Mamuju - Koordinator bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, Masram, mewakili Komisioner KPI menyerahkan bantuan berupa paket sembako untuk Internal Staf KPID Sulbar dan penyintas gempa Mamuju-Majene di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Bantuan dana yang bersumber dari KPID di seluruh Indonesia itu, menyasar sejumlah tempat pengungsian yang wilayahnya terkena gempa termasuk episentrum gempa susulan. 

Ketua KPID Sulbar, April Ashari, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPI Pusat dan Daerah se-Indonesia atas kepeduliannya terhadap musibah bencana alam gempa bumi yang terjadi 15 Januari lalu. 

"Mewakil staf dan masyarakat Sulbar, kami menghaturkan terima kasih kepada para sahabat KPI Pusat dan daerah atas kepeduliannya. Semoga bantuan ini dapat meringankan penderitaan yang kami alami pasca gempa," tutur Ashari.

Sebelumnya, KPID Sulbar juga telah menyalurkan bantuan sembako dari KPID Sulawesi Tengah dan KPID Sulawesi Selatan dengan sasaran pengungsi dan anak-anak penyintas gempa. Red dari Humas KPID Sulbar

 

 

Sarudu - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan jajaran Kepolisian Daerah Sulbar akan menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR.

"Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Abdula Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan  Miftah TV di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPID Sulbar, April Ashari menyebutkan, KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban operator TV kabel ilegal tersebut, KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

"KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat," pintahnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar Pasal 58 huruf B junto Pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki IPP. "Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari  Kominfo RI," ujar April.

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar namun tetap tertib administrasi. "Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Oleh karena itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan," harapnya. Red dari Humas KPID Sulbar

 

 

Pekanbaru -- Komisi I DPRD Provinsi Riau membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang mumpuni di bidangnya untuk kepengurusan tiga tahun ke depan mengingat tantangannya semakin berat

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, di Pekanbaru, Selasa, menargetkan panitia seleksi (pansel) akan dibentuk pada Februari ini. Nantinya, tim seleksi akan bekerja memilih para calon anggota KPID, dan memberikan laporan kepada Komisi I DPRD Riau.

Komisi I DPRD Provinsi Riau yang salah satunya membidangi penyiaran segera membentuk pansel calon anggota KPID Riau karena masa jabatan KPID periode sebelumnya akan berakhir.

“Untuk proses seleksi sebelumnya berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke DPRD Riau,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau itu.

Adapun kriteria pansel nantinya berasal dari tenaga profesional, dewan, tenaga pendidik, dan ada unsur tokoh masyarakat sehingga pansel yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan calon anggota KPID yang berkualitas.

Ade menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk mengetahui mekanisme seleksi secara benar. Selanjutnya, hasil studi banding tersebut akan diterapkan di Riau berikut mekanismenya.

“Kami nanti juga akan pelajari mekanisme seleksi dengan studi banding ke beberapa daerah. Nanti akan diadopsi mekanismenya,” kata Ade.

Saat ditanya kapan seleksi akan dibuka, Ade mengatakan bakal mengumumkan kepada masyarakat umum setelah pansel terbentuk. Nantinya masyarakat yang merasa memiliki potensi memimpin KPID Riau dipersilakan mendaftar.

Ia berharap ada banyak pelamar karena semakin banyak yang mendaftar maka peluang untuk mencari orang yang benar-benar tepat dalam mengawasi dunia penyiaran di daerah akan semakin besar.

“Silakan yang merasa memiliki potensi nanti mendaftar. Nanti akan kami umumkan. Semakin banyak yang mendaftar, maka peluang untuk mendapatkan orang-orang yang tepat itu akan semakin banyak,” katanya. Red dari mediapelangi.com

 

 

Majene -- Usai lawatan kerja di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mammis Majene dan LPB Salongan Optik, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran bersama Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Busran Riandhy dan Anggota Bidang P2PS Urwa mengunjungi Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Majene, Kamis, 04/02/2021. Kunjungan ini diterima langsung Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, SE

Dalam pertemuan singkat tersebut, Wakil Ketua KPID Sulbar menyampaikan dalam kondisi pasca gempa Sulbar, seluruh komponen termasuk KPID, Lembaga Penyiaran dan BMKG harus terlibat secara langsung melakukan mitigasi bencana agar masyarakat Sulbar segera bangkit.

Sebagai lnstitusi yang membawahi lembaga penyiaran di daerah, KPID perlu mendorong semua lembaga termasuk BMKG Majene. “Apabila ada rilis atau pemberitahuan yang layak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, Kami mengharapkan BMKG dapat mengirimkan ke Lembaga Penyiaran berizin, hal ini penting sebagai upaya mencegah informasi hoax terkait gempa Sulbar, “jelas Akademisi Unasman ini.

Ke depan, kata Budiman, KPID Sulbar siap menfasilitasi BMKG Majene dengan lembaga penyiaran, bila ada keinginan untuk melakukan kerjasama dalam upaya mitigasi bencana.

Gayung bersambut, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar, selama ini memang ada keinginan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran.

“Memang selama ini ada program membangun kerjasama dengan lembaga penyiaran khusus radio dan televisi dalam pemberitaan prakiraan cuaca atau bentuk mitigasi bencana lainnya, namun belum terealisasi, kunjungan KPID ini akan kami segera tindaklanjuti, ” kata Agus.

Dalam kaitannya, menangkal penyebaran isu-isu hoaks yang merisaukan masyarakat pasca gempa Sulbar, BMKG Majene siap bekerjasama dengan lembaga penyiaran, mengirimkan rilis baik berupa edaran maupun himbauan yang telah dikeluarkan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV – Makassar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus meminta masyarakat agar tetap tenang dan waspada dalam menghadapi bencana dengan memperhatikan dan mematuhi seruan dari pihak berwenang. “kita tidak tahu kapan bencana gempa akan terjadi, untuk itu masyarakat diminta tetap waspada dan senantiasa mengkomsumsi serta mengshar informasi yang benar dan jelas sumbernya, ” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Semarang -- Sebanyak tujuh dari 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Periode 2021-2024, dipilih anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Sabtu (30/1/2021).

Terpilihnya tujuh nama itu, setelah Komisi A DPRD Jateng menyelesaikan fit & proper test (uji kepatutan dan kelayakan), yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu 29-30 Januari 2021, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang.

Ketujuh calon anggota terpilih itu yakni, Anas Syahirul Alim, Sonakha Yuda Laksono, M Aulia Asyahidin, Yogyo Susaptyono, Ari Yusmindarsih, Asih Budiastuti dan Achmad 

Pada Fit and Proper Test yang dilakukan Jumat 29 Januari 2021 diikuti tujuh calon, Anas Syahirul Amin, Sonakha Yuda Laksono, Nugroho Budi Raharjo, Muhammad Aulia Assyahidin, Imam Nuryanto, Edi Faisol, dan Isdiyanto.

Kemudian pada Sabtu 30 Januari 2021, diikuti Ari Yusmindarsih, Edi Pranoto, Asih Budiastuti, Yogyo Susaptoyono, Valentina Estiningsih, Achmad Junaidi, dan Dini Inayati.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh mengatakan, pemilihan Komisioner KPID ini merupakan proses yang panjang, mulai dari penjaringan di tingkat panitia seleksi, sehingga menghasilkan 14 nama. Kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test.

"Kini terpilih tujuh dari 14 nama melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung sangat demokratis,” kata Saleh kepada wartawan, usai pemilihan calon anggota KPID Jateng.

Politisi Partai Golkar ini berharap, ke depan KPID benar-benar profesional, independen dan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Beberapa tugasnya antara lain, pengawasan, pengembangan lembaga penyiaran dan juga mempersiapkan Analog Switch Off (ASO), yakni, peralihan dari analog ke digital di tahun 2022.

Setelah dari Komisi A DPRD Jateng, ketujuh nama itu akan diserahkan ke Pimpinan DPRD, selanjutnya di serahkan ke Gubernur, untuk selanjutnya dilaksanakan pengesahan dan pelantikan. Red dari SINARJATENG.COM 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.