- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 960
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas program siaran pada momen kontestasi politik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI telah mengamanatkan bahwa, selain wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan pemilu/pilkada, lembaga penyiaran juga tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta pemilu/pilkada.
Wakil Ketua KPI Daerah Riau Mario Abdillah Khair, Selasa (7/5/2024), saat berbicara dalam Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers di Hotel Aryaduta Pekanbaru mengatakan, kewajiban menjaga netralitas konten siaran juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penyiaran, baik televisi dan radio.
“Selain itu, dalam pemilu/pilkada ini, lembaga penyiaran juga terikat pada Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan pada Lembaga Penyiaran, serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu," kata Mario.
Menurutnya konten siaran yang bermuatan kampanye dan memersuasi publik untuk memilih kandidat tertentu, dibatasi hanya sampai masa kampanye.
”Yang juga harus diingat adalah mandat pemanfaatan siaran untuk kepentingan publik termaktub jelas dalam P3SPS. Termasuk juga larangan pemanfaatan program siaran untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/atau kelompoknya," kata dia.
Mario menegaskan, KPI akan segera menindak tegas jika terjadi pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran di hari pemungutan dan perhitungan suara.
Dalam undang-undang, imbuh Mario, KPI memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi televisi dan radio. ”KPI sudah pernah melakukan itu pada pelaksanaan pemilu yang lalu,” tegasnya.
Selain itu, Mario mengingatkan, lembaga penyiaran harus mengoptimalkan fungsi pendidikan politik dan kontrol sosial dalam mengawal pesta demokrasi di negeri ini. ”Artinya, netralitas isi siaran sudah menjadi keharusan pada momen pesta demokrasi sekarang,” ujarnya.
Mario berharap pada pesta demokrasi ini, lembaga penyiaran mengambil peran untuk menyampaikan informasi yang benar dan seimbang dalam balutan program siaran yang bertanggung jawab.
”Komitmen netralitas lembaga penyiaran dipertaruhkan dalam siaran pemilu/pilkada kali ini. Adil dan berimbang bagi seluruh kandidat menjadi keharusan, dan itulah bentuk tanggung jawab lembaga penyiaran atas keutuhan bangsa ini ke depan,” pungkasnya. Red dari KPID Riau