Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID)Provinsi Bali, I Made Sunarsa mengatakan, pada saat Hari Raya Nyepi seluruh tayangantelevisi dan radio di Bali akan dimatikan selama 24 jam. Waktu Itu terhitung mulai Kamis (7/3/2019) pukul 06.00 Wita sampai dengan Jumat (8/3/2019) pukul 06.00 Wita.
Hal itu disampaikannya dalam surat edaran atau imbauan nomor 483/90/KPID ini telah disampaikan KPID Bali ke seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Bali.
"Seluruh lembaga penyiaran baik yang beroperasi atau jangkauan siarannya sampai di Bali tidak keberatan saat Nyepi dimatikan, karena ini bukanlah hal yang baru," Kata Sunarsa, Selasa (5/3/2019) di Denpasar.
Menurut I Made Sunarsa, imbauan ini untuk menghormati kekhusyukan Umat Hindu di Bali dalam melaksanakan ibadah pada Hari Raya Nyepi. Selain itu, sebelumnya, majelis lintas agama di Bali juga menerbitkan imbauan untuk menghentikan sementara beroperasinya siaran televisi, radio, serta jaringan internet.
"Langkah penghentian sementara siaran demi menjaga kekhusyukan serta menghormati imbauan majelis lintas agama di Bali," kata Sunarsa.
Selain menerbitkan imbauan, KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Tujuannya agar lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Banyuwangi dan Situbondo dan sekitarnya dapat menyesuaikan jangkauan pelayanannya saat Hari Raya Nyepi.
Selain itu, KPID Bali juga telah meminta dukungan sejenis dan melakukan koordinasi dengan KPID NTB dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas 1 Mataram.
"KPID Bali juga berkordinasi dengan KPID Jawa Timur. Menindaklanjuti hal tersebut KPID Jatim telah menerbitkan surat edaran serupa demi menjaga kekhusyukan warga Bali menjalani Catur Brata Penyepian," ujar dia. Red dari berbagai sumber
Balikpapan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Balikpapan serta para tokoh lintas elemen menggelar acara Deklarasi Pemilu Damai, Jumat (22/2/2019). KPID Kaltim menyatakan siap mendukung jalannya Pemilu 2019 dengan melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga penyiaran di Kaltim. Hal itu dikemukakan Komisioner KPID Kaltim, Ali Yamin Ishak, ketika menghadiri acara Deklarasi tersebut.
"Kami akan bekerjasama dengan Bawaslu untuk memantau siaran terkait konten politik di televisi dan radio yang beroperasi di Kaltim," ujar Ali dari kepada wartawan di Kaltim.
Dia mengatakan, pemantauan isi siaran bukan soal perizinan melainkan konten siaran. "Isinya, apakah ada pelanggaran atau tidak," kata dia.
Ali Yamin berharap televisi dan radio di Kaltim tidak menayangkan atau menyiarkan tayangan yang melanggar aturan terkait Pemilu. "Terutama harus menghindari isu Sara yang rentan memicu konflik," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, berharap seluruh elemen masyarakat Balikpapan bisa menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2019.
Pihaknya menyampaikan dua target penting dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini. Pertama, target sukses penyelenggaraan yang diharapkan bisa lancar dan.
"Menciptakan kondisi aman bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga segenap masyarakat Balikpapan," pesan Rizal. Kedua, sambung Rizal, target sukses penyelenggaraan tanpa kecurangan.
Adanya kecurangan, ujarnya, bisa memantik konflik horizontal yang tidak diinginkan. Untuk itu ia meminta seluruh elemen di Balikpapan bersama-sama menjaga situasi Pemilu yang damai, sejuk dan sportif.
Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, ikut mengingatkan agar segenap tokoh masyarakat dari pelbagai suku, ras, dan agama, untuk mengajak masyarakat jelang Pemilu 2019 untuk jangan terpancing isu hoax, ujaran kebencian, dan isu SARA.
Menurutnya, segala perbedaan dalam Pemilu hanya asa di balik bilik suara saja. "Setelahnya kita tetap harus saling bersaudara. Dan jangan golput," pesan Wiwin. Red dari berbagai sumber
Sukabumi - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Kota Sukabumi resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019). Kedua Perda itu yakni, Perda Kota Sukabumi tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, mengacu dari penetepan Perda tersebut yakni nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif.
"Perubahan nama ini juga mengingat sejarah sebelumnya yaitu studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya kepada sejumlah awak media usai penetapan Raperda.
Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Domestik, lanjut Fahmi yaitu tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik. Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan.
"Nah, kedepannya kita bahas soal pengelolaan seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta. Dan dengan disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin menambahkan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memiliki Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi.
Sebab, radio harus memiliki izin tetap dan untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.
"Tidak sampai disana, setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. Bahakan, untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta," jelas Olih.
Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.
"Ya, misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola," tandasnya. Red dari JPNews
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ingatkan KPU Riau, media elektronik yang tayangkan iklan kampanye DPD RI harus media yang jelas.
Komisioner KPID Riau, M Asrar Rais menambahkan, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye calon DPD RI asal Riau adalah media yang jelas.
Media tersebut harus memiliki izin dan diakui oleh lembaga yang menaunginya. "Harus diakui dan jelas juga izinnya, dengan demikian kami mudah melakukan pengawasannya," ujar M Asrar Rais, Jumat (8/2/2019).
Rais mengatakan, selain media yang jelas, konten yang ditayangkan juga harus sesuai aturan KPU.
Untuk di radio kata Rais, durasi audio iklan yang tayang tidak melebihi 60 detik.
Sedangkan untuk televisi, iklan yang ditayangkan tidak boleh lebih dari 40 menit. "KPID Riau dan KPU Riau telah sepakat, media elektronik yang menayangkan iklan kampanye juga memiliki jangkauan yang sangat luas. Sehingga iklan yang tayang bisa diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
KPID Riau siap awasi iklan kampanye calon Dewa Perwakilan Daerah (DPD RI), baru 18 calon DPD RI yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPID Riau, Wide Munadir Rosa kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, pihaknya akan siap melakukan pengawasan dan pemantauan iklan kampanye para calon DPD RI yang akan ditayangkan di media elektronik.
Sebab, KPID Riau juga termasuk dalam Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kami sangat siap, sebagai lembaga yang masuk dalam gugus tugas tentu kami akan komit," ujar Wide Munadir Rosa pada Jum'at (8/2/2019).
KPID kata Wide akan bertugas menyeleksi konten iklan para calon DPD RI sebelum ditayangkan ke media elektronik.
Menurutnya, konten iklan kampanye para caleg DPD RI harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).
"Jika tidak sesuai, kami akan panggil calon DPD RI untuk diperbaiki hingga layak tayang," ujarnya.
Ia juga berharap, para calon DPD RI segera membuat desaign iklan kampanye mereka dan menyerahkan ke KPU Riau.
Dengan begitu, KPID memiliki waktu untuk melakukan penyaringan konten yang akan tayang di media elektronik.
"Jadi kami juga tidak buru-buru dan bekerja maksimal," ujar Wide.
Baru 18 calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Riau yang serahkan design iklan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini menyayangkan masih banyaknya calon DPD RI yang belum menyerahkan design iklan kampanye untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD RI melalui Liaison Officer (LO) calon DPD RI sepakat jika batas akhir penyerahan design dilakukan pada hari ini Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, design iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rukmini.
Namun, hingga sore hari ini dari 27 calon DPD RI yang terdata di DCT baru 18 calon DPD RI yang menyerahkan design iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal design iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD RI yang tak menyerahkan design iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," ujar Sri.
Komisioner KPU Riau Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM, serta Divisi Umum Rumah Tangga dan Organisasi, Sri Rukmini desain iklan kampenya untuk di media elektronik ke KPU Riau.
Padahal sebelumnya pihak DPD melalui Liaison Officer (LO) calon DPD sepakat jika batas akhir penyerahan desain dilakukan pada hari ini, Jumat (8/2/2019).
"Seminggu yang lalu telah disepakati, disain iklan kampanye mereka di serahkan hari ini. Sebenarnya hari ini adalah hari terakhir," ujar Sri Rkmini.
Namun, hingga Jumat sore, dari 27 calon DPD yang terdata di DCT, baru 18 calon DPD yang menyerahkan desain iklan kampenya mereka.
Akibatnya, KPU Riau terpaksa memberi waktu hingga tanggal 14 Februari mendatang.
"Jadinya kan molor, padahal desain iklan mereka mau kita kaji lagi bersama pihak KPID Riau," ujarnya.
Sri menyebut, tak akan lagi mengakomodir Iklan kampenya para calon DPD yang tak menyerahkan desain iklannya ke KPU pada tanggal 14 Februari mendatang.
Menurut Sri, iklan tersebut akan ditayangkan di media elektrik, seperti radio dan televisi.
"Biayanya ditanggung oleh negara melalui KPU, kan rugi mereka," tutupnya. Red dari TRIBUNPEKANBARU.COM
Denpasar - Banyaknya iklan obat dan makanan yang melanggar membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bertindak tegas.
Kali ini, BBPOM Denpasar menggandeng Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali untuk mengawasi iklan obat dan makanan, khususnya di radio dan televisi.
Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya sering mengawasi iklan obat dan makanan baik di radio maupun televisi yang tidak memenuhi persyaratan.
Setelah ditelusuri, kata Aryapatni, ternyata keberadaan iklan itu tidak dibuat produsennya sendiri, melainkan oleh pihak distributor.
"Jadi tidak langsung lah memberi efek penurunan iklan yang memenuhi syarat, jadi kami berpikir mungkin perlu menggandeng KPID sehingga bisa mengadu (atau) membuat tembusan tidak lanjut, sehingga iklan yang tidak memenuhi syarat itu bisa dihentikan," jelasnya.
Hal itu Aryapatni jelaskan saat ditemui awak media usai melaksanakan sosialisasi dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BBPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).
Kerja sama itu juga dilakukan karena BBPOM Denpasar tidak punya kewenangan untuk memberikan hukuman kepada media yang mengiklankan produk yang tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, hal itu adalah wewenang KPID sehingga BBPOM Denpasar mengajaknya untuk bersinergi sehingga pengawasan iklan obat dan makanan bisa lebih optimal.
Sampai saat ini, kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menentukan langkah-langkah ke depan seperti apa yang akan dijalankan.
Aryapatni berharap kerja sama ini cepat bisa terjalin sehingga iklan-iklan yang 'nakal' bisa segera ditindak.
"Mudah-mudahan sih cepat ya. Mudah-mudahan nggak sampai berbulan-bulan. Tapi saya sih sudah tangkap komitmen bapak ketua KPID untuk bekerja sama. Mudah-mudahan cepat selesai sehingga bisa cepat bertindak," harapnya. Red dari Tribun Bali
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Resa Asari
Dora benar benar kantun yang bagus, menganjarkan anak anak berbahasa inggris, saya harap dora akan tayang kembali;)