Singkawang - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi keberadaan radio swara pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Pemkot Singkawang, Jalan Firdaus, Selasa (18/12/2018).

Hadir dalam pertemuan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini buntut dari penyegelan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak karena keberadaan Rapensi diduga ilegal dan tak mengantongi izin, Kamis (6/12/2018).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyambut baik inisiasi Pemkot Singkawang untuk membangun lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maupun lembaga penyiaran komunitas (LPK).

Apa pun pilihan yang tersedia layak untuk dihadirkan bila Pemkot Singkawang merasa penting untuk dihadirkan dalam waktu dekat.

"Itu sesuatu yang akan kami respon dengan baik. Kami akan membantu mengawal proses perizinan apapun yang dipilih oleh Pemkot Singkawang," katanya.

Berdasarkan rekomendasi KPID Kalbar, segala sesuatunya mengikuti proses perizinan KPID, oleh karena itu Pemkot Singkawang berkomitmen untuk itu.

Rapensi juga tidak bersiaran hingga proses-proses lanjutan dalam hal perizinan dengan koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Semuanya sesuai dengan tanggungjawab dan kapasitas bisa memberikan ruang dengan baik dan mengawal sesuai tanggungjawab yang melekat pada berbagai instansi terkait.

"Kami berterimakasih atas komitmen Pemkot Singkawang terhadap perizinan dan membangun dunia penyiaran Kota Singkawang yang sehat," tuturnya. Red dari Tribun Pontianak

 

Pinrang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan pembentukan dan pembinaan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Pinrang.

Kegiatan digelar di Hotel M, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (15/11/2018).

Ketua KPID Sulsel Mattewakkan mengatakan, pembentukan forum itu sangat perlu untuk dilakukan.

"Ini sebagai perpanjangan tangan para komisioner untuk memantau dan mengawasi Lembaga Penyiaran dalam melakukan aktivitasnya," katanya.

Mattewakkan menyebutkan, adanya 7 komisioner KPID tentu tak mencukupi dalam melakukan aktivitas pengawasan kepada lembaga penyiaran terkait konten yang ditayangkan.

"Apalagi, wilayah yang menjadi kewenangan KPID itu cukup luas," ucapnya.

Olehnya itu, lanjut Mattewakkan, hadirnya Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) ini bisa menjadi salah satu wadah yang dianggap mampu memberikan hak partisipatif dari masyarakat untuk ikut memberikan saran terhadap penyelenggara penyiaran yang ada di daerah masing-masing.

"Tentunya, sekaligus sebagai perpanjangan tangan dari KPID Sulsel yang ada di setiap daerah," pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pinrang yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Bau Sawerigading, sejumlah Komisioner KPID Sulsel, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H Alimuddin Budung. Red dari Tribunpinrang

 

Bandarlampung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung menyatakan, sudah memberikan teguran kepada enam radio yang menyiarkan iklan obat mengandung unsur pornografi.

Ketua KPID Provinsi Lampung Febriyanto Ponahan kepada RRI mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran kepada enam radio swasta yang menyiarkan iklan obat mengandung unsur pornografi.

Menurutnya, enam radio yang sudah mendapatkan teguran itu, tiga berada di Kota Bandarlampung, dan tiga lainnya berkedudukan di Kota Metro.

Febriyanto Ponahan menjelaskan, teguran diberikan karena materi iklan yang disiarkan di enam radio tersebut mengandung unsur pornografi, yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Padahal dia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, materi iklan yang disiarkan di lembaga penyiaran, baik di radio maupun televisi, menjadi tanggungjawab lembaga penyiaran.

“Kita kirim surat teguran kepada 6 lembaga penyiaran. Di Bandarlampung ada 3 dan di daerah ada 3, terkait iklan obat yang menggunakan kata-kata porno,” tegas Febriyanto Ponahan, Selasa (2/10/2018).

Febriyanto Ponahan menambahkan, sebelum memberikan teguran, pihaknya juga sudah memanggil penanggungjawab maupun pengelola enam radio tersebut.

Bahkan, setelah dilakukan pemanggilan oleh KPID Lampung, iklan obat yang mengandung unsur pornografi langsung dihentikan.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, khususnya yang berkaitan dengan konten berita maupun materi iklan yang disiarkan dan ditayangkan. Red dari KBRN

 

Mamuju - Tahapan seleksi berkas calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat telah usai, Lalu bagaimana selanjutnya?

Sekretaris tim seleksi KPID Sulbar, Nur Salim Ismail menyampaikan, hingga kini belum dapat dipastikan proses seleksi, apakah akan berlanjut atau dihentikan. Pasalnya, untuk melanjutkan tahapan seleksi, dibutuhkan kesiapan anggaran.

"Sementara untuk tahapan selanjutnya, kita akan melaksanakan psikotes dengan melibatkan unsur profesional. Dan kita belum tahu kapan anggaran seleksi tersebut ada," terang Nur Salim Ismail, Rabu (15/11/2018) via whatsapp.

Lebih lanjut dikatakan, pihak tim seleksi hanya sanggup melakukan proses tersebut hingga pada tahapan seleksi berkas saja. Adapun, jika harus dilanjutkan pada tahapan berikutnya, dirinya mengaku ragu.

"Kami tidak ingin melaksanakan proses seleksi dalam kondisi seperti ini. Sebab merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan komisioner KPID yang berkualitas,"tuturnya. Red dari Tribun Timur

 

 

Makassar – Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat, lembaga penyiaran, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bulukumba sepakat untuk membentuk Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat guna mendorong hadirnya tayangan yang sehat dan berkualitas serta memiliki nilai edukasi terhadap masyarakat khususnya di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kehadiran FMPPS ini untuk menyeimbangkan penetrasi industri penyiaran yang makin marak tapi juga diharapkan dapat menghadirkan konten siaran yang memiliki nilai edukasi dan informatif yang tentunya memiliki dampak positif terhadap masyarakat. Hal tersebut disepakati dalam acara pembentukan dan pembinaan forum masyarakat peduli penyiaran sehat yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel bertempat di Hotel Agri, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (29/09/2019).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Komisioner KPID Sulsel Herwanita, Mattewakkan, Hasrul Hasan, Riswansyah Muchsin, Arie Andyka, serta Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Arum Spink dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Tomy Satria Yulianto.

Dalam sambutannya Ketua KPID Sulsel, Mattewakkan, mengatakan forum ini diharapkan sebagai wadah yang mampu menghadirkan peran publik dalam upaya menciptakan konten siaran yang sehat di kabupaten bulukumba, apalagi mengingat frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran adalah milik publik, maka sudah sepantasnya dikembalikan lagi ke publik dalam bentuk konten siaran yang bermanfaat, informatif dan berkualitas.

Selain itu, Komisioner KPID Sulsel bidang Isi Siaran ini menambahkan, kehadiran forum masyarakat peduli penyiaran sehat (FMPPS) ini diharapkan bisa menjadi mitra, baik dari lembaga penyiaran maupun KPID Sulsel dalam mewujudkan konten yang berkualitas.

Herwanita juga menjelaskan forum ini sebagai upaya menegakkan regulasi yang termuat dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang memuat soal peran publik dalam melakukan pengawasan isi siaran.

Pada kegiatan ini, Tomy Satria Yulianto yang juga menjabat sebagai wakil bupati kabupaten bulukumba direkomendasikan oleh seluruh peserta kegiatan yang merupakan perwakilan dari organisasi kepemudaan, lembaga penyiaran dan tokoh masyarakat, untuk menjadi ketua dari forum ini. Red dari POJOKSULSEL.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.