Banda Aceh - Panitia seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh hari ini akan menggelar tes wawancara terhadap 45 calon anggota KPID. Tes wawancara tersebut akan dilakukan di ruang badang anggaran DPR Aceh, Selasa, 14 Mei 2013.
Ketua tim panitia seleksi calon anggota KPID, Teuku Hamdani, mengatakan tes wawancara dilakukan sejak Senin, 13 Mei hingga Rabu, 15 Mei 2013. "Setiap harinya ada 15 orang yang mengikuti tes wawancara," kata Teuku Hamdani kepada ATJEHPOSTcom, Senin sore, 13 Mei 2013.
Hamdani menyatakan telah menyiapkan soal-soal wawancara yang telah didiskusikan bersama 5 orang tim panitia seleksi seperti soal penyiaran dan juga pengatahuan tentang kearifan lokal di Aceh. "Setelah tes wawancara, nantinya peserta juga akan mengikuti uji baca Alquran," kata dia. Red
Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) hendaknya tidak ragu-ragu dalam melakukan penegakkan hukum terkait pelanggaran penyiaran.
“Sesuai kewenangannya KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu dan apabila ada lembaga penyiaranyang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, Jum’at, 10 Mei 2013.
Peringatan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu seperti tertuang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov, HM Arsyadi, ketika mengukuhkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPID Kalsel.
PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 yang dikukuhkan Sekdaprov Kalsel, HM Arsyadi, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Kalsel di Banjarbaru itu adalah Guperan Syahyar Gani B, menggantikan Azhar Ridhoni.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran anggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Gubernur.
Sebagai lembaga independen, katanya siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.
Gubernur Kalsel juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran.
Keberadaan KPID dengan segala aspek yang terkait dengan penyiaran, kata Gubernur, diharapkan berada pada jalur yang benar dan tidak membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh indormasi baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus mengharapkan seluruh anggota KPID bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegaknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas. Red dari Mata Banua
Denpasar - Dinilai melanggar aturan, program siaran “Seputar Bali” di Stasiun Bali TV dihentikan untuk sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Penghentian siaran diberlakukan mulai dari tanggal 8 hingga 11 Mei 2013, sebagi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Demikian disampaikan KPID Bali dalam surat sanksinya kepada Bali TV, Rabu, 8 Mei 2013.
Ketua KPID Bali Komang Suarsana, mengatakan, “Kami memutuskan pemberian sanksi ini dalam rapat pleno dengan berdasarkan analisa terhadap fakta-fakta pemberitaan, surat aduan, serta data hasil monitoring KPID yang disesuaikan dengan ketentuan hukum penyiaran.”
Pelanggaran ketentuan hukum penyiaran yang dimaksudkan adalah penyampaian materi berita yang dinilai tak berimbang, khususnya saat memberitakan penyampaian visi dan misi Cagub/Cawagub Bali Puspayoga-Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP.
Suarsana menjelaskan, “Peristiwa tersebut terjadi di ruang publik, menyangkut kepentingan publik dan berpengaruh kepada kehidupan publik sehingga menjadi peristiwa penting bagi publik yang bernilai berita dan wajib diberitakan oleh media massa termasuk lembaga penyiaran sebagai wujud kedaulatan rakyat.”
Disamping itu, TV lokal yang merupakan bagian dari Kelompok Media Bali Post (KMB) juga dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, pasal 40 tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik.
Suarsana merinci, “Berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya tentang keberimbangan (cover both side), media atau wartawan wajib menyiarkan berita yang bersumber dari ke dua sisi dari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penyampaian visi misi tersebut.”
Berdasarkan fakta berita tentang Penyampaian Visi dan Misi Cagub “PAS” telah ditemukan ketidakberimbangan sumber berita, karena dalam berita tersebut hanya menyampaikan visi misi paket “PAS” saja, padahal pada saat peristiwa itu terjadi, berlangsung penyampaian visi misi dari 2 pasangan cagub, yakni, paket “PAS” dan Pastika-Sudikert (Pasti-Kerta).
Dengan hal itu, kata Suarsana, KPID Bali memutuskan memberikan sanksi pemberhentian siaran sementara kepada Bali TV, sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 2 poin b, P3SPS /2012. “Kami harapkan keputusan KPID bisa dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPID Bali juga telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Bali TV terkait dengan berita dan iklan pemilihan guburnur (Pilgub) Bali yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Salahsatu yang disoroti pada saat itu adalah adanya banner di bagian pojok kanan atas “Pilgub Bali 15 Mei 2013″ dan diikuti kalimat ajakan “Ganti Gubernur” yang muncul sejak 29 April hingga 2 Mei 2013. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal di Mataram dan Metro TV yang diduga melanggar aturan siaran kampanye di media elektronik. Stasiun TV yang menerima kartu kuning pelanggaran program siaran Pemilukada adalah Lombok TV, Sindo TV Mataram dan TV9.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman yang juga ketua Desk Pemilu KPID NTB, mengatakan Lombok TV menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon Gubernur yang ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat 2013. Juga, Sindo TV Mataram dan TV9. KPID NTB sudah melayangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan satu pasangan calon. "Itu namanya program blocking time," kata Sukri Aruman di Mataram, Sabtu 11 Mei 2013.
Sukri menambahkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori peserta pemilihan dalam bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. Demikian juga, program dialog interaktif ataupun debat, tidak boleh dilaksanakan bila hanya menghadirkan satu kandidat. "Itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan KPID NTB tentang program siaran Pemilu," tegasnya seperti ditulis tempo.
Sedangkan, Metro TV Jakarta dianggap melanggar aturan karena menyiarkan hasil surveitentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Sabtu pagi, 11 Mei 2013. Metro TV ditegur karena menyiarkan hasil jajak pendapat di masa tenang. Itu sangat rentan muatan kampanye terselubung. "Karena bisa menguntungkan salah satu pasangan calon," ujarnya. Hingga saat ini, KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di NTB yang berkaitan dengan program siaran Pemilu.
Pemilihan kepala gubernur Nusa Tenggara Barat akan berlangsung Senin 13 Mei 2013. Kandidatnya adalah Muhammad Zainul Majdi, Gubernur NTB 2008-2013) - Muhammad Amin Sekretaris Partai Golkar NTB, Suryadi Jaya Purnama Ketua Partai Keadilan Sejahtera NTB - Johan Rosihan Ketua Bidang Kebijakan Publik, Harun Al Rasyid Bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat 1998 - 2003 - Lalu Abdul Muhyi Abidin anggota Dewan Perwakilan Daerah, Zulkifli Muhadli Bupati Sumbawa Barat - Ichsan dosen Fakultas Peternakan Universitas Mataram. Red
Kendari - Menyongsong Pemilu 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan KPI Pusat akan menggelar Talk Show dan Fokus Group Discusion (FGD) pada 10 Mei 2013 di salah satu hotel di kota Kendari.
Anggota KPI Daerah Sultra, Hasan Made Ali kepada RRI di Kendari, Rabu (8/5/2013) mengatakan, acara yang digelar nanti menampilkan empat nara sumber masing-masing Gubernur Sultra Nur Alam, Ketua KPI Pusat Mochamad Riyanto, Anggota Komisi I DPR-RI Utusan Sultra Oheo Sinapoi dan Bawaslu Sultra.
Menurut Hasan Made Ali, kegiatan itu merupakan bentuk antisipasi KPI dalam publikasi media Televisi dan Radio mengenai pemberitaan dan iklan kampanye yang disampaikan kepada publik.
“Kita harapkan kepada seluruh lembaga penyiaran publik, baik televisi maupun radio dapat bersifat netral ata tidak memihak kepada salah satu partai politik dalam pemberitaan selama proses Pemilihan Umum presiden, Legislativ hingga Pemilukada,” ucapnya disela-sela persiapan kegiatan kepada KBRN.
Komisioner KPID Sultra itu juga mengungkapkan, bagi warga masyarakat sultra yang mau bergabung dalam acara tersebut, dapat berpartisipasi langsung melalui nomor telepon (0401) 3195 456 dan siarkan langsung LPP TVRI Sultra.
Kegaiatan Talk Show dan FGD yang mengangkat tema “Netralisasi Lembaga Penyiaran Lokal dalam Pemilu 2014” dihadiri dari seluruh lembaga penyiaran publik di sultra, partai politik serta unsur pemerintah dan Muspida. Red
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.