Jakarta -- Gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran, yaitu pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial terus berjalan. Hal ini seiring dikatakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa Penyiaran TV Digtal adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju. Seiring apa yang dikatakannya, dan sejak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain, sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, persoalan penyiaran digitalisasi bukan hanya sekedar  persoalan alih teknologi, melainkan banyak faktor yang memiliki korelasi terkait adanya migrasi, seperti adanya kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Tentunya ini pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun adalah waktu yang singkat.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta mengemukakan bahwa persoalan digital bukan hanya persoalan alih teknologi melainkan banyak menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama stakeholder penyiaran. Ini bukan hanya alih teknologi semata, melainkan penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industry penyiaran. Demikian ditegaskan oleh Bambang yang sehari-harinya banyak berkecimpung menangani Bidang Pengelolaan Infrasruktur dan Sistem Penyiaran.

Bambang juga menegaskan bahwa KPID Jakarta jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang system penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership.

Sebagaimana diketahui, bahwa menyikapi pelaksanaan penyiaran Digital, selain melakukan berbagai sosialisasi, KPID DKI Jakarta mengambil langkah mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Desember tahun lalu yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria dan asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV Digital. Hasilnya FGD, yaitu Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.

Seiring dan menindaklanjuti kegiatan FGD, KPID Jakarta langsung mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu 8 (delapan) stasiun televise swasta, diantaranya MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan 1 (satu) televisi public, yaitu TVRI. Selain melibatkan para penyelenggaran Multiplesing, Rapat Koordinasi juga melibatkan KPI Pusat, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyakut “Jakarta Menyosong ASO Siaran Televisi Digital” sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional tanggal 2 Nopember 2021.

Ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama terkait rencana Jakarta menuju ASO Siaran TV Digital, diantaranya, Pertama, Deklarasi Bersama, “Jakarta Menuju Aso 2021 Menuju Penyiaran TV Digital Tereseterial” rencana melibatkan Gubenur dan para Stakeholder penyiaran di bulan Februari 2021; Kedua, melakukan kegiatan kampanye secara masif; Ketiga, mengkontrol dan mengawasi pembagian STB kepada masayarakat khususnya masyarakat Jakarta yang dilakukan oleh penyelenggaran Multiflexing; Keempat, mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022.

Berbagai rencana aksi mulai harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV Digital menjadi pekerjaan rumah Bersama, agar percepatan industry penyiaran semakin maju. Untuk itu, KPID DKI Jakarta perlu bersinergi dengan para stakeholder penyiaran terutama bagi para penyelenggara multiflesing dan siaranTelevisi Digital Teresterial. Bahwa penyiaran TV Digital bukan persoalaan ditingkat penyelenggaran multiflesing dan siaran TV Digital. Untuk itu, semua harus sinergi dan bekerja sama guna mewujudkan Jakarta ASO Penyiaran TV Digital 2021 guna menyosong siaran TV Digital secara nasioanal 2021. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM

Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah, sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan  oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.

Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.

“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.

Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.

Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.

Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.

Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.

“KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja”. Kami khawatir jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru, dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, ini yang kita takutkan dampaknya, kami berharap  ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran agar menayangkan siaran yang sehat dan berkualitas disaat jam ramah anak,” katanya. Red dari topsumbar

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menggerakkan siaran serentak radio dan televisi dalam acara “Jateng Bersalawat” episode 2, yang akan dipimpin Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Selasa, 22 Desember 2020, di Gedung Bustanul Asiqin Jalan Kahar Muzakir 12, Semanggi Kidul, Pasar Kliwon, Surakarta.

“Jateng Bersalawat” episode 2 diselenggarakan di era Pandemi Covid-19, diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bentuk ekspresi memperbanyak doa dan salawat agar provinsi ini segera terbebas Covid-19.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah Isdiyanto Isman kepada Pers, Minggu (20/12/2020) menjelaskan, KPID Jateng mengoptimalkan koordinasi dengan lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk membantu penyebarluasan acara.

“Jateng Bersalawat” akan disiarkan langsung TVRI Jawa Tengah serta siaran On Air RRI Semarang. Dimulai pukul 20.00-21.00, selanjutnya siaran langsung akan direlay seluruh televisi lokal dan stasiun radio di Jawa Tengah.

KPID Jawa Tengah berterima kasih kepada seluruh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi dan radio yang bersepakat untuk menggemakan siaran bersama tersebut, sebagai tindaklanjut surat KPID kepada seluruh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi tertanggal 16 Desember 2020.

“Insya Allah sebagian besar lembaga penyiaran televisi dan radio menyatakan kesiapannya merelay TVRI Jawa Tengah dan RRI Semarang. Untuk teknis relay, lembaga penyiaran televisi dengan Tri Wuriantoro (TVRI Jawa Tengah), Nomor HP 081576969. Sedangkan untuk radio dengan Bhakti Yudhatama, dari RRI Semarang, Nomor HP 081229000228,” jelas Isdiyanto.

Urgensi menggemakan “Jateng Bersalawat” melalui siaran serentak, katanya, dilatari acara tersebut sebagai momentum mengajak masyarakat berdoa dan bersalawat bersama agar Jawa Tengah segera terbebas dari Covid-19.

Mengingat pandemi masih menguat, maka pelaksanaannya menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19, yang antara lain pembatasan peserta maksimal 50 orang, sehingga peran lembaga penyiaran sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara yang di tempat acara dengan masyarakat luas saat acara berlangsung.

“Jateng Bersalawat akan diisi sambutan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo, tausiyah oleh KH Dian Nafi dari Sukoharjo, sedangkan doa akan dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Jateng bersalawat episode 2 ini berkat sukses penyelenggaraan pada episode 1 pada 20 November 2020, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang. Red dari suaramerdeka.com

 

 

Solo - Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya meminta pemerintah menindak tegas radio liar yang menggunakan frekuensi secara ilegal. Mereka akan membuat aduan resmi kepada beberapa instansi terkait.

"Kami merasa resah dengan adanya adanya radio liar yang memanfaatkan frekuensi tidak sesuai aturan," kata inisiator Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Budiono, Sabtu (09/01/2021). Keberadaan radio liar menurutnya seringkali mengganggu frekuensi milik radio resmi.

Menurutnya, pemerintah perlu untuk memberikan perlindungan kepada para pengelola radio resmi. "Kami tertib membayar pajak frekuensi," katanya. Namun, hingga saat ini anggotanya masih terus mengalami gangguan dari keberadaan radio ilegal.

Lantaran merasa dirugikan, pihaknya akan segera mengadukan kondisi itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Selain itu, mereka juga akan melapor ke Balai Monitoring (Balmon), Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Informatika hingga Ombudsman.

Sedangkan Ketua Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Suwarmin berharap ada sikap yang tegas dari pemerintah terhadap kondisi itu. Menurutnya, siaran yang dipancarkan oleh radio liar memiliki konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saat radio resmi melakukan kesalahan dalam penyiaran, KPID akan langsung menegur. Namun tidak ada yang bisa memperingatkan jika radio liar melakukan siaran dan menyebarkan hal yang dianggap kurang sopan," katanya. Red dari Kumparan

 

 

Bandung - Media penyiaran diharapkan mampu menjaga kredibilitasnya dalam informasi, agar tidak gampang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, disampaikan Wakil Gubenur Jabar pada acara KPID Award 2020, Jumat 18 Desember 2020.

Lembaga penyiaran (TV dan radio) dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. 

Dengan perangkat yang ada, pemerintah sangat terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penyampaian informasi.

Namun dengan adanya media penyiaran, informasi itu bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hatur nuhun kepada media penyiaran, ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

Selanjutnya penyerahan penghargaan untuk para pemenang KPID Award  2020 nominasi  Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Kepedulian Penanganan Covid 19 Jabar Juara.

Penghargaan pemenang diserahkan kepada Televisi lokal SM TV Sumedang, Radio MGT Bandung dan Radio Komunitas Panji FM Pangandaran.

KPID Award 2020 juga memberikan penghargaan Lifetime Achievment kepada Ganjar Suargani, pendiri radio Oz Bandung, atas kiprahnya dalam memajukan radio siaran swasta nasional. Red dari karawangpost

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.