Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Literasi Media Digital Lembaga Penyiaran. Dalam kegiatan tersebut, KPID Sulteng berkolaborasi dengan lembaga penyiaran televisi dan radio pada Senin (1/4/2024). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan agenda buka puasa bersama.
Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar menuturkan kegiatan ini sebagai ajang silahturami komisioner KPID Sulteng bersama awak media. "Ini kegiatan santai sebagai wadah silahturami kita semua," ujar Indra Yosvidar.
Indra Yosvidar menceritakan tahun ini merupakan tahun kedua kepemimpinannya dalam KPID. "Ini sudah tahun kedua kami sebagai komisioner KPID. Masa pengabdian kami hingga 3 tahun," jelas Indra Yosvidar.
Indra Yosvidar berharap melalui kegitan ini insan media dan komisioner KPID semakin erat bersinergi.
Kegiatan ini berlangsung di KFood and Cafe Jl Yojokodi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Dalam rangka menghormati masyarakat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk menyesuaikan konten yang disiarkan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung prosesi ibadah puasa dengan tidak menayangkan materi yang dapat mengganggu umat muslim dalam menjalankan kewajibannya.
Komisioner KPID Jawa Timur, Afif Amrullah, dalam wawancara dengan RRI menyampaikan bahwa penghormatan ini termasuk menghindari tayangan kuliner di siang hari dan menambah durasi konten yang mengandung unsur dakwah.
"Prinsip kita menghormati masyarakat yang sedang beribadah puasa seperti menghindari tayangan kuliner disiang hari dan menambah durasi konten bermuatan dakwah," ucap Afif, pekan lalu.
Aliyudin, seorang mahasiswa asal Surabaya, turut mendukung inisiatif yang dicanangkan oleh KPID Jatim. Menurutnya, meskipun tayangan kuliner tidak mempengaruhi keteguhan dirinya untuk berpuasa, konten yang memperkuat iman dinilai lebih bermanfaat.
"Saya sependapat, meskipun dengan konten kuliner tidak menyurutkan niat ibadah saya, tapi saya setuju dengan konten dakwah karena menguatkan iman agar tidak tergoda," tutur Ali, panggilan akrab Aliyudin.
KPID Jatim tidak hanya berfokus pada konten Ramadan saja, tetapi juga memperhatikan tayangan yang ramah anak. Hal ini sejalan dengan visi untuk membentuk generasi penerus yang mendapatkan edukasi positif melalui tayangan yang mendidik, sebagai upaya menciptakan masa depan Indonesia yang lebih cerah dan berkualitas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi lembaga penyiaran dalam menyusun program selama bulan suci Ramadan, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim untuk menjalankan ibadah puasa, sekaligus memperkaya konten edukatif bagi anak-anak Indonesia. Red dari berbagai sumber
Soreang -- Perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting, apalagi perempuan adalah pilar utama dalam agama dan negara. Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Adiyana Slamet dalam kegiatan Literasi Media bertajuk "Siaran Ramah Anak dan Perempuan" bersama puluhan ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).
"Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara, saking pentingnya perempuan ini, berbagai undang-undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak-hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya jika perempuannya dirusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Al Quran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya," ungkap Adiyana.
Meskipun demikian, catatan KPID Jabar menunjukkan dalam tiga tahun terakhir, kasus pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jawa Barat menduduki peringkat pertama.
"Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut-turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023 kami mencatat ada 136 pelanggaran baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran di antaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja dan perlindungan perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai pada jam nya," terangnya.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, Adiyana berharap pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara. Ia menegaskan, perempuan yang memiliki pemahaman kuat akan memperkuat kedudukan agama dan negara, sehingga tidak akan mudah digoyahkan apapun.
"Maka kami berharap sesuai amanat undang-undang bahwa jika perempuan ketika kuat pemahamannya, maka yakinlah bahwa tiang agama, tiang negara itu kuat tidak bisa digoyangkan oleh apapun," pungkas Adiyana Slamet.
Senada, Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad menuturkan, dalam momentum bulan yang pernuh berkah dan rahmat diharapkan menjadi upaya bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan sesuai dengan peraturan berlaku.
"Adapun di bulan Ramadhan ini, kami menyiapkan aturan main yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh lembaga penyiaran, mulai dari kepatutan busana, tidak menampilkan muatan seks, tidak menampilkan adegan erotis, tidak melakukan cacian hingga makian kasar, dan kami harap ini bisa menjadi momentum untuk lembaga penyiaran untuk melahirkan program yang ramah anak dan perempuan untuk masa depan penerus bangsa," jelas Achmad.
Sementara Praktisi Komunikasi Jabar, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, selain hal telah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban yang harus dilakukan Lembaga Penyiaran, tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan dapat memberikan berbagai dampak buruk baik secara fisik maupun psikis.
"Dampaknya jelas sangat buruk untuk anak maupun perempuan, mulai dari Lupa Waktu, Meningkatkan Daya Konsumtif, Membuat angan angan menjadi terlalu tinggi, mengganggu pengelihatan, hingga Meniru hal hal yang tidak pantas akibat tayangan yang tidak sehat, bahkan tidak sedikit juga kita temukan berbagai kasus yang dilakukan oleh anak anak kita akibat terinspirasi tayangan TV dan sayangnya hal yang di tiru itu bukan hal baik melainkan hal yang tidak manusiawi," kata dia.
Selaras dengan Neneng, Akademisi Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar menilai, peran orangtua dalam mengawasi tayangan yang disaksikan anak pun menjadi hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan.
"Meskipun memang sudah ada regulasi yang mengatur untuk berbagai tayangan dari Lembaga Penyiaran, peran orang tua pun tetaplah penting dalam mengawasi anak ketika menyaksikan TV ataupun mendengarkan Radio, guna meminimalisir dampak negatif yang di timbulkan dari tayangan TV maupun Radio," tandasnya.
Apresiasi besar pun diberikan, Penasihat Mesjid Besar Soreang, Budhi Muthahar Busro. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami pengaruh dari media bahkan media sosial untuk anak-anaknya. Apalagi anak merupakan aset besar yang akan meneruskan estafet pembangunan bangsa. Red dari berbagai sumber
Padang – Gelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat minta lembaga penyiaran tingkatkan kualitas konten siaran agar lebih bervariatif.
Kegiatan sekolah P3SPS merupakan program unggulan KPID Sumbar yang telah dilaksanakan sejak tahun 2023. Hal ini didasarkan pada realitas hasil pemantauan yang telah dilakukan dalam setahun dengan hasil kurangnya kualitas konten siaran.
Menurut Robert Cenedy, selaku Ketua KPID Sumbar dalam sambutannya mengatakan, dari hasil pemantauan, pihaknya melihat kualitas program siaran semakin menurun.
“Hal tersebut terjadi karena adanya deviasi dan konten siaran saat ini hanya mengikuti kebutuhan pasar serta rating yang bagus,” ujarnya, Rabu (20/3).
Dalam kegiatan ini hadir juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sumbar Maigus Nasir, Kadis Kominfotik Sumbar Siti Aisyah, Ketua KPID Sumatera Barat Robert Cenedy, dan narasumber kegiatan yaitu Wakil Ketua KPID Sumatera Barat Eka Jumiati, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Ficky Tri Saputra, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Baldi Pramana, Yusrin Tri Nanda, Koordinator Bidang PKSP Dasrul, Koordinator Bidang Kelembagaan Edra Mardi serta rekan-rekan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio.
Robert juga menyampaikan harapannya melalui sekolah P3SPS ini agar konten yang hadir nantinya dapat berubah dan meningkat kualitasnya.
Menurut robert, P3SPS tidak pernah membatasi ruang gerak untuk Lembaga Penyiaran dapat berinovasi, tapi tujuan P3SPS adalah untuk menyamakan persepsi agar konten yang disiarkan sesuai.
Disamping itu, Maigus Nasir dalam sambutannya menyampaikan agar lembaga penyiaran tidak bertahan karena eksistensi saja tanpa melakukan perubahan pada konten siaran serta jangan mengabaikan muatan lokal, walaupun muatan lokal pada program siaran terkadang dianggap kuno.
Menurut Maigus, kunjungan ke Sumatera Barat untuk wisata dan budaya beberapa tahun belakang hingga saat ini sangat tinggi, namun publikasi tersebut melalui medianya yang sangat minim.
Peran DPRD Provinsi Sumbar dalam mendorong penyiaran salah satunya dilakukan melalui Perda Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2024.
Maigus menyampaikan, target dari Perda Penyiaran ada tiga poin, yaitu memberikan penguatan kepada Lembaga Penyiaran di Sumbar, pengendalian konten siaran bernilai kearifan lokal dan kepastian anggaran bagi Lembaga Penyiaran.
Selaras dengan ini, Siti Aisyah juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan dukung terwujudnya Perda Penyiaran lokal, agar Sumatera Barat dapat terekspos dengan baik.
Menurutnya, lembaga penyiaran juga harus diapresiasi sesuai dengan konten siaran dan komitmennya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Undang-undang 32 tentang Penyiaran, begitupun sebaliknya kepada lembaga penyiaran yang bermasalah juga harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam usaha menguatkan Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, Siti Aisyah berharap Lembaga Penyiaran dapat menjadi penggerak branding topik nantinya. Red dari berbagai sumber
Banjarmasin – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Kalimantan Selatan tak lama lagi akan disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan bisa membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel dapat maksimal melaksanakan tugas pokoknya, yakni pengawasan program penyiaran yang ada di Banua.
Harapan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel, Fahruri, ST disela penyelenggaraan Seminar/Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran bertempat diruang rapat DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).
Seminar/Uji Publik tersebut juga dihadiri Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fahruri menambahkan dengan peran maksimal KPID Kalsel melakukan pengawasan penyiaran, maka diharapkan juga konten kearifan-kearifan lokal di Banua ini dapat lebih tereksplor atau ditampilkan dalam program siaran.
Harapan itu, lanjut politisi PKS ini, karena tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten-konten nasional, padahal dengan terangkatnya budaya lokal di Kalsel, maka harapannya berbanding lurus berkembangnya perekonomian di Banua.
“Pansus I DPRD Provinsi Kalsel mendapat berbagai masukan untuk menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan menjadi perda,” katanya.
Ia pun berharap setelah uji publik ini Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda. Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID Kalsel belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya, sehingga dengan perda ini nantinya mampu membuat KPID Kalsel maksimal melaksanakan pengawasan program siaran sesuai tugas pokoknya.
Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelenggarakan seminar atau uji publik ini dan pihaknya berharap kedepannya tak hanya KPID Kalsel yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
“Ada usulan poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, selain itu juga ada tumbuhkembang seni budaya, kemudian ruang produksi, sehingga mungkin nantinya memunculkan industri penyiaran di Kalsel,” terangnya. Red dari berbagai sumber
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.