Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo meminta seluruh lembaga penyiaran di Gorontalo agar teliti dalam menyiarkan atau menayangkan Azan untuk penanda waktu salat di bulan ramadan, terutama saat Azan Magrib tanda berbuka puasa, serta pengumuman waktu sahur, imsak, dan azan subuh. Kekeliruan waktu dalam penyiaran azan dan waktu-waktu penting di bulan ramadan itu, dikhawatirkan mengganggu kekhusyukkan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, serta dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan walau itu belum laporan resmi ke KPID, tentang penyiaran waktu azan subuh di salah satu lembaga penyiaran yang disebutkan lebih maju darf pada waktu sebenarnya. Hal-hal seperti ini yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran agar tidak terulang,” ujar Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Jitro Paputungan.

Kata dia, di Gorontalo masyarakat lebih banyak mengakses siaran baik radio maupun televisi untuk informasi penanda waktu-waktu penting di bulan ramadan, seperti azan magrib untuk waktu buka puasa, azan untuk penanda waktu salat, serta waktu imsak.

“Sehingga peran lembaga penyiaran di bulan ramadan itu sangat penting dan strategis. Termasuk dalam menyiarkan atau menayangkan program siaran ramadan lainya,”ujar Jitro. 

Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerbitkan Surat Edaran nomor 1 tahun 2025 tentang pelaksanaan siaran pada bulan ramadan. 

Surat Edaran tersebut oleh KPI kembali diberlakukan untuk ramadan 2026. Terdapat 15 poin penting terkait penyiaran dalam Surat Edaran tersebut, termasuk untuk penayangan atau siaran azan.

“KPI meminta lembaga penyiaran untuk memperhatikan penayangan penyiaran azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut. 

Surat Edaran tersebut juga melarang jika penayangan azan disisipi atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Abd Razak Babuntai didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Gorontalo Hasanudin Djadin, dan Anggota Kobid Isi Siaran Fahrudin Salilama menyampaikan agar Lembaga Penyiaran memedomani waktu salat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Telah ada jadwal resmi waktu salat dan imsakiyah ramadan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, kami harap agar itu menjadi acuan, jangan sampai ada perbedaan waktu di lembaga penyiaran, sehingga mempengaruhi jadwal penayangan program siaran,” tambah Abd Razak Babuntai. 

Ia meminta agar masyarakat Gorontalo dapat segera melaporkan ke KPID Gorontalo jika mendapati tayangan atau program siaran yang tidak sesuai, atau dianggap keliru dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat melalui kanal pengaduan resmi ke KPID. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Gubernur Gorontalo dan dihadiri Pimpinan serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran dan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.

Adapun tujuh komisioner KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 yang dilantik yakni :

1. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari

2. Abdul Rajak Babuntai

3. Hasanudin Djadin

4. Jitro Paputungan

5. Fahrudin F. Salilama

6. Rahmat Giffary Bestamin

7. Arif Rahim

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, independen, dan berintegritas.

Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam memastikan lembaga penyiaran di Gorontalo berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mampu menghadirkan siaran yang edukatif, informatif, dan berimbang bagi masyarakat.

“Kami berharap komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, menjaga independensi, serta mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang terus berkembang, khususnya di era digital saat ini,” ujar Fadli.

Dengan dilantiknya anggota KPID yang baru, diharapkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Provinsi Gorontalo semakin optimal serta mampu mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik. Red dari humas Gorontalo

 

 

Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas isi siaran tetap sesuai regulasi, khususnya program khusus Ramadan dan penguatan siaran digital. Hal itu dilakukan melalui pertemuan silaturahmi dan koordinasi bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Gorontalo, pekan lalu.

Hadir dalam pertemuan Komisioner KPID Provinsi Gorontalo, Abdul Razal Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin Salilama, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, serta Suci Priyanti Kartika Sari.

Komisioner KPID Provinsi Gorontalo diterima Kepala Stasiun TVRI Gorontalo, Abraham M.L Rumere, bersama Kepala Tata Usaha TVRI Gorontalo Marwiyah Paramata, serta Kepala Pemberitaan TVRI Gorontalo, Steve Sigarlaki.

Kepala TVRI Gorontalo, Abraham Rumere, menyampaikan LPP TVRI Gorontalo telah menyiapkan program siaran khusus Ramadan 1447 H.

Program siaran tersebut dirancang dan disusun dengan tetap berpijak para regulasi dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPID Provinsi Gorontalo berharap selama Ramadan, lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo dapat memberikan porsi lebih yang lebih besar untuk siaran-siaran seputar Ramadan dengan tetap mengedepankan konten-konten lokal.

Selain itu lembaga penyiaran diharapkan bisa menghadirkan konten-konten siaran yang bersifat edukatif, menjaga persatuan serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.

“Program Ramadhan harus menjadi ruang yang menyejukkan dan menjaga persatuan. Karena itu, kami menekankan seluruh konten wajib mengacu pada P3SPS,” ujar Abdul Razak Babuntai.

Terkait perkembangan teknologi penyiaran, KPID juga menaruh perhatian pada kesiapan siaran digital, khususnya dalam mendukung penyiaran event internasional Piala Dunia. KPID mendorong perluasan jangkauan siaran digital agar masyarakat di seluruh wilayah dapat mengakses siaran secara merata.

Upaya penambahan perangkat siaran digital serta potensi pembangunan titik pusat siaran di wilayah blank spot menjadi bagian dari perhatian bersama.

Dalam fungsi pembinaan penyiaran, KPID mendorong penguatan konten lokal sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah. KPID juga mengapresiasi gagasan penggunaan tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Inggris pada program tertentu untuk memperluas jangkauan audiens serta memperkenalkan budaya Gorontalo ke tingkat yang lebih luas.

Selain itu, KPID mendorong optimalisasi pemberitaan agenda strategis daerah, termasuk persiapan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan yang akan diselenggarakan di Gorontalo, sebagai bagian dari peran penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah dan penyebarluasan informasi publik yang akurat dan berimbang.

Ke depan, KPID dan TVRI Gorontalo juga membuka peluang kolaborasi program siaran lokal, termasuk penguatan literasi penyiaran kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi publik.

“Kami ingin memastikan penyiaran selain media informasi, juga merupakan ruang edukasi dan penguatan nilai sosial,” kata Abdul Razak. Red dari berbagai sumber

 

 

Kupang – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026–2029. Proses seleksi tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis – Sabtu (19–21/2/2026), di ruang Komisi I DPRD NTT.

Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Uly mengatakan dari 21 calon yang mengikuti tahapan seleksi, hanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai Komisioner KPID NTT periode 2026–2029.

“Karena kuotanya hanya tujuh orang, maka tim akan menyeleksi secara profesional sesuai pedoman dan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Yulius saat membuka secara resmi kegiatan fit and proper test, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pembentukan KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan demokrasi serta mendekatkan arus informasi agar dapat diakses masyarakat secara cepat dan tepat.

“Informasi publik sangat penting bagi masyarakat. Orang yang menguasai informasi akan memiliki pengaruh besar. Karena itu, komisioner KPID yang terpilih harus benar-benar kompeten dan mampu menjaga harkat serta martabat lembaga,” tegasnya.

Menurut Yulius, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus penilaian Komisi I dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

Kelima poin tersebut akan diuji kepada seluruh peserta dengan rentang penilaian 0 hingga 100.

“Kami harus memastikan tujuh orang yang terpilih adalah figur yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Proses ini dilakukan secara objektif,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang nantinya belum terpilih. Menurutnya, keterbatasan kuota menjadi alasan utama sehingga tidak semua kandidat dapat ditetapkan sebagai komisioner.

“Atas nama tim uji kelayakan dan kepatutan, kami memohon maaf jika ada yang nanti tidak terpilih. Mereka yang terpanggil harus menjadi yang terbaik agar dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga informasi sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berani mengikuti proses seleksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPRD NTT berkomitmen menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan.

“Kami tentu ingin semua 21 orang ini bisa menjadi komisioner. Namun karena harus diseleksi, maka hanya tujuh orang yang akan dipilih. Yang tidak terseleksi bukan berarti tidak baik. Semua yang hadir hari ini adalah orang-orang terbaik,” kata Emelia. 

Ia menambahkan, proses seleksi harus dilakukan secara fair meskipun para peserta dan anggota dewan saling mengenal.

Menurutnya, kompetensi tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan calon komisioner.

“Proses ini harus adil. Kita mungkin saling kenal, tetapi yang menentukan adalah kompetensi. Itu yang akan menjawab apakah seseorang layak atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah pengawasan penyiaran di NTT untuk tiga tahun ke depan.

Tujuh komisioner terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, menjaga kualitas siaran, serta memastikan hak masyarakat atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (12/2/2026) lalu. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas komisioner KPID Bengkulu periode 2026–2029 dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran di daerah.

Dalam sambutannya, Herwan Antoni mengajak para komisioner yang baru dilantik untuk segera bekerja dan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung kepentingan masyarakat.

“Tentu harapan kita KPID yang baru ini memiliki pengalaman di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan politik, KPU, Bawaslu, maupun media. Harapan kita kolaborasi bisa lebih produktif lagi untuk bantu rakyat,” ujar Herwan.

Ia menegaskan, semangat “Bantu Rakyat” yang menjadi visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian merupakan wujud komitmen kepemimpinan lima tahun ke depan untuk menghadirkan pemerintah yang responsif dan berpihak kepada masyarakat.

Menurut Herwan, peran KPID tidak hanya sebatas pengawasan isi siaran, tetapi juga harus peka terhadap berbagai aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Bantu rakyat itu tidak sekadar bantuan langsung. Tetapi bagaimana aspirasi masyarakat bisa terinformasi dan tersampaikan dengan baik, itu juga bagian dari membantu rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, Nelly Alessa, berharap tujuh anggota KPID yang baru dapat segera bersinergi dengan Pemprov Bengkulu dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Tentu kita meminta mereka segera dapat bersinergi dengan kami terkait berbagai agenda dan tugas yang akan dijalankan selama masa jabatan 2026–2029,” ujarnya.

Adapun tujuh anggota KPID Provinsi Bengkulu yang dilantik adalah:

1. Amrozi

2. Halid Syaifullah

3. Henny Sulistiawati

4. Muhammad Misbach

5. Herdyan Adi Kusuma

6. Riski Valentika

7. Tedi Cahyono

Dengan pelantikan ini, diharapkan KPID Provinsi Bengkulu dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, menjaga kualitas konten siaran, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot