Jakarta - Menjelang pemilu presiden (pilpres) Juli nanti, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan publik untuk kritis terhadap segala bentuk tayangan terkait pilpres.

Sebab, sebagian besar televisi nasional dimiliki oleh tokoh politik yang memiliki hubungan dengan partai yang disiarkan. Sehingga, ditakutkan publik mendapatkan informasi yang tidak berimbang, tidak adil, tidak proposional dan tidak mendidik masyarakat menjadi pemilih yang kritis.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil. Menurutnya, lembaga penyiaran harus memperhatikan rambu-rambu untuk mendidik masyarakat, bukannya mempropaganda.

"Sekarang sedang masanya penjajakan koalisi, bahkan sudah ada yang berkoalisi. Beberapa tokoh yang terkait adalah pemillik media. Melihat pelanggaran pileg kemarin, ditakutkan akan tersiar informasi yang tidak proporsional dan tidak adil yang ada kaitannya dengan mitra koalisi seperti yang lalu," katanya di Kantor KPID, Jakarta Pusat (14/5/2014).

Namun, Hamdani menekankan bahwa sosialisasi dan kampanye adalah hal yang berbeda. Digolongkan menjadi bentuk kampanye bila termasuk dalam tiga poin ini.

"Yang pertama, isi informasi didalamnya mengandung ajakan, menyatakan visi misi dan memilik atribut (tagline) didalamnya," jelas Hamdani.

Kampanye ini sendiri diatur frekuensi penayangannya. Dalam sehari, setiap partai politik hanya boleh menyiarkan 10 kali iklan dalam satu media massa. Jika melanggar, maka media yang bersangkutan dikenai teguran.

Hal tersebut berbeda dengan sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi pemilu bebas saja dilakukan, asal tidak mengenai definisi dari kampanye.

Bahkan, ia meminta media massa untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pemilihan presiden dari sekarang agar rakyat memahami alur dan meningkatkan semarak partisipasi pemilu itu sendiri.

"Saya juga mengharapkan tentang sosialisasi pilpres ini dari media massa, terutama televisi. Asal jangan satu calon saja yang digembor, namun menyeluruh. Kesemarakan pemilu diharapkan tercipta dalam masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan rambu-rambu," katanya. Red dari Bisnis

Semarang - Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Jawa Tengah mengagendakan menggelar diskusi mengenai penyiaran dalam kaitannya pengobatan alternatif di Universitas Muria Kudus (UMK) pada Rabu (7/5/2014) besok.

Diskusi yang akan dilaksanakan di Ruang Seminar Lantai IV Gedung Rektorat UMK ini, menghadirkan Rektor UMK, Prof Dr dr. Sarjadi, Sp.PA, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali'ul Falah (Staimafa) Pati, Abdul Ghoffar Rozien, M. Ed, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus sebagai narasumber.

Komisioner KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperoleh masukan dari para pakar dan masyarakat terkait program siaran yang banyak diperhatikan masyarakat.

"Dalam rangka itu, KPID Jawa Tengah menggandeng 10 perguruan tinggi di Jawa Tengah, salah satunya UMK, untuk mewujudkan siaran yang sehat dan bermartabat melalui program penelitian, literasi media, pengawasan isi siaran, dan kegiatan penunjang lain," katanya, Sabtu (3/5/2014).

Dia menambahkan, kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi ini, diharapkan bisa lebih mendekatkan penyiaran pada masyarakat. Dia mengutarakan, penentuan tema kajian dalam diskusi ini berdasarkan banyaknya perhatian masyarakat terhadap program siaran tertentu, hasil pengawasan, pemantauan kelompok pemantau, dan aduan masyarakat.

"KPID Jawa Tengah berharap, masyarakat berperan aktif dalam mengkritisi siaran radio dan televisi. Tekanan publik akan membantu KPID dalam rangka penegakan hukum penyiaran," ujarnya. Red dari tribun

Mamuju – Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio yang belum memiliki izin dilarang menyiarkan informasi seputar kampanye pemilu. Hal ini disampaikan wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) Farhanuddin, Selasa (25/3/14).

“KPID kembali tegaskan lembaga penyiaran TV Kabel dan Radio yang belum memiliki izin penyiaran dlarang menyiarkan kampanye,” tegas Farhanuddin.

Peringatan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan terhadap sejumlah TV Kabel yang masih aktif menyiarkan berita kampanye pemilu. Sehingga menurutnya, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi.

Bukan hanya itu, KPID juga mengingatkan agar dalam hal iklan, lembaga penyiaran dapat memberikan porsi yang adil dan merata kepada seluruh kontestan.

“Untuk iklan kampanye, harus sesuai aturan 10 spot per hari. Masing-masing 30 detik untuk Televisi dan 60 detik per spot untuk radio,” katanya.

Saat ini, KPID tengah aktif melakukan pemantauan di berbagai daerah. Untuk mengintensifkan proses monitoring tersebut, kata Farhan, KPID melibatkan relawan pemantau siaran yang tersebar di 6 kabupaten se-Sulbar. Red dari rakyatsulsel.com

Semarang - Hasil pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Maret lalu, ditemukan banyak radio yang tidak serius mengelola perusahaannya. Pengawasan tersebut merupakan program rutin KPID yang dilakukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, demikian disampaikan Asep Cuwantoro, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Senin (28/4).

Menurut Asep, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan KPID dalam rangka pengawasan cukup membuahkan hasil. Pengawasan radio dilakukan langsung dengan mendatangi studio radio secara inspeksi mendadak (sidak). ''Kami datang tanpa memberitahu dulu sehingga asline kethok, yang baik kelihatan baik, begitu juga sebaliknya,'' jelas Asep yang juga dosen STAI Mafa Pati ini.
 
''Hari ini (Senin, 28/4) kami panggil pimpinan radio untuk klarifikasi, pembinaan, dan perbaikan ke depan,'' tegas Asep di sela-sela klarifikasi di Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.
Ada sejumlah radio yang dipanggil untuk klarifikasi di antaranya Pop FM Purworejo, PAS FM Solo (Sukoharjo), SAS FM Solo (Sukoharjo), Aro FM Batang, Angkasa 7 FM Temanggung, dan Radio Komunitas Shofar Temanggung.
 
Hasil temuan pengawasan cukup beragam, mulai dari radio yang memiliki izin tetapi tidak bersiaran, ada pula yang bersiaran tetapi tidak ada penyiarnya, honor karyawan di bawah upah minimum kabupaten, sampai penggunaan tag line bukan peruntukan wilayah layanan. Asep menilai, radio-radio yang dipanggil perlu ''suntikan'' semangat agar serius dalam mengelola.
 
Budi, pimpinan Radio Komunitas Shofar, salah satu radio yang dipanggil untuk klarifikasi menyampaikan pihaknya menyambut baik langkah KPID dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan. ''Panggilan klarifikasi ini tanda kasih sayang dan perhatian KPID bagi media penyiaran,'' kata Budi. Selanjutnya pihaknya akan melakukan perbaikan manajemen.
 
Asep menambahkan, ada juga radio yang langsung diberikan teguran tertulis karena melanggar aturan dalam penyiaran. Radio tersebut adalah Radio Komunitas Abror Karanganyar yang tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, Radio Pop Magelang dan Yasika Magelang yang tidak memberitahukan perubahan alamat dan penggunaan identitas Jogja. Kemudan Radio O2 Temanggung ditegur karena dominasi iklan produk tertentu dan pindah alamat tanpa pemberitahuan.
 
KPID Jateng, lanjut Asep, juga memberi apresiasi terhadap radio-radio yang relatif sudah baik. ''Radio yang baik kami apresiasi, yang kurang baik kami dorong untuk membenahi, sedangkan yang melanggar kami tegur,'' tegas Asep. Red dari KPID Jateng

Bengkulu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu melayangkan surat peringatan atau teguran kepada tiga lembaga penyiaran televisi di daerah itu karena melanggar aturan penyiaran iklan kampanye.

"Surat teguran kami sampaikan hari ini ke tiga televisi yang melanggar aturan tentang iklan kampanye di televisi," kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Bengkulu Kencanawati, Rabu (26/3).

Dia mengatakan tiga lembaga penyiaran televisi yang melanggar aturan tersebut yakni Bengkulu Televisi, Rakyat Bengkulu Televisi dan ESA Televisi.

Aturan yang dilanggar, kata dia, yakni mengenai durasi iklan kampanye dimana setiap spot iklan ditetapkan selama 30 detik.

"Sementara di tiga televisi ini, durasi iklan kampanye melebihi waktu yang ditetapkan," kata dia.
Selain itu, penayangan setiap iklan untuk satu partai politik atau calon perseorangan maksimal 10 kali atau spot per hari.

Namun, dari pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPID, ada yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayang per hari.

Dia mengatakan bahwa aturan yang dilanggar lembaga penyiaran itu adalah Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

"Berdasarkan aturan yang ada, bila surat kami tidak ditindaklanjuti dalam 24 jam, maka akan dilayangkan surat kedua."
Hasil pemantauan dari KPID, kata dia, akan disampaikan ke Bawaslu untuk menindaklanjuti partai politik pemasang iklan yang melanggar aturan. Red dari ant

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.