Jakarta - Program Belajar dari Rumah melalui TVRI dinilai efektif untuk mengatasi keterbatasan akses jaringan internet dan membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat COVID-19.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan saat dihubungi, Minggu, mengatakan pihaknya mengapresiasi

inisiatif Mendikbud Nadiem Makarim menggandeng Televisi Republik Indonesia (TVRI) menginisiasi program Belajar dari Rumah dalam masa darurat COVID-19.

”Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sesuai dengan fungsinya yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hisam.

Hal ini kata dia telah teramanatkan dan tertuang pada Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.

“Dengan ini Mendkibud Nadiem menyadarkan kita semua bahwa kondisi masyarakat kita saat ini masih banyak yang memiliki keterbatasan baik aspek ekonomi maupun letak geografis tidak hanya pada keterbatasan akses jaringan internet namun juga keterbatasan akan akses informasi melalui sistem penyiaran. Sehingga sudah tepat langkah Mendikbud menggandeng TVRI sebagai Televisi Publik yang sejatinya milik publik,” ujar Hisam.

Namun, Hisam juga mengingatkan Mendikbud Nadiem terkait aspek penting yang perlu diperhatikan ketika menggandeng TVRI dalam program Belajar dari Rumah tersebut.

Menurut dia, TVRI sebagai televisi publik sampai saat ini juga masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini terbukti masih terdapat wilayah di Indonesia khususnya wilayah perbatasan dan pedalaman yang masyarakatnya masih belum mendapatkan akses siaran TVRI,” katanya.

Persoalan itu kata dia, menyebabkan sejumlah siswa di wilayah “blank spot” tidak akan mendapatkan akses terhadap program Mendikbud tersebut.

Maka pihaknya mengusulkan untuk tujuan pemerataan informasi dan menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia, program belajar dari rumah bersama TVRI juga membutuhkan dukungan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Berlangganan baik melalui kabel maupun satelit guna menyasar masyarakat yang tidak mendapatkan akses program siaran TVRI.

“Dan hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tepatnya pada Pasal 26 ayat 2 poin b disebutkan peran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) untuk membantu Pemerintah dalam mendistribusikan siaran-siaran dari TV publik dan TV swasta. Untuk poin kedua ini kita siap membantu Mendikbud,” lanjut Hisam.

Ditambahkan Hisam, kondisi seperti ini kembali menyadarkan kita bahwa fungsi dan peran dari TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yaitu memberikan layanan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) baik melalui kabel dan satelit telah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satunya adalah membantu Pemerintah dan Negara dalam mendistribusikan program siaran dari TV publik dan TV swasta kepada masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kondisi letak geografis yang tidak terjangkau oleh sistem penyiaran yang ada, khususnya TV publik yaitu TVRI.

“Dan pastinya ini dapat menjadi bukti nyata dan menyadarkan kita semua akan arti pentingnya jaminan Hak Atas Informasi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui sistem penyiaran di atas semuanya, bukan hanya mementingkan kepentingan bisnis semata baik itu pada televisi swasta atau juga televisi publik. Karena negara sudah menjamin hal tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945” kata Hisam. Red dari AntaraPapua

 

 

Denpasar -- DPRD Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Kominfos Bali menandatangai kesepakatan tentang penyiaran saat hari raya Nyepi di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (16/3/2020).

Ketua Komisi I Nyoman Adnyana mengatakan, kesepakatan bersama ini melibatkan Gubernur, KPID, dan DPRD, yang mengatur tentang Catur Brata Penyepian, kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak lainnya yang menggunakan jasa, udara, laut, dan darat, diatur dimohonkan agar berjalan tertib, aman dan damai.

Lembaga terkait lainnnya, internet, provider, sudah mengeluarkaan rekomendasi untuk ditindak lanjuti dengan baik. Kesepakatan ini berlaku 1 hari saja, mulai tanggal  25 pukul 06.00 wita hingga tanggal 26 pukul 06.00 Wita.

Terkait sanksi, dalam kesepakatan ini diatur secara hukum formal, mekanismenya aturan lembaga hukum formal.

“Kami tidak berhak memberikan sanksi langsung. Minimal merekomendasikan, pihak yang dirasakan merugikan masyarakat Bali saat melangsungkan catur brata penyepian,” jelas Adnyana.

Tujuan utama pertemuan ini kata politikus PDIP asal Sekaan, Kintamani, Bangli ini adalah untuk menyamakan persepsi, memperoleh atau mendapat masukan-masukan dan untuk mekuatkan melalui MoU, kemudian bersurat resmi ke kementerian dan lembaga penyiaran dan liding sektor lainnya.

Sementara Ketua KPID Gede Pramana menyebutkan, berdasarkan pertimbangan, lembaga penyiaran harus mensupport kebijakan ini, kalau ada pelanggaran tentu akan memberi sanksi  tegas.

Terkait iklan penyiaran yang tidak diperbolehkan misalnya iklan yang membranding hari raya nyepi.

“Misalnya ada iklan tentang memberikan layanan terbaik saat nyepi, “anda gunakan internet ini saat nyepi rasakan beberapa keunggulannya,” jelasnya mencontohkan.

Sesuai edaran terbaru, IPTV sudah dimatikan, berbeda seperti tahun lalu. Untuk nyepi sekarang ini sudah tidak diperbolehkan.

Sementara Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, berdasarakan hasil kesepakatan dan surat edaran dari kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo), mulai tanggal (25/3) pukul 06.00 wita sampai tanggal (26/3) Pukul 06.00 wita, sambungan internet tidak ada, berlaku sementara karena masyarakat Bali melaksanakan Catur Brata Penyepian.

Dimana melalui sambungan internet ini, termasuk didalamanya nanti bisa mengakses berbagai hiburan, yang bertolak dari bagian catur brata penyepian seperti amati gni, amati lelanguan, amati lelungan dan amati karya.

“Untuk IPTV tidak ada, kalau tahun lalu ada. Untuk tahun ini sudah kami lakukan langkah-langkah, agar sambungan IPTV tidak ada,” imbuhnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kominfos Provinsi Bali, KPID Bali, Kadis Pemajuan masyarakat Adat, Kepala Balai Monitoring Denpasar, Perwakilan dari Polda Bali, perwakilan daei Korem, perwakilan PHDI Bali, dan kepala lembaga penyiaran televisi dan radio se-Bali. Red dari balipuspanews.com

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta “merumahkan” para petugas pemantauan siaran untuk mencegah meluasnya penularan virus corona mulai 16 Maret 2020 sampai dua pekan ke depan. Kebijakan ini diambil sesuai dengan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar warga Ibukota melakukan social distancing measure (menjaga jarak, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat orang banyak berkumpul) dalam rangka mengantisipasi mencegah penyebaran  Corona Virus Disease 19 ( Covid-19). 

Ketua KPID DKI Jakarta menyatakan, kebijakan tersebut diambil untuk ikut serta mencegah penularan virus corona karena sebagian besar tenaga pemantauan KPID menggunakan transportasi umum, khususnya KRL. “Kami berharap mereka tidak menjadi korban penularan atau pelaku penularan virus corona. Jadi, aktivitas mereka untuk bertemu dengan banyak orang bisa dibatasi dengan melakukan kegiatan di rumah masing-masing,” ujar Kawiyan.

Sebagaaimana diketahui, KPID DKI Jakarta merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pengawasan media menyiaran televisi dan radio. KPID DKI Jakarta memiliki para petugas yang melakukan pemantauan terhadap tayangan-tayangan televisi dan radio. Selama ini aktivitas pemantauan dilakukan di kantor KPID DKI Jakarta di Graha Mental Spiritual, kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mulai 16 Maret 2020, para petugas pemantauan siaran tersebut melakukan tugasnya di rumah masing-masing. Adapun SOP (standard operational procedure) sama dengan pemantauan yang dilakukan di kantor yaitu dengan memantau stasiun televisi dan program tertentu. Mereka juga diwajibkan membuat laporan harian atas kegiatan pemantuan mereka. 

Kawiyan mengakui pemantauan yang dilakukan di rumah kurang maksimal mengingat keterbatasan teknologi dibandingkan dengan yang ada di kantor. “Tetapi, itu merupakan jalan tengah yang harus ditempuh. Kita ingin mereka selamat tetapi tetap menjalankan tugas pengawasan,” pungkas Kawiyan. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo diharapkan dapat membangun kolaborasi yang baik dengan media massa sebagai sarana penyebaran informasi yang aktual dan terpercaya. Begitu juga dengan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga vertikal lainnya, untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai membuka kegiatan Evaluasi Program Siaran Content 10 persen pada Lembaga Penyiaran Swasta dan Publik, dengan tema ‘Meningkatkan Peran Media Sosial Sebagai Saluran Inovasi, Komunikasi dan Informasi Antara Pemerintah dan Media’.

Bupati Nelson mengatakan, pada hakekatnya media dalam hal ini pers memiliki tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

“Media atau Pers ini menjadi kekuatan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, bukan saling mematikan,” kata Bupati Nelson Pomalingo, Senin (16/03/2020).

Bupati Nelson menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID), maupun Pers, memiliki kesamaan dalam arti untuk membangun negara dan daerah yang damai.

“Kita punya fungsi-fungsi sendiri, Pers punya fungsi, Pemerintah pun punya fungsi sendiri. Dan kalau ada sesuatu yang tidak baik, itulah yang diingatkan kepada kita,” ucap Bupati Nelson.

Sehingga, kata Bupati Nelson, tujuan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, demi meningkatkan kesejahteraan itu mudah-mudahan bisa terjadi.

Terkait itu, Bupati Nelson berharap melalui KPID, kemitraan dengan pemerintah dijaga, apalagi sudah ada aturan mengatur.

“Apalagi dalam aturannya konten daerah 10 persen. Terutama media nasional, kiranya bisa memberitakan daerah kita. Siapa lagi yang memberitakan daerah ini ke luar daerah, kalau bukan teman-teman Pers,” Pungkas Nelson. Red dari beritaline.id

 

Tolitoli – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Provins Sulteng), bersama Bawaslu Kabupaten Toloitoli, dan KPU Kabupaten Tolitoli yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada Tingkat Provinsi/Kabupaten Sulawesi Tengah melaksanakan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020” pada Senin (02/03/2020), di Suryadi Hotel

Turut hadir Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Tengah Hary Azis, S.Sos.,M.si (Ketua KPID Sulteng), Retno Ayuningtyas,S.Sos.,MM, Abdullah, SH.,MM, Samsuri (Komisioner Bawaslu Tolitoli), Alisman Dg Mario (Komisioner KPUD Tolitoli), Kapolsek Baolan, dan KasubagHumas Polres Tolitoli.

KPID Sulteng memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020 berdasarkan UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak.

Dalam pelaksanaan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilihan Umum kepala daerah 2020” yang dihadiri oleh Tokoh pemuda, tokoh agama, Tokoh masyarakat semua yang berdomisili di Provinsi Sulawesi tengah tersebut, dijelaskan tentang aturan iklan kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai petunjuk teknis.

Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020 Di Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pilkada Untuk mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye pilkada baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi 2 berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri.

Pengaturan teknis penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi di radio selama 21 hari adalah

1. Untuk pasangan Calon Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Dan Wakil Bupati paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan kepala Daerah paling banyak masing-masing 10 spot , durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Penayangan iklan kampanye Pemilu untuk televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi selama 21 hari adalah

1. Pasangan calon paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan Calon kepala Daerah paling banyak masing – masing 10 spot , durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing -masing 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Melalui sosialisasi peraturan iklan kampanye pilkada ini juga diharapkan lembaga penyiaran memiliki panduan kebijakan dalam menayangkan iklan kampanye. Dan hanya menerima serta menayangkan iklan kampanye Pilkada dengan muatan materi yang :

1. Memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik;

2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif.

KPID Provinsi Sulteng melalui acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan Kampanye 2020” ini juga mengajak kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mengetahui aturan dan mematuhi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran yang dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, dan Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

KPID Provinsi Sulteng berbagi peran dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran. KPU Kabupaten yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan.

Dalam pelaksanaan acara tersebut, KPID juga melibatkan BAWASLU Provinsi/Kabupaten dan KPU Provinsi/Kabupaten Tolitoli seluruh Lembaga Penyiaran di Kabupaten Masing masing, dengan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui acara ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta pilkada yang berkaitan iklan di Lembaga Penyiaran. Red dari KABARTODAY.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.