Warning: Illegal string offset 'd081b7d0401fa9d9e54ade721f837439' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kedua kepada TV9 Lombok terkait program Radio on TV yang masih menayangkan video klip bermuatan pornografi, Kamis (4/2/2015).

Menurut Ketua KPI Daerah NTB Sukri Aruman, hasil analisis dan pemantauan tim monitoring KPI Daerah NTB menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) KPI tahun 2012 pada program yang ditayangkan Rabu (28/1/2015) pukul 21.45 WITA tersebut. 

Program itu menayangkan video klip lagu berjudul A Thousand Years, dinyanyikan oleh Christina Perry, yang menampilkan adegan ciuman bibir (middle shoot) dan hubungan intim. 

Kasus serupa terjadi pada Kamis (29/1/2015) pukul 22.12 WITA yang menayangkan video klip lagu berjudul I Love You Like a Love Song, dinyanyikan Selena Gomez, yang menampilkan belahan dada (middle shoot). Kemudian pada pukul 22.30 WITA menampilkan video klip lagu berjudul All of Me dinyanyikan John Legend yang sarat muatan pornografi.

Penayangan ketiga video klip itu telah melanggar Pasal 18 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) tahun 2012 yang menegaskan bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir; mengeksploitasi bagian tubuh tertentu yakni belahan dada, tampilan mengesankan ketelanjangan.

Program tersebut juga melanggar Pasal 14 ayat 1 Standar Program Siaran (SPS) yang menegaskan lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dan remaja dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran. Pelangggaran lainnnya adalah tidak mencantumkan judul lagu dan nama penyanyi sebagai bagian dari hak siar sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Standar Program Siaran. ”Ini kerap terjadi, lembaga penyiaran mengabaikan dan belum menghargai hak cipta orang lain,” imbuh Sukri.

KPID NTB meminta TV9 Lombok menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 sebagai pedoman dalam memproduksi dan menayangkan program Radio on TV dan acara yang lain. (KPI Daerah NTB)

Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin SH Msi memberi apresiasi terhadap kinerja lembaga negara independen, KPI Daerah NTB dalam menjamin dan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk tayangan televisi dan radio baik lokal maupun nasional. “Pemerintah sangat mendukung semua program KPID. Jangan segan-segan menjatuhkan sanksi dan harus tegas bila memang ada media yang  terbukti melakukan pelanggaran,” katanya saat berdialog dan menerima jajaran anggota KPI Daerah NTB di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

Menurut Wagub, kinerja yang ditunjukkan KPI Daerah NTB dalam kurun waktu setahun terakhir dinilai bagus dan diharapkan makin kreatif terutama memperkenalkan keberadaan KPI kepada masyarakat luas. “Program seperti Gerakan Keluarga Sadar Media saya kira harus terus digaungkan, sebab keluarga adalah benteng terakhir melindungi anak-anak dari pengaruh buruk media khususnya televisi,” ungkap Wagub seraya mencontohkan perilaku ibu-ibu rumah tangga yang kerap tidak khusuk shalatnya karena tiba waktu menonton sinetron favoritnya. “Nah inilah pentingnya program Sadar Media dan bagus sekali bila menggandeng mitra kerja seperti PKK dan lain-lain,” harapnya.

Wagub Muhammad Amin juga menekankan pentingnya KPI Daerah NTB menunjukkan eksistensinya melalui media massa agar makin dikenal luas. “Sekali-sekali buat sensasi tidak apa-apa. Kalau apa yang dilakukan benar, kenapa harus ragu, ekspose saja semua perilaku media lokal yang tidak benar itu. Kita tentu dukung penuh sikap tegas KPID,” ungkapnya dan menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bila NTB dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan event berskala nasional yang dilaksanakan KPI Pusat. “Kita dukung penuh bila KPID NTB dipercaya sebagai tuan rumah,”imbuhnya lagi.

Dalam acara dialog dn hearing tersebut, Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah NTB menyampaikan sekilas kinerja KPI Daerah NTB. Diantaranya terkait difasilitasinya Forum Pimpinan Redaksi Media Siaran se-NTB pada menjelang Pemilu legislatif dan Pilpres 2014. Selain itu, disampaikan pula mengenai maraknya operator lokal TV kabel ilegal yang makin menjamur dari ujung barat Pulau Lombok hingga Pulau Sumbawa. Termasuk keberadan belasan TV swasta berjaringan  yang terus didesak mendirikan stasiun cabang, memberdayakan SDM dan program muatan lokal minimal 10%.
“Kita juga menyampaikan keberadaan Pusat Monitoring Pengawasan Isi Siaran yang sebagian perangkatnya merupakan hibah KPI Pusat dan berharap mendapat dukungan Pemda menambah armada pemantau yang bisa ditempatkan di setiap kabupaten kota di NTB,”jelasnya.

Hal lain yang disampaikan kepada Wagub NTB adalah persiapan dan sosialisasi NTB menuju digitalisasi penyiaran termasuk koordinasi dengan KPUD dalam rangka persiapan menghadapi Pemilukada serentak di 6 kabupaten kota se-NTB pada akhir 2015.”Kami laporkan hal ini kepada  Wagub karena kampanye Pemilu juga melalui media elektronik dan akan kami koordinasikan dengan KPU bagaimana aturan mainnya,”kata Arwan Syahroni SE, anggota Bidang Kelembagaan KPI Daerah NTB.

Sementara itu, Suhadeh SE MSi, anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran melaporkan  soal tindakan penjatuhan sanksi kepada lembaga penyiaran lokal yang melakukan pelanggaran P3/SPS. “Sudah banyak yang kami berikan sanksi administratif mulai teguran hingga penghentian sementara mata acara bermasalah,”ungkapnya. Red dari KPID NTB

Semarang - Kinerja pemantauan oleh kelompok masyarakat pemantau penyiaran kini semakin optimal, ditandai dengan meningkatnya kualitas laporan pemantauan dan banyaknya saran serta masukan yang disampaikan kepada KPID Prov. Jawa Tengah terkait penataan isi siaran lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Di antaranya mengenai sejumlah lagu berkonotasi cabul yang masih disiarkan sejumlah radio di daerah. Dengan teridentifikasinya lagu-lagu cabul, maka KPID dapat membuat edaran terkait larangan atau pembatasan lagu-lagu tersebut. Masukan lainnya adalah terkait banyaknya radio ilegal yang bersiaran menggunakan frekuensi tertentu sehingga mengganggu transmisi siaran radio legal. Terkait hal ini, KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Semarang, sebagai instansi yang berkewajiban menertibkan radio ilegal.

Laporan pemantauan dan saran serta masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Pemantau Penyiaran yang dilaksanakan Senin-Selasa 24-25 November di Kota Salatiga. Kegiatan tersebut dihadiri oleh koordinator kelompok masyarakat pemantau penyiaran di 35 Kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, dan Achmad Junaidi.

Budi Setyo Purnomo menyampaikan apresiasinya kepada kelompok masyarakat pemantau penyiaran yang telah berperan penting dalam memantau siaran di Kabupaten/Kota. “Kelompok masyarakat pemantau ini bisa menjadi representasi masyarakat. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang 32 Tahun 2002, KPID melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengawasan siaran”, paparnya.

Dalam rangka peningkatan kinerja pemantauan ke depan, Koordinator Bidang Isi Siaran, Asep Cuwantoro, menekankan adanya koordinasi secara intensif antara koordinator kelompok dengan anggotanya. Tidak menutup kemungkinan pula dilakukan rotasi anggota jika dipandang perlu. “Kita tidak boleh stagnan, tiap tahun kita harus berkembang. Keberadaan kelompok ini semakin krusial, masyarakat menunggu hasil kerja kita”, tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat pemantau penyiaran merupakan tim pemantau yang dibentuk oleh KPID Prov. Jawa Tengah sejak tahun 2010. Anggotanya terdiri dari unsur Dishubkominfo, PGRI, IGTKI, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Aisyiyah, Dharma Wanita, dan sejumlah organisasi lain. Tujuannya adalah memantau isi siaran lembaga penyiaran di Kabupaten/Kota dan melaporkannya kepada KPID Prov. Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, kelompok masyarakat pemantau dirasa cukup penting perannya dan oleh karena itu perlu terus ditingkatkan. Red dari Portal PPID Jateng

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi administratif berupa teguran keras secara tertulis terhadap sebanyak 16 radio yang tersebar di seluruh wilayah Jateng. Teguran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner yang digelar pada Jumat (19/12) hari ini.

Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengungkapkan, teguran tersebut diberikan karena radio-radio tersebut dinilai tidak serius mengelola lembaganya. Padahal, menurut Budi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi radio yang berizin. Haknya lembaga penyiaran adalah menggunakan frekuensi yang dipinjamkan melalui Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

"Sedangkan kewajibannya adalah menyelenggarakan penyiaran dengan baik dan benar," tegas Budi saat menggelar jumpa pers di Gedung KPID Jateng Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jateng.

Berdasarkan data dari KPID Jateng, ke-16 radio yang mendapat teguran tersebut adalah Radio Pendawa Angkasa Magelang, Radio Kasihku Bumiayu, Radio RCA Bumiayu, Radio Komunitas Komputama FM Majenang.

Kemudian Radio Komunitas KOPAS Majenang, Radio R-Lisa Jepara, Radio O2 Temanggung, Radio Tara Valeria Purwokerto, Radio Komunitas Al-Hidayah Sukoharjo, Radio Komunitas Bani Adam Boyolali, Radio Amatron Purworejo, dan Radio Star Tegal. Di Kabupaten Sragen Radio Komunitas Kreatif Budaya, Radio Komunitas Renata, Radio Komunitas Purwokencono, Radio Komunitas Katulistiwa.

Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, Asep Cuwantoro menjelaskan, teguran tersebut adalah bagian dari pembinaan agar radio di Jateng lebih serius mengelola lembaganya.

"Komisioner KPID dalam melakukan pengawasan datang langsung ke lapangan dan menyaksikan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.

Asep menambahkan sanksi yang diberikan memang berdasarkan fakta bukan sekadar aduan atau asumsi karena beberapa komisioner KPID Jateng langsung turun ke lapangan.

"KPID berharap para pemegang izin dapat menggunakan frekuensi dengan baik, yaitu dengan menyajikan program yang dapat dinikmati dan menyejukan publik," pungkas Asep. ***

Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawasi penyiaran di Jabar. Hal ini penting untuk mencegah tayangan yang memberi pengaruh buruk terhadap masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, KPID berperan untuk menyeleksi berbagai tayangan dari lembaga penyiaran. Syahrir khawatir, jika KPID tidak menjalankan tugasnya, tayangan yang beredar di masyarakat tidak tersaring dengan baik sehingga memberi efek negatif bagi masyarakat.

"Berbagai jenis tayangan seperti berita, infotainment harus diseleksi dengan baik," kata Syahrir, Minggu (7/12). Maka dari itu, menurut Syahrir, DPRD Jabar akan menyeleksi sebaik mungkin para kandidat komisioner KPID periode 2014-2018.

Seperti diketahui, hari ini seleksi komisioner KPID menyisakan 14 kandidat untuk selanjutnya diseleksi lagi menjadi tujuh kandidat. "Kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melakukan fit and proper test, agar kandidat yang terpilih benar-benar yang terbaik," katanya.

Syahrir pun meyakini, tim panitia seleksi akan bekerja dengan baik. Terlebih, tim pansel terdiri dari sejumlah pakar yang kompeten.

Disinggung pelaksanaan fit and proper test yang tidak lama lagi akan digelar, Syahrir belum mau membeberkannya. "Nanti saja. Yang pasti tim seleksi itu kita hadirkan, semua. Dipantau oleh tv yang ada suaranya," ucap Syahrir.

Lebih lanjut dia katakan, pihaknya tidak akan mengistimewakan salah satu kandidat. Komisi I DPRD Jabar akan bersikap adil dan jujur dalam melakukan fit and proper test.

"Per orang dilengkapi hasil-hasil tim seleksi, termasuk incumbent, kita dapat penilaian. Tidak akan membeda-bedakan. Sama, tergantung kemampuannya," ucapnya.

Syahrir pun mengatakan, masyarakat harus berperan aktif dalam tahapan uji publik bagi 14 kandidat komisioner KPID. Mulai hari ini hingga 10 hari ke depan, akan dilakukan uji publik untuk memberi kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan mengenai kandidat komisioner KPID Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 24. Keikutsertaan masyarakat dalam memberikan informasi terkait kandidat komisioner KPID ini penting untuk menghasilkan komisioner KPID yang terbaik.

"Kalau ada tanggapan, atau informasi, silahkan sampaikan," kata Syahrir. Tanggapan dan informasi terkait kandidat bisa disampaikan langsung ke Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Jawa Barat, di Jalan Diponegoro Nomor 27, Bandung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00.

Atau bisa juga melalui surat elektronik (email) ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan disertai data dan fakta pendukung. Selain informasi terkait kandidat,  kata Syahrir, masyarakat pun diminta memberikan informasi terkait tayangan yang saat ini beredar.

"Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi tayangan," ujarnya. Lebih lanjut Syahrir katakan, Komisi I DPRD Jabar belum mengevaluasi akhir terhadap KPID periode 2011-2015 yang akan berakhir masa baktinya.

Hingga saat ini, lanjut Syahrir, Komisi I masih menunggu laporan dari KPID periode sebelumnya. Menurut Syahrir, biasanya laporan yang diberikan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

"Hingga saat ini kita masih menunggu laporannya. Mungkin karena saat ini masih disibukan dengan tahapan seleksi," ujarnya.

Berikut nama-nama kandidat komisioner KPID Jabar yang berhak mengikuti fit and proper test:

1. Abie Besman
2. Abidin. Drs
3. Aceng Abdullah, Dr, M.Si
4. Aep Wahyudin, Dr, M.Si
5. Dadan Saputra
6. Dede Mulkan, Dr
7. Dedeh Fardiah, Dr, M.Si
8. Fitriadi
9. Herman Bachtiar, Drs, M.Si
10. Irianto Edi Pramono, Ir
11. Mahi Mamat Hikmat, Dr, M.Si
12. Mokhamad Syaifurohman
13. Neneng Athiatul Faiziyah, S.Ag, M.Ikom
14. Waska Warta, Drs, MM. Red dari website DPRD Jabar

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.