Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawasi penyiaran di Jabar. Hal ini penting untuk mencegah tayangan yang memberi pengaruh buruk terhadap masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, KPID berperan untuk menyeleksi berbagai tayangan dari lembaga penyiaran. Syahrir khawatir, jika KPID tidak menjalankan tugasnya, tayangan yang beredar di masyarakat tidak tersaring dengan baik sehingga memberi efek negatif bagi masyarakat.

"Berbagai jenis tayangan seperti berita, infotainment harus diseleksi dengan baik," kata Syahrir, Minggu (7/12). Maka dari itu, menurut Syahrir, DPRD Jabar akan menyeleksi sebaik mungkin para kandidat komisioner KPID periode 2014-2018.

Seperti diketahui, hari ini seleksi komisioner KPID menyisakan 14 kandidat untuk selanjutnya diseleksi lagi menjadi tujuh kandidat. "Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melakukan fit and proper test, agar kandidat yang terpilih benar-benar yang terbaik," katanya.

Syahrir pun meyakini, tim panitia seleksi akan bekerja dengan baik. Terlebih, tim pansel terdiri dari sejumlah pakar yang kompeten.

Disinggung pelaksanaan fit and proper test yang tidak lama lagi akan digelar, Syahrir belum mau membeberkannya. "Nanti saja. Yang pasti tim seleksi itu kita hadirkan, semua. Dipantau oleh tv yang ada suaranya," ucap Syahrir.

Lebih lanjut dia katakan, pihaknya tidak akan mengistimewakan salah satu kandidat. Komisi I DPRD Jabar akan bersikap adil dan jujur dalam melakukan fit and proper test.

"Per orang dilengkapi hasil-hasil tim seleksi, termasuk incumbent, kita dapat penilaian. Tidak akan membeda-bedakan. Sama, tergantung kemampuannya," ucapnya.

Syahrir pun mengatakan, masyarakat harus berperan aktif dalam tahapan uji publik bagi 14 kandidat komisioner KPID. Mulai hari ini hingga 10 hari ke depan, akan dilakukan uji publik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan mengenai kandidat komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 24. Keikutsertaan masyarakat dalam memberikan informasi terkait kandidat komisioner KPID ini penting untuk menghasilkan komisioner KPID yang terbaik.

"Kalau ada tanggapan, atau informasi, silahkan sampaikan," kata Syahrir. Tanggapan dan informasi terkait kandidat bisa disampaikan langsung ke Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro Nomor 27, Bandung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

Atau bisa juga melalui surat elektronik (email) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan disertai data dan fakta pendukung. Selain informasi terkait kandidat,  kata Syahrir, masyarakat pun diminta memberikan informasi terkait tayangan yang saat ini beredar.

"Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi tayangan," ujarnya. Lebih lanjut Syahrir katakan, Komisi I DPRD Jabar belum mengevaluasi akhir terhadap KPID periode 2011-2015 yang akan berakhir masa baktinya.

Hingga saat ini, lanjut Syahrir, Komisi I masih menunggu laporan dari KPID periode sebelumnya. Menurut Syahrir, biasanya laporan yang diberikan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Hingga saat ini kita masih menunggu laporannya. Mungkin karena saat ini masih disibukan dengan tahapan seleksi," ujarnya.

Berikut nama-nama kandidat komisioner KPID Jabar yang berhak mengikuti fit and proper test:

1. Abie Besman
2. Abidin. Drs
3. Aceng Abdullah, Dr, M.Si
4. Aep Wahyudin, Dr, M.Si
5. Dadan Saputra
6. Dede Mulkan, Dr
7. Dedeh Fardiah, Dr, M.Si
8. Fitriadi
9. Herman Bachtiar, Drs, M.Si
10. Irianto Edi Pramono, Ir
11. Mahi Mamat Hikmat, Dr, M.Si
12. Mokhamad Syaifurohman
13. Neneng Athiatul Faiziyah, S.Ag, M.Ikom
14. Waska Warta, Drs, MM. Red dari website DPRD Jabar

Semarang – Program siaran yang mengandung pencerahan di Jateng masih minim. Selama ini lembaga penyiaran bermain aman dengan lebih banyak menyiarkan acara hiburan.

”Selama 2014, terdapat 358 pengaduan yang diterima KPID Jateng. Aduan tersebut meliputi tayangan kekerasan, siaran politik, siaran ilegal, dan lagu berkonotasi negatif,” kata Ketua Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Asep Cuwantoro, kemarin.

KPID telah melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak. Tujuannya untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi seputar penyelenggaraan penyiaran sehari-hari di lapangan. Hasilnya, lembaga penyiaran masih minim memutar iklan layanan masyarakat.
Menurutnya, saat dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Jateng, ada banyak temuan yang memprihatinkan, antara lain penyiar belum memahami undang-undang, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program.

”Kesadaran radio untuk menyajikan acara berita, informasi, talkshow, dan acara sejenis sebagai bentuk pencerahan publik masih rendah,” terangnya.

Selain itu, banyak warga yang mengadukan isi siaran televisi nasional, baik tayangan politik yang berpihak kepada kelompok tertentu, sinetron, isi siaran yang cenderung glamor, tidak realistis, dan mengandung unsur kekerasan.

Sumber

Banda Aceh – Lembaga penyiaran publik seperti televisi dan radio perlu menyediakan program khusus tayangan lagu anak-anak untuk menghidupkan kembali hal tersebut seperti era '80-90. Lagu anak-anak dinilai menjadi ajang edukasi dini terhadap perkembangan otak dan perilaku si buah hati.

“Saya pikir lembaga penyiaran perlu membuat lagi program lagu anak-anak seperti pada era '80-90. Ini bisa dimasukkan ke konten siaran untuk anak-anak seperti yang diamanahkan dalam SPS3 (standar program penyiaran),” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh, Muhammad Hamzah, kepada Okezone, di Banda Aceh, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, sangat disayangkan selama ini lagu anak-anak justru hilang, sementara lagu-lagu dewasa yang liriknya seputar percintaan semakin booming di pasaran. Dikarenakan tak ada alternatif, anak-anak akhirnya lebih menghafal lagu-lagu dewasa yang kadang-kadang liriknya "berbau" seronok dan tak mendidik.

“Seperti lagu-lagu dangdut sekarang yang banyak dinyanyikan artis-artis berpakaian seronok. Ini bisa berdampak negatif terhadap anak-anak, baik dari segi moral, etika, perilaku, penampilannya. Sopan santun si anak terhadap orangtua juga bisa kendur karena pengaruh apa yang dilihat dan ditontonnya,” ujarnya.

Secara tak langsung, lanjut Hamzah, lirik-lirik lagu dewasa itu bisa menggiring anak-anak atau balita seolah-olah mereka sudah dewasa. “Maka, kami mendorong agar lembaga penyiaran sebagai lembaga edukasi dan hiburan publik menghidupkan kembali program lagu anak pada jam-jam tertentu,” sebutnya.

Dengan adanya program lagu anak-anak dan ruang promosi di lembaga penyiaran, diyakini produser rekaman akan berani lagi memproduksi lagu anak-anak. Pihaknya pun siap mengawasi agar lagu anak yang diproduksi itu mendidik dan dapat membantu tumbuh kembang anak.

Hamzah juga menyayangkan program-program acara pencari bakat anak-anak seperti yang ditayangkan beberapa stasiun televisi nasional selama ini tak mencerminkan program anak.

“Acara pencari bakat anak-anak, konyolnya lagu-lagu yang dinyanyikan lagu-lagu dewasa. Juri-jurinya juga seperti menggiring anak-anak mengikuti orang-orang dewasa, baik dari tingkahnya, pakaiannya, gayanya,” kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh itu.

KPID Aceh berjanji dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan lembaga penyiaran provinsi untuk membahas tentang pentingnya tayangan program anak atau lagu anak-anak.

“Kami berharap lembaga penyiaran di Aceh nanti ada program-program khusus anak,” ujar Hamzah.

Dia juga berjanji dalam rapat pimpinan komisi penyiaran secara nasional di Jakarta nanti akan mengusulkan adanya kebijakan yang bisa mendorong lembaga penyiaran menyediakan program lagu anak-anak. (Okezone.com)

Semarang - Koordinator Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuwantoro menilai bahwa isi siaran radio dan televisi lokal di Provinsi Jateng semakin baik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Secara keseluruhan isi siaran radio dan televisi lokal di Jateng cenderung mengalami perbaikan seperti tidak lagi memutar iklan pengobatan alternatif yang bersifat bohong, jarang ditemui lagu-lagu dangdut dan campursari yang bernuansa porno, serta program siaran jurnalistik juga sudah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik,” katanya saat jumpa pers di kantor KPID Jateng Jl. Trilomba Juang No.6 Semarang, Senin (8/12/2014).

Ia menjelaskan bahwa penilaian isi siaran radio dan televisi lokal tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan KPID Jateng terhadap 201 radio, 14 televisi lokal, dan sepuluh televisi nasional yang mempunyai stasiun transmisi di Semarang, Tegal, serta Purwokerto.

“Pengawasan berupa inspeksi mendadak yang kami lakukan bertujuan agar mendapatkan data, fakta, dan informasi mengenai proses penyiaran sehari-hari yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun cenderung mengalami perbaikan isi siaran tapi KPID Jateng masih menemukan sejumlah kekurangan saat melakukan pengawasan di lapangan.

“Temuan-temuan itu diantaranya penyiar radio masih belum memahami Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 serta pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3SPS),” katanya.

Selain itu, kata dia, mayoritas radio masih belum memiliki alat perekam siaran dan disimpan sebagai arsip minimal selama satu tahun serta kurangnya kesadaran pengelola radio menyajikan acara berita, informasi, atau acara sejenis sebagai bentuk pencerahan kepada masyarakat.

“Iklan layanan masyarakat juga masih minim diputar di radio dan disiarkan di televisi yang ada di Jateng,” ujarnya.

KPID Jateng dalam pengawasan isi siaran radio dan televisi lokal dibantu oleh sembilan orang tenaga pemantau televisi dan dua orang pemantau radio, sedangkan untuk menyerap aspirasi masyarakat ada tim kelompok pemantau sebagai pelopor masyarakat sadar media yang masing-masing ada empat orang di tiap kabupaten/kota.

Sumber

KALIPURO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menggelar workshop di Hotel Ketapang Indah Senin kemarin (25/8). Workshop bertema “Menata Sistem Penyiaran di Era Konvergensi Media” itu diikuti KPI daerah se-Jatim. Bupati Abdullah Azwar Anas juga ikut menghadiri acara dan memberi sambutan saat pembukaan workshop. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas menyampaikan, efek media terhadap pola kehidupan masyarakat sangat besar.

Efek tersebut tidak hanya efek positif, tapi juga efek negatif. Bupati Anas juga menyampaikan kegelisahan terkait banyaknya lembaga penyiaran komunitas di Banyuwangi yang masih belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, Bupati Anas mendorong KPI pusat melakukan penertiban lembaga penyiaran yang belum memiliki izin operasional. Komisioner Bidang Struktur dan Bidang Penyiaran KPI, Danang Sanggabuana mengatakan, KPI ingin membangun sistem dan struktur penyiaran berbasis kepentingan lokal.

Harapannya, tayangan lokal yang mendidik dan menginspirasi bisa dinikmati masyarakat nasional. Selama ini, kata Danang, tayangan media biasanya berawal dari pusat dan disebarkan ke daerah.” KPI ingin siaran lokal itu bisa disiarkan secara nasional melalui sistem jaringan. Acara budaya lokal yang menarik di Banyuwangi bisa disiarkan secara nasional,” katanya.Menurut Danang, Banyuwangi memiliki banyak budaya lokal yang menarik. Oleh karena itu, sangat bagus kalau disiarkan secara nasional.

Sebab, budaya lokal memiliki keunggulan dalam hal edukasi, inspirasi, dan informasi bagi daerah lain. Menanggapi kegelisahan Bupati Anas tentang media penyiaran tidak berizin, Danang mengakui masih banyak lembaga penyiaran komunitas yang belum berizin. ”Dalam undangundang penyiaran, lembaga penyiaran diwajibkan mengurus izin terlebih dahulu melalui KPI Jawa Timur agar dibawa ke pusat untuk diverifikasi layak ataukah tidak diberi izin operasional,” terang Danang.

Banyaknya frekuensi penyiaran yang tidak terukur, kata Danang, sangat mengganggu frekuensi penerbangan pesawat. Selain mengganggu penerbangan pesawat, banyaknya frekuensi itu juga mengganggu lembaga penyiaran yang resmi. Danang berharap lembaga penyiaran lokal memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. “Kita akan lakukan penertiban dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang tidak baik agar isi siarannya berguna bagi masyarakat,” katanya. (kabarbanyuwangi.info)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.