Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang lembaga penyiaran beroperasi di daerahnya jika menolak diawasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Jika ada yang tak mau diawasi, jangan buka lembaga penyiaran itu di daerah ini,” ujar Irwan dalam acara pelantikan tujuh anggota KPID Sumatera Barat, Jumat, 17 Januari 2014.

Menurut Irwan, penyelengggara lembaga penyiaran, televisi dan radio, harus siap menerima kritik KPID. "Harus rela diawasi," ujarnya. Sebab, kata dia, harus ada pengawasan terhadap pelaksana kegiatan. "Jika tidak diawasi, pelaku nantinya akan semena-mena."

Falsafah orang Minang, yakni adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, kata Irwan, juga harus menjadi landasan norma dalam pengawasan tersebut. "Jika ada lembaga penyiaran yang melanggar UU dan norma yang ada di daerah ini, tegur saja," ujarnya.

Gubernur Irwan melantik Rino Zulyadi, Ardiyan, Afriendi, Mardhatillah, Yumi Ariyati, Deri Rizal, dan Afrianto sebagai anggota KPID Sumatera Barat. Hanya Rino dan Ardiyan yang memiliki latar belakang penyiaran. "Kita berharap KPID bisa menjadi pengawas bagi lembaga penyiaran," katanya. Menurut dia, KPID bisa mengawasi substansi penyiaran sehingga bersifat mendidik dan positif. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran."

Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi Sumatera Barat, Mudrika, mengatakan KPID bisa menjadi alat kontrol bagi televisi dan radio. (Tempo.co)

Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.

Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.

''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.

Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.

Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com

 

Banjarmasin -  KPID Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Media dalam upaya membangun masyarakat cerdas isi siaran. Kegiatan dilaksanakan di 6 lokasi KMPS, yakni KMPS IMPLIQ, tanggal, 22 November 2013 bertempat  di Kampus IAIN Antasari Banjarmasin,  KMPS KAKTUS tanggal, 25 November 2013 di Kampus Unlam Banjarmasin, KMPS HAQQUL YAKIN,  tanggal 04 Desember 2013 di Aula Kelurahan Teluk Dalam, KMPS TULIP, tanggal 04 Desember 2013 di Komplek Perumahan HBI   Kabupaten Barito Kuala, KMPS EDELWISS, tanggal 05 Desember 2013 di Komplek Perumahan  AMD dan KMPS SUARA PELAMBUAN, tanggal 07 Desember 2013 di Aula Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.

Anggota KPID Kalsel, Milyani menjelaskan, sosialisasi literasi media dalam rangka memberikan pengetahuan tentang literasi media khususnya media televisi dengan melakukan kegiatan penyuluhan langsung ke kampus atau kelurahan bekerjasama dengan KMPS yang telah dibentuk di kampus atau di lokasi penyuluhan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menonton televisi secara benar sehingga mampu memilih, memilah dan menilai isi siaran televisi secara cerdas dan kritis serta memperoleh manfaat ketika menonton siaran televisi,” katanya ditulis dalam siaran pers yang dikirimkan ke KPI Pusat.

Sosialisasi literasi media juga dimaksudkan memberikan wawasan bagaimana media mampu  mempengaruhi pemirsanya  sehingga  masyarakat diharapkan mampu menyikapi media dengan benar, memilih  program yang sesuai dengan kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya, secara bertahap dan disiplin dapat mengatur  pola konsumsi menonton program siaran televisi dilingkungan keluarga sesuai usia, menonton siaran yang baik dan bermanfaat.

Dalam sosialisasi, kata Mila, juga dijelaskan bahwa pengawasan isi siaran adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan merupakan amanah Pasal 52 Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran bertujuan mendorong lembaga penyiaran mentaati P3 dan SPS sehingga  menghasilkan program siaran yang berkualitas  dan membawa manfaat bagi publik. 

“Kita berharap KMPS nantinya menjadi role model sebagai wadah aspirasi masyarakat yang terstruktur dibentuk bersama masyarakat untuk masyarakat dan mitra KPID dalam mendorong partisipasi masyarakat baik dalam memberikan apresiasi maupun meningkatkan pengawasan isi  siaran. Bagi KMPS potensial sangat diharapkan fasilitasi KPI Pusat agar memberikan pembekalan TOT tentang Literasi Media dalam rangka membentuk dan melahirkan kader-kader penyuluh literasi media dilingkungan wilayah masyarakatnya, dengan demikian nantinya KPID Kal Sel hanya berperan melakukan  pembinaan dan dukungan anggaran saja dalam pelaksanaan literasi media di masyarakat,” paparnya. Red  

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah, termasuk RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, SCTV dan Indosiar untuk menyiarkan pemeran iklan layanan masyarakat (ILM) di isntitusinya terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.

Menurut Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM di institusiya di media elektronik  6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televsisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya”, tandas Zainal Petir.

Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye. “Silahkan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan “kue’ iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang ,” kata Zainal Petir. Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.

Siaran kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.” Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus  sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta  lain,” tandas Zainal Petir

Zainal menambahkan ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran. “ Untuk radio ancaman pidana denda 1 miliar dan televise 10 miliar sedangakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Zainal Petir. Red dari KPID Jateng

Zainal Abidin Petir, HP. 081325555002

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, menggandeng enam perguruan tinggi (PT) untuk memantau isi siaran pertelevisian lokal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

KPID, mengajak sejumlah PT yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi seperti Universitas Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Persada Indonesia YAI, Universitas Sahid, Universitas Atmajaya, dan Universitas Indonesia.
Pemantauan itu sendiri, bakal dimulai sejak bulan Desember 2013 sampai tahapan pemilu selesai.

"Kami menggunakan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS- KPI), serta PKPU No 1 dan No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Siaran terkait politik harus benar-benar diperhatikan," kata Ketua KPID Hamdani Masil, di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Selain melakukan pantauan, kata dia, mahasiswa dan ahli komunikasi dari PT itu akan ikut mengalisis siaran iklan, program acara temu wicara, dan program siaran liputan berita.  

"KPID berharap, media penyiaran menaati aturan tentang siaran pemilu, yakni mereka wajib menyediakan waktu cukup bagi peliputan. Mereka jugadituntut bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu, dan tidak bersikap partisan," ujarnya.  Red dari Tribun News

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.