Kendari -- Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra periode 2023-2026 akan dibuka 1 Maret mendatang. Masa jabatan Anggota KPID Sultra 2020-2023 segera berakhir.
Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, pendaftaran dibuka selama 1 Maret sampai 30 Maret 2023. Formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Timsel KPID Sultra (Kantor Dinas Kominfo Sultra lantai II). Najib Husain membeberkan persyaratan sebagai calon anggota KPID. Di antaranya, foto copy e- KTP sebanyak enam lembar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan minimal sarjana strata satu, yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
“Tak kalah pentingnya pula harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber Najib.
Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, kewajiban lain pelamar calon anggota KPID membuat makalah berupa visi misi dengan tema KPID Sultra tumbuh berkembang dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia.
Selanjutnya menyertakan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah di atas materai Rp10.000, surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di atas materai Rp10.000. “Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian. Termasuk surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. Selanjutnya surat izin dari pimpinan, mendapatkan dua surat dukungan atau rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa,” jelas Najib Husain.
Doktor lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, dalam proses seleksi calon anggota KPID Sultra ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewat. Yakni seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara, dan tes psikologi dari lembaga independen. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat KPID Kepulauan Babel.
Ketua KPID Babel, Imam Ghozali menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergisitas yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh KPI Pusat dan BNN RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Hari ini Bangka Belitung sudah mewujudkannya dengan bersama-sama dengan BNN Provinsi. KPID Babel mendukung BNN Provinsi dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Langkah yang baik ini akan terus kita kuatkan dan sinergikan serta diimplementasikan," kata Imam.
Lebih lanjut, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilaksanakan untuk saling bersinergi dan bekerja sama sesuai tupoksi masing-masing lembaga yang tertuang di dalam PKS.
"Hal ini akan kami sampaikan ketika nanti kami melakukan Rakorda Lembaga Penyiaran se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk bersama-sama ikut dalam bagian pencegahan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Lebih lanjut Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol. M.Z.Muttaqien menyampaikan, kerjasama yang dijalin kedua belah pihak yakni dalam mewujudkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri dalam hal pemberantasan Narkotika, butuh seluruh elemen bangsa untuk ikut andil didalam memerangi narkoba. Dengan adanya PKS ini efisien dalam menurunkan angka pengguna narkoba," kata Muttaqien. Red dari berbagai sumber
Kendari - Sebagai bentuk apresiasi guna memajukan Lembaga Penyiaran (LP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Sulteng), menggelar Anugrah Penyiaran KPID Sulteng 2023, Rabu (15/2/2023).
Kegiatan kali ini menggambil tema "Siaran Kita, Inspirasi Kita, Asa Kita, Untuk Sulteng Yang Lebih Maju".
Melalui sambutannya, Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan inovasi penyiaran, sehingga lebih terpadu serta dapat menghadirkan tontonan untuk mewujudkan masyarakat Sulteng yang berbudaya, cerdas dan berkualitas.
Selanjutnya, melalui kesempatan itu selain memberikan anugerah kepada 50 nominasi, KPID Sulteng juga memberikan penghargaan kepada salah satu tokoh penyiaran di Prov Sulteng.
"Kami sudah melakukan beberapa pengkajian, sehingga tokoh yang mendapatkan penghargaan betul-betul menjadi panutan dari teman-teman di lembaga penyiaran yang ada di Prov Sulteng ini," ungkapnya. Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Seratusan lebih santri Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Kruengkalee Aceh Besar mengikuti kegiatan pembekalan literasi media penyiaran. Acara yang terselenggara atas kerjasama antara Dayah Darul Ihsan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini dibuka oleh Wakil Pimpinan Dayah bagian Kehumasan, Tgk Mustafa Husen Woyla, Jum’at 16 Februari 2023.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan literasi media yang diselenggarakan di Dayah Darul Ihsan ini merupakan upaya untuk pengembangan kapasitas santri agar dapat memilih, mengakses dan menyebarkan informasi yang edukatif dan mendukung agenda-agenda ilmu pengetahuan. Baik informasi yang berasal dari lembaga penyiaran maupun dari sosial media yang terus berkembang.
“Kita juga berharap para santri ini menjadi kader cendekiawan yang selain memiliki ilmu pengetahuan agama yang kuat, juga memiliki ilmu pengetahuan tentang bagaimana mengakses informasi sehingga sudut pandang mereka tetap kritis dihadapan isi siaran sehingga pada akhirnya para santri tetap dapat terus berada dalam pengaruh baik, “ ujar Faisal Ilyas.
Narasumber kegiatan literasi media ini, Teuku Zulkhairi mengatakan, KPI sebagai lembaga negara yang independen memiliki tugas dan fungsi antara lain yaitu untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Selian itu, KPI juga memiliki tugas untuk memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dalam konteks ini, para santri diharapkan menjadi kaum terpelajar yang senantiasa mau berperan untuk mengawasi dan mengontrol isi siaran. Sebab, tanpa partisipasi masyarakat di semua kalangan untuk mengawasi isi siaran, maka KPI Aceh akan kesulitan dalam mengerjakan tugas dan fungsinya.
Kegiatan Literasi Media yang dimoderatori oleh Ahyar yang merupakan sala satu komisioner KPI Aceh ini, para santri juga diberitahu tentang aturan-aturan penyiaran yang terdapat dalam P3SPS, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Teuku Zulkhairi menyampaikan, dalam P3SPS ini antara lain dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak anak dan/atau remaja. Dijelaskan juga bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.
“Ini mesti menjadi perhatian lembaga penyiaran, masyarakat dan para santri. Kita harus mengawal agar aturan-aturan bagus seperti agar terus dipatuhi, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi juga menyampaikan bahwa P3SPS ini juga mengatur tentang perlindungan dari tayangan Mistik, Horor dan Supranatural dimana disana isi siaran sangat dilarang menampilkan adegan-adegan seperti mayat bangkit dari kubur, mayit dikerubungi hewan, adegan berdarah-darah, orang sakti karena makan benda tajam dan sebagainya.
“Hal-hal seperti ini harus kita pahami dilarang dalam aturan penyiaran. Dan jika tetap ada siaran seperti itu, maka masyarakat Aceh bisa menyampaikan keluhan dan keberatan dan melapor ke KPI Aceh. Di sisi yang lain, para santri juga kita harapkan untuk menjaga diri dari siaran atau tontonan-tontonan semacam itu baik dari Televisi maupun dari media sisial karena dikhawatirkan dapat mengganggu psikologi para penontonnya, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi juga menambahkan, aturan P3SPS juga berisi tentang Perlindungan Dari Kekerasan. Kekerasan baik gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan. Sementara aspek Kekerasan baik bersifat verbal seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, dan makian. Sementara aspek visual meliputi adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.
“Aturan-aturan ini penting kami sampaikan kepada para santri. Sebab mereka adalah harapan bangsa dan kita harapkan kelak dapat pro aktif ikut mengawasi isi siaran sehingga isi siaran publik kita senantiasa sehat dan mendidik,” pungkas Zulkhairi.
Usai penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan literasi media penyiaran ini dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang dipandu oleh Wakil Ketua KPI Aceh, Acik Nova. Para santri terlihat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai. Red dari berbagai sumber
Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel saat ini kesulitan melakukan upaya inovasi termasuk keinginan untuk melaksanakan monitoring dalam setiap kegiatan terutama menjelang tahapan pelaksanaan Pemilu.
Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kalsel bersama komisioner KPID Kalsel Rabu (15/2/2023) lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel,Suripno Sumas menyampaikan, segala aspirasi mereka tentu harus difasilitasi setidaknya hal itu bisa mempermudah setiap kegiatan mereka dalam menjalankan tupoksi.
Diutarakannya, namun yang krusial adalah keinginan rekan rekan KPID ini harus ditangani secepatnya terlebih pemilu semakin dekat. Dari beberapa item usulan tersebut akan ditindaklanjuti seusai fungsi DPRD sehingga lembaga penyiaran ini bisa bekerja optimal.
“Ini menjadi atensi dan sesegeranya akan disampaikan ke Kominfo dan instansi terkait lainnya, ” sebutnya.
Lanjut politisi PKB ini, hal krusial lainnya minimnya anggaran di lembaga KPID ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terkait dengan sarana dan prasarana pendukung.
“Mohon doa hal ini akan diperjuangkan agar rekan rekan bisa lebih semangat bekerja, ” tukasnya. Red dari berbagai sumber
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Badrussalam
Sangat bagus, semoga kartun2 bermanfaat seperti ini yg menggambarkan kebajikan moral dan semangat perjuangan menggapai impian bisa tayang lg seperti dulu, aamiin