Mataram – Panitia Khusus Komisi I DPRD NTB untuk seleksi calon komisioner baru KPID NTB akhirnya mengumumkan komisiner terpilih  untuk masa bakti tiga tahun mendatang. “Sudah kita umumkan melalui koran pada 9 Juni kemarin dan sedang diusulkan kepada Gubernur untuk penerbitan SK dan pelantikannya,” kata H Muzihir,  anggota Komisi I DPRD NTB yang juga Sekretaris Pansus Seleksi KPID NTB di Mataram belum lama ini.

Menurut Muzihir, ada 10 nama yang diumumkan lulus seleksi berdasarkan akumulasi hasil serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Pihaknya juga melakukan perangkingan untuk 7 komisioner yang akan dilantik dan 3 orang  komisioner untuk cadangan. Adapun mereka yang dinyatakan lulus untuk pelantikan yakni Badrun AM, Sukri Aruman, Lalu Sukron Prayogi, Maryati SH MH, Suhadah SE MSI, Rifky Anwar dan Arwan Syahronie. Sedangkan untuk cadangan yakni Baiq Sofia Ramadhany SH, Sahabudin SH  dan Ir Zohdin.”Memang perdebatan untuk penentuan kelulusan cukup alot, bahkan tertunda karena Pemilu legislatif. Tapi kami yakin mereka yang lulus ini adalah yang terbaik untuk mengemban tugas sebagai komisioner KPID NTB  tiga tahun mendatang,”ungkapnya seraya berharap adanya perbaikan kinerja KPID NTB untuk kemajuan penyiaran lokal yang sehat, mandiri dan bermartabat.

Ditambahkan Muzihir, dari tujuh nama komisioner yang akan dilantik, lima diantaranya adalah komisioner lama dan dua lainnya merupakan komisioner  baru dengan latar belakang praktisi dan pegiat pers. “Mudah-mudahan secepatnya mereka dikukuhkan dan dilantik Gubernur sesuai amanat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”imbuhnya.

Sementara itu, Maryati SH MH, komisioner baru yang kembali terpilih pada periode mendatang menyampaikan harapan agar masyarakat NTB dapat memberikan saran dan masukan bagi perbaikan kinerja KPID NTB agar lebih baik lagi.”Kami akan bekerja maksimal untuk kemajuan penyiaran di daerah ini karena kami sangat sadar bahwa media siaran khususnya televisi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, setidaknya kita ingin keberadaan ratusan lembaga penyiaran di NTB akan semakin nyata ikut memberi andil bagi pencerahan dan mencerdaskan masyarakat,”ujarnya.

Jakarta - Menjelang pemilu presiden (pilpres) Juli nanti, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan publik untuk kritis terhadap segala bentuk tayangan terkait pilpres.

Sebab, sebagian besar televisi nasional dimiliki oleh tokoh politik yang memiliki hubungan dengan partai yang disiarkan. Sehingga, ditakutkan publik mendapatkan informasi yang tidak berimbang, tidak adil, tidak proposional dan tidak mendidik masyarakat menjadi pemilih yang kritis.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil. Menurutnya, lembaga penyiaran harus memperhatikan rambu-rambu untuk mendidik masyarakat, bukannya mempropaganda.

"Sekarang sedang masanya penjajakan koalisi, bahkan sudah ada yang berkoalisi. Beberapa tokoh yang terkait adalah pemillik media. Melihat pelanggaran pileg kemarin, ditakutkan akan tersiar informasi yang tidak proporsional dan tidak adil yang ada kaitannya dengan mitra koalisi seperti yang lalu," katanya di Kantor KPID, Jakarta Pusat (14/5/2014).

Namun, Hamdani menekankan bahwa sosialisasi dan kampanye adalah hal yang berbeda. Digolongkan menjadi bentuk kampanye bila termasuk dalam tiga poin ini.

"Yang pertama, isi informasi didalamnya mengandung ajakan, menyatakan visi misi dan memilik atribut (tagline) didalamnya," jelas Hamdani.

Kampanye ini sendiri diatur frekuensi penayangannya. Dalam sehari, setiap partai politik hanya boleh menyiarkan 10 kali iklan dalam satu media massa. Jika melanggar, maka media yang bersangkutan dikenai teguran.

Hal tersebut berbeda dengan sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi pemilu bebas saja dilakukan, asal tidak mengenai definisi dari kampanye.

Bahkan, ia meminta media massa untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pemilihan presiden dari sekarang agar rakyat memahami alur dan meningkatkan semarak partisipasi pemilu itu sendiri.

"Saya juga mengharapkan tentang sosialisasi pilpres ini dari media massa, terutama televisi. Asal jangan satu calon saja yang digembor, namun menyeluruh. Kesemarakan pemilu diharapkan tercipta dalam masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan rambu-rambu," katanya. Red dari Bisnis

Semarang - Hasil pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Maret lalu, ditemukan banyak radio yang tidak serius mengelola perusahaannya. Pengawasan tersebut merupakan program rutin KPID yang dilakukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, demikian disampaikan Asep Cuwantoro, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Senin (28/4).

Menurut Asep, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPID dalam rangka pengawasan cukup membuahkan hasil. Pengawasan radio dilakukan langsung dengan mendatangi studio radio secara inspeksi mendadak (sidak). ''Kami datang tanpa memberitahu dulu sehingga asline kethok, yang baik kelihatan baik, begitu juga sebaliknya,'' jelas Asep yang juga dosen STAI Mafa Pati ini.
 
''Hari ini (Senin, 28/4) kami panggil pimpinan radio untuk klarifikasi, pembinaan, dan perbaikan ke depan,'' tegas Asep di sela-sela klarifikasi di Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.
Ada sejumlah radio yang dipanggil untuk klarifikasi di antaranya Pop FM Purworejo, PAS FM Solo (Sukoharjo), SAS FM Solo (Sukoharjo), Aro FM Batang, Angkasa 7 FM Temanggung, dan Radio Komunitas Shofar Temanggung.
 
Hasil temuan pengawasan cukup beragam, mulai dari radio yang memiliki izin tetapi tidak bersiaran, ada pula yang bersiaran tetapi tidak ada penyiarnya, honor karyawan di bawah upah minimum kabupaten, sampai penggunaan tag line bukan peruntukan wilayah layanan. Asep menilai, radio-radio yang dipanggil perlu ''suntikan'' semangat agar serius dalam mengelola.
 
Budi, pimpinan Radio Komunitas Shofar, salah satu radio yang dipanggil untuk klarifikasi menyampaikan pihaknya menyambut baik langkah KPID dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan. ''Panggilan klarifikasi ini tanda kasih sayang dan perhatian KPID bagi media penyiaran,'' kata Budi. Selanjutnya pihaknya akan melakukan perbaikan manajemen.
 
Asep menambahkan, ada juga radio yang langsung diberikan teguran tertulis karena melanggar aturan dalam penyiaran. Radio tersebut adalah Radio Komunitas Abror Karanganyar yang tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, Radio Pop Magelang dan Yasika Magelang yang tidak memberitahukan perubahan alamat dan penggunaan identitas Jogja. Kemudan Radio O2 Temanggung ditegur karena dominasi iklan produk tertentu dan pindah alamat tanpa pemberitahuan.
 
KPID Jateng, lanjut Asep, juga memberi apresiasi terhadap radio-radio yang relatif sudah baik. ''Radio yang baik kami apresiasi, yang kurang baik kami dorong untuk membenahi, sedangkan yang melanggar kami tegur,'' tegas Asep. Red dari KPID Jateng

Semarang - Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jawa Tengah mengagendakan menggelar diskusi mengenai penyiaran dalam kaitannya pengobatan alternatif di Universitas Muria Kudus (UMK) pada Rabu (7/5/2014) besok.

Diskusi yang akan dilaksanakan di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK ini, menghadirkan Rektor UMK, Prof Dr dr. Sarjadi, Sp.PA, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali'ul Falah (Staimafa) Pati, Abdul Ghoffar Rozien, M. Ed, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus sebagai narasumber.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperoleh masukan dari para pakar dan masyarakat terkait program siaran yang banyak diperhatikan masyarakat.

"Dalam rangka itu, KPID Jawa Tengah menggandeng 10 perguruan tinggi di Jawa Tengah, salah satunya UMK, untuk mewujudkan siaran yang sehat dan bermartabat melalui program penelitian, literasi media, pengawasan isi siaran, dan kegiatan penunjang lain," katanya, Sabtu (3/5/2014).

Dia menambahkan, kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi ini, diharapkan bisa lebih mendekatkan penyiaran pada masyarakat. Dia mengutarakan, penentuan tema kajian dalam diskusi ini berdasarkan banyaknya perhatian masyarakat terhadap program siaran tertentu, hasil pengawasan, pemantauan kelompok pemantau, dan aduan masyarakat.

"KPID Jawa Tengah berharap, masyarakat berperan aktif dalam mengkritisi siaran radio dan televisi. Tekanan publik akan membantu KPID dalam rangka penegakan hukum penyiaran," ujarnya. Red dari tribun

Mamuju – Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang belum memiliki izin dilarang menyiarkan informasi seputar kampanye pemilu. Hal ini disampaikan wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) Farhanuddin, Selasa (25/3/14).

“KPID kembali tegaskan lembaga penyiaran TV Kabel dan Radio yang belum memiliki izin penyiaran dlarang menyiarkan kampanye,” tegas Farhanuddin.

Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan terhadap sejumlah TV Kabel yang masih aktif menyiarkan berita kampanye pemilu. Sehingga menurutnya, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.

Bukan hanya itu, KPID juga mengingatkan agar dalam hal iklan, lembaga penyiaran dapat memberikan porsi yang adil dan merata kepada seluruh kontestan.

“Untuk iklan kampanye, harus sesuai aturan 10 spot per hari. Masing-masing 30 detik untuk Televisi dan 60 detik per spot untuk radio,” katanya.

Saat ini, KPID tengah aktif melakukan pemantauan di berbagai daerah. Untuk mengintensifkan proses monitoring tersebut, kata Farhan, KPID melibatkan relawan pemantau siaran yang tersebar di 6 kabupaten se-Sulbar. Red dari rakyatsulsel.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.