Gorontalo -- Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya, Senin (23/2/2026), bertempat di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.
Pelantikan tersebut dipimpin langsung Gubernur Gorontalo dan dihadiri Pimpinan serta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran dan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Adapun tujuh komisioner KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 yang dilantik yakni :
1. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari
2. Abdul Rajak Babuntai
3. Hasanudin Djadin
4. Jitro Paputungan
5. Fahrudin F. Salilama
6. Rahmat Giffary Bestamin
7. Arif Rahim
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, independen, dan berintegritas.
Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam memastikan lembaga penyiaran di Gorontalo berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mampu menghadirkan siaran yang edukatif, informatif, dan berimbang bagi masyarakat.
“Kami berharap komisioner yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, menjaga independensi, serta mampu menjawab tantangan dunia penyiaran yang terus berkembang, khususnya di era digital saat ini,” ujar Fadli.
Dengan dilantiknya anggota KPID yang baru, diharapkan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Provinsi Gorontalo semakin optimal serta mampu mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan publik. Red dari humas Gorontalo
Kupang – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026–2029. Proses seleksi tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis – Sabtu (19–21/2/2026), di ruang Komisi I DPRD NTT.
Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Uly mengatakan dari 21 calon yang mengikuti tahapan seleksi, hanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai Komisioner KPID NTT periode 2026–2029.
“Karena kuotanya hanya tujuh orang, maka tim akan menyeleksi secara profesional sesuai pedoman dan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Yulius saat membuka secara resmi kegiatan fit and proper test, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, pembentukan KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan demokrasi serta mendekatkan arus informasi agar dapat diakses masyarakat secara cepat dan tepat.
“Informasi publik sangat penting bagi masyarakat. Orang yang menguasai informasi akan memiliki pengaruh besar. Karena itu, komisioner KPID yang terpilih harus benar-benar kompeten dan mampu menjaga harkat serta martabat lembaga,” tegasnya.
Menurut Yulius, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus penilaian Komisi I dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.
Kelima poin tersebut akan diuji kepada seluruh peserta dengan rentang penilaian 0 hingga 100.
“Kami harus memastikan tujuh orang yang terpilih adalah figur yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Proses ini dilakukan secara objektif,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang nantinya belum terpilih. Menurutnya, keterbatasan kuota menjadi alasan utama sehingga tidak semua kandidat dapat ditetapkan sebagai komisioner.
“Atas nama tim uji kelayakan dan kepatutan, kami memohon maaf jika ada yang nanti tidak terpilih. Mereka yang terpanggil harus menjadi yang terbaik agar dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga informasi sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berani mengikuti proses seleksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa DPRD NTT berkomitmen menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan.
“Kami tentu ingin semua 21 orang ini bisa menjadi komisioner. Namun karena harus diseleksi, maka hanya tujuh orang yang akan dipilih. Yang tidak terseleksi bukan berarti tidak baik. Semua yang hadir hari ini adalah orang-orang terbaik,” kata Emelia.
Ia menambahkan, proses seleksi harus dilakukan secara fair meskipun para peserta dan anggota dewan saling mengenal.
Menurutnya, kompetensi tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan calon komisioner.
“Proses ini harus adil. Kita mungkin saling kenal, tetapi yang menentukan adalah kompetensi. Itu yang akan menjawab apakah seseorang layak atau tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah pengawasan penyiaran di NTT untuk tiga tahun ke depan.
Tujuh komisioner terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, menjaga kualitas siaran, serta memastikan hak masyarakat atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab," pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Bengkulu -- Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi dilantik oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (12/2/2026) lalu. Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas komisioner KPID Bengkulu periode 2026–2029 dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Dalam sambutannya, Herwan Antoni mengajak para komisioner yang baru dilantik untuk segera bekerja dan memperkuat kolaborasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung kepentingan masyarakat.
“Tentu harapan kita KPID yang baru ini memiliki pengalaman di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan politik, KPU, Bawaslu, maupun media. Harapan kita kolaborasi bisa lebih produktif lagi untuk bantu rakyat,” ujar Herwan.
Ia menegaskan, semangat “Bantu Rakyat” yang menjadi visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian merupakan wujud komitmen kepemimpinan lima tahun ke depan untuk menghadirkan pemerintah yang responsif dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Herwan, peran KPID tidak hanya sebatas pengawasan isi siaran, tetapi juga harus peka terhadap berbagai aspirasi publik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Bantu rakyat itu tidak sekadar bantuan langsung. Tetapi bagaimana aspirasi masyarakat bisa terinformasi dan tersampaikan dengan baik, itu juga bagian dari membantu rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, Nelly Alessa, berharap tujuh anggota KPID yang baru dapat segera bersinergi dengan Pemprov Bengkulu dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
“Tentu kita meminta mereka segera dapat bersinergi dengan kami terkait berbagai agenda dan tugas yang akan dijalankan selama masa jabatan 2026–2029,” ujarnya.
Adapun tujuh anggota KPID Provinsi Bengkulu yang dilantik adalah:
1. Amrozi
2. Halid Syaifullah
3. Henny Sulistiawati
4. Muhammad Misbach
5. Herdyan Adi Kusuma
6. Riski Valentika
7. Tedi Cahyono
Dengan pelantikan ini, diharapkan KPID Provinsi Bengkulu dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, menjaga kualitas konten siaran, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Red dari berbagai sumber
Gorontalo -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas isi siaran tetap sesuai regulasi, khususnya program khusus Ramadan dan penguatan siaran digital. Hal itu dilakukan melalui pertemuan silaturahmi dan koordinasi bersama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Gorontalo, pekan lalu.
Hadir dalam pertemuan Komisioner KPID Provinsi Gorontalo, Abdul Razal Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin Salilama, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, serta Suci Priyanti Kartika Sari.
Komisioner KPID Provinsi Gorontalo diterima Kepala Stasiun TVRI Gorontalo, Abraham M.L Rumere, bersama Kepala Tata Usaha TVRI Gorontalo Marwiyah Paramata, serta Kepala Pemberitaan TVRI Gorontalo, Steve Sigarlaki.
Kepala TVRI Gorontalo, Abraham Rumere, menyampaikan LPP TVRI Gorontalo telah menyiapkan program siaran khusus Ramadan 1447 H.
Program siaran tersebut dirancang dan disusun dengan tetap berpijak para regulasi dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
KPID Provinsi Gorontalo berharap selama Ramadan, lembaga penyiaran yang ada di Gorontalo dapat memberikan porsi lebih yang lebih besar untuk siaran-siaran seputar Ramadan dengan tetap mengedepankan konten-konten lokal.
Selain itu lembaga penyiaran diharapkan bisa menghadirkan konten-konten siaran yang bersifat edukatif, menjaga persatuan serta memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.
“Program Ramadhan harus menjadi ruang yang menyejukkan dan menjaga persatuan. Karena itu, kami menekankan seluruh konten wajib mengacu pada P3SPS,” ujar Abdul Razak Babuntai.
Terkait perkembangan teknologi penyiaran, KPID juga menaruh perhatian pada kesiapan siaran digital, khususnya dalam mendukung penyiaran event internasional Piala Dunia. KPID mendorong perluasan jangkauan siaran digital agar masyarakat di seluruh wilayah dapat mengakses siaran secara merata.
Upaya penambahan perangkat siaran digital serta potensi pembangunan titik pusat siaran di wilayah blank spot menjadi bagian dari perhatian bersama.
Dalam fungsi pembinaan penyiaran, KPID mendorong penguatan konten lokal sebagai bagian dari pelestarian budaya daerah. KPID juga mengapresiasi gagasan penggunaan tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Inggris pada program tertentu untuk memperluas jangkauan audiens serta memperkenalkan budaya Gorontalo ke tingkat yang lebih luas.
Selain itu, KPID mendorong optimalisasi pemberitaan agenda strategis daerah, termasuk persiapan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan yang akan diselenggarakan di Gorontalo, sebagai bagian dari peran penyiaran dalam mendukung pembangunan daerah dan penyebarluasan informasi publik yang akurat dan berimbang.
Ke depan, KPID dan TVRI Gorontalo juga membuka peluang kolaborasi program siaran lokal, termasuk penguatan literasi penyiaran kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi publik.
“Kami ingin memastikan penyiaran selain media informasi, juga merupakan ruang edukasi dan penguatan nilai sosial,” kata Abdul Razak. Red dari berbagai sumber
Malang -- Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas jurnalis ramah anak, Rabu (11/2/2026). Sosialisasi ini melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran media dalam mendukung terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak.
Dalam pembukaan, Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menyampaikan bahwa kegiatan ini difokuskan pada pendampingan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak.
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Ramah Anak. “Kota Malang sendiri beberapa kali sudah meraih predikat Kota Ramah Anak. Guna untuk mempertahankan predikat tersebut, maka perlu sosialisasi seperti ini,” ungkap wanita yang akrab dipanggil Niken ini.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Fraksi PKS Kota Malang yang juga anggota Dewan Kota Malang Asmualik. Ia menilai masyarakat membutuhkan pers untuk menyiapkan konten yang layak anak guna menghindari dan meminimalisir berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik saat ini.
Termasuk maraknya kasus mahasiswa bunuh diri di Kota Malang. “Jadi peran media dalam hal ini insan pers sangat penting, agar juga turut mengkampanyekan kesehatan mental di kalangan anak muda,” ucap Asmulik.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menyampaikan bahwa dalam materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terdapat pembahasan mengenai pemberitaan ramah anak.
Ia menyebut, wartawan anggota PWI Malang Raya hampir 60 persen telah lulus uji kompetensi. Namun demikian, ia kembali mengingatkan pentingnya produk jurnalistik yang melindungi hak anak. “Perlu sosialisasi seperti ini agar menjadi wartawan yang profesional perlu memahami kode etik jurnalistik atau KEJ,” tuturnya.
Ia juga menilai pentingnya pemahaman mengenai definisi anak, yakni belum melebihi usia 15 tahun, kecuali yang sudah menikah.
Hal ini mengingat masih adanya anak perempuan di wilayah Malang yang menikah pada usia 15 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Royin Fauziana, memaparkan pentingnya mewujudkan siaran ramah anak.
Ia menjelaskan peran KPI dalam mengawasi konten ramah anak di media serta menguraikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan standar program siaran. “Mirisnya di RSJ Menur banyak anak mengalami gangguan psikologi karena kecanduan Smartphone dan Pornografi,” tukas Royin.
Ia pun menghimbau kepada seluruh wartawan untuk menciptakan ruang yang sehat bagi anak dengan memberi perlindungan pada kelompok rentan.
Royin juga berharap keterlibatan insan pers dalam menciptakan produk siaran yang dapat menyehatkan mental dan motorik anak.
Selain itu, Ketua KPID tersebut mengingatkan mengenai larangan menjadikan anak sebagai narasumber berita.
Terutama dalam pemberitaan tentang kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasan, konflik, dan bencana yang berpotensi menimbulkan dampak traumatik. Red dari berbagai sumber