Solo - Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya meminta pemerintah menindak tegas radio liar yang menggunakan frekuensi secara ilegal. Mereka akan membuat aduan resmi kepada beberapa instansi terkait.

"Kami merasa resah dengan adanya adanya radio liar yang memanfaatkan frekuensi tidak sesuai aturan," kata inisiator Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Budiono, Sabtu (09/01/2021). Keberadaan radio liar menurutnya seringkali mengganggu frekuensi milik radio resmi.

Menurutnya, pemerintah perlu untuk memberikan perlindungan kepada para pengelola radio resmi. "Kami tertib membayar pajak frekuensi," katanya. Namun, hingga saat ini anggotanya masih terus mengalami gangguan dari keberadaan radio ilegal.

Lantaran merasa dirugikan, pihaknya akan segera mengadukan kondisi itu ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Selain itu, mereka juga akan melapor ke Balai Monitoring (Balmon), Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Informatika hingga Ombudsman.

Sedangkan Ketua Persatuan Penyiaran Radio Solo Raya, Suwarmin berharap ada sikap yang tegas dari pemerintah terhadap kondisi itu. Menurutnya, siaran yang dipancarkan oleh radio liar memiliki konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Saat radio resmi melakukan kesalahan dalam penyiaran, KPID akan langsung menegur. Namun tidak ada yang bisa memperingatkan jika radio liar melakukan siaran dan menyebarkan hal yang dianggap kurang sopan," katanya. Red dari Kumparan

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menggerakkan siaran serentak radio dan televisi dalam acara “Jateng Bersalawat” episode 2, yang akan dipimpin Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf, Selasa, 22 Desember 2020, di Gedung Bustanul Asiqin Jalan Kahar Muzakir 12, Semanggi Kidul, Pasar Kliwon, Surakarta.

“Jateng Bersalawat” episode 2 diselenggarakan di era Pandemi Covid-19, diprakarsai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bentuk ekspresi memperbanyak doa dan salawat agar provinsi ini segera terbebas Covid-19.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah Isdiyanto Isman kepada Pers, Minggu (20/12/2020) menjelaskan, KPID Jateng mengoptimalkan koordinasi dengan lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk membantu penyebarluasan acara.

“Jateng Bersalawat” akan disiarkan langsung TVRI Jawa Tengah serta siaran On Air RRI Semarang. Dimulai pukul 20.00-21.00, selanjutnya siaran langsung akan direlay seluruh televisi lokal dan stasiun radio di Jawa Tengah.

KPID Jawa Tengah berterima kasih kepada seluruh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi dan radio yang bersepakat untuk menggemakan siaran bersama tersebut, sebagai tindaklanjut surat KPID kepada seluruh lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi tertanggal 16 Desember 2020.

“Insya Allah sebagian besar lembaga penyiaran televisi dan radio menyatakan kesiapannya merelay TVRI Jawa Tengah dan RRI Semarang. Untuk teknis relay, lembaga penyiaran televisi dengan Tri Wuriantoro (TVRI Jawa Tengah), Nomor HP 081576969. Sedangkan untuk radio dengan Bhakti Yudhatama, dari RRI Semarang, Nomor HP 081229000228,” jelas Isdiyanto.

Urgensi menggemakan “Jateng Bersalawat” melalui siaran serentak, katanya, dilatari acara tersebut sebagai momentum mengajak masyarakat berdoa dan bersalawat bersama agar Jawa Tengah segera terbebas dari Covid-19.

Mengingat pandemi masih menguat, maka pelaksanaannya menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19, yang antara lain pembatasan peserta maksimal 50 orang, sehingga peran lembaga penyiaran sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara yang di tempat acara dengan masyarakat luas saat acara berlangsung.

“Jateng Bersalawat akan diisi sambutan Gubernur Jawa Tengah H Ganjar Pranowo, tausiyah oleh KH Dian Nafi dari Sukoharjo, sedangkan doa akan dipimpin Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Jateng bersalawat episode 2 ini berkat sukses penyelenggaraan pada episode 1 pada 20 November 2020, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang. Red dari suaramerdeka.com

 

 

Majene -- Sembilan hari menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat makin intensif melakukan pengawasan penyiaran Pilkada di media elektronik khususnya pada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, dan Anggota KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid, melakukan monitoring dan pemantauan ke Kabupaten Majene guna memastikan lembaga penyiaran yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Majene menayangkan iklan kampanye secara berimbang.

Kunjungan KPID ini diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Majene Arsalin Aras dan Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Zulkarnain Hasanuddin serta Sekertaris KPU Majene, Bustaman di ruang kerja KPU Majene, Rabu, (26/11/2020).

Di awal pertemuan, Budiman mengatakan, koordinasi ini untuk mengoptimalkan gugus tugas yang telah dibangun bersama beberapa waktu yang lalu dalam pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran dan penayangan iklan kampanye pada pilkada serentak 2020.

“Hasil koordinasi kita dengan KPU Majene terdapat dua lembaga penyiaran yang bekerja sama dalam penayangan iklan kampanye yakni TVRI Sulbar dan LPS INews Televisi. Sedangkan untuk debat publik, KPU Majene juga membangun kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Berlangganan yakni PT Mandar Televisi dan PT Salongan Televisi,” kata Dosen Komunikasi Unasman.

Lebih lanjut, Budiman Imran mengatakan, saat ini KPID Sulbar fokus melakukan pemantauan iklan kampanye. Di masa tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPID akan memantau lembaga penyiaran yang memberitakan dan menayangkan realcount dan quickcount pada pilkada majene. 

“Saya mewakili KPID Sulbar akan memantau secara langsung proses tahapan pungutan hitung Pilkada Majene. Kami berharap tidak ada lembaga penyiaran yang keluar jalur dalam menayangkan hasil quickcount karena bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat apabila memenangkan satu kubu tertentu,” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar/*

 

 

Bandung - Media penyiaran diharapkan mampu menjaga kredibilitasnya dalam informasi, agar tidak gampang menyebarluaskan berita bohong atau hoaks, disampaikan Wakil Gubenur Jabar pada acara KPID Award 2020, Jumat 18 Desember 2020.

Lembaga penyiaran (TV dan radio) dinilai sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi ke masyarakat. 

Dengan perangkat yang ada, pemerintah sangat terbatas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam penyampaian informasi.

Namun dengan adanya media penyiaran, informasi itu bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hatur nuhun kepada media penyiaran, ungkap Uu Ruzhanul Ulum.

Selanjutnya penyerahan penghargaan untuk para pemenang KPID Award  2020 nominasi  Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Kepedulian Penanganan Covid 19 Jabar Juara.

Penghargaan pemenang diserahkan kepada Televisi lokal SM TV Sumedang, Radio MGT Bandung dan Radio Komunitas Panji FM Pangandaran.

KPID Award 2020 juga memberikan penghargaan Lifetime Achievment kepada Ganjar Suargani, pendiri radio Oz Bandung, atas kiprahnya dalam memajukan radio siaran swasta nasional. Red dari karawangpost

 

Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan mendukung gerakan 'melek' penyiaran digital yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta.

"Kita harus mendukung adanya percepatan dalam peralihan dari televisi analog kepada televisi digital. Mengingat produk penyiaran televisi digital memiliki bebagai kelebihan yang bisa dinikmati oleh para konsumen, antara lain kualitas gambar dan suara yang jauh lebih baik, serta pilihan program yang lebih beragam," ujar Wagub kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 50 tahun silam itu.

"Dari sisi ekonomi, stasiun televisi sebagai pihak yang memproduksi konten penyiaran pun akan lebih efisien. Mereka tidak perlu berinvestasi ke tower atau transmisi," lanjutnya saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Menyiapkan Warga Jakarta Menghadapi ASO 2020' di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung keputusan pemerintah memberlakukan ASO pada 2022 karena hal itu merupakan salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, ASO (Analig Switch Off) adalah penghentian siaran televisi terestrian analog dan migrasi ke siaran digital. Jika ASO sudah diberlakukan, siaran televisi analog sudah tidak berfungsi lagi dan beralih ke sistem siaran digital.

Untuk menangkap siaran televisi digital masyarakat harus beralih menggunakan pesawat televisi smart atau tv digital. Bagi yang masih menggunakan pesawat tv tabung harus memakai perangkap tambahan yakni set top box atau decoder.

"Untuk menghadapi era televisi digital masyarakat harus diedukasi agar mereka siap. Bagi warga yang kurang mampu harus ada fasilitasi dari negara atau pemerintah agar tidak ada warga negara yang blank dan tidak bisa menyaksikan siaran televisi gara-gara tidak ada kemampuan membeli set top box atau tidak mampu membeli pesawat televisi smart digital," tegas Kawiyan.

Terkait dengan persiapan ASO 2022, KPID DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi tentang penyiaran digital ke berbagai wilayah di Jakarta dengan menggandeng sejumlah stakeholder seperti ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) dan lembaga penyiaran.

"Dalam sosialisasi tentang penyiaran digital ini, juga diperlukan dukungan pemerintah daerah," tambah Kawiyan.

Diketahui, FGD bertema 'Menyiapkan Masyarakat Jakarta Menghadapi ASO 2022' ini diselenggarakan KPID DKI Jakarta bekerja sama dengan Nusantara TV.

Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Ketua ATDSI (Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia) Eris Munandar, Dirut Nusantara TV Randy M. Tampubolon, dan para komisioner KPID DKI Jakarta. Red dari Nusantaratv.com 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.