Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, menggandeng KPID Provinsi Jawa Timur, untuk  mengawasi kampanye Pemilu di media. Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran kampanye dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Salah satu Komisioner KPID Provinsi Jawa Timur Sundari mengatakan, dalam iklan kampanye ini, semua materi harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa. Meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik. Serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

“Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain dan tidak bersifat provokatif,” jelas Sundari saat memberikan pemahaman kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin mengatakan, dalam iklan kampanye nanti, semoga semunya bisa menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

“Materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” jelas Saifudin.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kediri juga berharap, dengan adanya acara sosialisasi pengawasan kampanye ini, awak media lebih mengetahui dan faham terkait parpol atau caleg yang akan melakukan iklan kampanye di media massa. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Malam Penganugerahan KPID Award 2024. Malam penganugerahan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Tema yang diangkat Ecogreen dan Educast Broadcast; Inspirasi Siaran Sehat Ramah Lingkungan.

Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar mengatakan, malam penganugerahan KPID Awards merupakan kegiatan tahunan. Hal itu dilakukan untuk mengapresiasi terhadap lembaga penyiaran baik televisi dan radio berjejaring nasional maupun lokal.

"Kegiatan ini sudah 2 kali laksanakan di periode kami, ini sebagai upaya memberikan apresiasi sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terlibat aktif dan terus memberikan kebermanfaatan akan pentingnya tata kelola informasi," ucapnya, Kamis (25/1/2024).

Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin menyampaikan, tema ecogreen dan educast broadcast; inspirasi siaran sehat ramah lingkungan diambil, karena belakangan ini, isu lingkungan banyak dibicarakan dan terjadi di Sulteng.

Malam penganugerahan KPID Award diberikan lima kategori lomba. Di antaranya feature, talkshow, iklan layanan masyarakat, penyirar (pria/wanita) dan berita jurnalistik.

"Sejak 27 Desember 2023 kami sudah surati lembaga penyiaran untuk meminta memasukan materinya dan berakhir 30 Januari 2024 pukul 16.00 wita," ujarnya.

Adapun meterinya harus karya original, bukan pesanan dari klien dan pernah ditayangkan di stasiun televisi atau radio terhitung mulai 1-31 Desember 2023.

Kata Andi, pihaknya juga telah menyediakan tiga dewan juri tokoh lembaga pendidikan perguruan tinggi, perwakilan aktivis tilerasi dan jurnalis kebudayaan.

"Tapi kita tidak bisa sebutkan namanya, takutnya lembaga penyiaran bisa melakukan pendekatan kepada dewan jurinya, kategori dewan juri ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun kemarin," tuturnya.

Menurut Andi, malam penganugrahan KPID Award 2024 ini akan dihadiri 9 Komisioner KPI Pusat dan 3 KPID di Indonesia. "Alhamdulillah sampai saat ini, 9 komisioner KPI Pusat menyatakan siap hadir," tutur Andi Kaimuddin.

Dia menambahkan, peserta yang mengikuti lomba hanya lembaga penyiaran yang memiliki izin dan masih berlaku.

"Dari 56 lembaga penyiaran, hanya 51 yang diundang, karena 5 lembaga lainnya tidak/belum diperpanjang izinnya," jelas Andi Kaimuddin. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Tanjungpinang – Siaran Kepri Gemilang dari TVRI Stasiun Kepulauan Riau menghadirkan pembahasan khusus mengenai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau dalam mengamankan jalannya Pemilu 2024. Acara ini diselenggarakan secara langsung dan dipandu oleh penyiar televisi Sri Wahyuni Putri pada Senin (29/1/24).

Kehadiran KPID dan PWI Kepri tidak hanya sebagai penonton, melainkan memiliki peran krusial dalam memastikan keberlangsungan demokrasi melalui Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Henky Mohari, Ketua KPID Kepri, menekankan bahwa penyiaran memegang peran utama dalam memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

“KPID bukan hanya mengawasi penyiaran televisi dan radio, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan benar-benar memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, terutama terkait Pemilu. Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi hoax,” jelasnya.

Di Kepulauan Riau, terdapat 69 lembaga penyiaran televisi dan radio yang beragam jenisnya. Termasuk penyiaran swasta, publik, langganan, dan komunitas yang bersifat terbatas.

Menurut Andi, Ketua PWI Provinsi Kepri, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menghindari penyebaran berita hoax di media cetak maupun online.

“Wartawan harus memilah dan menyaring informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat. Berita yang terverifikasi, faktual, dan berasal dari media yang berbadan hukum menjadi kriteria utama dalam menyajikan informasi yang berkualitas,” ujar Andi.

Dengan keterlibatan aktif KPID dan PWI Kepri, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, transparan. Serta memberikan masyarakat informasi yang akurat untuk mendukung partisipasi dalam proses demokrasi. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak media untuk mematuhi peraturan iklan kampanye selama Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, di Amaze Hotel Kediri, Selasa (30/1/2024).

Sundari menyampaikan, KPID Jatim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu. Gugus tugas tersebut dibentuk untuk mencegah dan/atau menindaklanjuti temuan pelanggaran iklan kampanye selama Pemilu 2024.

"Saat ini Jawa Timur sudah memiliki gugus tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. Jadi saya harap Bapak/Ibu dapat mematuhi peraturan iklan kampanye yang berlaku untuk meminimalisir temuan pelanggaran di lapangan," kata Ndari, sapaannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Kediri dengan KPID Jawa Timur untuk menyukseskan pesta demokrasi.

“Saya berharap kolaborasi dengan KPID Jawa Timur dapat terus terjalin tidak hanya pada pemilihan umum tetapi juga pada pemilihan kepala daerah,” kata Saifuddin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menyampaikan, terdapat banyak temuan materi kampanye yang mengandung SARA, hoax, dan ujaran kebencian pada pemilu sebelumnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi pada Pemilu tahun ini maka Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya preventif seperti memberikan pendidikan politik serta melakukan pengawasan siber.

"Untuk mengantisipasi temuan kerawanan isu strategis pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar bijak dalam menerima berbagai informasi terkait Pemilu. Selain itu, kami juga membentuk timfas siber untuk mengoptimalkan pengawasan konten internet," kata Siswo.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini dihadiri oleh 55 peserta yang merupakan delegasi dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Jurnalis Indonesia (CPS). Red dari KPID Jatim

 

Bandung -- Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak  didiskriminasi atas dasar apapun," ujar Syaefurrochman A.

“Saya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambahnya.

Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.  

Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.

Para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners kerap mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK.

Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.

“Kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance," tegas M.Z. Al-Faqih SH.

M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.