- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7401
Pekanbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mewaspadai hadirnya lembaga penyiaran siluman hadir jelang pemilihan kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau.
Saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin baik televisi dan radio yang memiliki izin tetap di 9 kabuaten kota ada sebanyak 51. Dan beberapa lembaga penyiaran lokal di Pekanbaru yakni LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta ( SSJ Lokal ) yang jangkauan distribusi siarannya hadir di 9 daerah pemilihan apabila menggunakan satelit diakses masyarakat melalui parabola maupun lembaga penyiaran berlangganan.
Dalam rangka menyukseskan perhelatan pemilihan umum kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan sebelum bersiaran, lembaga penyiaran baik televisi dan radio wajib memiliki izin, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
“Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahlu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di Provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari, lembaga penyiaran publik / lokal baik televisi dan radio, Lembaga Penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas," jelasnya.
Terkait penertiban, KPID Riau tidak bisa sendirian, harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuaensi dan juga penegak hukum sehingga nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.
Terkait pegawasan Program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPID Riau dan masyarakat agar masing – masing pasangan calon ke depannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio. KPID Riau/halloriau.com