Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengapresiasi langkah stasiun televisi pemegang Mux melakukan penghentian siaran analog dan beralih ke digital (analog switch off) secara mandiri. Diharapkan pula ASO mandiri berlangsung secara nasional sehingga menjadi Kado HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Langkah ini merupakan bentuk kesadaran yang patut diapresiasi, setelah sebelumnya Jadwal ASO makin tidak jelas, setelah beberapa kali ditunda,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, di Bandung Selasa (4/7/2023).
Sebelumnya KPI Jawa Barat juga mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melanjutkan jadwal ASO. Di Jawa Barat yang sebelumnya dijadwalkan terakahir pada 2 November 2022, faktanya baru wilayah Bandung Raya dan Bodebek yang sudah mematikan tv analognya beralih ke digital.
Dengan adanya ASO mandiri, maka KPID juga berharap pemerintah menindak tegas sesuai dengan kewenangannya kepada stasiun televisi yang masih bersiaran analog.
Selanjutnya pemegang Mux diimbau untuk mewujudkan komitmennya membagikan Set Top Box (STB), kepada masyarakat prasejahtera. STB adalah perangkat teknologi yang mampu menangkap sinyal digital pada TV analog, sehingga pemilik TV jadul tidak perlu membuangnya, melainkan cukup memasang STB agar televisi analog menangkap sinyal digital.
Dilaporkan bahwa Kebijakan ASO mandiri dilakukan oleh Emtek, Metro TV dan Kompas TV.
Emtek melaksanakan ASO secara mandiri di beberapa wilayah Indonesia pada 1 dan 8 Juli 2023. Jika Emtek berhasil makan TV analog SCTV dan Indonesiar hanya tersisa di Indonesia Timur.
Metro TV merupakan stasiun TV nasional yang berinisiatif untuk melaksanakan ASO mandiri sejak April lalu di beberapa wilayah.
Kemudian Kompas TV turut mengikuti untuk beberapa wilayah bersamaan dengan tanggal deadline ASO Makassar dan sekitarnya.
Sementara TRANSMEDIA melaksanakan ASO secara mandiri mulai 1 Juli 2023 dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
KPID Jabar juga berharap pada HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 mendatang diharapkan secara nasional semua stasiun televisi sudah bermigrasi ke digital. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan Yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin Pagi (26/06).
Ada lebih dari 75% lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. “Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang overclaim karena dapat membodohi masyarakat,” kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Rustyawati mewakili PLT Deputi II BPOM Mohamad Kashuri menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan UPT BPOM dan KPID di seluruh Indonesia masih ditemukan banyak iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa lembaga penyiaran serta pelaku usaha masih belum mengetahui ketentuan periklanan obat tradisonal.
“Iklan sebagai sumber informasi penting untuk mengetahui sebuah produk sehingga melalui iklan harus dipastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Rustyawati saat memberikan sambutan di DoubleTree by Hilton, Surabaya.
Sesuai dengan tema talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya”, Rustyawati berharap agar lembaga penyiaran dan pelaku usaha bisa lebih peduli dalam membuat dan menayangkan iklan obat tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan.
Ia menambahkan diperlukan mitigasi resiko agar konsumen dapat terhindar dari iklan yang overclaim dan produk yang tidak memenuhi syarat dan illegal.
Direktur Utama Radio Suara Surabaya Verry Firmansyah menjelaskan bahwa media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik.
“Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” kata Direktur Utama Radio Suara Surabaya tersebut.
Verry mengimbau kepada seluruh media penyiaran untuk melakukan pertimbangan saat memberikan informasi, apabila salah memberikan informasi dapat memberikan efek negatif pada masyarakat luas. Hal tersebut tentu akan menciderai fungsi dari media penyiaran sebagai sarana edukasi.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya Trikoranti Mustikawati memaparkan bahwa masih banyak ditemukan penandaan dan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. “Talkshow hari ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha obat tradisional terkait peraturan iklan dan penandaan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang menyesatkan,” kata Ranti.
Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal apabila menemukan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari KPID Jatim
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpumpun yang diadakan secara daring KPID Jatim, Rabu (21/06/2023).
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan, diskusi ini digelar untuk memberikan ruang kepada lembaga penyiaran televisi untuk mendiskusikan permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Diharapkan paska kegiatan ini, lembaga penyiaran televisi di Jatim berkomitmen mentaati aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3SPS,” kata Immanuel Yosua dalam pembukaan diskusi.
Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran Romel Masykuri juga memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa, setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.
“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” jelas Romel.
Berdasarkan P3SPS, setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran.
“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” tegas Sundari.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran.
Sementara itu, perwakilan dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa, pihaknya selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara. Namun, tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit.
Di sisi lain, perwakilan dari JTV Dhomas menambahkan bahwa, JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3SPS.
Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi.
Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. Red dari berbagai sumber/KPID
Mataram – Untuk meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat terhadap penyiaran, KPID Provinsi NTB menggelar sosialisasi kepada semua kepala desa di NTB. Semua desa di NTB diharapkan bisa membuat peraturan desa terkait penyiaran.
Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan sebelum adanya program desa peduli penyiaran tersebut, para ahli sudah menyusun pedoman yang bisa menjadi rujukan. Sehingga nantinya, untuk memaksimalkan program tersebut desa diharapkan bisa membuat payung hukum sendiri.
“Kita dorong nanti untuk membuat semacam komunitas di masing-masing desa untuk membuat komunitas peduli penyiaran,” katanya Senin (19/6) pagi.
Ia mengatakan, keberadaan komunitas tersebut bisa dengan lebih mudah untuk melakukan literasi media kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, masyarakat tidak saja mengawasi penyiaran, tetapi juga bisa memproduksi konten-konten yang positif.
“Kita melakukan dua-duanya. KPID juga mengawasi dan juga desa. Karena disisi lain kita literasi media. Bimbingan teknis P3SPS. Kita sering melakukan bimbingan teknis,” ungkapnya.
Desa disebut sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk mengawasi penyiaran agar lebih maksimal. Pasalnya, desa langsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. “Kita ingin mengajak mereka untuk terlibat aktif,” katanya.
Salah satu kendala dalam pengawasan ini adalah lemahnya jaringan internet. Apalagi di NTB masih ada kawasan-kawasan yang blank spot atau tidak ada jaringan internet. “Itu jelas menjadi salah satu kendala tenaga teknis. Tapi pada prinsipnya bahwa kita ingin menjangkau semua,” katanya.
Karena dengan perkembangan teknologi saat ini, penyiaran tidak saja dilakukan melalui televisi maupun radio melainkan juga media sosial. KPID NTB meminta agar OPD terkait untuk memastikan tidak ada lagi kawasan blank spot di NTB.
“Kita berkomunikasi dengan kominfo NTB untuk semua masyarakat bisa mengakses informasi secara adil dan merata,” ungkapnya. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Babel Literasi Penyiaran Digital dengan tema cerdas dan bijak dalam memilih konten penyiaran, di kantor KPID Babel, Selasa (13/6/2023). Acara dihadiri utusan kampus IAIN SAS Bangka Belitung, ISB Atma Luhur serta Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Bangka Belitung.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPID Babel, Imam Ghozali. Dia menyampaikan, pentingnya diadakan kegiatan ini untuk bersama-sama berkolaborasi dalam penguatan literasi.
Lebih lanjut Sonya Anggia Sukma selaku Wakil Ketua KPID Babel menyampaikan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini berdasarkan Program Kerja KPI yang ada pada Peraturan KPI No 1 tentang Kelembagaan pasal 5 ayat 2 yang salah satunya adalah Literasi Media.
"Program kami yang sudah kami jalankan dari tahun kemarin tentang literasi media. Saya secara pribadi sangat bangga sekali program ini berhasil dengan baik bisa memberikan literasi media, ilmu-ilmu yang bijak kepada mahasiswa, kepada audiens yang mana tadi sudah ada pak M. Adha Al Kodri sebagai narasumber dan juga Ada Bapak Bagong Susanto sebagai narasumber dari materi yang sangat menarik sekali," katanya, Selasa (13/6/2023).
Demikian juga dikatakan Korbid Pengawasan Isi Siaran, Bagong Susanto yang mengatakan bahwa KPID sangat membutuhkan Peran serta Mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas. Setiap warga negara berhak mendapatkan siaran yang berkualitas. Tapi untuk mewujudkannya butuh dukungan semua pihak terkait tak terkecuali para mahasiswa.
Lebih lanjut, dia mengatakan peran stakeholder (Mahasiswa) sebagai generasi melek teknologi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung siaran berkualitas agar terwujud SATU SUARA BERJUTA TELINGA bagi para penggemar dan pecinta dunia siaran.
Adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh para mahasiswa dalam mewujudkan siaran berkualitas adalah:
1. Membiasakan mengakses siaran yang berkualitas dan tinggalkan siaran yang tidak bermutu.
2. Ikut menyebarluaskan (Memviralkan) konten siaran yang berkualitas kepada publik
3. Ikut terlibat mengawasi isi siaran di lembaga penyiaran
4. Segera laporkan konten siaran yang diduga melanggar aturan P3SPS kepada KPID
Mewujudkan program siaran yang berkualitas, bukanlah pekerjaan yang ringan dan mudah. Tetapi harus dibutuhkan kerja keras dari KPID bersama Stakeholder. Untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. KPID telah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran agar tumbuh dan berkembang sebagai lembaga penyiaran yang sehat dan berbudaya dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu P3SPS.
2. KPID dapat memberikan bantuan solusinya jika lembaga penyiaran ada kendala dalam memperpanjang proses perijinan Penyelenggaraan Penyiaran.
3. KPID mengajak stakeholder (Mahasiswa) untuk ikut terlibat dalam Mengawasi/memantau program siaran agar dapat mewujudkan pendengar dan penggemar siaran menjadi cerdas memilih siaran
4. Memperkuat Posisi KPID sebagai lembaga negara independen. Dalam kaitan ini perlunya menyusun Rencana Strategis KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memuat program, kegiatan, target, sasaran, dan tujuan yang ingin dicapai dengan kerja sama stakeholder (MOU).
5. Menyelenggarakan pendidikan sadar media agar masyarakat mampu memilah dan memilih program siaran yang sehat, mendidik, dan bermanfaat bagi kehidupannya dalam bentuk program kegiatan Sekolah P3SPS.
6. Membangun jejaring dan bersinergi dengan para Mahasiswa untuk mewujudkan program siaran yang berkualitas dalam rangka membangun karakter lembaga penyiaran yang kredibel demi mewujudkan SATU SUARA BERJUTA TELINGA.
Perwakilan Mahasiswa IAIN SAS Babel juga menyampaikan dengan kegiatan KPID Babel ini kami sebagai mahasiswa Berharap dengan adanya kegiatan ini masih ada kegiatan selanjutnya agar dapat mensosialisasikan pentingnya literasi penyiaran digital dan berharap KPID dapat mengedukasikan masyarakat Bangka Belitung pentingnya dalam mengelola Media sosial secara bijak dan benar.
Lebih lanjut perwakilan mahasiswa ISB Atma Luhur juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan literasi penyiaran digital yang ada di Bangka Belitung di era Digitalisasi.
Perwakilan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Bangka Belitung juga menyampaikan diharapkan KPID terus maju dan berkemajuan dan menjadi lembaga yang netral untuk melindungi penyiaran di Indonesia biar menambah edukasi bagi masyarakat.
Hadir pula perwakilan dari Radio Swasta yang menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat mencerdaskan mahasiswa/i dan anak-anak muda di Bangka Belitung dan semakin mencintai dunia penyiaran dan semakin memajukan dunia penyiaran di Babel. Red dari berbagai sumber
Dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 44 ayat 3 disebutkan, "Materi siaran iklan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri."
Visual yang terlihat dalam keseluruhan iklan produk tersebut, tidak ada hal yang menunjukkan adanya penggunaan materi sumber dalam negeri. Artistik, pemain, tidak digunakan dari apa yang sudah ada di dalam negeri. Hanya ada suara narator yang menggunakan bahasa Indonesia.
Saran saya, bukankah sebaiknya produk tersebut juga bisa dibuatkan iklan dengan mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri?