Subang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat sedang fokus untuk meniadakan konten horor dan mistis dalam penyiaran di Indonesia. Hal ini dikemukakan Komisioner KPID Jawa Barat, Mahi M Hikmat, dalam acara Media Gathering Bawaslu di Subang, Selasa (26/11/2019).
“Kita sedang memperjuangan dari KPID Jawa barat untuk meniadakan berita horor ataupun mistik, karena konten berita tersebut sangat sarat dengan informasi yang menyesatkan,” kata Mahi.
Menurutnya, konten horor dan mistis tersebut lebih cenderung memberikan informasi khayalan yang menyesatkan khususnya untuk generasi muda.
“Konten Mistis dan Horor tersebut didominasi ditonton oleh anak –anak muda, jika horor dan mistis dibiarkan terus dalam dunia penyiaran di Indonesia kemungkinan akan merubah mental generasi muda kita menjadi generasi penakut,” tandas Mahi. Red dari bogor-kita.com
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melalui keputusan pleno merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) terhadap 4 lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Jateng. Sanksi ini diberikan setelah keempatnya terbukti tidak bersiaran selama lebih dari tiga bulan.
Koordinator bidang Perizinan KPID Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Rabu (20/11/2019) mengatakan, keempat lembaga penyiaran (LP) tersebut yaitu Radio Maliu, Banjar Radio, dan Radio SBP, ketiganya bersiaran di Banjarnegara, sedangkan Radio Van Java di Batang.
“Surat rekomendasi berupa permohonan pencabutan IPP kepada Menkominfo kami kirim hari ini (Rabu lalu-red). Harapannya, Pak Menteri segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya didampingi Korbid Isi Siaran, Dini Inayati.
Dijelaskan, penjatuhan sanksi dari KPID setelah keempat LP diundang untuk diklarifikasi pada 11 November 2019. Klarifikasi diajukan terkait temuan KPID saat pengawasan pada 4 September 2019. Hasil klarifikasi ke empatnya mengakui tidak bersiaran selama tiga bulan lebih karena keterbatasan perangkat, SDM dan kendala teknik.
“Dalam klarifikasinya, LP tersebut tidak dapat menunjukkan bukti-bukti aktivitas siaran, berupa arsip rekaman siaran sebagaimana diatur dalam 45 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002. Rekaman tersebut wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran,” tegasnya.
Selain itu, alasan lain sebagai penguat rekomendasi pencabutan izin adalah tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan listrik melalui pembayaran rekening listrik atau pembelian token pulsa listrik. Pemakaian listrik terkait langsung dengan aktif-tidak pemancar untuk bersiaran.
Keempat LP dimaksud dinyatakan KPID Jateng, melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yang berbunyi Izin Penyelenggaraan Penyiaran dicabut Menteri apabila Lembaga Penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
Dini Inayati menegaskan, penjatuhan sanksi ini dimaksudkan KPID sebagai upaya pembinaan kepada lembaga penyiaran untuk konsisten menaati regulasi penyiaran, baik yang diatur dalam UU Penyiaran, Peraturan Pemerintah termasuk Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Sanksi tegas ini sekaligus ditujukan kepada LP se-Jawa Tengah untuk menaati regulasi penyiaran dengan seamanah mungkin. KPID Jateng akan terus mengawasi aktivitas LP sebagai penegakan regulasi guna mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini,” tegasnya. Red dari ayosemarang.com
Kendari – Sebanyak 54 calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2020-2023, telah mengikuti tes wawancara di Kantor DPRD Sultra, Selasa (19/11/2019).
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), LM Bariun menyebut, dari 54 peserta akan dipangkas hingga 21 orang untuk tahap selanjutnya.
“Jadi yang gugur sebanyak 33 orang,” jelas Bariun di Kendari, Rabu (20/11/2019).
Tes wawancara ini, kata Bariun, untuk menggali lebih dalam kemampuan dan pemahaman serta Tupoksi KPID kepada calon anggota. Lalu, apa yang menjadi progres 100 hari pertama jika lolos nantinya.
Sementara itu, pengumuman tes tertulis dan wawancara nanti akan disampaikan pada 25 November 2019 mendatang. Selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan.
Salah seorang peserta, La Taya mengatakan, tes wawancara tersebut merupakan tahap ketiga dalam rangkaian seleksi, setelah sebelumnya seleksi administrasi dan uji kompetensi.
“Ada sejumlah pertanyaan dari tim seleksi yang digali antara lain soal program 100 hari, dan pemahaman tentang penyiaran, seperti isi siaran yang sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran,” katanya usai mengikuti tes wawancara. Red dari mediakendari.com
Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat mencoba melakukan Inovasi dengan mengagas lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran. Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman lain berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Guna mewujudkan Perda itu, KPID menggelar diskusi kelompok terpumpun atau FGD, Kamis (21/11/2019). Ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan dalam tataran lokal. KPID berharap lembaga penyiaran di Sulbar tumbuh dan berkembang dengan baik dalam menjawab tantangan zaman di era industri 4.0.
“Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar KPID Sulbar dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat,” kata Ketua KPID Sulbar, April Azhari.
Diskusi yang menghadirkan 8 narasumber yakni H. Ismail Zainuddin (Tokoh masyarakat), Wakil Ketua III DPRD Provinsi Abd Rahim, Wakil Ketua Komisi I Syamsul Samad, Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Safaruddin DM, Akademisi STAIN Majene, Muliadi, Akademisi Universitas Tomakaka, Rahmat Idrus dan Yayasan Karampuang Aditya serta 7 Komisioner KPID membicarakan langkah yang akan dilakukan guna menata lembaga penyiaran yang saat ini memerlukan pembinaan dan pebdampingan.
Secara umum ke delapan narasumber mengapresiasi upaya yang dilakukan KPID Sulbar mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyiaran.
H. Ismail Zainuddin mengungkapkan perda penyiaran adalah kebutuhan yang harus disiapkan sebagai acuan KPID untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran. "Konten lokal menjadi bagian terpenting dalam usulan Perda penyiaran dan ini harus menjadi perhatian utama," pintanya.
Bahkan, Akademisi STAIN Muliadi yang berkomitmen membangun Lembaga Penyiaran Komunitas menyebutkan, sebagian konten yang ada memang harus menjadi perhatian karena saat ini banyak konten yang tujuannya hanya memberi hiburan dengan meminggirkan fungsi edukasi. "Muatan konten lokal harus dipertimbangkan agar dapat mengangkat budaya kita, budaya Malaqbi," katanya.
Sedangkan Aditya, dari Yayasan Karampuang mengusulkan, isi perda penyiaran diharapkan tidak hanya fokus pada permasalahan yang dialami pelaku usaha tetapi bagaimana isi siaran itu juga perhatian pada anak dan perempuan. "Kami LSM yang fokus pada anak dan perempuan berharap pada LP dapat meningkatkan presentase isi siaran lokal yang berpihak pada anak, perempuan dan mengangkat budaya lokal serta mendorong tumbuh kembangnya lembaga penyiaran masyarakat di daerah," jelasnya.
Praktisi Hukum dan akademisi, Rahmat Idrus, meminta agar penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penyiaran dapat disusun secara ilmiah, sistematis dan tentunya memberikan masukan agar kualitas Perda bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat. "Kita menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar dengan mengusulkan dibuat perda penyiaran ini, " jelas Doktor Ilmu Hukum Pasca UMI Makassar ini.
Kepala Kadis Infokom Sulbar berharap, lahirnya Perda Penyiaran menjadi solusi dalam mengatasi masalah penyiaran di Sulbar. "Harapan kita perda dapat memberikan konstribusi positif bagi perkembangan penyiaran di Sulbar, seiring dengan program kominfo Internet masuk desa,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Syamsul Samad, menyebut upaya KPID layak disambut dengan baik. Menuruntya, untuk melahirkan produk hukum diperlukan kerjasama semua pihak dengan semangat melindungi masyarakat. "Perda Penyiaran usulan KPID ini masuk dalam prolekda DPRD Sulbar 2019 dan menjadi hak inisiatif DPRD," jelas politis Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, berharap Perda ini menjadi pedoman penataan penyiaran di Sulbar. "Ini langkah maju dari ikhtiar KPID periode ini yang harus kita dukung. Untuk itu, penyusunan naskah akademik harus didiskusikan secara massif ke seluruh daerah sehingga mampu mengurai permasalahan penyiaran yang selama ini dialami pelaku penyiaran," jelas Tokoh Pemuda Pembentukan Provinsi Sulbar. Red dari Humas KPID Sulbar
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat menggelar malam Anugerah KPID NTB 2019 bagi lembaga penyiaran, Minggu (17/11/2019) di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah, dalam sambutannya menegaskan untuk menjaga suasana NTB di era sekarang ini tidak mudah. Apalagi berkembangnya teknologi informasi yang pesat memunculkan tiga tantangan besar yang harus dihadapi yakni era pasca kebenaran (post truth), era disrupsi, serta kecerdasan buatan atau artificial intelligence.
Ketiga tantangan itu, kata Wagub, memiliki keterkaitan langsung dengan dunia penyiaran, baik audio maupun audio visual. “Harapan kami, radio dan televisi menjadi instrumen penting dalam memajukan daerah kita tercinta NTB,” jelas Sitti Rohmi.
Sementara itu Ketua KPID NTB, Yusron Saudi mengatakan, Malam Anugerah KPID 2019 menjadi ajang silaturrahmi seluruh insan media penyiaran. Selain itu, anugerah ini menjadi pembuktian bagi karya terbaik para jurnalis radio dan televisi di NTB.
“Malam ini adalah malam silaturrahmi untuk kita semua. Sehingga apa yang dihasilkan lembaga penyiaran adalah untuk NTB yang gemilang,” paparnya.
Lembaga penyiaran, lanjut Yusron, memiliki andil besar menjaga kondusifitas daerah dan informasi yang disuguhkan sesuai dengan fakta sekaligus anti hoax.
Dia menjelaskan, karya yang masuk dalam Anugerah KPID NTB tahun ini mencapai 378 karya dan lebih menekankan tentang membangun NTB. “Tahapan penilaian terhadap karya yang masuk dilakukan setahun bukan dua atau tiga hari. Jadi benar-benar dilakukan dengan baik,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Shisui Kaimaru
Walau banyak unsur kekerasan tetapi tidak terlalu parah unsur kekerasaanya, dan di acara ini saya berlajar cara menerima pahitnya kehidupan dan cara menjadi lebih pintar lagi dan banyak pesan moral di tayangan anime ini