Medan - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang “Perangkat Daerah”, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyikapinya dengan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPID Sumatera Utara (Sumut) Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, beberapa waktu lalu, bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalami perubahan termasuk di lingkungan KPID Sumut.

Menurut Rachmad Karo-Karo, selama ini tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan Komisioner KPID Sumut difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi dengan SOTK yang baru dan sudah disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sejak 1 Januari 2017, Sekretariat KPID Sumut sudah berubah nomenklatur menjadi “Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyiaran” yang kedudukannya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyiaran Provinsi Sumut ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD setingkat eselon III sama dengan eselonisasi struktur lama sebagai Sekretaris KPID. Bahkan pejabat Kepala UPTD KPID Sumut ini juga secara resmi sudah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2017, di Medan.

Konsekuensi dari perubahan SOTK ini juga mengikut ke struktur di bawahnya yakni jabatan di bawah Kepala UPTD Penyiaran dirampingkan menjadi tiga jabatan Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi setara eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, dan Kepala Seksi Standarisasi dan Komunikasi.

Sedangkan pada SOTK lama atau semasa masih di bawah Sekretariat KPID, jabatan di bawah Sekretaris terdapat empat jabatan Kepala Sub Bagian setara eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Komunikasi, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan.

Walaupun terjadi perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, menurut Ketua KPID, Komisioner KPID Sumut dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya tidak mengalami hambatan dan tetap dapat difasilitasi oleh Kepala UPTD Penyiaran sesuai dengan SOTK yang baru. Red dari KPID Sumut

Bengkulu – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Rahmat Arifin mengeluhkan sistem pelayanan penerbangan bandar udara di Provinsi Bengkulu. Sebab dinilainya belum dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Curahan isi hati (curhat-red) ini disampaikannya saat agenda rapat bersama persiapan Harsiarnas ke-84 dan Rakornas KPI 2017 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov-red) Bengkulu di ruang Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (2/2) siang.

“Boleh cerita dikit pak ya, saya itu satu-satunya kebetulan komisioner lama yang masih kepilih lagi di periode yang sekarang ini,” ungkapnya, kemarin.

“Kebetulan Bengkulu adalah wilayah Korwil saya. Jadi di KPI Pusat itu ada 9 komisioner, dari 33 provinsi ini dibagi 9, kebetulan saya priode yang lalu itu Korwil Bengkulu juga. Periode kedua saya nggak mau Bengkulu diambil orang, saya ingin tetap korwilnya Bengkulu,” tambahnya.

Dijelaskan dia, lebih lanjut, pada suatu hari dirinya hendak pulang ke Jakarta setelah berkunjung ke Bengkulu. Namun, ia mendapatkan kesan yang kurang baik dari pihak bandara.

“Saya kan sudah tiga tahun bolak-balik showan ke Bengkulu, pesawat saya jam 09.30 WIB pak. Lah, saya sampai bandara Fatmawati Bengkulu itu satu jam sebelumnya, saya ketika mau masuk check in itu kaget ada petugas bilang, wah bandaranya masih dikunci pak belum dibuka, ini satu jam mau terbang kok belum buka,” sindirnya.

“Nah setelah itu saya agak kaget dan merenung pak, dan sempat menyampaikan ini juga ke beberapa pejabat di Bengkulu, masa kok provinsi yang potensinya sebesar ini pelayanannya masih seperti ini,” tambahnya.

Dijelaskan Rahmat, Provinsi Bengkulu memiliki peran yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia, oleh sebab itu pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut.

“Republik ini tidak akan lahir kalau tidak ada Bengkulu. Pak Soekarno mungkin kalau nggak dengan bu Fatmawati mungkin kurang juga semangatnya untuk memerdekaan negeri ini pak. Terus terang itu. Artinya tempat lahirnya ibu negara republik ini harusnya sangat maju. Indikatornya apa?, salah satunya adalah jumlah penerbangan yang banyak, itu lah saya masih ingat kok jam segini kok bandaranya masih tutup,” tegasnya mengulangi.

Dijelaskan dia, lebih lanjut, atas kejadian tersebut dirinya langsung berinisitif untuk merekomendasikan Provinsi Bengkulu agar menjadi tuan rumah pelaksana agenda Rakornas dan Harsiarnas ke-84 tahun 2017.

“Makanya kemarin ketika Rakornas saya berjuang untuk apa? Kalau bisa Bengkulu menjadi tuan rumah berikutnya, karena waktu itu ada 5 provinsi yang mengajukan diri pak, salah satunya Papua Barat,” jelasnya.

“Bahkan, Papua Barat berani menanggung semua pembiayaan Rakornas, tapi kan kita secara administrasi keuangan negara kan nggak boleh, harus ada proporsi mana yang ditanggung oleh KPI Pusat dan mana yang daerah. Jadi kami ngotot terus kalau bisa Bengkulu,” tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr.H.Ridwan Mukti,MH dalam sejumlah kesempatan memang sering meminta kepada pengurus bandar udara Fatmawati agar terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Red dari Radar Bengkulu

Pangkal Pinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuswandi A Tumenggung meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel di 2017 lebih memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam memberikan edukasi ke masyarakat.

“Selintas saya lihat program yang sudah dilaksanakan di 2015-2016, sudah sangat variatif. Banyak jangkauan yang sudah disentuh. Kita berharap dari waktu ke waktu kontribusinya semakin dirasakan, baik dari pemerintah daerah secara khusus, penyelenggara penyiaran, dan masyarakat secara umum serta edukasi untuk masyarakat,” kata Yuswandi, saat menerima KPID Babel, Selasa 17 Januari 2017.

Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan oleh KPID berbeda dengan pelayanan lain yang langsung dirasa dan terlihat manfaatnya. KPID kata dia, memberikan pelayanan yang manfaatnya tidak bisa terlihat tetapi bisa dirasa. “Tapi esensinya makna dasarnya pada akhirnya akan dirasakan manakala berjalannya baik, masyarakat tak terasa bahwa itu kontribusi KPID,” katanya.

Pemprov Babel, tambah Yuswandi, akan mensupport keberadaan KPID di Babel. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri ini juga bepesan agar komunikasi yang baik tetap dapat dipertahankan.

“Tolong titipkan komunikasi yang baik, sekretariat dan komisioner tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, difasilitasi dengan baik, susun kegiatan, dan bisa saja ada semacam reward,” pesannya.

Dia juga menyarankan bukan saja dengan pemerintah provinsi, KPID juga harus membuka ruang dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sehingga tujuan mulia itu dapat dirasakan seluruh masyarakat Bangka Belitung.

“Ya, kita minta juga ada keterlibatan pemkab dan pemkot dalam hal ini. Nanti bisa kita fasilitasi. Acaranya di Pemprov juga boleh,” harap Yuswandi.

Ketua Komisioner KPID Babel, Rusdiar, didampingi komisioner dan anggota lainnya, dalam audiensi ini, berharap arahan dan perhatian Pemprov Babel terhadap perkembangan dan kemajuan KPID. “Anggaran kita di 2017 dibantu cukup signifikan, agak beda dari tahun sebelumnya, mudah-mudahan dengan anggaran ini bisa kita maksimalkan,” ujar Rusdiar.

Ia menambahkan, KPID bukan hanya memberi sanksi apabila lembaga penyiaran salah tapi apresiasi dengan harapan dapat meningkatan wisata di Babel. “Semestinya kita juga memanfaatkan stasiun televise untuk promosi wisata, apalagi Belitung, pariwisatanya sudah booming,” imbuhnya.

Rusdiar menyampaikan beberapa poin penting terkait eksistensi KPID yang merupakan instrumen penting penyiaran yang harus dicanangkan bersama-sama pemerintah daerah seperti penggalakan literasi media yang harus disampaikan masyarakat dengan keterlibatan berbagai pihak.

“Kami juga minta izin bisa diberikan koordinasi dengan dinas pendidikan khususnya berkenaan dengan literasi media ke sekolah-sekolah yang ada di Babel agar program yang sudah dibuat dapat termaksimalkan, disamping itu kami juga minta koordinasi dengan dinas kesehatan berkenaan dengan iklan layanan kesehatan tradisional yang ditengarai harus mendapatkan lisensi kesehatan agar informasi kesehatan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rusdiar.

Selain itu, KPID juga minta dibukakan akses untuk bisa bekerjasama dengan PKK provinsi agar keterlibatan ibu-ibu PKK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menelaah tontonan yang layak dan cerdas serta memberikan efek positif kepada masyarakat.

Audiensi ini, dihadiri ketua, wakil ketua, koordinator bidang kelembagaan, perizinan dan pengawasan isi siaran. Selain komisioner KPID dalam Audiensi itu turut hadir juga kepala Diskominfo Babel, Suharto dan Kepala Sekretariat KPID Babel Ahmad Fauzan. Red dari KPID Babel

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyatakan sepakat mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2017 yang disiarkan dan/atau ditayangkan melalui lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi.
   
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon, S.Sn, Ketua Bawaslu Sumut Ny. Syafrida R. Rasahan, SH dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag, M.Si pada Jumat, 27 Januari 2017 lalu, di kantor Bawaslu, Sumut, Kota Medan.
   
Wakil Ketua KPID Sumut Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, bahwa dibuat dan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama antara KPI, Bawaslu, dan KPU Pusat yang telah ditandatangani bersama oleh masing-masing Ketua lembaga di Jakarta pada 11 November 2016 lalu.
   
Sedangkan Nota Kesepahaman bersama antara KPID, Bawaslu dan KPU Sumut menurut Rachmad Karo-Karo terdiri dari 11 Pasal, isinya menyepakati pembentukan Gugus Tugas dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran serta iklan kampanye pemiiihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau pemilihan Walikota dan Walikota di Provinsi Sumut tahun 2017 yang disiarkan maupun ditayangkan melalui lembaga penyiaran radio dan televisi.
   
Pembentukan Gugus Tugas tiga lembaga ini kata Rachmad Karo-Karo, agar pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada di media radio dan televisi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari sampai 11 Pebruari 2017 dapat diawasi lebih efektif. Selain itu, dibangunnya kerjasama ini agar dugaan pelanggaran kampanye, baik temuan maupun adanya laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti secara cepat.
   
Laporan masyarakat tidak hanya kepada lembaga Bawaslu atau Panwas di Kabupaten/Kota saja, akan tetapi bisa juga disampaikan kepada lembaga KPID maupun KPU Provinsi Sumut, dan selanjutnya laporan masyarakat tersebut diteruskan kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
   
Menurut Wakil Ketua KPID Sumut, ketiga lembaga negara yang strategis ini juga menyepakati kedudukan Sekretariat Gugus Tugas yang dibentuk di tingkat Provinsi Sumut berada di kantor Bawaslu Sumut dan bekerja sejak 27 Januari sampai 27 Pebruari 2017.
   
Diinformasikan pula, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 di 101 daerah, dua daerah diantaranya digelar pada 15 Februari 2017 di Provinsi Sumatera Utara yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi. Red dari KPID Sumut

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap permohonan empat lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Sumatera Utara untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EDP ini dilakukan sebelum menutup tahun 2016 yang akan berakhir beberapa hari lagi.

Keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP, masing-masing LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM”,  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) “Radio Karina FM” Kabupaten Simalungun, LPS PT. Pudjangga Swara “PAS Radio FM” Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio FM” Kota Medan.

Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2016 – 2019 yang melakukan EDP masing-masing Parulian Tampubolon SSn (Ketua), Drs Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Mutia Atiqah SS (Korbid PS2P), Drs Muhammad Syahrir (Korbid Kelembagaan), Adrian Azhari Akbar Harahap ST (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Drs Ramses Simanullang SE, MSi (Anggota Bidang PS2P), Drs Jaramen Purba MAP (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan didampingi Edi Suryanto dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan.

Pada tanggal 27 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara melakukan EDP terhadap tiga lembaga penyiaran di aula H.T. Rizal Nurdin kompleks kantor Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah, secara berturut-turut yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Serdang Bedagai “Sergai FM”, kemudian dilanjutkan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio ”,  LPS PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun, dan LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu.

Sedangkan pada tanggal 29 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara dan pejabat Balmon SFR Kelas II Medan mengadakan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan yang langsung dilaksanakan di kantor LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio” di Jalan Pembangunan I Kota Medan.

Pada kesempatan EDP masing-masing lembaga penyiaran, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon dalam sambutan awalnya menyatakan, bahwa evaluasi dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut adalah untuk menindaklanjuti permohonan masing-masing pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Kominfo.

Menurut Parulian Tampubolon, masa berlaku IPP untuk lembaga penyiaran radio adalah lima tahun, lembaga penyiaran televisi selama 10 tahun, dan sesuai ketentuan yang berlaku masing-masing IPP dapat diperpanjang setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi dari KPID.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo yang juga mantan pimpinan LPP Lokal Radio Sergai FM dalam kesempatan sama menyatakan, hasil evaluasi dengar pendapat yang mereka lakukan terhadap semua lembaga penyiaran baik jasa penyiaran radio maupun televisi akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi layak tidaknya sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan IPP baru maupun perpanjangan IPP dari Menteri Kominfo RI.

Rachmad Karo-Karo dalam setiap kesempatan EDP mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2016 antara lain menyatakan bahwa proses penerbitan IPP bagi lembaga penyiaran waktunya akan dipersingkat menjadi 61 hari, demikian pula halnya mengenai persyaratan-persyaratan akan diberikan kemudahan. Sedangkan sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 penerbitan IPP lembaga penyiaran mencapai 104 hari.

Berbagai aspek yang dievaluasi dan dilakukan tanya-jawab antara Komisioner KPID Sumut dengan para pimpinan dan penanggungjawab keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP yakni menyangkut data administrasi, data manajemen, data teknik, dan lebih khusus aspek program siaran serta aspek pendukung operasional lainnya.

Dari hasil EDP yang dilakukan, satu lembaga penyiaran yakni LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM” dinyatakan semua berkas-berkas administrasi yang dimohonkan telah dipenuhi sesuai dengan persyaratan, kemudian LPS  PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan diharuskan untuk lebih melengkapi permohonannya dengan persyaratan administratif serta program siaran yang akan dipancarluaskan diharuskan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang “Penyiaran” dan Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Khusus bagi LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, EDP-nya disepakati ditunda pelaksanaannya, karena pihak yang hadir tidak membawa surat kuasa asli dari Direksi LPS untuk mewakili sekaligus mengambil keputusan atas nama lembaga penyiaran yang diwakilinya dalam EDP.  Sumber dari KPID Sumut

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.