Jakarta - Tim Penggerak PKK Provinsi DKI Jakarta berharap agar para kader PKK yang tersebar di seluruh wilayah ibukota dapat ikut mengampanyekan terwujudnya penonton cerdas dan siaran berkualitas di lingkungan keluarga dan masyarakat. Penonton cerdas adalah mereka yang mampu memilih dan memilah konten-konten penyiaran.
Harapan itu disampaikan Ketua III TPP PKK Provinsi DKI Jakarta Aryati Azhari dalam acara Edukasi Penonton Cerdas yang diselenggarakan KPID DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (20/9/2019). Kegiatan diikuti oleh para kader PKK dari lima wilayah di DKI Jakarta.
"Ibu-ibu kader PKK harus dapat menjadi pengarah dan pembimbing bagi keluarga dan masyarakat untuk menjadi penonton yang cerdas. Penonton cerdas adalah penonton yang bisa memilih dan memilah tontonan yang sehat dan bermanfaat," ujar Aryati mewakili Ketua TP PKK Provinsi DKI Jakarta Ferry Farhati.
Aryati mengakui, saat ini arus informasi begitu deras dengan konten yang beragam. Di sisi lain, hampir setiap keluarga memiliki akses untuk menonton televisi. "Karena itu jangan biarkan anak-anak menonton sendiri televisi tanpa pendampingan dari orangtua dan ibu-ibu," lanjut Aryati.
Aryati menambahkan, tidak semua tontonan televisi bisa jadi tuntunan. Sebagian besar tayangan televisi baru sekedar sebagai tontonan.
Kegiatan Edukasi Penonton Cerdas yang diselenggarakan KPID DKI bekerjasama dengan TP PKK Provinsi DKI Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, Rizky Wahyuni (Wakil Ketua), Arif Faturrahman (Komisioner) dan sejumlah narasumber. Red dari KPID DKI
Jakarta Pusat -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Pemkot Adm Jakpus) bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mewujudkan penonton cerdas.
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengungkapkan, mengedukasi anak untuk menjadi penonton cerdas merupakan kewajiban bersama antara Pemkot Jakpus dan KPID DKI Jakarta.
Menurutnya, hal ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga lebih dahulu. “Ini terkait membangun sebuah bangsa di mana anak-anaknya mendapatkan edukasi bagaimana memilih tontonan yang baik. Sehingga, mereka bisa menjadi penonton yang cerdas,” ungkapnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Untuk sosialisasi dan edukasi ini, kata Bayu, pihaknya akan memfasilitasi KPID DKI Jakarta untuk mengadakan sosialisasi pada masyarakat mulai dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota.
Di tempat yang sama, Wakil KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menerangkan, pihaknya tengah membentuk program masyarakat peduli penyiaran dan edukasi penonton
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat di wilayah DKI Jakarta agar lebih cerdas memilih siaran berkualitas,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Pontianak -- Sebagai evaluator dan kontrol, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah-KPID prvinsi Kalimantan Barat tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) karena kajiannya adalah program. Namun karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) KPID Kalbar erlu dibuat strategi bagaimana agar selauru media elektronik penyiaran dapat memberikan masukan kepada KPID Kalbar khususnya.
Kepala Stasiun Lembaga Penyiaran Publik (Kepsta LPP) RRI Nazwin Achmad, saat menerima Kunjungan Jajaran KPID Kalbar, Jumat (16/8/2019) menyatakan masukan-masukan tersebut tentu saja dengan instrumen-instrumen yang dapat memperkaya KPID untuk evaluasi, sehingga memberikan nilai efisiensi tetapi esensi dasar evaluasi justru kaya.
“Jadi KPID ini memang harus sheering, kemudian harus juga berkolaborasi dengan seluruh penyiaran elektoinik khususnya, sehingga ada hal-hal yang sifatnya instan, kemudian progres yang harus cepat disampaikan itu menjadi knowledge suatu pengetahuan kita bersama,” jelas Nazwin Achmad.
Lebih lanjut Nazwin Achmad menjelaskan, jikapun KPID ingin menilai program siaran melalui produk-produknya, dimana produk itu perlu juga dievaluasi secara aspek-aspek penggaliannya, bagaimana kemasannya dan aspek-aspek apa yang ada dalam nilai kemasan itu jelas perlu dievaluasi. Sehingga sebelum masuk ke ranah evaluasi itu perlu juga ada pelatihan-pelatihan yang bisa dikembangkan bersama antara KPID dengan owner atau pengelola penyiarannya.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPID Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifudin Budi menyambut baik banyaknya masukan dari RRI tentang kemungkinan menggelar beberapa pelatihan atau workshop-workshop terkait dengan sumber daya penyiaran KPID ada masukan penting beberapa kategori yang dihadirkan untuk mengapresiasi rediao di Kalimantan barat , berkaitandengan rencana KPID Award Kalbar yang akan diselenggarakan pada Desember 2019. Sudah semestinya wujud perhatian KPID terhadap radio sama besarnya dengan wujud perhatiannya kepada televisi untuk menginspirasi wrga Kalimantan Barat.
“Saya kira RRI menjadi potret Lembaga penyiaran yang tunduk kepada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, karena itu atas kualifikasi dan kualitas berbagai program siaran yang dihadirkan saya kira secara substansif cukup baik, tinggal saya kira volume kegiatan atau program yang dekat dengan inisiasi pemerintah untuk membangun lebih dalam,” harapnya.
MS. Budi mengatakan, katakanlah Gubernur mengusung isu penting pembangunan daerah, terkait langsung dengan visinya dalam pengelolaan infrastruktur dan pengelolaan birokrasi pemerintahan yang melayani rakyat.
“Kami merasa kunjungan ke RRI Pontianak ini merupakan langkah yang luar biasa besar atas masukan-masukan dari RRI, sehingga seolah-olah tujuh komosioner yang bekerja pada KPID Kalbar mendapat tambahan energi yang siap sedia melayani radio-radio di Kalbar, dengan harapan RRI dapat mempersembahkan kualitas siaran yang jauh lebih baik di masa depan atas kualitas-kualitas terbaik yang sudah RRI hadirkan saat ini buat warga kota Pontianak dan warga Kalimantan barat,” tambahnya. Red dari KBRN
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengadakan lomba pembuatan video iklan layanan masyarakat (ILM). Lomba dapat diikuti oleh warga yang ber-KTP Jakarta dan mahasiswa/pelajar yang belajar di kampus/sekolah di DKI Jakarta. Lomba dibuka sejak 1 September 2019 dan akan ditutup pada 10 Oktober 2019. Pemenang lomba akan diumumkan pada 20 Oktober 2019.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, tema video ILM yang dilombakan ada dua yaitu: (1) “Bijak memilih tayangan televise” dan (2) “Lebih baik menggunakan transportasi publik Jakarta”. Peserta lomba boleh memilih salah satu tema yang tersedia.
“Melalui lomba ini, KPID Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak masyarakat dan kalangan pelajar/mahasiswa untuk ikut mengampanyekan pentingan penyiaran yang sehat dan berkualitas serta mengampanyekan penggunaan alat transportasi umum,” ujar Kawiyan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Kawiyan yakin banyak warga Jakarta dan kalangan pelajar mahaiswa yang memiliki ide dan kreativitas untuk dituangkan dalam bentuk video pendek yang dapat menggugah masyarakat untuk berbuat kebaikan.“Jakarta sebagai kota metropolitan banyak sekali masalah yang memerlukan partisipasi warganya dalam menyelesakan warganya. Jadi warga bersama pemerintah sama-sama berkontribusidalam pembangunan.
Para pemenang lomba akan mendapatkan hadiah dengan nilai total Rp 30 juta rupiah,kartu “jak lingko” dari MRT Jakarta, serta piagam penghargaan. Red dariKPID DKI Jakarta
Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Komisioner bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthys saat diterima Sekprov Sulbar.
Mamuju – Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur dan menata keberadaan lembaga penyiaran dengan melihat perkembangan dan peluang usaha. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris saat menerima kunjungan silaturahmi KPID dan Dinas Kominfo dan Persandian Sulbar di ruang kerjanya Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (12/8/2019).
Dia mengatakan, lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) atau lembaga penyiaran secara umum di daerah ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) sebagai pedoman penataan penyiaran selain UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Kita sangat berharap, KPID dapat mendorong dan bekerjasama dengan Biro hukum Pemprov Sulbar untuk mengagas pembentukan Perda Penyiaran ini," imbuhnya.
Sekprov Sulbar ini mempersilahkan KPID Sulbar melakukan studi ke daerah lain yang sudah memiliki Perda Penyiaran. “Kita akan godok bersama demi kemajuan dan menjawab tantangan perkembangan dunia penyiaran saat ini yang tumbuh dan berkembang. Ini adalah aset daerah yang perlu dipelihara," jelas Muhammad Idris.
Dalam kunjungan itu, hadir Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Komisioner bidang Perizinan, Urwa, Kabid Infokom Publik Dinas Kominfo dan Persandian, Sudarso Din dan Kasi Pengelola Komunikasi Publik, Imelda Adhi Yanthy.
Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, April Ashari, menyambut baik instruksi sekprov Sulbar karena keberadaan lembaga penyiaran memberi harapan dan perlu pengaturan. "Hasil pemantauan kami, terdapat kurang lebih 200 lembaga penyiaran. Inilah pentingnya literasi media dan mendukung lahirnya Perda agar kita dapat menghadapi overload information di era Revolusi 4.0," jelas Ashari.
Dia menegaskan Perda ini menjadi salah satu dari program kerja KPID. “Kami akan mengajak seluruh stakeholder penyiaran, DPRD Provinsi dan Biro Hukum Pemprov untuk bersama-sama menggodok Perda penyiaran ini. Ini semangat baru dan menjadi pemacu kerja KPID," jelas April Ashari.
Sementara itu, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, mengatakan Perda Penyiaran memang dibutuhkan dalam menata dunia penyiaran di daerah untuk menjunjung tinggi nilai budaya. Pasalnya, masih sedikit lembaga penyiaran yang menayangkan program siaran dalam bahasa dan budaya Mandar.
"Selain itu, masih ditemui banyak pelanggaran pada pemenuhan durasi penanyangan program lokal sehingga lembaga penyiaran wajib menyiarkan program siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari," kata Busran.
Lebih lanjut, Dia mengharapkan nanti dalam muatan Perda terdapat klausul yang mengatur perluasan jaringan antar Kabupaten bagi lembaga penyiaran yang memiliki IPP Tetap, penggabungan LPB menjadi satu badan usaha, hak dan kewajiban lembaga penyiaran serta menjadikan lembaga penyiaran sebagai salah satu sumber pendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Red dari Humas KPID
Saya ferdian selaku Pelestari Budaya dan pelestari Keris dari Organisasi Forum Pelestari Pencak Silat Keris Indoensia (FPPSKI), ingin melaporkan : Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
1. MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
2. MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
3. MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
1. Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
2. Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
3. Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari keris, film-film sejenis dan serupa juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Budaya Nusantara khususnya Keris.
Terimakasih.
Salam Budaya.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
PERANGI TRILYUNAN KPI DEMO
KITA TURUNKAN GTV,antv,& LSF RI
KITA HANCURKAN DUKUN JAHAT
KITA DENDA Rp. 1 Milyar
ATAU PERANGI PEMERINTAH PBB
Destroy GTV,antv,& LSF RI
Saved KEMENAG
Saved MUI RI
Saved KPI
Saved KOMINFO
Saved KEMDIKBUD
Saved KEMENPORA