Medan – KPID Sumatera Utara (Sumut) mengelar acara KPID Sumut Award 2013. Dalam kesempatan itu, Almarhum Dimardi Abas meraih penghargaan Live Achievment KPID Award 2013 atas dedikasinya memajukan dunia penyiaran di Sumut. Penghargaan ini diserahkan secara langsung Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sabtu 19 Oktober 2013 di Auditorium RRI Medan. 

Gubsu berharap ajang KPID Sumut Award ini memotivasi lembaga-lembaga penyiaran di provinsi ini untuk berlomba menyajikan program mendidik juga bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan diterima oleh istri almarhum Linda T Maas disaksikan oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution. Menerima penghargaan tersebut, Linda yang juga dosen USU ini mengaku sangat terharu. “Akhirnya ada orang yang melihat apa yang dilakukan suami saya adalah untuk kita semua, untuk Sumatera Utara,” ujarnya dikutip oleh kini.co. 

Linda mengutarakan, semasa hidupnya, Dimardi sangat yakin radio media yang potensial untuk sampaikan aspirasi rakyat. Dimardi juga ikut menggagas terbentuknya Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumut dan ikut mendorong terbentuknya KPID Sumut. “Ini hendaknya menjadi dorongan buat kita dan memotivasi bersama untuk membangun Sumut, membantu Pak Gubsu, karena Sumut bukan saja Pak Gatot punya, tapi punya kita semua,” ujarnya.

Dalam malam penghargaan ini, Gubsu menyambut baik penyelenggaraan KPID Sumatera Utara Award 2013. Penghargaan ini menurutnya penting untuk mendorong lembaga penyiaran lebih peduli menciptakan siaran yang bersifat edukasi bagi masyarakat. “Saya menyambut baik penghargaan di bidang edukasi, moral dan konten lokal yang diselenggarakan KPID Sumut. Mudah-mudahan penghargaan ini menjadi pemicu dan pemacu bagi para pemangku kepentingan. Saya berharap dengan KPID award menjadi pendorong agar konten acara bisa lebih banyak memberi edukasi,” ujar Gubsu. 

Penganugerahan KPID Award 2013 terbagi atas tiga kategori yaitu program acara berisikan nilai edukasi, program acara nilai moral dan program acara tayangan lokal masing-masing untuk lembaga penyiaran radio dan televisi. Untuk kategori nilai edukasi, penghargaan diberikan kepada Radio LPPL Pemkab Serdang Bedagai dan TVRI Sumut. Untuk penghargaan kategori Program acara nilai moral adalah Program Sandiwara Radio RRI dan program Selasar Budi episode Perjuangan para Srikandi Difabel DAAI TV. Lite FM dengan Progam Kita Bicara dan Deli TV dengan program Anak Medan episode Sanggar Camar Hitam berhasil meraih penghargaan kategori Program Muatan Lokal. Red 

 

 

SUrabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik tujuh komioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim masa bakti 2013-2016 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (11/10). Pada sambutannya, Gubernur mengingatkan anggota terpilih untuk lebih mengawasi muatan informasi yang disampaikan media penyiaran kepada masyarakat, terlebih di saat bergulirnya tahun politik seperti saat ini.

 

 Soekarwo berpesan, di tahun politik ini KPID Jatim harus bekerja ekstra. Banyak stasiun TV dan radio yang harus diawasi isi siarannya. Mendapatkan informasi yang jelas tentang pemilu merupakan hak masyarakat. Sehingga, lanjutnya, jangan sampai ada kepentingan pihak tertentu yang mengudara melalui frekuensi milik publik.

 

 Menurutnya, menjelang kontestasi akbar Pemilu 2014, media massa, khususnya penyiaran, harus menyajikan informasi secara adil dan berimbang. Apabila hal itu terwujud maka situasi masyarakat yang aman dan nyaman akan terwujud. “KPID adalah salah satu alat demokrasi non pemerintah yang mempunyai fungsi kontrol terhadap dunia informasi penyiaran. Karenanya, KPID harus memberikan keseimbangan dan keadilan antar lembaga penyiaran, artinya komisioner tidak boleh berpihak pada media tertentu saja,” paparnya.

 

Para Komisioner yang dilantik masing-masing adalah Maulana Arif, Mochammad Dawud, Dyva Claretta, Redi Panuju, Eko Rinda Prasetiadi, Prilani dan Syaifuddin Zuhri.Dari tujuh orang tersebut, tiga diantaranya merupakan anggota incumbent yang menjabat pada periode 2010-2013, yakni Maulana Arif, Mochammad Dawud dan Dyva Claretta. Sedangkan Redi Panuju merupakan anggota KPID Jatim periode 2007-2010.

 

Bandar Lampung - KPID Lampung bekerjasama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pengurus daerah Lampung menggelar workshop peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lembaga penyiaran televisi di Provinsi Lampung, Kamis, 26 September 2013.

Workshop sehari digelar di Hotel Sheraton akan diikuti kurang lebih 50 jurnalis stasiun televisi nasional berjaringan yang bertugas di Lampung, pemimpin redaksi, video jurnalis (VJ), dan editor dari enam stasiun televisi lokal.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriyana dan Komisioner KPI Agatha Lily bidang pengawasan isi siaran, menjadi pemateri dalam workshop tersebut.

Ketua IJTI Pengurus Daerah (Pengda) Lampung Febriyanto Ponahan menjelaskan, workshop ini digelar untuk peningkatan kemampuan jurnalis televisi dalam menyonsong era konvergensi media.

"Jurnalis televisi selain kompetensi dan handal di lapangan tapi dituntut untuk menguasai teknologi. Artinya ke depan bukan zamannya lagi jurnalis membawa alat tulis tetapi harus akrab dengan gadget, live event. Hal ini sangat penting karena idealisme newsroom yang selalu mengutamakan kecepatan, kedalaman tapi tetap efisiensi," kata dia melalui rilis, Kamis (26/9/2013).

Wakil Ketua KPID Provinsi Lampung Dedi Triadi mengatakan, kerja sama dengan organisasi profesi IJTI ini sengaja dilakukan mengingat tugas dan fungsi KPI sebagai pengawasan isi siaran dan perizinan lembaga penyiaran televisi dan radio, termasuk peningkatan profesionalisme praktisi penyiaran.

"Jurnalis televisi menjadi ujung tombak karena harus selalu berpegang teguh dengan rambu-rambu kode etik jurnalis (KEJ) juga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Siaran(P3SPS). Karena itu, worskshop ini sangat penting karena materi-materi yang disampaikan berupa P3SPS dan peningkatan profesional jurnalis televisi yang menjadi bagian dari materi Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI," ujar mantan jurnalis cetak itu. Red dari Tribun Lampung

 

Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola sangat mendukung upaya yang dilakukan pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng dalam mengawasi isi siaran televisi lokal. Hal itu disampaikan Longki sesaat setelah ia melantik tujuh komisioner KPID Sulteng masa jabatan 2013-2016, Kamis (10/10).

Komisoner yang seluruhnya baru itu adalah Andi Madukleng, Bahdar, Indra Yosvidar, Retno Ayuningtiyas, Ibrahim Lagandeng, Masbait Lesnusa dan H. Zakaria. Mereka resmi menggantikan Hary Azis, Piter Barnabas, Ilmawati Djafar, I Wayan Sudana, Aferson, Nely Muhriani dan M. Darwis.

Pada kesempatan itu Longki mengatakan bahwa terdapat banyak lembaga penyiaran di Sulteng. Setidaknya ada 31 stasiun radio, 5 stasiun televisi pemerintah dan swasta serta 9 usaha TV kabel. Maka dari itu, lanjut Longki, KPID Sulteng harus berbuat nyata sesuai dengan tugas para komisioner untuk mengawasi aktifitas radio, stasion televisi dan penyiaran TV Kabel.

“Laksanakan tugas-tugas komisioner KPID, karena di daerah kita terdapat banyak lembaga penyiaran,” tegas Longki. Usai pelantikan yang dilaksanakan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, acara kemudian dirangkai dengan launching perangkat broadcast monitoring system yang terpasang di kantor KPID Sulteng Jalan Radio, Kelurahan Lolu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Perangkat broadcast monitoring system itu merupakan hasil sumbangan dari KPI Pusat yang diperuntukkan bagi 15 dari 33 KPID yang mewakili seluruh propinsi yang ada di Indonesia, dan Sulawesi Tengah merupakan salah satu penerima bantuan tersebut.

Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Komisoner KPI Pusat bidang kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. Fajar menyampaikan, ada tiga hal penting yang wajib dilaksanakan dalam menjalankan tugas-tugas komisioner. Pertama, soal mekanisme organisasi. Pada posisi ini, dalam setiap pengambilan keputusan wajib dilakukan melalui rapat pleno. “Ketujuh komisioner mempunyai kewenangan sama dalam penentuan keputusan. Di sisi lain, KPID juga bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga penentuan keputusan wajib melalui pleno yang dihadiri komisioner dan sekertariatnya, ” ujarnya.

Kedua, lanjut Fajar, para komisioner hendaklah tetap berpatokan pada visi misi kelembagaan, yakni untuk memperjuangkan lembaga penyiaran lokal di daerahnya. Dan hal terakhir adalah soal integritas. Kekompakan sesama komisioner haruslah tetap terjaga hingga akhir masa bakti. “Ini menjadi terpenting demi menjaga kepercayaan dari pihak DPRD, Pemda Sulteng, Lembaga Penyiaran, serta Masyarakat,” tegasnya.

Banjarmasin - KPID Kalimantan Selatan menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi I DPR RI dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk perumusan draff Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), Kamis, 19 September 2013. 

Dalam pertemuan tersebut, selain Komisioner  KPID Kalimantan Selatan, turut hadir Kepala Stasiun LPP TVRI Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP RRI Banjarmasin dan Kapala Balai Monitoring Kalimantan Selatan. Pertemuan bertempat di Stasiun LPP TVRI  Jl, Jenderal Ahmad Yani KM.6 Banjarmasin. 

Diawal pertemuan, Ketua Tim Kunker Komisi I DPR RI Mustafa Kamal, menyampaikan makdus dan tujuannya. Dilanjutkan dengan Masukan/Paparan terhadap Draff RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) oleh KPID Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP TVRI Kalimantan Selatan, Kepala Stasiun LPP RRI Banjarmasin dan Kapala Balai Monitoring Kalimantan Selatan.

Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani memaparkan masukan dan pendapatnya terkait draff RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) antara lain sependapat jika dasar kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI  yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP.12/2005 dan PP.13/2005) ditingkatkan menjadi Undang Undang tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI), 

“Langkah tersebut sangat tepat untuk mengisi beberapa kelemahan saat ini seperti permasalahan keterbatasan anggaran, antisipasi menjawab tantangan pesatnya kemajuan teknologi penyiaran serta mendorong upaya akselarasi pengembangan  LPP TVRI dan LPP RRI sebagai lembaga penyiaran milik pemerintah menjadi garda terdepan dibidang penyiaran sehingga mampu bersaing dengan Lembaga Penyiaran Swasta bahkan diharapkan mampu pula bersaing dengan lembaga Penyiaran Negara tetangga, khususnya didaerah-daerah perbata,” jelasnya dalam siaran pers yang dikeluarkan KPID Kalsel.

Menurut Samsul, pengaturan kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI  dalam RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) tersebut sebaiknya tidak dalam 1 (satu) atap organissasi (dengan kata lain tidak sependapat jika manajemen  LPP TVRI dan LPP RRI dalam satu manajemen tetapi harus terpisah),  dengan pertimbangan jika manajemen LPP TVRI dan LPP RRI  digabung menjadi satu, merupakan langkah mundur, kembali seperti masa orde baru dengan pradigma lama bidang penyiaran berdasarkan UU.24 tahun 1997. 

Kemudian, pemisahan manajemen kelembagaan LPP TVRI dan LPP RRI  telah dilakukan sejak reformasi dan kondisi faktualnya kedua lembaga tersebut telah mampu menjawab tantangan perubahan paradigma lama dibidang penyiaran berdasarkan UU.24 tahun 1997menuju perubahan paradigma baru dengan prinsip demokratisasi dibidang penyiaran berdasarkan UU.32 tahun 2002, Realitas yang terjadi secara  signifikan  pemisahan kedua lembaga tersebut dirasakan telah melahirkan SDM yang handal dan profesional dibidangnya  masing-masing.

Pertimbangan lain bahwa LPP TVRI dan LPP RRI sebagaimana kita ketahui, memiliki segmen dan karekteristik pemirsa/pendengar yang berbeda serta historis yang berbeda pula, sehingga diperlukan strategi, arah kebijakan, visi dan manajemen  masing-masing.

Terkait dengan rencana dibentuknya Dewan Penyiaran dalam RUU RTRI, KPID Kalimantan Selatan menyatakan tidak sependapat. Pertimbangannya, dikhawatirkan tugas dan fungsi Dewan Penyiaran akan tumpah tindih dan bias  dengan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI/KPID). “Sebagai contoh nyata nantinya tentunya akan menerbitkan kode etik penyiaran LPP TVRI dan LPP RRI sementara saat ini KPI juga telah menerbitkan kode etik penyiaran seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini tentunya akan membingungkan masyarakat disamping itu jelas akan ditemui  permasalahan dalam penegakan aturan kode etik penyiaran,” jelas Samsul.

Lebih lanjut, kata Samsul, upaya untuk mengatasi keberadaan Dewan Penyiaran disarankan perlu mengoptimalkan tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan dibentuknya Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Pengawas LPP RRI hingga pada tingkat Provinsi. “Tidak seperti sekarang ini hanya dibentuk Dewan Pengawas pada tingkat Pusat,  tentunya tidak mungkin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menjangkau 33 provinsi diseluruh Indonesia,” paparnya. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.