- Detail
- Dilihat: 27449
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menayangkan videoklip atau lagu daerah Lombok berjudul Arab Medit yang dinyanyikan penyanyi lokal Asror Zawawi dan diproduksi sebuah perusahaan rekaman Sri Record. Himbauan ini menyusul dilayangkannya surat teguran kepada sebuah stasiun TV lokal yakni Lombok TV yang menayangkan videoklip tersebut dan mengundang reaksi dan protes keras dari Komunitas Arab Ampenan di Kota Mataram belum lama ini.
“Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis tim monitoring, maka kami memutuskan untuk memberikan sanksi teguran kepada stasiun TV tersebut,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Jumat (16/9).
Menurut Sukri, beberapa lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan olok-olokan kepada etnis tertentu, bernuansa SARA karena menggambarkan sosok pria Arab kaya raya tapi berperilaku buruk yakni medit (Bahasa Sasak Lombok) yang artinya kikir atau pelit dan suka membungakan uang pinjaman. “Lirik-lirik dalam lagu tersebut cenderung provokatif, niatnya ingin melucu dan menghibur tapi materinya tidak tepat, makanya wajar mengundang keberatan warga dari etnis tertentu yang dijadikan obyek dalam lagu tersebut,” tegasnya dan mengapresiasi aduan Komunitas Arab Ampenan yang melaporkan penayangan videoklip lagu Arab Medit kepada KPI Daerah NTB.
Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu, ujarnya, program siaran juga wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi. ”Disinilah kita menuntut kecermatan dan kehati-hatian lembaga penyiaran agar melaksanakan sensor internal yang ketat terhadap apapun materi program yang akan ditayangkan atau disiarkan,”harapnya.
Sukri menambahkan, pasca melayangkan teguran kepada stasiun Lombok TV, KPI Daerah NTB juga membuat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat untuk tidak menayangkan videoklip lagu bermasalah baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. “Sensor internal bagi lembaga penyiaran adalah kewajiban dan rumusnya sederhana saja, cukup menghindari setidaknya lima hal yakni materi bermuatan SARA, seks, supranatural, sedih dan sadisme,”imbuhnya.
Sebagai catatan, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat terbilang cukup banyak melakukan pencekalan terhadap penyiaran lagu atau videoklip bermasalah terutama lagu daerah Sasak Lombok yang tidak sedikit bermuatan olok-olokan, kata-kata kasar dan pelecehan terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. ”Banyak pula pihak yang meminta kami untuk melakukan sweeping terhadap maraknya peredaran VCD dengan muatan tidak pantas tersebut. Tapi hal itu menjadi domain pihak lain termasuk juga ketika beberapa produser lagu daerah di Lombok yang meminta tanda lulus sensor kepada kami padahal itu domainnya Lembaga Sensor Film,” tandasnya seraya menambahkan KPI Daerah NTB hanya mengawasi apapun materi yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran lokal. Sumber rilis KPID NTB
Sukoharjo - Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menekankan pentingnya negara hadir dalam layanan perizinan lembaga penyiaran. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa peran dan fungsi KPI salah satunya adalah membantu pemerintah dalam menata infrastruktur penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Diseminasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ommaya Sukoharjo.
Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama KPI Daerah Jambi melakukan proses evaluasi uji coba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) televisi di wilayah Provinsi Jambi yakni Net TV Jambi dan ANTV Jambi, 19-20 Mei 2016.
Di awal evaluasi, pihak ANTV Jambi diminta mempresentasikan program-programnya. Pada kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily meminta komitmen ANTV Jambi secara sungguh-sungguh untuk memenuhi kuota konten lokal secara konsisten. Dalam EUCS tersebut ANTV menyampaikan telah menyiarkan konten lokal meskipun belum memenuhi kuota 10%. Program lokal tersebut adalah Panorama pada pukul 05.00-05.30 dan Cahaya Hati 05.30 – 06.00.
Semarang - Keberadaan radio dan televisi Publik milik Pemda Kebumen, yaitu Radio In FM dan Ratih TV terus menjadi perhatian agar lebih baik lagi. Kedua lembaga penyiaran publik yang didanai oleh APBD Kebumen tersebut merupakan lembaga yang peran dan fungsinya diperuntukan mengakomodir kepentingan masyarakat di sana. Dalam rangka upaya mendorong peningkatan peran dan fungsi tersebut jajaran pengelola Radio In FM dan Ratih TV beserta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/8) di Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah kembali akan menggelar Anugerah Penyiaran. Ajang tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi bagi insan penyiaran dan siaran yang berkualitas.

