Gorontalo – Menyambut peringatan Hari Penyiaran Nasional ke 90 yang jatuh pada 1 April, Dinas Komunikasi, informatika, dan statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, menggelar apel di halaman Kantor Radio Rakyat Hulondalo, Senin (03/04/2023).
Apel dipimpin langsung oleh kepala Dinas Kominfo dan Statistik Rifli Katili, yang diikuti oleh seluruh staf Diskominfotik
Rifli Katili yang juga merupakan Direktur utama Radio Rakyat Hulondalo (RH) menjelaskan secara singkat berdirinya radio dan hari penyiaran.
Bermula dari tanggal 1 April 1933 pertama kali radio Indonesia didirikan di Kota Solo, hingga sekarang sudah tahun ke 90 radio di Indonesia berjalan. Saat ini Radio RH masuk dalam jejaring radio nasional.
“Nafasnya Radio RH ini ada empat, yaitu news, informasi, edukasi dan hiburan. Perlu kita apresiasi bersama bahwa kita sudah masuk dalam jejaring LPPL Radio Nasional, lebih dari 99 radio LPPL tergabung dalam Asosiasi LPPL Persada yang mengudara karena kita memiliki streaming,” ujar Rifli
Mantan Kadis Pariwisata ini menambahkan, Radio RH ini dibentuk dengan perjuangan yang besar. Ia menceritakan sejarah berdirinya Radio RH bermula dari dibentuknya Biro Humas dan Protokol Provinsi Gorontalo.
Rifli yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Humas juga menjadi salah satu yang berjuang, membentuk radio dengan tagline portal informasi dan hiburan ini
“Kedepan kita punya pekerjaan rumah (PR), kita harus bisa mengukur berapa jumlah pemirsa Radio RH,” imbuhnya.
Dalam apel itu pula diberikan apresiasi berupa penghargaan, untuk beberapa staf Radio RH yang dinilai memiliki dedikasi, kinerja tinggi, konsisten dan kolaboratif, serta mempunyai spirit team work. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Siaran Pemilu 2024. Dalam sosialisasi itu, Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, menyampaikan perlunya kolaborasi antara insan penyiaran dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan KPID Jatim untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
"Melalui sosialisasi ini, KPID Jatim memfasilitasi lembaga penyiaran untuk melakukan diskusi berkaitan dengan siaran pemilu bersama dengan lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu," kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, kepada Jatim Newsroom, Kamis (30/3/2023).
Yosua berharap adanya komitmen bersama antara lembaga penyiaran dengan lembaga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pemilu.
“Ada satu kewajiban yang kami harap KPU bisa bantu optimalkan. KPU mendukung lembaga penyiaran menyediakan ruang dan waktu khusus bagi penyiaran pemilu maupun pilkada sebagai tanggung jawab sosialisasi dan tanggung jawab publikasi terhadap masyarakat,” kata Yosua.
Koordinator Bidang Kelembagaan, Royin Fauziana, menambahkan bahwa menjelang pemilu terdapat berbagai informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat. Lembaga penyiaran memiliki peran sebagai penjerih informasi.
“Sosialisasi ini penting di laksanakan karena memang siaran pemilu ini banyak hoaks bertebaran,” kata Royin.
Turut hadir dalam sosialisasi, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri, dan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Ahmad Afif Amrullah.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan Selasa (28/3/2023) lalu tersebut, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro, menyampaikan mengenai sinergisitas lembaga penyiaran dengan KPU dalam penyelenggaran pemilu tahun 2024. Gogot menjelaskan terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan pemilu 2024 sehingga KPU tidak bisa bekerja sendiri sekalipun memiliki badan ad hoc.
“Lembaga penyiaran adalah mitra strategis KPU yang memiliki peran besar dalam menyukseskan pemilu,” kata mantan penyiar radio tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tiga peran strategis dalam pelaksanaan pemilu. Pertama, menyampaikan informasi pemilu terhadap masyarakat. Kedua, memberikan pendididkan, membentuk pemikiran dan pembelajaran politik masyarakat. Ketiga, sebagai kontrol terhadap penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jawa Timur Nur Elya Anggraini menyampaikan mengenai pengawasan penyiaran pemilu. Nur Eyla menjelaskan mengenai pengaturan iklan kampanye. Selain itu, Ia juga menceritakan secara historia peran lembaga penyiaran.
“Lembaga penyiaran bukan hanya mitra strategis tetapi juga memiliki semangat yang sama dengan lembaga pengawasan untuk melakukan pengawasan. Bahkan lembaga penyiaran lebih dahulu melakukan pengawasan partisipatif sebelum ada lembaga pengawasan,” kata Nur Elya. Red dari berbagai sumber
Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap siaran dari lembaga penyiaran selama bulan suci Ramadan.
Hal itu disampaikan Irwansyah, selaku Ketua KPID Kaltim usai bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Kamis (16/3/2023).
Irwansyah menjelaskan, upaya tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan dengan menyiarkan program tayangan yang sesuai saat bulan suci Ramadan.
“Banyak PR untuk siaran agama religi selama bulan Ramadan agar tetap menjaga kondusifitas siaran Islam, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan” ujar Irwansyah.
Irwansyah juga menegaskan, akan melakukan pembatasan siaran selama Ramadan jika tidak sesuai ketentuan.
“Mohon lembaga penyiaran jangan menampilkan pornografi, hal berbau seksualitas, jangan terlalu berlebihan, karena kan Indonesia mayoritas Islam, ini kan bagian dari menjaga pandangan” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan multikultural, multietnis, ragam agama, sehingga lembaga penyiaran jangan sampai bertindak memecah belah.
“Harapannya lembaga penyiaran dapat memberikan program yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan selama bulan Ramadan” pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Temanggung – KPID Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Erte FM Temanggung, mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran, yang diselenggarakan di Omah Kebon Resto, Temanggung, beberapa waktu lalu.
Pelatihan yang diikuti seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jateng ini, dibuka Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.
Pada kegiatan itu, dilaksanakan diskusi, dan mengajak insan penyiaran untuk meningkatkan pemahaman penyiaran atas regulasi penyiaran, meningkatkan kreativitas produksi konten siaran, terselenggaranya konvergensi media penyiaran dengan platform baru, dan mendorong potensi pendapatan lembaga penyiaran, melalui pemasaran jasa iklan.
Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menegaskan, LPPL di provinsi ini harus mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik.
Lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon, terutama apabila ada Paslon dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.
”Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat. Sementara Bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata,” jelas Junaidi.
Mengenai temuan itu, Junaidi menambahkan, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Siaran Pemilu sendiri telah diatur dalam Standar Program Siaran Pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu, posisi LPPL baik ada Pemilu maupun tidak, tetap harus selalu independen dan netral.
Dalam paparannya, Junaidi juga menyampaikan, perlunya bentuk badan hukum yang tepat untuk LPPL, agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel, dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen.
”Kami berharap, Perda Penyiaran yang diinisisasi DPRD Provinsi Jateng ini, dapat dijadikan rujukan di daerah, dalam memberikan arah bentuk kelembagaan dan pengelolaan keuangan LPPL,” ungkap Junaidi.
Hal itu didasarkan pada adanya beberapa LPPL, yang tidak berani menerima iklan. Padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15, salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari iklan, selain dari APBD.
”Mungkin saja bisa dikaji bentuk kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.
Menurut dia, radio publik mengemban tugas lebih berat. ”Karena itu kami akan mendorong DPRD Jateng, untuk mengesahkan perda penyiaran yang isi terbesar adalah membuat pengaturan komprehensif, tentang penyiaran termasuk anggarannya,” tegasnya.
Diterangkan Junaidi, jangan sampai penyiar ini tidak dapat penghargaan. Begitu juga Perbub bisa dilahirkan, sehingga kebijakan dari bupati bisa diterapkan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap, melalui kegiatan ini, pengelola LPPL makin paham regulasi, paham dalam membuat konten yang baik, dan paham perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional. Red dari berbagai sumber
Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.
“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.
“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.
“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Indro Sulistyanto
Kurangi frekuensi penyiaran ttg covidz19 itu meresahkan, malah mencemaskan, menurunkan imun, lebih bijak perbanyak siaran2 yg menghibur, lucu, yg membuat gembira