MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan pornografi. Di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis. ”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/2).
Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.
”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri.
Lebih lanjut Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang Pengawasan isi siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.
”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.
Medan - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang “Perangkat Daerah”, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyikapinya dengan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPID Sumatera Utara (Sumut) Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, beberapa waktu lalu, bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalami perubahan termasuk di lingkungan KPID Sumut.
Menurut Rachmad Karo-Karo, selama ini tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan Komisioner KPID Sumut difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi dengan SOTK yang baru dan sudah disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sejak 1 Januari 2017, Sekretariat KPID Sumut sudah berubah nomenklatur menjadi “Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyiaran” yang kedudukannya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyiaran Provinsi Sumut ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD setingkat eselon III sama dengan eselonisasi struktur lama sebagai Sekretaris KPID. Bahkan pejabat Kepala UPTD KPID Sumut ini juga secara resmi sudah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2017, di Medan.
Konsekuensi dari perubahan SOTK ini juga mengikut ke struktur di bawahnya yakni jabatan di bawah Kepala UPTD Penyiaran dirampingkan menjadi tiga jabatan Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi setara eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, dan Kepala Seksi Standarisasi dan Komunikasi.
Sedangkan pada SOTK lama atau semasa masih di bawah Sekretariat KPID, jabatan di bawah Sekretaris terdapat empat jabatan Kepala Sub Bagian setara eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Komunikasi, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan.
Walaupun terjadi perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, menurut Ketua KPID, Komisioner KPID Sumut dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya tidak mengalami hambatan dan tetap dapat difasilitasi oleh Kepala UPTD Penyiaran sesuai dengan SOTK yang baru. Red dari KPID Sumut
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menyatakan sepakat mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak tahun 2017 yang disiarkan dan/atau ditayangkan melalui lembaga penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani bersama oleh Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon, S.Sn, Ketua Bawaslu Sumut Ny. Syafrida R. Rasahan, SH dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, S.Ag, M.Si pada Jumat, 27 Januari 2017 lalu, di kantor Bawaslu, Sumut, Kota Medan.
Wakil Ketua KPID Sumut Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, bahwa dibuat dan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama antara KPI, Bawaslu, dan KPU Pusat yang telah ditandatangani bersama oleh masing-masing Ketua lembaga di Jakarta pada 11 November 2016 lalu.
Sedangkan Nota Kesepahaman bersama antara KPID, Bawaslu dan KPU Sumut menurut Rachmad Karo-Karo terdiri dari 11 Pasal, isinya menyepakati pembentukan Gugus Tugas dalam rangka melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemberitaan, penyiaran serta iklan kampanye pemiiihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau pemilihan Walikota dan Walikota di Provinsi Sumut tahun 2017 yang disiarkan maupun ditayangkan melalui lembaga penyiaran radio dan televisi.
Pembentukan Gugus Tugas tiga lembaga ini kata Rachmad Karo-Karo, agar pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada di media radio dan televisi yang dijadwalkan tanggal 29 Januari sampai 11 Pebruari 2017 dapat diawasi lebih efektif. Selain itu, dibangunnya kerjasama ini agar dugaan pelanggaran kampanye, baik temuan maupun adanya laporan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti secara cepat.
Laporan masyarakat tidak hanya kepada lembaga Bawaslu atau Panwas di Kabupaten/Kota saja, akan tetapi bisa juga disampaikan kepada lembaga KPID maupun KPU Provinsi Sumut, dan selanjutnya laporan masyarakat tersebut diteruskan kepada Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Wakil Ketua KPID Sumut, ketiga lembaga negara yang strategis ini juga menyepakati kedudukan Sekretariat Gugus Tugas yang dibentuk di tingkat Provinsi Sumut berada di kantor Bawaslu Sumut dan bekerja sejak 27 Januari sampai 27 Pebruari 2017.
Diinformasikan pula, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 di 101 daerah, dua daerah diantaranya digelar pada 15 Februari 2017 di Provinsi Sumatera Utara yakni pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi. Red dari KPID Sumut
Bengkulu – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Rahmat Arifin mengeluhkan sistem pelayanan penerbangan bandar udara di Provinsi Bengkulu. Sebab dinilainya belum dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Curahan isi hati (curhat-red) ini disampaikannya saat agenda rapat bersama persiapan Harsiarnas ke-84 dan Rakornas KPI 2017 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov-red) Bengkulu di ruang Raflesia Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (2/2) siang.
“Boleh cerita dikit pak ya, saya itu satu-satunya kebetulan komisioner lama yang masih kepilih lagi di periode yang sekarang ini,” ungkapnya, kemarin.
“Kebetulan Bengkulu adalah wilayah Korwil saya. Jadi di KPI Pusat itu ada 9 komisioner, dari 33 provinsi ini dibagi 9, kebetulan saya priode yang lalu itu Korwil Bengkulu juga. Periode kedua saya nggak mau Bengkulu diambil orang, saya ingin tetap korwilnya Bengkulu,” tambahnya.
Dijelaskan dia, lebih lanjut, pada suatu hari dirinya hendak pulang ke Jakarta setelah berkunjung ke Bengkulu. Namun, ia mendapatkan kesan yang kurang baik dari pihak bandara.
“Saya kan sudah tiga tahun bolak-balik showan ke Bengkulu, pesawat saya jam 09.30 WIB pak. Lah, saya sampai bandara Fatmawati Bengkulu itu satu jam sebelumnya, saya ketika mau masuk check in itu kaget ada petugas bilang, wah bandaranya masih dikunci pak belum dibuka, ini satu jam mau terbang kok belum buka,” sindirnya.
“Nah setelah itu saya agak kaget dan merenung pak, dan sempat menyampaikan ini juga ke beberapa pejabat di Bengkulu, masa kok provinsi yang potensinya sebesar ini pelayanannya masih seperti ini,” tambahnya.
Dijelaskan Rahmat, Provinsi Bengkulu memiliki peran yang sangat besar bagi kemerdekaan Indonesia, oleh sebab itu pihaknya sangat prihatin dengan kejadian tersebut.
“Republik ini tidak akan lahir kalau tidak ada Bengkulu. Pak Soekarno mungkin kalau nggak dengan bu Fatmawati mungkin kurang juga semangatnya untuk memerdekaan negeri ini pak. Terus terang itu. Artinya tempat lahirnya ibu negara republik ini harusnya sangat maju. Indikatornya apa?, salah satunya adalah jumlah penerbangan yang banyak, itu lah saya masih ingat kok jam segini kok bandaranya masih tutup,” tegasnya mengulangi.
Dijelaskan dia, lebih lanjut, atas kejadian tersebut dirinya langsung berinisitif untuk merekomendasikan Provinsi Bengkulu agar menjadi tuan rumah pelaksana agenda Rakornas dan Harsiarnas ke-84 tahun 2017.
“Makanya kemarin ketika Rakornas saya berjuang untuk apa? Kalau bisa Bengkulu menjadi tuan rumah berikutnya, karena waktu itu ada 5 provinsi yang mengajukan diri pak, salah satunya Papua Barat,” jelasnya.
“Bahkan, Papua Barat berani menanggung semua pembiayaan Rakornas, tapi kan kita secara administrasi keuangan negara kan nggak boleh, harus ada proporsi mana yang ditanggung oleh KPI Pusat dan mana yang daerah. Jadi kami ngotot terus kalau bisa Bengkulu,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr.H.Ridwan Mukti,MH dalam sejumlah kesempatan memang sering meminta kepada pengurus bandar udara Fatmawati agar terus berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Red dari Radar Bengkulu
Pangkal Pinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yuswandi A Tumenggung meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel di 2017 lebih memaksimalkan tugas dan fungsinya dalam memberikan edukasi ke masyarakat.
“Selintas saya lihat program yang sudah dilaksanakan di 2015-2016, sudah sangat variatif. Banyak jangkauan yang sudah disentuh. Kita berharap dari waktu ke waktu kontribusinya semakin dirasakan, baik dari pemerintah daerah secara khusus, penyelenggara penyiaran, dan masyarakat secara umum serta edukasi untuk masyarakat,” kata Yuswandi, saat menerima KPID Babel, Selasa 17 Januari 2017.
Ia menambahkan, pelayanan yang diberikan oleh KPID berbeda dengan pelayanan lain yang langsung dirasa dan terlihat manfaatnya. KPID kata dia, memberikan pelayanan yang manfaatnya tidak bisa terlihat tetapi bisa dirasa. “Tapi esensinya makna dasarnya pada akhirnya akan dirasakan manakala berjalannya baik, masyarakat tak terasa bahwa itu kontribusi KPID,” katanya.
Pemprov Babel, tambah Yuswandi, akan mensupport keberadaan KPID di Babel. Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri ini juga bepesan agar komunikasi yang baik tetap dapat dipertahankan.
“Tolong titipkan komunikasi yang baik, sekretariat dan komisioner tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan, difasilitasi dengan baik, susun kegiatan, dan bisa saja ada semacam reward,” pesannya.
Dia juga menyarankan bukan saja dengan pemerintah provinsi, KPID juga harus membuka ruang dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota sehingga tujuan mulia itu dapat dirasakan seluruh masyarakat Bangka Belitung.
“Ya, kita minta juga ada keterlibatan pemkab dan pemkot dalam hal ini. Nanti bisa kita fasilitasi. Acaranya di Pemprov juga boleh,” harap Yuswandi.
Ketua Komisioner KPID Babel, Rusdiar, didampingi komisioner dan anggota lainnya, dalam audiensi ini, berharap arahan dan perhatian Pemprov Babel terhadap perkembangan dan kemajuan KPID. “Anggaran kita di 2017 dibantu cukup signifikan, agak beda dari tahun sebelumnya, mudah-mudahan dengan anggaran ini bisa kita maksimalkan,” ujar Rusdiar.
Ia menambahkan, KPID bukan hanya memberi sanksi apabila lembaga penyiaran salah tapi apresiasi dengan harapan dapat meningkatan wisata di Babel. “Semestinya kita juga memanfaatkan stasiun televise untuk promosi wisata, apalagi Belitung, pariwisatanya sudah booming,” imbuhnya.
Rusdiar menyampaikan beberapa poin penting terkait eksistensi KPID yang merupakan instrumen penting penyiaran yang harus dicanangkan bersama-sama pemerintah daerah seperti penggalakan literasi media yang harus disampaikan masyarakat dengan keterlibatan berbagai pihak.
“Kami juga minta izin bisa diberikan koordinasi dengan dinas pendidikan khususnya berkenaan dengan literasi media ke sekolah-sekolah yang ada di Babel agar program yang sudah dibuat dapat termaksimalkan, disamping itu kami juga minta koordinasi dengan dinas kesehatan berkenaan dengan iklan layanan kesehatan tradisional yang ditengarai harus mendapatkan lisensi kesehatan agar informasi kesehatan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rusdiar.
Selain itu, KPID juga minta dibukakan akses untuk bisa bekerjasama dengan PKK provinsi agar keterlibatan ibu-ibu PKK dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menelaah tontonan yang layak dan cerdas serta memberikan efek positif kepada masyarakat.
Audiensi ini, dihadiri ketua, wakil ketua, koordinator bidang kelembagaan, perizinan dan pengawasan isi siaran. Selain komisioner KPID dalam Audiensi itu turut hadir juga kepala Diskominfo Babel, Suharto dan Kepala Sekretariat KPID Babel Ahmad Fauzan. Red dari KPID Babel
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.