Jambi - Gubernur Jambi, H. Al Haris melantik tujuh anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi masa jabatan 2024-2027, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (16/5/2024).

Adapun tujuh anggota KPID yang dilantik tersebut adalah A. Rahim, Wiwin Belantara, Riadi, Asriyadi, Kemas Al Fajri, Nur Ihsan dan Anton Yusika. Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jambi Amin Shabana.

"Alhamdulillah pada sore hari ini kita telah melantik seluruh komisioner KPID dan juga hadir KPI Pusat ke Provinsi Jambi yang langsung menyaksikan pelantikan ini. Berharap mereka mempunyai kinerja yang bagus ke depannya dan memberikan dampak positif di Provinsi Jambi tentunya," kata gubernur.

Intinya, lanjut dia, tugas mereka sangatlah membantu pemerintah terutama dalam menghadapi tahun politik ke depannya dan juga mempunyai dampak positif terhadap penyiaran Jambi, mengawasi sekaligus juga memberikan sanksi serta juga sosialisasi kepada masyarakat.

Al Haris mengatakan, proses perjalanan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah telah dapat menempatkan dirinya pada posisi peran yang sangat strategis, dalam memberikan kontrol dan pengawasan terhadap substansi penyiaran.

“Mudah-mudahan Komisi Penyiaran akan lebih memacu diri lagi, menjadi sebuah lembaga independen yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat dibidang penyiaran,” kata gubernur.

Ia juga menuturkan, sebagai lembaga independen, komisi penyiaran telah mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.

“Lembaga penyiaran itu sendiri, merupakan salah satu lembaga yang berperan, dan dituntut untuk memberikan informasi yang benar tentang pelaksanaan pembangunan, melalui kekuatan informasi,” tutur Al Haris.

Al Haris juga meyakini bahwa pemilihan komisioner telah melalui proses seleksi dan aturan yang berlaku, dalam rangka medapatkan personel anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi.

"Hari ini kita melaksanakan pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi. Saya yakin pemilihan komisioner telah melalui proses seleksi dan aturan yang berlaku, dalam rangka medapatkan personel anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi yang berkualitas, sesuai dengan yang kita cita-citakan," ucapnya.

Dia berharap usai pelantikan ini dapat belajar untuk bersikap lebih rasional dalam menjalankan tugas dan fungsi saudara. "Kita semua memahami bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan ini, bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada proses dan mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi," pungkas gubernur.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi Jambi, Amin Shabana mengucapkan selamat atas dilantiknya 7 komisioner baru KPID Provinsi Jambi.

“Semoga bisa membuat industri penyiaran lokal di Jambi semakin kuat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi sendiri,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu/pilkada, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta pemilu/pilkada.

Wakil Ketua KPI Daerah Riau Mario Abdillah Khair, Selasa (7/5/2024), saat berbicara dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Hotel Aryaduta Pekanbaru mengatakan, kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.

“Selain itu, dalam pemilu/pilkada ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu," kata Mario.

Menurutnya konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, dibatasi hanya sampai masa kampanye.

”Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya," kata dia.

Mario menegaskan, KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.

Dalam undang-undang, imbuh Mario, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio. ”KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan pemilu yang lalu,” tegasnya.

Selain itu, Mario mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini. ”Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya.

Mario berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.

”Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu/pilkada kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya. Red dari KPID Riau

 

 

Bengkulu -- Dalam rangka persiapan tahapan menuju kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melangsungkan bimbingan teknis (Bimtek) SDM lembaga penyiaran televisi dan radio. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin pagi 22 April 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas. 

Dalam sambutannya, Albertce menyampaikan kegiatan bimtek ini merupakan upaya KPID Bengkulu agar lembaga penyiaran tetap mengikuti panduan penyiaran sesuai porsinya pada saat kampanye Pilkada November mendatang. 

"Menjelang Pemilu 2024, salah satu tugas dari KPID adalah melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran, baik di televisi maupun radio. Sebenarnya pihak radio maupun televisi sudah tau porsinya dalam menyiarkan berita maupun iklan kampanye, namun bimtek ini merupakan upaya kami untuk terus mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menyalahi aturan," paparnya. 

Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan penyiaran terkait pilkada dan iklan dipantau dan diawasi oleh gugus tugas berada di bawah naungan KPID.  Selaku Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Bengkulu, Hadislani menjelaskan pentingnya bimtek ini.

Sebab dengan adanya bimtek ini akan tercipta sinergitas yang lebih baik antara lembaga penyiaran dengan KPID, KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada November mendatang. "Lembaga penyiaran baik tv maupun radio pada dasarnya sudah tau porsinya dalam penayangan ataupun penyiaran di pilkada nanti, tugas kami hanya mengingatkan kembali agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Hadislani.

Kegiatan bimtek ini didahului dengan paparan materi yang dimoderatori oleh Hadislani. Kegiatan ini Diikuti oleh puluhan peserta dari lembaga penyiaran nasional hingga lokal, dengan narasumber dari hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ari Wirya Dinata, S.H.,M.H., Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso, SE. Ketua Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi peran penyiaran dan tugas penyiaran dalam Pilkada 2024. Dunia penyiaran bukan hanya lembaga penyiaran saja namun di dalamnya ada unsur-unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Penyiaran memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan Pilkada yang adil dan berimbang. 

Dalam bimtek ini, Ketua KPID Bengkulu, Albertce berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio dapat bersinergi dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berimbang, adil, benar dan akurat serta sesuai tupoksi pada Pilkada mendatang.

"Harapan kami tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, jikapun masih ada yang melakukan pelanggaran akan langsung kami berikan teguran," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand dan media sosial perlu diatur. Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jatim IMMANUEL YOSUA TJIPTOSOEWARNO saat berdiskusi dengan KPID Jawa Barat, Senin (29/4) mengatakan bahwa media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio wajib mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  dalam memproduksi konten siaran, sementara tidak ada regulasi yang mengatur siaran di media sosial dan media on demand

Menurutnya hal ini berbahaya karena banyak konten kekerasan, seksual, dan muatan dewasa lain yang mudah diakses layanan OTT. KPID juga sering mendapatkan keluhan dari orangtua yang anaknya terdampak konten dewasa setelah mengakses media sosial. Karena tidak punya wewenang mengatur layanan OTT, kata YOSUA, KPID Jatim hanya bisa menyarankan orangtua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengakses dan segera melapor ke layanan penyedia video atau audio tersebut.

Senada, KPID Jawa Barat menilai pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi. Ketua KPID Jabar ADIYANA SLAMET mengatakan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, ADIYANA menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, kata ADIYANA, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

Karena alasan-alasan ini, KPID Jatim dan KPID Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet. Red dari berbagai sumber

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membentuk Pemantau Isi Siaran (PIS) di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan. Hal ini selaras dengan undang-undang di Indonesia.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan pembentukan PIS di berbagai daerah itu merupakan implementasi dari pasal 52 ayat (1) undang undang Penyiaran 32 tahun 2002, di mana Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Sebelumnya sudah terbentuk PIS Chapter IPNU Jawa Barat, PIS Chapter IPM Jawa Barat, PIS Chapter Unpas, PIS Chapter Panjalu, PIS Chapter Cihanjuang, PIS Chapter UMC, PIS Chapter UNISA, PIS Chapter Taman Anggur Subang, PIS Chapter Lakpesdam, PCNU Sumedang Chapter MTs Assalaam, SMK Brossa, dan lainnya. Terbaru, KPID mengukuhkan pembentukan PIS KBFKPPI chapter KBB.

"Maka sesuai pasal itu, kami diharuskan koordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi juga termasuk masyarakat, komunitas, lembaga, keagamaan, bahkan mahasiswa," kata Adiyana saat ditemui di Parongpong, Rabu (24/4/2024).

Pembentukan PIS juga, kata Adiyana, didasari oleh banyaknya jumlah lembaga penyiaran di Jawa Barat yang mencapai 476 Lembaga penyiaran.

"Lembaga penyiaran di Jawa Barat ini yang terbanyak di Indonesia. Maka harus diakui jika KPID Jawa Barat tidak dapat menjangkau semuanya dalam waktu bersamaan. Sehingga melalui program pengawasan semesta, KPID Jawa Barat berinisiatif membentuk relawan Pemantau Isi Siaran di berbagai daerah," kata Adiyana.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, mengatakan pentingnya masyarakat turut berperan mengawasi isi siaran di media televisi dan radio. "Kita akui saat ini perkembangan teknologi makin pesat, dan ini berhubungan dengan masifnya lembaga penyiaran. Maka dibutuhkan kerja sama antarpihak memantau isi siaran," kata Tobias.

Pemantauan isi siaran, kata Tobias, bukan dalam konteks membatasi konten yang diproduksi lalu disiarkan. Namun memberi batasan yang jelas soal produk yang dihasilkan.

"Frekuensi itu sumber daya terbatas, milik masyarakat yang dikelola swasta. Maka mereka bertanggungjawab mengatur isi siaran. Penyiaran mempengaruhi preferensi masyarakat, baik perilaku termasuk pilihan saat Pemilu, apalagi mita menghadap kontestasi Pilkada," kata Tobias.

Deni Firman Rosadi, Divisi Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih pada KPU KBB, juga menekankan pentingnya isi siaran yang seimbang pada momen menjelang Pilkada serentak. "Seperti yang disampaikan Ketua KPID, isi siaran selama masa Pilkada nanti, jangan sampai tidak seimbang pada setiap calonnya. Maka itu perlu diawasi oleh masyarakat," kata Deni. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.