Denpasar - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan penyebaran hoax atau berita palsu tidak hanya melalui media sosial tapi juga sudah merambah ke media penyiaran. Hal itu disampaikan usai melantik Anggota KPID Bali periode 2017-2020 di kantor Gubernur, Denpasar, Bali, 17 Februari 2017.

Menurut Pastika, penyebaran berita palsu atau hoax sudah sangat meresahkan dan hal itu harus diperangi. Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan besar bagi KPID dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran. Ia juga mengajak pengelola media penyiaran untuk perangi hoax yang meracuni masyarakat dan berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, Pastika juga mengimbau seluruh komponen masyarakat di Bali untuk ikut berperan optimal dalam mengawasi media penyiaran. “ Saya yakin masyarakat Bali semakin Cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” ujar beliau. Red dari berbagai sumber

 

Bandung - KPID Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah aduan masyarakat soal tayangan atau siaran yang melanggar aturan naik 70% setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Mahi M. Hikmat, pekan lalu. 

Menurutnya peningkatan yang tinggi setiap tahunnya terjadi karena terpengaruh oleh dua hal utama.

Pertama, jumlah TV dan radio di Jabar paling banyak se-Indonesia. "Jumlahnya ada 531, semakin banyak media tentunya akan semakin banyak potensi pelanggaran yang akan diadukan masyarakat." ungkapnya.

Kedua, tingkat literasi media di Jabar sangat tinggi. Mahi menjelaskan tingkat literasi media di Jabar tinggi karena tingkat pendidikan warga Jabar relatif tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Ia menambahkan program KPID Jabar yang giat berkunjung ke berbagai sekolah dan pesantren serta ke seluruh lapisan masyarakat punya andil besar dalam peningkatan literasi media di Jabar. Red dari Ayobandung.com

MATARAM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat kembali mencekal 10 videoklip lagu dangdut yang dinilai bermuatan  pornografi. Di dalamnya terdapat goyangan atau tarian yang erotis. ”Kami meminta seluruh TV lokal untuk tidak menayangkan (videoklip) lagu dangdut tersebut karena muatannya bermasalah,” kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Senin (13/2).

Adapun videoklip lagu dangdut yang dicekal tersebut antara lain Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

”Ada beberapa lagu yang liriknya tidak bermasalah sehingga aman disiarkan radio, tapi ketika dibuat dalam format videoklip, ditemukan sejumlah visual yang tidak pantas dan ada muatan pornografinya,” ungkap Sukri.

Lebih lanjut  Sukri menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dan kajian bidang Pengawasan isi  siaran KPI Daerah NTB menemukan stasiun TV lokal yang menayangkan videoklip lagu dangdut tersebut yang secara nyata dan terang-benderang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS tahun 2012 yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia.

”Semua videoklip lagu dangdut yang ditayangkan itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” terangnya.

MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat mencekal videoklip lagu Sasak Antih Babalu. Pencekalan ini dilakukan karena videoklip yang dinyanyikan Erni Ayuningsih dan Oyat itu memuat unsur pornografi. Di Mataram, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Daerah NTB Suhadah mengaku telah mengirimkan surat teguran keras kepada Lombok TV yang menayangkan videoklip itu, Senin (13/2).

”Videoklip itu secara jelas menampilkan gerakan tubuh dan tarian erotis, juga menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu penari atau penyanyinya yakni mulai paha, bokong dan payudara secara close up dan medium shoot. Pelanggaran ini tidak bisa ditolerir, apalagi ditayangkan dibawah jam 10 malam, waktu dimana anak-anak dan remaja masih menonton televisi,” tegas Ketua KPID NTB Sukri Aruman.

”Tidak cuma videoklip dangdut, ada juga videoklip Lagu Sasak dan mancanegara serta karya jurnalistik televisi yang tidak mengindahkan P3SPS,” jelas Suhadah. Sedangkan klip artis mancanegara yang kena cekal adalah Foo Fighter dengan videoklip best of You.

Selain Antih Bebalu, KPID NTB juga mencekal tujuh videoklip dangdut lainnya yang memuat unsur pornografi, diantaranya Sir Gobang Gosir dinyanyikan Duo Anggrek, Cowok Gelo Rempong dinyanyikan Lili Marlina, Putri Panggung dinyanyikan Uut Permatasari, Ayang Kamu Ayang Aku dinyanyikan Dewi Lina, Terserah Gue dinyanyikan Gajin, Wani Piro dinyanyikan Yeni dan videoklip Asolole dengan penyanyi Terajana.

Suhadah melanjutkan, tak hanya Lombok TV, teguran berbeda juga dilayangkan kepada TV lokal lainnya yakni Sasambo TV dan NAA TV yang terbukti masih mengabaikan pencantuman klasifikasi acara sesuai ketentuan yang berlaku. ”Itu kan kewajiban yang harus mereka jalankan untuk kepentingan dan kenyamanan publik,” imbuhnya dan berharap semua pihak ikut ambil bagian mengkawal penyiaran lokal yang lebih sehat dan bermanfaat.

Medan - Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang “Perangkat Daerah”, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyikapinya dengan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di jajaran Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPID Sumatera Utara (Sumut) Drs. Rachmad Karo-Karo menginformasikan kepada Humas KPI Pusat, beberapa waktu lalu, bahwa Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumut yang mengalami perubahan termasuk di lingkungan KPID Sumut.

Menurut Rachmad Karo-Karo, selama ini tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan Komisioner KPID Sumut difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi dengan SOTK yang baru dan sudah disahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Sejak 1 Januari 2017, Sekretariat KPID Sumut sudah berubah nomenklatur menjadi “Unit Pelaksana Teknis Daerah Penyiaran” yang kedudukannya berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyiaran Provinsi Sumut ini dipimpin oleh seorang Kepala UPTD setingkat eselon III sama dengan eselonisasi struktur lama sebagai Sekretaris KPID. Bahkan pejabat Kepala UPTD KPID Sumut ini juga secara resmi sudah dikukuhkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara pada akhir Januari 2017, di Medan.

Konsekuensi dari perubahan SOTK ini juga mengikut ke struktur di bawahnya yakni jabatan di bawah Kepala UPTD Penyiaran dirampingkan menjadi tiga jabatan Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi setara eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, dan Kepala Seksi Standarisasi dan Komunikasi.

Sedangkan pada SOTK lama atau semasa masih di bawah Sekretariat KPID, jabatan di bawah Sekretaris terdapat empat jabatan Kepala Sub Bagian setara eselon IV, yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Komunikasi, dan Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan.

Walaupun terjadi perubahan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, menurut Ketua KPID, Komisioner KPID Sumut dalam menjalankan tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangannya tidak mengalami hambatan dan tetap dapat difasilitasi oleh Kepala UPTD Penyiaran sesuai dengan SOTK yang baru. Red dari KPID Sumut

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.