Serpong – Jumlah lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Banten terus meningkat. Selain meningkat, antusias pemohon izin izin penyelenggaraan yang mendaftarkan perizinan penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten masih cukup tinggi. Hal ini menandakan peluang bisnis penyiaran di wilayah Banten masih menjanjikan.

Menurut Ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi, di tahun 2016 lalu, jumlah lembaga penyiaran yang sudah terdata di KPID mencapai 165 lembaga penyiaran. Dari jumlah itu, sebanyak 87 lembaga penyiaran sudah mengatongi izin prinsip dan tetap dari negara.

“Kami selalu kedatangan pemohon izin penyiaran yang akan mendirikan lembaga penyiarannya di Banten. Ada juga pemohon yang ingin kembali melanjutkan perpanjangan izin penyiaran yang sudah habis masa waktunya,” kata Ade kepada kpi.go.id disela-sela acara Rakerda KPID Banten, Selasa, 28 Februari 2017.

Meningkatnya jumlah pemohon izin penyiaran ini juga tidak lepas dari dibukanya peluang usaha untuk lembaga penyiaran radio di beberapa wilayah di Banten. Beberapa wilayah yang dibuka yakni kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Pandeglang, kota Cilegon dan Lebak. “Meskipun baru peluang usaha di radio yang dibuka, tapi minat pemohon cukup tinggi,” sahut Ade.

Sayangnya, kata Ade, ada beberapa pemohon yang permohonan izin penyiaran sudah diproses setengah jalan justru berhenti. Penyebabnya karena terlalu lama menunggu izinnya keluar. “Tapi ada juga yang disebabkan pemilik utama meninggal dunia sehingga tidak diteruskan lagi usahanya oleh pewarisnya,” ceritanya.

Meskipun KPID terus mendorong berkembangnya lembaga penyiaran di Banten, upaya yang tegas juga dilakukan terhadap lembaga penyiaran yang tidak lagi melakukan perpanjangan izin atau tidak lagi bersiaran. Pada tahun 2016, sebanyak 6 lembaga penyiaran radio sudah dibekukan oleh Kominfo berdasarkan laporan dari KPID karena izinnya sudah mati dan tidak bersiaran. “Kami meminta kepada lembaga penyiaran yang sudah habis izin penyiarannya untuk segera melakukan proses perpanjangan izin secepatnya ke KPID,” pinta Ade. ***

Denpasar - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan penyebaran hoax atau berita palsu tidak hanya melalui media sosial tapi juga sudah merambah ke media penyiaran. Hal itu disampaikan usai melantik Anggota KPID Bali periode 2017-2020 di kantor Gubernur, Denpasar, Bali, 17 Februari 2017.

Menurut Pastika, penyebaran berita palsu atau hoax sudah sangat meresahkan dan hal itu harus diperangi. Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan besar bagi KPID dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran. Ia juga mengajak pengelola media penyiaran untuk perangi hoax yang meracuni masyarakat dan berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, Pastika juga mengimbau seluruh komponen masyarakat di Bali untuk ikut berperan optimal dalam mengawasi media penyiaran. “ Saya yakin masyarakat Bali semakin Cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” ujar beliau. Red dari berbagai sumber

 

MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat mencekal videoklip lagu Sasak Antih Babalu. Pencekalan ini dilakukan karena videoklip yang dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat itu memuat unsur pornografi. Di Mataram, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB Suhadah mengaku telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip itu, Senin (13/2).

”Videoklip itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” tegas Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” jelas Suhadah. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip best of You.

Selain Antih Bebalu, KPID NTB juga mencekal tujuh videoklip dangdut lainnya yang memuat unsur pornografi, diantaranya Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

Suhadah melanjutkan, tak hanya Lombok TV, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” imbuhnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengkawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.

Bandung - KPID Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah aduan masyarakat soal tayangan atau siaran yang melanggar aturan naik 70% setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Mahi M. Hikmat, pekan lalu. 

Menurutnya peningkatan yang tinggi setiap tahunnya terjadi karena terpengaruh oleh dua hal utama.

Pertama, jumlah TV dan radio di Jabar paling banyak se-Indonesia. "Jumlahnya ada 531, semakin banyak media tentunya akan semakin banyak potensi pelanggaran yang akan diadukan masyarakat." ungkapnya.

Kedua, tingkat literasi media di Jabar sangat tinggi. Mahi menjelaskan tingkat literasi media di Jabar tinggi karena tingkat pendidikan warga Jabar relatif tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Ia menambahkan program KPID Jabar yang giat berkunjung ke berbagai sekolah dan pesantren serta ke seluruh lapisan masyarakat punya andil besar dalam peningkatan literasi media di Jabar. Red dari Ayobandung.com

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan  pornografi. Di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis. ”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/2).

Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri.

Lebih lanjut  Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang Pengawasan isi  siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.