Kendari -- Pendaftaran seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara telah dibuka awal Oktober 2019 lalu. Tercatat 102 pendaftar untuk ikut seleksi, namun hanya 59 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Sultra, La Ode Bariun, membenarkan hal itu. Menurutnya, kriteria khusus Pansel dalam memilih Anggota KPID, pada prinsipnya pendaftar harus mengerti peran dan fungsi lembaga KPID sebagai pengawas. “Mereka harus paham undang-undang agar mereka tahu tugas dan tupoksi sebagai Anggota KPID,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Gunaryo, meminta Pansel bekerja dengan seksama dalam memilih calon Anggota KPID. “Menjaring orang-orang yang benar-benar punya kompeten sehingga penyiaran di Sultra yang diterima masyarakat bernilai positif dan edukatif. Para calon juga harus benar-benar paham terkait dengan penyiaran. Harapan kami, KPID bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Terkait momentum Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra yang akan dilaksanakan tahun depan. Dia menilai KPID berperan penting untuk melaksanakan tugasnya mengawasi seluruh siaran di momen tersebut. “KPID harus mengawasi siaran. Jangan sampai ada bentuk siaran yang terkesan berat sebelah. Hal ini yang harus ditertibkan. Saat fit and proper test di DPRD, kami akan memilih orang yang mampu dan berkapasitas di bidangnya,” ungkapnya. Red dari KENDARIPOS.CO.ID

 

Mamuju -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat terus melakukan pembenahan dalam menata penyiaran di Tanah Mandar.

Sebelumnya, KPID mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Komunikasi dan informasi. Kini, KPID kembali menggelar beberapa kegiatan termasuk literasi Media Goes to School dengan tema “Ayo Menonton dengan Sehat”. Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Mamuju, Selasa (05/11/2019).

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mamuju yang diwakili oleh Wakasek bagian kehumasan, Dra Suriani, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPID Sulawesi Barat atas kerja samanya dan menjadikan SMAN 1 Mamuju sebagai salah satu tempat dilakukannya literasi media.

“Dengan adanya kegiatan literasi media ini, kami berharap agar anak-anak kami dapat melaksanakan program literasi di sekolah sehingga kedepan anak-anak kami cerdas dan bijak dalam bermedia,” jelas Suriani.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari Hardi SKom, menyampaikan harapan sekaligus membuka acara. Kegiatan ini sebagai usaha memperkenalkan lebih dekat kelembagaan KPID Sulawesi Barat yang telah terbentuk sejak beberapa tahun lalu.

“Selain itu, peserta yang hadir sekiranya dapat menyimak isi dari materi yang disampaikan sehingga nantinya dapat memilah tontonan yang layak sesuai kategori umur mereka,” pinta Chali, sapaannya.

Di momentum yang sama, Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, mempertegas kembali bahwa kegiatan literasi ditargetkan menyasar sekolah dan kampus.

“Nah, saat ini yang kami lakukan adalah upaya memperkenalkan KPID dan berbagi pengetahuan tentang bagaimana siswa/siswi dapat membudayakan tontonan sehat sehingga nantinya mereka sebagai motor penggerak dalam mendukung siaran sehat dan berkualitas khususnya di Sulawesi Barat,” jelas aktivis perempuan Sulbar ini.

Sri Ayuningsih menambahkan, KPID Sulbar akan menggelar literasi media baik di sekolah maupun di Kampus. “Untuk langkah awal kita sasar sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Mamuju dan ke depan akan dilakukan di 5 kabupaten lainnya,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, narasumber dari I News Tv, A Habda Nahyan yang mengangkat materi “Peran Media dalam Menunjang Tontonan Sehat”. Di mana peserta sangat antusias dan bersemangat menyimak bahkan berperan aktif dalam berbagi tontonan yang mereka pilih. Red dari fajar.co.id

 

Sleman -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Malam Anugerah Penyiaran KPID DIY 2019 Senin (28/10/2019) malam. Kegiatan berlangsung di Gedung Cinema Universitas Amikom, Sleman, Yogyakarta, ini dihadiri Sultan Hamengku Bowono X dan anggota DPD RI Daerah Pemilihan DIY, GKR Hemas.

Untuk peraih penghargaan yakni Metro TV untuk kategori Program Nasionalisme dengan judul acara Mengenal Kanal Sang Sultan Yogya, Melawan Lupa. Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima anugerah sebagai Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY.

Panitia Malam Anugerah Penyiaran KPID DIY 2019, Agnes Dwirusjiyati, mengatakan pihaknya memberikan anugerah untuk 12 kategori televisi, 12 kategori untuk radio, dua penghargaan untuk radio komunitas dan lima penghargaan khusus.

Ia menambahkan melalui anugerah ini dapat diketahui institusi maupun insan yang terlibat dalam penyiaran ini terus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas penyiaran. "Dari berbagai sisi, terjadi peningkatan kualitas," kata Agnes.

Dalam tiga tahun terakhir, lanjut Agnes, jumlah materi yang diajukan untuk mendapatkan penghargaan terus meningkat dan beragam. "Penilaian dilakukan oleh tim juri dari berbagai kalangan termasuk oleh akademisi," imbuhnya.

Kategori Anugerah KPID 2019 ini antara lain Iklan Layanan Masyarakat, Program Siaran Anak, Program Berita, Penyiar Berita, Program Bahasa Jawa, Program Nasionalisme, Program Seni dan Tradisi dan sebagainya. Sedangkan untuk Penghargaan Khusus, antara lain Mitra Strategis KPID, Institusi Pemasang ILM.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai acara mengatakan penghargaan ini akan menjadi awal untuk meningkatkan kualitas. "Jangan menjadi akhir," kata Sri Sultan. Red dari berbagai sumber

 

Denpasar - Lagu anak-anak sebenarnya ikut berperan dalam tumbuh dan kembang anak. Lagu anak cenderung mengandung unsur religius, sosial, pengetahuan, kejujuran, kepedulian, kreativitas dan masih banyak lagi yang dapat membentuk karakter anak.

Namun, seiring perkembangan zaman, lagu anak saat ini sudah jarang terdengar dan sulit mendapat tempat khusus di hati masyarakat.

Dalam hal ini, lembaga penyiaran tidak bisa dilepaskan dari program anak yang memutarkan lagu-lagu anak. Namun, kenyataannya saat ini hanya sedikitnya lembaga penyiaran seperti siaran radio dan televisi yang menyiarkan program anak.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gusti Ngurah Murthana atau lebih dikenal Rahman menuturkan pihaknya sering menemui alasan lembaga penyiaran tidak memutarkan lagu-lagu anak karena kekurangan materi program anak oleh lembaga penyiaran di Bali, baik radio maupun televisi.

"Kami sering menemui lembaga penyiaran di Bali itu beralasan karena kekurangan materi program anak. Itu menjadi alasan mereka untuk tidak memutarkan program bernuansa anak," ujarnya.

Rahman mengungkapkan hanya 30 persen lembaga penyiaran di Bali yang mau memutarkan lagu anak-anak. "Hanya ada beberapa radio yang mau memutarkan lagu anak-anak. Dari 100 persen radio yang memutarkan lagu anak hanya 30 persen. Sangat minim bagi kami," ungkapnya

Menurutnya, minimnya lagu-lagu anak yang diputarkan di radio-radio disebabkan lagu-lagu anak yang ada belum terekspose dan jumlahnya terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan lagu-lagu anak tetap dipasarkan secara konvensional melalui siaran radio maupun televisi meskipun saat ini sudah berganti era digital.

Bukan tanpa alasan, karena pemasaran secara konvensional masih bisa menyentuh hingga ke pelosok-pelosok desa di Bali. "Saya sarankan untuk lagu-lagu anak ini tetap dipasarkan secara konvensional melalui radio dan televisi meskipun sudah era digital. Karena konvensional ini masih menyentuh hingga pelosok desa. Terutama lagu Bali yang masih sangat diminati di pelosok-pelosok," ujarnya lagi. Red dari tribunnews Bali

 

Padang - Stasiun GTV Padang menayangkan orang yang sedang merokok di salah satu program siarannya pada Minggu (20/10/2019) lalu. Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi surat teguran administrasi untuk pihak bersangkutan.

"Surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program sudah kami keluarkan hari ini," kata Koordinator Bidang  Pengawasan Siaran, Melani Friati di Padang, Jumat (25/10/2019).

Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran GTV Padang pada 20 Oktober 2019 menayangkan program Pelangi Sumatera Barat pada pukul 03.40 - 04.40 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat seorang narasumber yang diwawancarai sedang menghisap rokok.

KPID Sumbar menilai aktivitas itu seharusnya tidak ditayangkan apalagi disiarkan di luar klasifikasi jam dewasa yakni pukul 22.00 - 03.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 18  serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11 Ayat 1,  Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 (a), dan Pasal 38 Ayat 2.

"Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis pertama," ujarnya. Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Kemudian Melani juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas. "Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," tambahnya. Red dari gatra.com dan berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.