- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 22904
Mamasa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengingatkan lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulbar untuk memiliki legalitas sebelum menyelenggarakan siarannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPID Sulbar Andi Rannu didampingi tiga Komisioner KPID Sulbar lain usai mengunjungi salah satu lembaga penyiaran di Mamasa, Kabupaten Mamasa, Kamis (13/9/2018). Dalam kunjungan tersebut, Tim KPID diterima langsung pimpinan lembaga penyiaran setempat.
“Setiap lembaga penyiaran wajib mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap, sebelum menyelenggarakan aktivitasnya. Untuk itu, kami mendorong senantiasa agar lembaga penyiaran wilayah ini, baik radio maupun televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang merupakan jenis lembaga penyiaran berlangganan untuk bisa mengurus perizinan mereka sebelum melakukan praktik siarannya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, KPID Sulbar yang dipimpin Ketuanya dan didampingi Koordinator bidang Perizinan Firdaus Abdullah, Koordinator bidang Isi Siaran Dewi Herlina dan Koordinator bidang Kelembagaan Sapriadi, meminta manajemen PT Sipatuo Vision Mamasa yang menyelenggaran siaran televisi berlangganan melalui kabel (TV Kabel) Sipatuo di wilayah Mamasa untuk segera mengurus perizinannya.
“salah satu yang tadi juga dipertanyakan pengelola TV Sipatuo ini kepada kami adalah terkait siaran iklan dari calon anggota legislatif di media penyiaran menjelang Pemilu Legislatif mendatang. Untuk itu, kami sudah sampaikan, bahwa menyangkut siaran iklan kampanye baik parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) tentu saja mengikuti ketentuan yang ada dan yang telah diatur KPU,” jelas Firdaus Abdullah.
Namun ia mengingatkan, legalitas melalui kepemilikan izin (IPP) untuk lembaga penyiaran radio dan televisi tentu saja tetap penting untuk diperhatikan, termasuk para pengelola TV berlangganan ini, untuk menjamin mereka nantinya tetap dapat bersiaran (beroperasi), termasuk di dalamnya dapat menayangkan iklan kampanye di masa kampanye. Red dari rakyatta.co.id