- Detail
- Dilihat: 36504
Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin SH Msi memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga negara independen, KPI Daerah NTB dalam menjamin dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio baik lokal maupun nasional. “Pemerintah sangat mendukung semua program KPID. Jangan segan-segan menjatuhkan sanksi dan harus tegas bila memang ada media yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya saat berdialog dan menerima jajaran anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Selasa (27/1).
Menurut Wagub, kinerja yang ditunjukkan KPI Daerah NTB dalam kurun waktu setahun terakhir dinilai bagus dan diharapkan makin kreatif terutama memperkenalkan keberadaan KPI kepada masyarakat luas. “Program seperti Gerakan Keluarga Sadar Media saya kira harus terus digaungkan, sebab keluarga adalah benteng terakhir melindungi anak-anak dari pengaruh buruk media khususnya televisi,” ungkap Wagub seraya mencontohkan perilaku ibu-ibu rumah tangga yang kerap tidak khusuk shalatnya karena tiba waktu menonton sinetron favoritnya. “Nah inilah pentingnya program Sadar Media dan bagus sekali bila menggandeng mitra kerja seperti PKK dan lain-lain,” harapnya.
Wagub Muhammad Amin juga menekankan pentingnya KPI Daerah NTB menunjukkan eksistensinya melalui media massa agar makin dikenal luas. “Sekali-sekali buat sensasi tidak apa-apa. Kalau apa yang dilakukan benar, kenapa harus ragu, ekspose saja semua perilaku media lokal yang tidak benar itu. Kita tentu dukung penuh sikap tegas KPID,” ungkapnya dan menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bila NTB dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala nasional yang dilaksanakan KPI Pusat. “Kita dukung penuh bila KPID NTB dipercaya sebagai tuan rumah,”imbuhnya lagi.
Dalam acara dialog dn hearing tersebut, Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah NTB menyampaikan sekilas kinerja KPI Daerah NTB. Diantaranya terkait difasilitasinya Forum Pimpinan Redaksi Media Siaran se-NTB pada menjelang Pemilu legislatif dan Pilpres 2014. Selain itu, disampaikan pula mengenai maraknya operator lokal TV kabel ilegal yang makin menjamur dari ujung barat Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa. Termasuk keberadan belasan TV swasta berjaringan yang terus didesak mendirikan stasiun cabang, memberdayakan SDM dan program muatan lokal minimal 10%.
“Kita juga menyampaikan keberadaan Pusat Monitoring Pengawasan Isi Siaran yang sebagian perangkatnya merupakan hibah KPI Pusat dan berharap mendapat dukungan Pemda menambah armada pemantau yang bisa ditempatkan di setiap kabupaten kota di NTB,”jelasnya.
Hal lain yang disampaikan kepada Wagub NTB adalah persiapan dan sosialisasi NTB menuju digitalisasi penyiaran termasuk koordinasi dengan KPUD dalam rangka persiapan menghadapi Pemilukada serentak di 6 kabupaten kota se-NTB pada akhir 2015.”Kami laporkan hal ini kepada Wagub karena kampanye Pemilu juga melalui media elektronik dan akan kami koordinasikan dengan KPU bagaimana aturan mainnya,”kata Arwan Syahroni SE, anggota Bidang Kelembagaan KPI Daerah NTB.
Sementara itu, Suhadeh SE MSi, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran melaporkan soal tindakan penjatuhan sanksi kepada lembaga penyiaran lokal yang melakukan pelanggaran P3/SPS. “Sudah banyak yang kami berikan sanksi administratif mulai teguran hingga penghentian sementara mata acara bermasalah,”ungkapnya. Red dari KPID NTB
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi administratif berupa teguran keras secara tertulis terhadap sebanyak 16 radio yang tersebar di seluruh wilayah Jateng. Teguran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner yang digelar pada Jumat (19/12) hari ini.
Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawasi penyiaran di Jabar. Hal ini penting untuk mencegah tayangan yang memberi pengaruh buruk terhadap masyarakat.
Semarang - Kinerja pemantauan oleh kelompok masyarakat pemantau penyiaran kini semakin optimal, ditandai dengan meningkatnya kualitas laporan pemantauan dan banyaknya saran serta masukan yang disampaikan kepada KPID Prov. Jawa Tengah terkait penataan isi siaran lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Di antaranya mengenai sejumlah lagu berkonotasi cabul yang masih disiarkan sejumlah radio di daerah. Dengan teridentifikasinya lagu-lagu cabul, maka KPID dapat membuat edaran terkait larangan atau pembatasan lagu-lagu tersebut. Masukan lainnya adalah terkait banyaknya radio ilegal yang bersiaran menggunakan frekuensi tertentu sehingga mengganggu transmisi siaran radio legal. Terkait hal ini, KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Semarang, sebagai instansi yang berkewajiban menertibkan radio ilegal.
Semarang – Program siaran yang mengandung pencerahan di Jateng masih minim. Selama ini lembaga penyiaran bermain aman dengan lebih banyak menyiarkan acara hiburan.

