Pamboang -- Pandemi Covid-19, membuat ruang gerak penyelenggara Pemilukada (Pemilihah Umum Kepala Daerah) dalam menyosialisasikan aturan dan melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada menjadi terbatas. Keterbatasan ini, tak harus menghentikan upaya sosialisasi dan edukasi terkait Pilkada nanti. Sejumlah pihak seperti lembaga penyiaran berlanggaran (LPB) akan membantu proses penyampaian informasi tersebut ke masyarakat. 

“Kami selaku pengelola Lembaga Penyiaran Televisi Berlangganan (LPB) yang telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran di Majene, siap memberikan sumbangsih dengan memberikan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan aturan pemilu dalam setiap tahapan,” ungkap  Asdar, Pengelola LPB PT Mandar TV.

Pernyataan itu mendapat dukungan pimpinan LPB Mandar TV, Abdul Rahman dan pemilik LPB PT Salongan, Iwan dalam acara Rapat Evaluasi Isi Siaran dirangkaikan “Bincang Pengawasan Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Majene 2020” yang diselenggarakan KPID Sulbar di Dapur Mandar, Pamboang, Majene, Minggu (30/8/2020).

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari KPID Sulbar, perwakilan KPU Majene, Bawaslu Majene, LPB dan LPPL serta Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majene, Asdar mengungkapkan kesediannya membantu penyelenggara Pilkada mensosialisasikan aturan Pilkada. 

“Kami siap memutar secara gratis, materi sosialisasi dan pencegahan aturan Pilkada melalui TV Kabel. Kalau untuk siaran pelaksanaan debat Paslon tentu perlu dibicarakan bersama,” ujar Asdar, mantan anggota Panwascam Pilkada Tahun 2010 yang mendapat tepukan tangan dari peserta rapat.

Sementara itu, Munawir Ridwan, Divisi Teknis KPU Kabupaten Majene mengatakan pertemuan yang digagas KPID Sulbar ini moment awal membangun komunikasi antara KPID, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pemberdayaan sesama pemangku kepentingan, termasuk LP penyiaran yang memang harus disentuh oleh KPU dalam rangka mewujudkan Pilkada berkualitas. 

“TV kabel adalah lembaga penyiaran berlangganan yang memenuhi kriteria. Pemberdayaan LPB sangat memungkinkan digandeng KPU Majene dalam mensosialisasikan aturan Pilkada di masa Pandemi ini,” ujar Munawir.

Mantan Anggota KPID Sulbar periode 2012-2015 ini, mengungkapkan KPU Majene saat ini sedang mempersiapkan simulasi pendaftaran hingga pengambilan nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang nantinya berbasis protokol Covid 19. “KPU Majene akan menyelenggarakan live streaming pendaftaran hingga pengambilan nomor. Silahkan LPB koordinasi dengan KPU Mejene. Bagaimana mekanismenya untuk bisa kerjasama membangun kemitraan dalam menyiarkan kegiatan tersebut sehingga dapat disaksikan oleh publik,” jelas Munawir.

Sebelumnya, Budiman Imran, Wakil Ketua KPID Sulbar, dalam sambutannya mengungkapkan, KPID akan turut andil melakukan pengawasan terhadap muatan dan durasi waktu pemutaran iklan kampanye pasangan calon, termasuk juga legalitas lembaga penyiaran yang digunakan, Termasuk apakah LPB itu memiliki izin atau tidak. “KPID Sulbar, KPU Majene dan Bawaslu Majene akan menindaklanjuti hasil kesepahaman ketiga lembaga ini bersama dewan pers dengan membentuk gugus tugas di tingkat provinsi dan gugus tugas tingkat Kabupaten yang pilkada,” terang Budiman. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat secara rutin dan akan terus menggelar program edukasi Covid-19 kepada masyarakat melalui berbagai lembaga penyiaran di Sumatera Barat.

Hal itu dilakukan karena lembaga penyiaran dianggap berperan penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam wawancara secara langsung di Padang FM pada Sabtu, 22 Agustus 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat.

Pertama dari sisi pemerintahan, yaitu proses testing, tracing dan tracking yang diusahakan secara masif. Sedangkan yang kedua, langkah efektif pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Sumatera Barat sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, yaitu tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang (pemprov) sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan menegaskan.

Harapan Irwan untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari Covid-19 dan terbentuk budaya kebiasan baru maka perlunya sanksi tegas dari aturan yang ada.

Lembaga penyiaran selama ini juga diketahui ikut berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyakarat mengenai hal tersebut.

“Hampir sekitar 5x dalam sehari lembaga penyiaran tv dan radio mengkampanyekan terkait penanggulangan Covid-19”, ujar Afriendi, ketua KPID Sumbar,

Edukasi dilakukan lembaga penyiaran dengan mengajak gugus tugas, dan Ikatan Dokter Indonesia, KPI, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terakit pandemi covid 19, dalam era new normal adaptasi kebiadaan baru. Red dari kabar sumbar

 

 

Kendari - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap untuk mengawasi tayangan media televisi terkait Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPID Sultra Bidang Pengawasan Izin Siaran, Waode Nur Iman. Menurutnya, KPID siap melakukan tugasnya bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers yang telah tergabung dalam gugus tugas.

"Kita sebagai lembaga pengawas penyiaran juga sangat respon aktif karena ini gugus ada lembaga lain yang harus dilibatkan sebagai penyelenggara seperti KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. KPI sangat siap, apapun alasannya KPI sangat siap," kata Nur Iman, Senin (17/8/2020).

Ia mengatakan, jika KPID Sultra akan terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, juga akan sangat responsif, terlebih jika adanya indikasi pelanggaran.

Nantinya, pengawasan terhadap media-media penyiaran akan dilakukan selama 24 jam secara rutin selama masa kampanye Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra.

Selain itu, Waode Nur Iman mengatakan, KPID juga akan kembali mengingatkan media penyiaran agar menjaga independensinya jelang Pilkada.

"Jadi tinggal kami mungkin ke depan akan mengimbau kembali lembaga penyiaran untuk tetap independen dan berimbang untuk hal pemberitaan," jelasnya. Red dari TELISIK.ID

 

Jambi - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menandatangani kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi (24/8).

Kerjasama ini terkait pengawasan dan pembinaan iklan obat tradisional dan suplemen makanan yang beredar di media televisi dan radio.

Kepala BPOM Jambi Antoni Asdi mengatakan dengan kesepakatan ini ,BPOM dan KPID sepakat akan melakukan pembinaan dan peningkatan pengawasan terhadap iklan obat, pangan, obat tradisional, produk suplemen dan kosmetika.

"Dengan melakukan edukasi mereka tidak menjebak masyarakat dengan produk," kata dia, Senin (24/8/2020).

Kata Antoni, peran iklan sangat besar bagi masyarakat yang dengan mudah mendapatkan informasi terkait obat tradisional dan suplemen makanan.

"Jika iklan tidak sesuai dengan khasiatnya maka itu bisa disebut merugikan masyarakat," ucap Antoni

Menurut Antoni, tidak sedikit dari informasi berupa iklan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Untuk itu perlu dilakukaan pembinaan kedepan.

"Untuk hasil pengawasan sarana industri obat tradisional dan suplemen makanan hingga Juli tahun 2020 yang tidak memenuhi kriteria seperti ada di Muaro Jambi sebanyak 2 kasus, dan yang lainnya ada di Sarolangun," tambahnya. Red dari INDEPENDENT.CO.ID

 

Purworejo - Sebagai salah satu pilar demokrasi, radio diharapkan berperan sebagai motor sosialisasi pilkada. Harapan tersebut disampaikan Asep Cuwantoro, Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah saat talkshow di radio Irama FM Purworejo pada Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, sosialisasi pilkada sangat dibutuhkan karena tidak hanya persoalan pencoblosan saja tetapi secara keseluruhan proses pilkada. "Pilkada itu bukan sekadar mencoblos tetapi juga ada proses sosialisasi, edukasi, pengawasan dan lain sebagainya" kata Asep.

Publik, lanjut Asep harus memperoleh informasi yang lengkap terkait dengan pilkada, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Informasi tersebut bisa berbentuk pemberitaan, debat, dialog, takshow, ILM, features yang mengupas seputar pilkada dan pasangan calon.

Asep berharap proses sosialisasi oleh radio tidak menunggu permintaan dari penyelenggara pemilu tetapi harus berinisiasi sendiri. "Kalau ditanya mulainya kapan? Yaa mulai saat ini dan selanjutnya radio harus melaksanakan sosialisasi" tegas Asep.

Talkshow yang mengangkat tema "Literasi Elektoral di Masa New Normal" tersebut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Akmaliyah (KPU Kab. Purworejo) dan Anik Ratnawati (Bawaslu Kab. Purworejo). Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.