Temanggung - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Temanggung (eRTe FM) mendapat kunjungan Komisioner dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Jawa Tengah, Selasa (21/2/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka Monitoring Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Tahun 2023. Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KPID Jateng, Sonakha Yuda dan Yogyo Susaptoyono memberikan arahan dan dukungan terhadap program-program yang sudah ada di eRTe FM.
Secara umum, program aman dan memenuhi syarat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kunjungan yang diterima oleh Direktur LPPL eRTe FM Puspa Angger ini, sebagai wujud fungsi monitoring KPID kepada seluruh lembaga penyiaran di Jawa Tengah.
Di sela-sela kunjungan tersebut Puspa mengungkapkan, bahwa eRTe FM akan terus berinovasi untuk menghadirkan program-program yang terus mengikuti perkembangan jaman.
"Kami akan berupaya keras dan terus semangat dalam menghadirkan program siaran yang berkualitas dan mengedukasi masyarakat lewat berbagai program unggulan dan reguler, juga sebagai upaya mempertahankan gelar LPPL Terbaik Jawa Tengah yg diraih di Tahun 2022 yang lalu," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Kendari -- Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra periode 2023-2026 akan dibuka 1 Maret mendatang. Masa jabatan Anggota KPID Sultra 2020-2023 segera berakhir.
Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Anggota KPID Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, pendaftaran dibuka selama 1 Maret sampai 30 Maret 2023. Formulir pendaftaran bisa diambil langsung di Sekretariat Timsel KPID Sultra (Kantor Dinas Kominfo Sultra lantai II). Najib Husain membeberkan persyaratan sebagai calon anggota KPID. Di antaranya, foto copy e- KTP sebanyak enam lembar yang dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan minimal sarjana strata satu, yang dibuktikan dengan foto copy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
“Tak kalah pentingnya pula harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,” beber Najib.
Ketua Program Studi Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (Fisip UHO) itu menjelaskan, kewajiban lain pelamar calon anggota KPID membuat makalah berupa visi misi dengan tema KPID Sultra tumbuh berkembang dalam transformasi digital penyiaran di Indonesia.
Selanjutnya menyertakan surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, di atas materai Rp10.000, surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif di atas materai Rp10.000. Surat pernyataan bukan pejabat pemerintah di atas materai Rp10.000, surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik di atas materai Rp10.000. “Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat keterangan catatan kepolisian. Termasuk surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu. Selanjutnya surat izin dari pimpinan, mendapatkan dua surat dukungan atau rekomendasi dari pegiat dan akademisi media massa,” jelas Najib Husain.
Doktor lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) menambahkan, dalam proses seleksi calon anggota KPID Sultra ini terdapat beberapa tahapan yang akan dilewat. Yakni seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara, dan tes psikologi dari lembaga independen. Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Seratusan lebih santri Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Kruengkalee Aceh Besar mengikuti kegiatan pembekalan literasi media penyiaran. Acara yang terselenggara atas kerjasama antara Dayah Darul Ihsan dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh ini dibuka oleh Wakil Pimpinan Dayah bagian Kehumasan, Tgk Mustafa Husen Woyla, Jum’at 16 Februari 2023.
Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan literasi media yang diselenggarakan di Dayah Darul Ihsan ini merupakan upaya untuk pengembangan kapasitas santri agar dapat memilih, mengakses dan menyebarkan informasi yang edukatif dan mendukung agenda-agenda ilmu pengetahuan. Baik informasi yang berasal dari lembaga penyiaran maupun dari sosial media yang terus berkembang.
“Kita juga berharap para santri ini menjadi kader cendekiawan yang selain memiliki ilmu pengetahuan agama yang kuat, juga memiliki ilmu pengetahuan tentang bagaimana mengakses informasi sehingga sudut pandang mereka tetap kritis dihadapan isi siaran sehingga pada akhirnya para santri tetap dapat terus berada dalam pengaruh baik, “ ujar Faisal Ilyas.
Narasumber kegiatan literasi media ini, Teuku Zulkhairi mengatakan, KPI sebagai lembaga negara yang independen memiliki tugas dan fungsi antara lain yaitu untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Selian itu, KPI juga memiliki tugas untuk memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang serta menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Dalam konteks ini, para santri diharapkan menjadi kaum terpelajar yang senantiasa mau berperan untuk mengawasi dan mengontrol isi siaran. Sebab, tanpa partisipasi masyarakat di semua kalangan untuk mengawasi isi siaran, maka KPI Aceh akan kesulitan dalam mengerjakan tugas dan fungsinya.
Kegiatan Literasi Media yang dimoderatori oleh Ahyar yang merupakan sala satu komisioner KPI Aceh ini, para santri juga diberitahu tentang aturan-aturan penyiaran yang terdapat dalam P3SPS, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Teuku Zulkhairi menyampaikan, dalam P3SPS ini antara lain dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak anak dan/atau remaja. Dijelaskan juga bahwa program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.
“Ini mesti menjadi perhatian lembaga penyiaran, masyarakat dan para santri. Kita harus mengawal agar aturan-aturan bagus seperti agar terus dipatuhi, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi juga menyampaikan bahwa P3SPS ini juga mengatur tentang perlindungan dari tayangan Mistik, Horor dan Supranatural dimana disana isi siaran sangat dilarang menampilkan adegan-adegan seperti mayat bangkit dari kubur, mayit dikerubungi hewan, adegan berdarah-darah, orang sakti karena makan benda tajam dan sebagainya.
“Hal-hal seperti ini harus kita pahami dilarang dalam aturan penyiaran. Dan jika tetap ada siaran seperti itu, maka masyarakat Aceh bisa menyampaikan keluhan dan keberatan dan melapor ke KPI Aceh. Di sisi yang lain, para santri juga kita harapkan untuk menjaga diri dari siaran atau tontonan-tontonan semacam itu baik dari Televisi maupun dari media sisial karena dikhawatirkan dapat mengganggu psikologi para penontonnya, “ ujar Zulkhairi.
Zulkhairi juga menambahkan, aturan P3SPS juga berisi tentang Perlindungan Dari Kekerasan. Kekerasan baik gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau non verbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan. Sementara aspek Kekerasan baik bersifat verbal seperti celaan, cemooh, kata-kata kasar, cacian, dan makian. Sementara aspek visual meliputi adegan memukul, menendang, menyekap, tawuran, pengeroyokan, perampokan sadis, menampilkan korban/pelaku kejahatan seksual anak.
“Aturan-aturan ini penting kami sampaikan kepada para santri. Sebab mereka adalah harapan bangsa dan kita harapkan kelak dapat pro aktif ikut mengawasi isi siaran sehingga isi siaran publik kita senantiasa sehat dan mendidik,” pungkas Zulkhairi.
Usai penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan literasi media penyiaran ini dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif yang dipandu oleh Wakil Ketua KPI Aceh, Acik Nova. Para santri terlihat antusias mengikuti kegiatan sampai selesai. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat KPID Kepulauan Babel.
Ketua KPID Babel, Imam Ghozali menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergisitas yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh KPI Pusat dan BNN RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Hari ini Bangka Belitung sudah mewujudkannya dengan bersama-sama dengan BNN Provinsi. KPID Babel mendukung BNN Provinsi dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Langkah yang baik ini akan terus kita kuatkan dan sinergikan serta diimplementasikan," kata Imam.
Lebih lanjut, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilaksanakan untuk saling bersinergi dan bekerja sama sesuai tupoksi masing-masing lembaga yang tertuang di dalam PKS.
"Hal ini akan kami sampaikan ketika nanti kami melakukan Rakorda Lembaga Penyiaran se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk bersama-sama ikut dalam bagian pencegahan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Lebih lanjut Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol. M.Z.Muttaqien menyampaikan, kerjasama yang dijalin kedua belah pihak yakni dalam mewujudkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024.
"Kami tidak bisa berdiri sendiri dalam hal pemberantasan Narkotika, butuh seluruh elemen bangsa untuk ikut andil didalam memerangi narkoba. Dengan adanya PKS ini efisien dalam menurunkan angka pengguna narkoba," kata Muttaqien. Red dari berbagai sumber
Kendari - Sebagai bentuk apresiasi guna memajukan Lembaga Penyiaran (LP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Sulteng), menggelar Anugrah Penyiaran KPID Sulteng 2023, Rabu (15/2/2023).
Kegiatan kali ini menggambil tema "Siaran Kita, Inspirasi Kita, Asa Kita, Untuk Sulteng Yang Lebih Maju".
Melalui sambutannya, Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan inovasi penyiaran, sehingga lebih terpadu serta dapat menghadirkan tontonan untuk mewujudkan masyarakat Sulteng yang berbudaya, cerdas dan berkualitas.
Selanjutnya, melalui kesempatan itu selain memberikan anugerah kepada 50 nominasi, KPID Sulteng juga memberikan penghargaan kepada salah satu tokoh penyiaran di Prov Sulteng.
"Kami sudah melakukan beberapa pengkajian, sehingga tokoh yang mendapatkan penghargaan betul-betul menjadi panutan dari teman-teman di lembaga penyiaran yang ada di Prov Sulteng ini," ungkapnya. Red dari berbagai sumber
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Galih Dimas Aryoso
Acaranya Bagus! sangat menghibur serta mendidik namun tolong adegan yang disensor dikurangi serta acara sejenis ini ditambah lagi jumlahnya