi media dan sosialisasi P3SPS. "Saya ucapkan terimakasih terhadap temen temen KPID Provinsi Banten yang sudah sosialisasi P3SPS. Menurut saya ini baik sekali, penting sekali," ujar Madsuri.

Salah satu manfaat besar dari kegiatan tersebut menurut Madsuri, masyarakat mengetahui isi siara dan kontek media sosial yang layak. Dengan demikian, juga warga mengetahui langkah hukum yang harus dilakukan ketika mihat tayangan televisi yang melanggar aturan. "Karena masyarakat tidak mengetahui ketika masyarakat melihat tayangan yang tidak layak, mereka harus mengadu kepada siapa. Maka melalui Slsosialisasi ini masyarakat menjadi mengetahui bahwa bisa melapor ke KPID," tegasnya.

Abdul Hatib, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengucapkan terimakasih kepada KPID Banten. "Terimakasih, kegiatan P3SPS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya saat mengikuti literasi media dan sosialisasi P3SPS.

Selain mengetahui cara mengadukan ke KPID Banten, Abdul Hatib juga kini mengetahui potensi dampak negatif dari tayangan televisi dan konten media sosial terhadap perilaku anak.

Sehingga, diperlukan kontrol lebih ekstra terhadap tayangan televisi dan juga pendampingan terhadap anak. "Bisa mengetahui dan mengontrol anak anaknya. Luar biasa dampaknya, kalau kita tidak mengontrol anak-anak kita," tegasnya. Red dari KABAR BANTEN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.