Jambi – Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, menetapkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi terpilih untuk masa bakti 2014 – 2017. Ke tujuh Anggota KPID yang ditetapkan merupakan hasil penetapan fit and propertest atau uji kelayakan yang dilakukan Komisi A DPRD Jambi, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dijelaskan dalam surat keputusan Gubernur Jambi yang diterima KPI Pusat, Kamis, 26 Juni 2014.
Ketujuh Anggota KPID Jambi terpilih dan sudah ditetapkan tersebut yakni Beri Hermawati, Ertati Ahmad (Ketua KPID), Muhaimin (Wakil Ketua KPID), Agus Slamet Nugroho, Thohri Yasin, Rupi Udin, dan Salahudin. ***
Palu – Gerakan Literasi Media harus dikembangkan menjadi gerakan kultural. Gerakan ini harus didukung penuh semua pihak khususnya semua pemerintah daerah. Gerakan kritis dan sadar media oleh masyarakat dapat menekan perubahan siaran menjadi lebih baik dan mendidik.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Sudarto saat membuka kegiatan Literasi Media di Palu, pekan lalu, 11 Juni 2014, mengatakan, semua pemerintah daerah harus mendukung gerakan literasi media sebagai upaya mendorong terciptanya siaran yang baik dan mendidik. “Kami sangat mendukung gerakan literasi media,” katanya di depan peserta literasi media yang berlangsung di Hotel Sultan Radja.
Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily sangat mengapresiasi dukungan dari Pemda Provinsi Sulteng terhadap gerakan literasi media. “KPI terus mendorong gerakan literasi media menjadi bagian dalam program pendidikan dasar. Kami berterimakasih atas dukungan dari Wagub untuk terus mendukung gerakan ini,” paparnya.
Dalam presentasinya, Lily mengulas bagaimana gerakan literasi media harus tertuju pada sasaran yang tepat yakni anak-anak dan remaja karena mereka rentan dari dampak siaran. Anak-anak khususnya, belum memiliki daya saring dan mudah terpengaruh oleh siaran.
“Karena itu, saya mengajak para ibu-ibu untuk turut aktif dan cermat memperhatikan kebiasaan menonton anak-anak. Ibu-ibu harus menjadi guru di rumah ketika anak-anak menonton siaran televisi. Jika siaran itu tidak baik dan berdampak baik, harus segara mencari alternatif siaran lainnya yang mendidik atau melarang menonton,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Lily, siaran televisi bukanlah satu-satunya penyebab perilaku tidak baik pada anak-anak seperti lingkungan, game on line, dan faktor lainnya. “Tapi melihat kualitas siaran televisi kita saat ini, tidak salah jika KPI berpendapat siaran televisi telah memberikan sumbangan negatif terhadap masalah perilaku tidak bermoral pada anak-anak atau yang menimpa mereka,” katanya.
Anggota DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mengatakan media atau siaran yang penuh kekerasan memiliki kecenderungan mengarahkan bagaimana perilaku orang atau anak-anak untuk berbuat kekerasan. “Kekerasan terhadap ibu dan anak sudah cukup banyak. Ini harus dihentikan,” katanya.
Acara dihadiri peserta yang sebagian besar dari perwakilan organisasi perempuan di Sulteng, turut mengeluhkan program berita kriminal. Menurut mereka, isi beritanya menakutkan dan mengerikan. Mereka berharap berita-berita kriminal dapat dikemas secara baik dan tidak mengerikan penonton. ***
Mataram – Panitia Khusus Komisi I DPRD NTB untuk seleksi calon komisioner baru KPID NTB akhirnya mengumumkan komisiner terpilih untuk masa bakti tiga tahun mendatang. “Sudah kita umumkan melalui koran pada 9 Juni kemarin dan sedang diusulkan kepada Gubernur untuk penerbitan SK dan pelantikannya,” kata H Muzihir, anggota Komisi I DPRD NTB yang juga Sekretaris Pansus Seleksi KPID NTB di Mataram belum lama ini.
Menurut Muzihir, ada 10 nama yang diumumkan lulus seleksi berdasarkan akumulasi hasil serangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Pihaknya juga melakukan perangkingan untuk 7 komisioner yang akan dilantik dan 3 orang komisioner untuk cadangan. Adapun mereka yang dinyatakan lulus untuk pelantikan yakni Badrun AM, Sukri Aruman, Lalu Sukron Prayogi, Maryati SH MH, Suhadah SE MSI, Rifky Anwar dan Arwan Syahronie. Sedangkan untuk cadangan yakni Baiq Sofia Ramadhany SH, Sahabudin SH dan Ir Zohdin.”Memang perdebatan untuk penentuan kelulusan cukup alot, bahkan tertunda karena Pemilu legislatif. Tapi kami yakin mereka yang lulus ini adalah yang terbaik untuk mengemban tugas sebagai komisioner KPID NTB tiga tahun mendatang,”ungkapnya seraya berharap adanya perbaikan kinerja KPID NTB untuk kemajuan penyiaran lokal yang sehat, mandiri dan bermartabat.
Ditambahkan Muzihir, dari tujuh nama komisioner yang akan dilantik, lima diantaranya adalah komisioner lama dan dua lainnya merupakan komisioner baru dengan latar belakang praktisi dan pegiat pers. “Mudah-mudahan secepatnya mereka dikukuhkan dan dilantik Gubernur sesuai amanat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”imbuhnya.
Sementara itu, Maryati SH MH, komisioner baru yang kembali terpilih pada periode mendatang menyampaikan harapan agar masyarakat NTB dapat memberikan saran dan masukan bagi perbaikan kinerja KPID NTB agar lebih baik lagi.”Kami akan bekerja maksimal untuk kemajuan penyiaran di daerah ini karena kami sangat sadar bahwa media siaran khususnya televisi mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, setidaknya kita ingin keberadaan ratusan lembaga penyiaran di NTB akan semakin nyata ikut memberi andil bagi pencerahan dan mencerdaskan masyarakat,”ujarnya.
Semarang – Wakil Rektor Universitas PGRI Semarang, Sri Suciati, dalam presentasinya di Seminar Kajian Analisa Hasil Pemantauan Penyiaran KPID Jateng dengan tema “Mewujudkan Siaran yang Ramah Anak dan Perempuan” pekan lalu (Kamis, 12 Juni 2014) di Semarang mengatakan bahwa salah satu pemicu kekerasan terhadap anak dan perempuan antara lain adalah akibat pengaruh dari tayangan televisi. “Tayangan yang disajikan televisi di tengah-tengah keluarga hampir semuanya tidak ramah bagi anak dan perempuan, padahal mereka merupakan pangsa pasar televisi terbesar,” katanya.
Menurut Sri Suciati, televisi lebih mengutamakan rating ketimbang kualitas tayangannya yang memberikan keuntungan besar bagi perusahaan. Selain itu, televisi tidak melihat intensitas anak dan perempuan menonton televisi yang sudah menjadi guru bagi mereka selama 24 jam. “Televisi memiliki kekuasaan normatif untuk menyumbang gagasan tentang benar-salah, baik-buruk, bahkan apa yang selayaknya diinginkan dan diperjuangkan,” jelasnya.
Untuk mencegah dampak kurang baik dari siaran perlu dibuat tayangan yang ramah buat anak dan perempuan. Akademisi dari PGRI Semarang ini juga menyarankan sejumlah langkah untuk mendukung terciptanya tayangan yang sehat tersebut seperti kerjasama dengan pihak terkait, menetapkan jam tayang yang sesuai antara belajar dan menonton serta menekankan kepada orangtua untuk mendampingi anak saat menonton siaran televisi.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat yang hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Agatha Lily mengatakan, perhatian orangtua kepada anak-anak sangat penting seperti mencermati kebiasaan menonton mereka dan juga dampak yang disebabkan dari tontonan itu. Jika tontonan itu malah menjerumuskan anak-anak kepada sifat yang negative sebaiknya tidak memperbolehkan mereka menonton.
Selain itu, kata Lily, panggilan akrabnya, lingkungan sekolah atau pendidikan harus ikut mendukung langkah bagaimana mencermati murid-murid. Setiap ada masalah atau kecenderungan pada anak-anak bersikap negatif, pihak sekolah harus menjalin komunikasi dengan pihak keluarga. “Ini untuk mengetahui dan mencegah dampak lanjutannya,” katanya.
Komisioner bidang Isi Siaran ini menyebutkan bahwa masa anak-anak sebagai masa yang sangat fundamental bagi perkembangan individu. Menurutnya, kualitas pengalaman anak akan mempengaruhi kehidupan anak di masa dewasa. “Perkembangan anak adalah suatu proses perubahan dimana anak belajar menguasai tingkat yang lebih tinggi dari aspek-aspek seperti gerakan, berpikir, perasaan, dan interaksi dengan sesame maupun dengan benda-benda dalam lingkungan hidupnya,” jelasnya. ***
Jakarta - Menjelang pemilu presiden (pilpres) Juli nanti, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan publik untuk kritis terhadap segala bentuk tayangan terkait pilpres.
Sebab, sebagian besar televisi nasional dimiliki oleh tokoh politik yang memiliki hubungan dengan partai yang disiarkan. Sehingga, ditakutkan publik mendapatkan informasi yang tidak berimbang, tidak adil, tidak proposional dan tidak mendidik masyarakat menjadi pemilih yang kritis.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil. Menurutnya, lembaga penyiaran harus memperhatikan rambu-rambu untuk mendidik masyarakat, bukannya mempropaganda.
"Sekarang sedang masanya penjajakan koalisi, bahkan sudah ada yang berkoalisi. Beberapa tokoh yang terkait adalah pemillik media. Melihat pelanggaran pileg kemarin, ditakutkan akan tersiar informasi yang tidak proporsional dan tidak adil yang ada kaitannya dengan mitra koalisi seperti yang lalu," katanya di Kantor KPID, Jakarta Pusat (14/5/2014).
Namun, Hamdani menekankan bahwa sosialisasi dan kampanye adalah hal yang berbeda. Digolongkan menjadi bentuk kampanye bila termasuk dalam tiga poin ini.
"Yang pertama, isi informasi didalamnya mengandung ajakan, menyatakan visi misi dan memilik atribut (tagline) didalamnya," jelas Hamdani.
Kampanye ini sendiri diatur frekuensi penayangannya. Dalam sehari, setiap partai politik hanya boleh menyiarkan 10 kali iklan dalam satu media massa. Jika melanggar, maka media yang bersangkutan dikenai teguran.
Hal tersebut berbeda dengan sosialisasi. Menurutnya, sosialisasi pemilu bebas saja dilakukan, asal tidak mengenai definisi dari kampanye.
Bahkan, ia meminta media massa untuk terus melakukan sosialisasi mengenai pemilihan presiden dari sekarang agar rakyat memahami alur dan meningkatkan semarak partisipasi pemilu itu sendiri.
"Saya juga mengharapkan tentang sosialisasi pilpres ini dari media massa, terutama televisi. Asal jangan satu calon saja yang digembor, namun menyeluruh. Kesemarakan pemilu diharapkan tercipta dalam masyarakat, namun harus tetap sesuai dengan rambu-rambu," katanya. Red dari Bisnis
Saya Ahmad Firdaus,selaku penggiat budaya sekaligus pengurus salah satu Grup keris Online di Jakarta, ingin melaporkan :
Tayangan berwujud Film berjudul "Pesugihan Bersekutu dengan Iblis" yang mulai tayang di jaringan bioskop sejak 23 Februari 2023 menampilkan isi film yang bisa MENGGERUS
Budaya Nasional secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara:
- MENYELEWENGKAN fungsi utama dari keris sebagai bagian dari Budaya bangsa yang mempunyai nilai budi luhur yang tinggi malah menjadi suatu Objek yg dianggap buruk di mata umum secara fungsi.
- MENGERDILKAN salah satu Budaya Luhur Nasional yang sudah diakui dunia, yaitu keris (dengan mengeksploitasi aspek mistis pada keris dan bersifat menyesatkan publik).
- MELUNTURKAN apresiasi publik terhadap keris
Mohon untuk :
- Segera ditarik dari peredaran, jika memungkinkan.
- Jika tidak memungkinkan untuk ditarik mohon ada tindakan tegas untuk sensor pada bagian keris sejak warangka sampai kedalam bilah, baik itu di dalam film maupun dalam poster
- Tidak meloloskan film yang berkonten demikian untuk tontonan publik di masa depan, DEMI KEBAIKAN INDONESIA.
Jika tidak tertangani, maka selain berakibat semakin beratnya tugas para pelestari keris, film-film sejenis juga menjadi sarana MENYEBARKAN DAN MENYUBURKAN BENIH-
BENIH RADIKALISASI dalam bentuk ajakan halus untuk menjauhi Budaya Nusantara dengan memelintir dan menyajikan CITRA NEGATIF atas Warisan Budaya Nusantara
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
Tanggal 04-02-2019 Hari senen pukul 20:00 OVJ LIVE TRANS7 mulai melanggar "MENGGANDAKAN DAN MENYEBARLUASKAN UANG PALSU"
program ini kena hukum PIDANA karena dengan sengaja menggandakan uang rupiah palsu mohon KPI tindak lanjutnya
kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi
"specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu:
Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank,
dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama:
1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank,
yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan.
2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu,
menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu.
3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat
atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya,
dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli).
DI MOHOM KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap TRANS7 "OVJ LIVE" masalah uang palsu
NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tayang uang negara di permainkan/dilecehkan
LAPORAN INI BUKAN "HOAX" TAPI "REAL" jam tayang 20:00 dst tanggal 04-02-2019 "OVJ LIVE"
menggandakan dan menyebar uang palsu ke penonton, Mohon KPI PUSAT dipidanakan program ini sering melakukan berulang kali
BUKTI REKAMAN KARENA ACARA LIVE MOHON DI TINDAK SECARA HUKUM