Palu -- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerjanya, Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (15/9/2025) kemarin.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran penyiaran dalam menangkal hoaks serta mendorong hadirnya sistem informasi kebencanaan yang cepat dan akurat.

Tujuh komisioner KPID Sulteng yang baru ditetapkan hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Sepryanus Tolule, Muhammad Ramadhan Tahir, Andi Kaimuddin, Muhammad Faras Muhadzdzib L., Rachmat Caisaria, Yeldi S. Adel, dan Mita Meinansi.

Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, memaparkan berbagai kegiatan yang telah dilakukan sejak pelantikan pada 4 Agustus 2025 lalu, termasuk kerja sama dengan kampus untuk program magang mahasiswa, kunjungan ke lembaga penyiaran publik, pendataan lembaga penyiaran di Sulteng, serta menjalin kemitraan dengan pihak swasta.

KPID Sulteng juga menyampaikan sejumlah program strategis, di antaranya pembentukan kelompok perempuan penyiaran bersama organisasi perempuan dan PKK, program KPID Goes to Campus and School, penyelenggaraan Sekolah P3SPS untuk memperkuat regulasi penyiaran, hingga penyediaan iklan layanan masyarakat yang akan melibatkan 42 radio dan 35 televisi di 13 kabupaten/kota Sulawesi Tengah.

Salah satu program unggulan yang dipaparkan adalah rencana implementasi Early Warning Broadcast System (EBS), yaitu sistem peringatan dini bencana berbasis siaran digital. Sistem ini mampu mengirimkan informasi kebencanaan hanya dalam tiga detik setelah kejadian, dan pesan darurat akan langsung muncul di televisi masyarakat.

Program ini diharapkan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan praktek nyata sistem peringatan dini kebencanaan melalui penyiaran digital.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah-langkah yang dilakukan KPID Sulteng. Ia menekankan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam memberikan informasi yang terpercaya di tengah maraknya hoaks di media sosial.

“Sekarang ini hoaks sudah luar biasa, bahkan sering memicu keresahan masyarakat. Karena itu saya sangat mendukung ajakan KPID agar masyarakat kembali menonton televisi dan mendengarkan radio, karena media penyiaran jauh lebih terjamin dari hoaks dibandingkan media sosial,” tegas Anwar.

Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi dalam mewujudkan masyarakat yang tanggap bencana melalui informasi yang cepat dan akurat.

“Daerah kita adalah wilayah rawan bencana. Masyarakat harus dibiasakan untuk selalu siap dan berani tanggap. Informasi yang cepat dan akurat adalah kuncinya,” tambahnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi antara KPID dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam bidang penyiaran, literasi media, penanggulangan hoaks, dan penerapan sistem informasi kebencanaan berbasis teknologi penyiaran digital. Red dari berbagai sumber

 

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan memperluas literasi media. 

Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan UINSI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UINSI di Gedung Rektorat UINSI, Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir, Senin (8/9/2025).

Dalam MoU, kedua pihak berkomitmen mendorong penyiaran yang sehat, memperkuat literasi media, serta mengembangkan riset terkait rating publik untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sementara PKS dengan FUAD UINSI difokuskan pada pelaksanaan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, termasuk evaluasi dan penilaian konten tayangan secara berkelanjutan.

Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di luar ruang akademik. “Kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapat tayangan yang sehat, edukatif, dan berimbang. Oleh karena itu, pentingnya sinergi dunia akademik dengan KPI dalam menjaga kualitas penyiaran,” ujarnya.

Dari sisi KPID Kaltim, Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Dedy Pratama, menyebut kerja sama ini akan memperkuat basis data dalam pengawasan isi siaran. “Dengan dukungan akademisi, hasil riset Indeks Kualitas Siaran akan semakin objektif dan bermanfaat bagi publik,” katanya.

Acara penandatanganan turut disaksikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Tri Heriyanto, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Administrasi, dan Keuangan (KAK) UINSI, Prof. M. Tahir, serta Dekan FUAD UINSI, Prof. M. Abzar.

Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu memperluas literasi media, meningkatkan kualitas penyiaran, dan memperkuat perlindungan kepentingan publik di tengah dinamika perkembangan media di Kalimantan Timur. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar -- Di tengah maraknya konten digital yang mudah diakses anak-anak, peran edukasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bersama, dalam melindungi hak anak dari paparan konten digital yang tidak layak. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi mendorong terciptanya konten kreatif yang sehat, mendidik, dan ramah anak.

Terkait hal itu, Anggota KPID Bali, I Gusti Putu Putra Mahardika mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat melalui diskusi serta sosialisasi terkait konten ramah anak.  Pria yang akrab disapa Gus Wah tersebut menyampaikan bahwa selain masyarakat umum, edukasi juga diberikan langsung ke sekolah-sekolah, termasuk tingkat SD dan SMA, agar generasi muda memahami etika membuat dan mengonsumsi konten digital.

Dalam kegiatan tersebut, KPID memberi contoh nyata dan melibatkan siswa untuk menilai apakah konten tersebut layak tayang. Gus Wah menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan pentingnya penyiaran yang sehat, mendidik, dan menghibur.

Kemudian, pada Pasal 8, KPID diberi kewenangan melakukan koordinasi dengan pemerintah maupun lembaga terkait dalam mengatur isi siaran. “Untuk itu, kami mendorong masyarakat lebih peduli dan selektif terhadap konten digital kami juga mengajak kreator digital membuat konten kreatif ramah anak.,” ujar Gus Wah saat berbincang dalam program Obrolan Komunitas di Programa 4 RRI Denpasar beberapa waktu lalu,

Ia menegaskan bahwa pembuatan konten kreatif harus berpedoman pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Dalam aturan tersebut, terdapat sekitar 20 norma penting yang wajib dipatuhi, termasuk larangan kekerasan, perjudian, dan unsur kesusilaan.

Masyarakat juga diimbau memahami batasan konten serta aktif melaporkan pelanggaran penyiaran kepada KPID atau pihak terkait. “Saya berharap masyarakat, kreator konten, dan lembaga penyiaran dapat bersinergi menjaga ruang digital tetap aman,” tutup Gus Wah. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan koordinasi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, terkait pelaksanaan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) KPI Pusat 2025. Koordinasi ini diterima langsung Rektor UNTIRTA, Prof. Fatah Sulaiman.

Pada pertemuan tersebut, Rektor UNTIRTA menegaskan perannya yang menjadi salah satu mitra perguruan tinggi pada kegiatan riset nasional yang sudah digagas oleh KPI Pusat.

“Kami menyambut baik kehadiran KPID Banten dan juga menegaskan dukungan penuh untuk pelaksanaan kegiatan ini. Keterlibatan perguruan tinggi adalah bentuk kolaborasi yang strategis untuk dapat memastikan pengukuran kualitas program siaran yang dilakukan secara akademis, objektif juga independen. Kami berharap KPI ke depan bisa mengawasi platform Social Media, Youtube dan OTT (Over The Top) seperti Netflix dan lainnya, karena dampak negatifnya juga luar biasa terutama bagi generasi muda,” kata Fatah Sulaiman. Senin (8/9/2025).

Dalam pertemuan itu, pihak KPID menyampaikan bahwa program IKPSTV sudah dijalankan selama 10 tahun sejak 2015. Sebelumnya IKPSTV hanya ada di 11 kota Nielsen meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Denpasar, Medan, Makassar, Palembang, dan Banjarmasin (Serang tidak termasuk). 

Tahun ini, IKPSTV dilakukan di 33 kota, termasuk Serang (Banten) dan melibatkan 33 Perguruan Tinggi, Nantinya, setiap perguruan tinggi menunjuk 3 dosen yang dianggap memahami tentang program televisi. Pengukuran IKPSTV mulai dilaksanakan pada 16 Agustus hingga 9 September 2025.

“Pada IKPSTV tahun ini, KPID Banten melibatkan UNTIRTA. Sedangkan perwakilan KPID Banten saya sendiri sebagai pengendali yang berperan untuk memastikan pengukuran program siaran yang dilakukan 3 orang informan dari UNTIRTA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI Pusat melalui aplikasi SIRINKAS (Sistem Informasi Kualitas Siaran),” jelas Achmad Nashrudin, Komisioner KPID Banten sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan.

Sebelumnya, KPI Pusat dan UNTIRTA telah menandatangani MoU yang menjadi dasar kerja sama dalam kegiatan riset ini. Adapun KPID Banten berperan sebagai penghubung serta pengendali di tingkat daerah. 

Harapan dari kegiatan riset ini, hasil dari pengukuran dapat menjadi rekomendasi lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan kualitas isi siaran televisi, sehingga dapat memberikan tontonan yang sehat, mendidik dan juga sesuai dengan kepentingan publik.

Dalam pertemuan koordinasi ini, hadir Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, dan Komisioner KPID diantaranya H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), Talitha Almira (Bidang Kelembagaan), Hazairin Rowiyan (Bidang Pengawasan Isi Siaran). Red dari KPID Banten

 

 

Boalemo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo bersama Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi menggelar Literasi Digital dan Media di SMA Negeri 1 Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Selasa (9/9/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Zakiya Baserewan menjelaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi dengan KPID. Program Remaja Cakap (Recak) Digital awalnya menyasar edukasi digital bagi remaja, namun saat ini diperluas dengan edukasi media penyiaran.

“Program Recak Digital mendapatkan atensi dari KPID yang ingin ikut bersama sama turun ke sekolah memberikan edukasi. Hari ini bersama sama kami turun ke sekolah sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi digital maupun tentang kebijakan media penyiaran,” jelas Zakiya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Jitro Paputungan menjelaskan, tantangan dunia penyiaran Indonesia saat ini semakin besar. Sistem penyiaran semakin berkembang dengan berbagai macam media namun regulasi belum menjangkau hingga ke media sosial.

“Penyiaran itu adalah gambar, suara, grafis yang bisa didengar dan disaksikan secara audio visual. Oleh undang-undang, KPI diberikan kewenangan masih dibatasi ke penyiaran konvensional, belum masuk ke Tiktok, YouTube dan sebagainya,” kata Jitro.

Dengan pengawasan yang terbatas, Ia berharap remaja memiliki literasi digital yang baik menyikapi konten siaran media sosial. Ia mencontohkan bagaimana aksi unjuk rasa anarkis baru baru ini sedikit banyak dipengaruhi oleh siaran langsung media sosial yang cenderung provokatif dan sulit dipertanggungjawabkan.

“Nah kalau di media penyiaran resmi itu bisa dipastikan tidak ada hoax, berbeda dengan siaran langsung TikTok yang masih diragukan kebenarannya. Kenapa tidak ada hoax? Karena mereka diawasi oleh KPI, kalau mereka melanggar pasti akan disangsi,” imbuhnya.

Selain materi tentang media penyiaran, Recak Digital juga mengedukasi tentang cara menyuarakan pendapat di media sosial serta cara mengenali dan menangkal hoax.

Selain SMAN 1 Tilamuta, kegiatan serupa akan dilaksanakan di SMAN 1 Marisa dan SMPN 1 Marisa. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot