- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 5410
Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas Lembaga Penyiaran (LP) yang melanggar regulasi. KPID Kaltim memanggil Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, terkait Undangan Pengambilan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Rabu (19/02).
Surat Pencabutan IPP Lembaga Penyiaran (LP) tersebut diberikan kepada Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, Ambo Mailuluang. Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPID Kaltim Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PS2P) yang diketuai oleh Ali Yamin Ishak, beserta Yovanda Noni yang juga merupakan Komisioner KPID Kaltim sekaligus anggota Bidang PS2P.
“Pemanggilan oleh KPID Kaltim kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) asal Kutai Timur ini telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak dikeluarkannya Surat Pencabutan IPP LPB tersebut. LPB ini telah berizin sejak tahun 2017 namun sayangnya telah melanggar regulasi yang ditetapkan, hingga akhirnya Surat Pencabutan IPP diterbitkan,” kata Ali Yamin Ishak menjelaskan di akun resmi KPID Kaltim.
Disebutkan, LPB ini telah berizin sejak 2017 namun karena ada kelalaian dan akhirnya melanggar regulasi yang ada, maka IPP tersebut dicabut per April 2019. “Sungguh disayangkan karena dengan adanya pencabutan IPP ini maka LPB tersebut dilarang untuk beroperasi,” tegas Yovanda Noni menambahkan.
Ambo pun membenarkan terjadinya kelalaian dalam proses pelaksanaan regulasi SPP IPP pada LPB miliknya. Ia pun berjanji akan patuh memenuhi kewajibannya dan tidak akan beroperasi kembali di wilayah Kutim. Ia pun berharap kedepannya ia dapat kembali mengurus IPP LPB yang baru setelah menyelesaikan masalah yang ada.
“ Ini semua memang kelalaian dari LPB kami. Maka dari itu saya akan penuhi kewajibannya. Dan harapannya saya masih dapat bekerjasama dengan KPID untuk mengurus izin baru dikemudian hari” tutur Ambo.
KPID Kaltim akan selalu mendampingi LP tidak hanya LP berlangganan, namun juga seluruh LP baik swasta, publik, maupun komunitas apabila ingin mengurus IPP. Maka dari itu kerjasama antara KPID Kaltim dengan seluruh LP amat dibutuhkan agar koordinasi yang baik tetap terjaga. Pencabutan IPP yang dialami oleh suatu LP diharapkan dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang kedepannya dapat dihindari agar tidak terjadi.
“Harapannya untuk seluruh LP dapat memperhatikan regulasi yang ada dan jangan sampai lalai dalam melakukan kewajiban terkait ketentuan IPP yang berlaku. Pencabutan IPP LP juga diharapkan dapat dijadikan pengalaman bagi seluruh LP agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkap Ali Yamin. Red dari humas KPID