Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua lembaga penyiaran di daerahnya agar memperhatikan isi siarannya selama bulan Ramadhan ini. Bahkan, dua channel yakni Fashion TV dan Star Fashion yang disiarkan melalui televisi kabel dilarang untuk tayang oleh KPID.
Anggota KPID Sulteng, Hari Azis menyebutkan, selain pelarangan kedua channel tersebut, KPID meminta kepada semua penggelola lembaga penyiaran agar mengedepankan siaran-siaran yang inspiratif dan tidak mengganggu jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Koordinator bidang Isi Siaran KPID Sultra ini menyatakan program acara yang ditayangkan selama bulan Ramadhan sebaiknya benar-benar sejalan.
Hal ini juga terkait dengan penayangan kumandang adzan. Oleh karenanya, KPID meminta lembaga penyiaran yang memutar siaran adzan untuk memperhatikan dengan teliti secara pasti tepatnya waktu adzan. Red
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada sedikitnya tujuh stasiun radio swasta di Nusa Tenggara Barat. Radio yang menerima izin tersebut diantaranya Radio Mataram FM, Radio Lombok Post FM, Radio Soma FM, Lombok FM Praya dan Tara FM Praya di Pulau Lombok serta Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.”Tentunya setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti ISR dan lain-lain,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut Sukri, setelah melewati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan KPI Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada 7 stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.”Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak, kita akan lihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkatnya, manajemennya dan segala hal terkait radio bersangkutan,” tegasnya dan berharap para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
Ditambahkan, KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM. “Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah,”imbuhnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 80 stasiun radio di Nusa Tenggara Barat telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar diantaranya mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip. ”Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan,”urainya. Red dari KPID NTB
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengeluarkan himbauan yang ditandatangani ketua, Budi Sudaryanto, kepada seluruh lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Jawa Tengah baik radio maupun televisi, termasuk 11 televisi Nasional yakni, TVRI, ANTV, TV One, RCTI, MNC TV, Global, SCTV, Indosiar, Trans, Trans 7, dan Metro TV, agar tayangan maupun siarannya bisa menjaga kekhusukan, tidak merusak kesucian bulan Ramadan 1434 H, serta menjaga iklim yang sejuk demi terciptanya kerukunan umat beragama.
Zainal Abidin Petir, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan bahwa himbauan itu perlu disampaikan kepada mereka karena berdasarkan pengalaman yang lalu selama bulan Ramadan masih saja ditemukan tayangan termasuk komedi atau lelucon menjelang buka puasa dan menjelang sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan nggasruh.
"Masak ada adegan pentung-pentungan, mulut orang dewasa dimasuki benda tertentu ketika sedang bicara, rambut digebyur semacam serbuk, dan sebagainya. Ini kan bisa merusak kekhusukan bulam Ramahan dan terkesan programnya asal-asalan, sing penting meriah tapi nilai edukasinya nol besar," tandas Zainal ditulis suaramerdeka.
Selain itu, tambah Zainal Petir, lembaga penyiaran harus menghindari tayangan dan adegan yang dapat membangkitkan nafsu birahi maupun adegan seronok, seperti cara berpakian artis atau presenter yang nyaris pamer payudara maupun paha, pembicaraan yang mengarah mesum, mendesah, maupun acara-acara yang menjurus ghibah atau gunjingan, serta membuka aib orang lain yang tidak ada nilai positif bagi kepentingan publik.
"Terpenting justru jangan jadikan bulan Ramadan untuk meraup keuntungan dengan program yang hanya -jaul label nuansa Ramadan- tapi isinya guyon, perselingkungan, pergunjingan punya anak tanpa bapak, tanpa mengedepankan pencerahan dan penanaman nilai-nilai agama. Kami tidak akan main-main kalau ada televisi yang bandel akan kami tindak tegas ," tandas Zainal Petir.
Selain itu, KPID Jateng minta kepada televisi maupun radio untuk menyampaikan baik secara lisan maupun running text tanda dimulainya buka puasa maupun waktu imsak serta adzan Subuh. Juga dilarang adzan diekploitasi dengan background iklan komersial karena bisa dikategorikan pelecehan nilai-nilai agama.
"Ini kan himbauan baik sehingga tidak ada salahnya kalau harus dijalankan daripada dipidanakan, nanti kami laporkan ke Polri," tandas Zainal. Red
Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.
Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.
Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.
“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.
Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya. Acep/Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan menindaktegas setiap pengobatan tradisional yang beriklan menyesatkan. Tak main-main, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana kurungan selama 4 tahun.
Tak hanya pengiklan, media elektronik yang dijadikan sarana beriklan pun tak luput dari sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, radio dan televisi yang memuat materi iklan menipu akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
”Masih banyak iklan yang mengandung unsur penipuan di radio dan televisi swasta maupun publik. Pada tahun lalu hampir 90 persen, tapi sekarang sudah turun setengahnya. Jumlah itu harus ditekan lagi karena membahayakan masyarakat,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir yang menjadi pemateri pada pembinaan pengobat alternatif yang diselenggarakan di Kantor DKK Semarang, Rabu (26/6).
Pelanggaran yang dilakukan pengiklan diantaranya menjanjikan kesembuhan. Misalnya ”Setelah berobat pasti sembuh” atau ”Sekali berobat tampah panjang 10 cm” pada iklan obat kuat pria. Bisa juga menggunakan kalimat superlatif yakni ”kami adalah satu-satunya yang mampu menangani”. Ada juga yang menggunakan testimoni berlebihan dan eksploitasi ayat-ayat pada kitab suci agama. ”Kelimat-kalimat itu ditujukan untuk mengelabuhi pasien. Itu tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar etika pariwara,” katanya seperti ditulis suara merdeka.
Plh Kepala DKK Semarang Yuli Normawati mengatakan saat ini ada ribuan pengobat tradisional yang ada di Jateng. Mereka terdiri dari empat macam yakni, ketrampilan (seperti pijat, urut, refleksi dan akupuntur), ramuan (jamu, gurah, aromatherapi, dan tabib), pendekatan agama dan supranatural (peramal, paranormal, dukun dan kebatinan). Untuk perijinan ditangani oleh Badan Pelayanan Perizina Terpadu (BPPT) sementara DKK hanya bertugas melakukan pembinaan.
Padahal, lanjutnya masih banyak pengobat tradisional yang menerjang aturan. Seperti nekat menggunakan peralatan medis seperti stetoskop, tensi meter dan alat penunjang diagnostik. ”Tapi kami tidak bisa mencabut perizinan. Karena itu bukan wewenang kami. Tapi jika sudah keterlaluan, maka kami akan melaporkan pada kepolisian,” katanya. Red
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Linda
Yang pertama, prihatin ada anak kecil ikut jadi MC di kontes dangdut Indosiar tersebut. Seharusnya usia anak-anak itu diedukasi dengan lagu kebangsaan dan lagu anak-anak bukan dicekcoki dengan lagu dangdut.
Yang kedua, apakah kontes ini bisa dihentikan sementara? Ada beberapa masalah pribadi dari peserta yang diumbar ke publik.
Selebihnya, pihak KPI dapat menilai sendiri acara tersebut dan saya harap kembalikan kartun di layar televisi bukan acara kontes dangdut ataupun sinetron yang beribu-ribu episode.
Itu saja yang bisa disampaikan. Terima kasih.