Pekanbaru - Selama tiga tahun kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesaia Daerah (KPID) Riau periode pertana, paling tidak sudah ada 66 lembaga penyiaran yang memproses permohonan izin penyelanggaraan penyiaran. Jumlah ini belum maksimal karena masih ada lembaga penyiaran yang belum melakukan pengurusan.
Demikian diungkapkan Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Alnofrizal menjawab GoRiau.com, Rabu (18/12/2013) siang ini. Lembaga penyiaran yang belum memproses umumnya berasal dari daerah tingkat dua.
''Kalau untuk Pekanbaru sudah semua, kecuali televisi nasional yang beroperasi di Riau. Sedangkan di daerah hanya beberapa daerah yang jauh seperti Guntung dan lain-lan,'' ujarnya.
Hingga akhir masa bakti KPID Riau periode 2010 - 2013t, masih ada dua permohon izin penyelenggaraan penyiaran yang masih akan diproses.
Dijelaskan 66 proses permohonan izin yang sudah selesai, 35 berasal dari radio, 31 televisi teresterial, kabel dan digital. Khusus untuk televisi bisa dirinci 20 tv kabel, 5 tv teresterial (UHV) dan 6 tv digital. Red dari goriau.com
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang keras lembaga penyiaran radio dan televisi yang bersiaran di Jawa Tengah, termasuk RCTI, ANTV, TVRI, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, MNC TV, TV ONE, SCTV dan Indosiar untuk menyiarkan pemeran iklan layanan masyarakat (ILM) di isntitusinya terhadap pejabat negara dan anggota legislatif yang akan mencalonkan diri.
Menurut Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, larangan tersebut mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No.1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. “Jadi Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD dilarang menjadi pemeran ILM di institusiya di media elektronik 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara. Mereka tidak boleh manggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan pribadi. Radio dan televsisi harus patuh kalau bendel akan kami hentikan siarannya”, tandas Zainal Petir.
Terkait pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), radio dan televisi wajib menyediakan waktu siaran untuk melakukan sosialisasi, pemberitaan, serta iklan kampanye. “Silahkan radio dan televisi publik, swasta, dan berlangganan untuk manfaatkan “kue’ iklan kampanye, kecuali radio dan televisi komunitas dilarang ,” kata Zainal Petir. Adapun kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, dilaksanakan selama 21 hari, yakni 16 Maret hingga 5 April 2014. Radio dan televisi dibatasi 10 spot dengan durasi waktu maksimal 30 detik untuk televisi dan 60 detik untuk radio setiap harinya untuk setiap peserta pemilu.
Siaran kampanye di radio dan televisi, jelas Zainal, tidak boleh memperolok, menghina, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, serta martabat manusia Indonesia.” Siaran kampanye harus mendidik, memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih, jangan memberikan janji-janji yang tidak rasional dan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Jangan bodohi rakyat! Selain itu harus sopan dan tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau peserta lain,” tandas Zainal Petir
Zainal menambahkan ancaman bagi radio dan televisi yang melakukan kampanye menyesatkan dan membodohi rakyat dikenakan sanksi pidana penyiaran. “ Untuk radio ancaman pidana denda 1 miliar dan televise 10 miliar sedangakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Zainal Petir. Red dari KPID Jateng
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta, menggandeng enam perguruan tinggi (PT) untuk memantau isi siaran pertelevisian lokal terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
KPID, mengajak sejumlah PT yang memiliki program studi Ilmu Komunikasi seperti Universitas Mercu Buana, Universitas Nasional, Universitas Persada Indonesia YAI, Universitas Sahid, Universitas Atmajaya, dan Universitas Indonesia. Pemantauan itu sendiri, bakal dimulai sejak bulan Desember 2013 sampai tahapan pemilu selesai.
"Kami menggunakan ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS- KPI), serta PKPU No 1 dan No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Siaran terkait politik harus benar-benar diperhatikan," kata Ketua KPID Hamdani Masil, di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Selain melakukan pantauan, kata dia, mahasiswa dan ahli komunikasi dari PT itu akan ikut mengalisis siaran iklan, program acara temu wicara, dan program siaran liputan berita.
"KPID berharap, media penyiaran menaati aturan tentang siaran pemilu, yakni mereka wajib menyediakan waktu cukup bagi peliputan. Mereka jugadituntut bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta pemilu, dan tidak bersikap partisan," ujarnya. Red dari Tribun News
Banjarmasin - KPID Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) menyelenggarakan Sosialisasi Literasi Media dalam upaya membangun masyarakat cerdas isi siaran. Kegiatan dilaksanakan di 6 lokasi KMPS, yakni KMPS IMPLIQ, tanggal, 22 November 2013 bertempat di Kampus IAIN Antasari Banjarmasin, KMPS KAKTUS tanggal, 25 November 2013 di Kampus Unlam Banjarmasin, KMPS HAQQUL YAKIN, tanggal 04 Desember 2013 di Aula Kelurahan Teluk Dalam, KMPS TULIP, tanggal 04 Desember 2013 di Komplek Perumahan HBI Kabupaten Barito Kuala, KMPS EDELWISS, tanggal 05 Desember 2013 di Komplek Perumahan AMD dan KMPS SUARA PELAMBUAN, tanggal 07 Desember 2013 di Aula Kelurahan Pelambuan Banjarmasin.
Anggota KPID Kalsel, Milyani menjelaskan, sosialisasi literasi media dalam rangka memberikan pengetahuan tentang literasi media khususnya media televisi dengan melakukan kegiatan penyuluhan langsung ke kampus atau kelurahan bekerjasama dengan KMPS yang telah dibentuk di kampus atau di lokasi penyuluhan.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menonton televisi secara benar sehingga mampu memilih, memilah dan menilai isi siaran televisi secara cerdas dan kritis serta memperoleh manfaat ketika menonton siaran televisi,” katanya ditulis dalam siaran pers yang dikirimkan ke KPI Pusat.
Sosialisasi literasi media juga dimaksudkan memberikan wawasan bagaimana media mampu mempengaruhi pemirsanya sehingga masyarakat diharapkan mampu menyikapi media dengan benar, memilih program yang sesuai dengan kebutuhannya atau kebutuhan keluarganya, secara bertahap dan disiplin dapat mengatur pola konsumsi menonton program siaran televisi dilingkungan keluarga sesuai usia, menonton siaran yang baik dan bermanfaat.
Dalam sosialisasi, kata Mila, juga dijelaskan bahwa pengawasan isi siaran adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab bersama baik pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat dan merupakan amanah Pasal 52 Undang Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran bertujuan mendorong lembaga penyiaran mentaati P3 dan SPS sehingga menghasilkan program siaran yang berkualitas dan membawa manfaat bagi publik.
“Kita berharap KMPS nantinya menjadi role model sebagai wadah aspirasi masyarakat yang terstruktur dibentuk bersama masyarakat untuk masyarakat dan mitra KPID dalam mendorong partisipasi masyarakat baik dalam memberikan apresiasi maupun meningkatkan pengawasan isi siaran. Bagi KMPS potensial sangat diharapkan fasilitasi KPI Pusat agar memberikan pembekalan TOT tentang Literasi Media dalam rangka membentuk dan melahirkan kader-kader penyuluh literasi media dilingkungan wilayah masyarakatnya, dengan demikian nantinya KPID Kal Sel hanya berperan melakukan pembinaan dan dukungan anggaran saja dalam pelaksanaan literasi media di masyarakat,” paparnya. Red
Banjarmasin - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Resnawan secara resmi membuka Anugerah KPID Award 2013 yang berlangsung di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin, Jumat, 29 November 2013. Turut hadir Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Pemimpin Umum BanjarmasinPost Group, tokoh masyarakat, dan beberapa KPID antara lain Banten, Kalteng, dan Bengkulu.
“Kita harus membekali keluarga dengan kecerdasan dalam memilah dan memilih tayangan televisi, menjelaskan dampak baik dan buruk dari program dan isi siaran serta menanamkan nilai-nilai agama secara istiqomah dalam lingkungan keluarga kita,” kata Wagub.
Selain itu, lanjut Wagub, dirinya berharap agar lembaga penyiaran selalu memperhatikan tujuan penyiaran dalam memproduksi program dan isi siaran. “Tujuan it antara lain memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, menumbuhkan kehidupan demokrasi serta mengembangkan industri penyiaran,” katanya.
Sementara Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyampaikan apresisiasi dan penghargaan kepada KPID Kalsel yang dapat menyelenggarakan KPID Kal Sel Award II 2013 dengan meriah. “Apresiasi untuk lembaga penyiaran yang menang dan agar tetap mempertahankan serta meningkatkan apa yang telah dicapai saat ini. Memberikan penghargaan terhadap karya-karya terbaik dibidang penyiaran diharapkan dapat mendorong industri penyiaran untuk terus berkarya dalam menghasilkan program program terbaik, bukan program yang hanya mengejar rating melainkan juga program siaran yangberkualitas dan membawa manfaat bagi publik,” tukasnya.
Penghargaan Pemenang KPID Kal Sel Award II tahun 2013, kali ini diberikan kepada Lembaga Penyiaran Televisi adalah : Features,:TVRI Kalsel (Indonesia-Ku Suku Dayak), News: TVRI Kalsel (Habar Banua Susur Sungai Martapura), Talk Show: TVRI Kalimantan Selatan (Masdarkum-Penetapan UMP Kalsel), Hiburan: Duta TV (Masjid kita–Jejak Anang langgar), Pemberdayaan Perempuan: Duta TV (Dari Pembantu jadi pengusaha), Anak dan Remaja: Duta TV (Anak Buruh Bangunan jadi Duta Kalsel), Tradisi: Duta TV (Papadah Bahari-Kaya Manapak Banyu di Apar), Presenter: TVRI Kalsel (Ratna Sari- Yang Muda Yang Mewarnai Banua), Features: ANTV (Mata Lensa-Eksotika Alam Banjar, News : ANTV (Topik Siang–Ketupat Kandangan).
Sedangkan penghargaan pemenang untuk lembaga penyiaran radio adalah: Feature: RRI Banjarmasin (Paket Budaya – Macam Wadai Banjar), News: RRI Banjarmasin (Jurnal Banjarmasin-PKL Simpang Ulin), Talk Show: RRI Banjarmasin (Banjar Realita – Hari Jadi Provinsi), Hiburan : Smart FM (Rumah Banua – Oknum Wisata), Pemberdayaan Perempuan: Gold Radio (Tiada Siapa yang Mengusung Budaya), Anak Remaja: Smart FM (Sketsa Anak Islami-Sedekah), Tradisi: Nirwana Pelaihari (Seni Daerah–Warung Karindangan), Penyiar: Smart FM (Marita Syahmuda-Keseharian Seorang Dokter).
Adapun dewan juri KPID Kalsel Award II 2013 terdiri dari: unsur akademisi, praktisi, Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat dan KMPS.
Dalam kesempatan itu diserahkan penghargaan life-time achievment kepada almarhum Gusti Hasan Aman, atas dedikasi dan jasa beliau memajukan dunia penyiaran di Kaliamanta Selatan. Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Wagub kepada isteri almarhum Farida Hasan Aman, disaksikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Samsul Rani Ketua KPID Kalsel. Red
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Resa Asari
Dora benar benar kantun yang bagus, menganjarkan anak anak berbahasa inggris, saya harap dora akan tayang kembali;)