Sarudu - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan jajaran Kepolisian Daerah Sulbar akan menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR.

"Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Abdula Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan  Miftah TV di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPID Sulbar, April Ashari menyebutkan, KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban operator TV kabel ilegal tersebut, KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

"KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat," pintahnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar Pasal 58 huruf B junto Pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki IPP. "Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari  Kominfo RI," ujar April.

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar namun tetap tertib administrasi. "Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Oleh karena itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan," harapnya. Red dari Humas KPID Sulbar

 

 

Majene -- Usai lawatan kerja di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mammis Majene dan LPB Salongan Optik, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran bersama Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Busran Riandhy dan Anggota Bidang P2PS Urwa mengunjungi Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Majene, Kamis, 04/02/2021. Kunjungan ini diterima langsung Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, SE

Dalam pertemuan singkat tersebut, Wakil Ketua KPID Sulbar menyampaikan dalam kondisi pasca gempa Sulbar, seluruh komponen termasuk KPID, Lembaga Penyiaran dan BMKG harus terlibat secara langsung melakukan mitigasi bencana agar masyarakat Sulbar segera bangkit.

Sebagai lnstitusi yang membawahi lembaga penyiaran di daerah, KPID perlu mendorong semua lembaga termasuk BMKG Majene. “Apabila ada rilis atau pemberitahuan yang layak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, Kami mengharapkan BMKG dapat mengirimkan ke Lembaga Penyiaran berizin, hal ini penting sebagai upaya mencegah informasi hoax terkait gempa Sulbar, “jelas Akademisi Unasman ini.

Ke depan, kata Budiman, KPID Sulbar siap menfasilitasi BMKG Majene dengan lembaga penyiaran, bila ada keinginan untuk melakukan kerjasama dalam upaya mitigasi bencana.

Gayung bersambut, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar, selama ini memang ada keinginan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran.

“Memang selama ini ada program membangun kerjasama dengan lembaga penyiaran khusus radio dan televisi dalam pemberitaan prakiraan cuaca atau bentuk mitigasi bencana lainnya, namun belum terealisasi, kunjungan KPID ini akan kami segera tindaklanjuti, ” kata Agus.

Dalam kaitannya, menangkal penyebaran isu-isu hoaks yang merisaukan masyarakat pasca gempa Sulbar, BMKG Majene siap bekerjasama dengan lembaga penyiaran, mengirimkan rilis baik berupa edaran maupun himbauan yang telah dikeluarkan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV – Makassar,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus meminta masyarakat agar tetap tenang dan waspada dalam menghadapi bencana dengan memperhatikan dan mematuhi seruan dari pihak berwenang. “kita tidak tahu kapan bencana gempa akan terjadi, untuk itu masyarakat diminta tetap waspada dan senantiasa mengkomsumsi serta mengshar informasi yang benar dan jelas sumbernya, ” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Semarang -- Sebanyak tujuh dari 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Periode 2021-2024, dipilih anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Sabtu (30/1/2021).

Terpilihnya tujuh nama itu, setelah Komisi A DPRD Jateng menyelesaikan fit & proper test (uji kepatutan dan kelayakan), yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu 29-30 Januari 2021, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang.

Ketujuh calon anggota terpilih itu yakni, Anas Syahirul Alim, Sonakha Yuda Laksono, M Aulia Asyahidin, Yogyo Susaptyono, Ari Yusmindarsih, Asih Budiastuti dan Achmad 

Pada Fit and Proper Test yang dilakukan Jumat 29 Januari 2021 diikuti tujuh calon, Anas Syahirul Amin, Sonakha Yuda Laksono, Nugroho Budi Raharjo, Muhammad Aulia Assyahidin, Imam Nuryanto, Edi Faisol, dan Isdiyanto.

Kemudian pada Sabtu 30 Januari 2021, diikuti Ari Yusmindarsih, Edi Pranoto, Asih Budiastuti, Yogyo Susaptoyono, Valentina Estiningsih, Achmad Junaidi, dan Dini Inayati.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh mengatakan, pemilihan Komisioner KPID ini merupakan proses yang panjang, mulai dari penjaringan di tingkat panitia seleksi, sehingga menghasilkan 14 nama. Kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test.

"Kini terpilih tujuh dari 14 nama melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung sangat demokratis,” kata Saleh kepada wartawan, usai pemilihan calon anggota KPID Jateng.

Politisi Partai Golkar ini berharap, ke depan KPID benar-benar profesional, independen dan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Beberapa tugasnya antara lain, pengawasan, pengembangan lembaga penyiaran dan juga mempersiapkan Analog Switch Off (ASO), yakni, peralihan dari analog ke digital di tahun 2022.

Setelah dari Komisi A DPRD Jateng, ketujuh nama itu akan diserahkan ke Pimpinan DPRD, selanjutnya di serahkan ke Gubernur, untuk selanjutnya dilaksanakan pengesahan dan pelantikan. Red dari SINARJATENG.COM 

 

 

 

Pekanbaru -- Komisi I DPRD Provinsi Riau membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang mumpuni di bidangnya untuk kepengurusan tiga tahun ke depan mengingat tantangannya semakin berat

Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, di Pekanbaru, Selasa, menargetkan panitia seleksi (pansel) akan dibentuk pada Februari ini. Nantinya, tim seleksi akan bekerja memilih para calon anggota KPID, dan memberikan laporan kepada Komisi I DPRD Riau.

Komisi I DPRD Provinsi Riau yang salah satunya membidangi penyiaran segera membentuk pansel calon anggota KPID Riau karena masa jabatan KPID periode sebelumnya akan berakhir.

“Untuk proses seleksi sebelumnya berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke DPRD Riau,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau itu.

Adapun kriteria pansel nantinya berasal dari tenaga profesional, dewan, tenaga pendidik, dan ada unsur tokoh masyarakat sehingga pansel yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan calon anggota KPID yang berkualitas.

Ade menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk mengetahui mekanisme seleksi secara benar. Selanjutnya, hasil studi banding tersebut akan diterapkan di Riau berikut mekanismenya.

“Kami nanti juga akan pelajari mekanisme seleksi dengan studi banding ke beberapa daerah. Nanti akan diadopsi mekanismenya,” kata Ade.

Saat ditanya kapan seleksi akan dibuka, Ade mengatakan bakal mengumumkan kepada masyarakat umum setelah pansel terbentuk. Nantinya masyarakat yang merasa memiliki potensi memimpin KPID Riau dipersilakan mendaftar.

Ia berharap ada banyak pelamar karena semakin banyak yang mendaftar maka peluang untuk mencari orang yang benar-benar tepat dalam mengawasi dunia penyiaran di daerah akan semakin besar.

“Silakan yang merasa memiliki potensi nanti mendaftar. Nanti akan kami umumkan. Semakin banyak yang mendaftar, maka peluang untuk mendapatkan orang-orang yang tepat itu akan semakin banyak,” katanya. Red dari mediapelangi.com

 

Jakarta -- Gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran, yaitu pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial terus berjalan. Hal ini seiring dikatakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa Penyiaran TV Digtal adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju. Seiring apa yang dikatakannya, dan sejak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain, sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, persoalan penyiaran digitalisasi bukan hanya sekedar  persoalan alih teknologi, melainkan banyak faktor yang memiliki korelasi terkait adanya migrasi, seperti adanya kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Tentunya ini pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun adalah waktu yang singkat.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta mengemukakan bahwa persoalan digital bukan hanya persoalan alih teknologi melainkan banyak menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama stakeholder penyiaran. Ini bukan hanya alih teknologi semata, melainkan penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industry penyiaran. Demikian ditegaskan oleh Bambang yang sehari-harinya banyak berkecimpung menangani Bidang Pengelolaan Infrasruktur dan Sistem Penyiaran.

Bambang juga menegaskan bahwa KPID Jakarta jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang system penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership.

Sebagaimana diketahui, bahwa menyikapi pelaksanaan penyiaran Digital, selain melakukan berbagai sosialisasi, KPID DKI Jakarta mengambil langkah mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Desember tahun lalu yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria dan asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV Digital. Hasilnya FGD, yaitu Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.

Seiring dan menindaklanjuti kegiatan FGD, KPID Jakarta langsung mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu 8 (delapan) stasiun televise swasta, diantaranya MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan 1 (satu) televisi public, yaitu TVRI. Selain melibatkan para penyelenggaran Multiplesing, Rapat Koordinasi juga melibatkan KPI Pusat, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyakut “Jakarta Menyosong ASO Siaran Televisi Digital” sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional tanggal 2 Nopember 2021.

Ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama terkait rencana Jakarta menuju ASO Siaran TV Digital, diantaranya, Pertama, Deklarasi Bersama, “Jakarta Menuju Aso 2021 Menuju Penyiaran TV Digital Tereseterial” rencana melibatkan Gubenur dan para Stakeholder penyiaran di bulan Februari 2021; Kedua, melakukan kegiatan kampanye secara masif; Ketiga, mengkontrol dan mengawasi pembagian STB kepada masayarakat khususnya masyarakat Jakarta yang dilakukan oleh penyelenggaran Multiflexing; Keempat, mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022.

Berbagai rencana aksi mulai harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV Digital menjadi pekerjaan rumah Bersama, agar percepatan industry penyiaran semakin maju. Untuk itu, KPID DKI Jakarta perlu bersinergi dengan para stakeholder penyiaran terutama bagi para penyelenggara multiflesing dan siaranTelevisi Digital Teresterial. Bahwa penyiaran TV Digital bukan persoalaan ditingkat penyelenggaran multiflesing dan siaran TV Digital. Untuk itu, semua harus sinergi dan bekerja sama guna mewujudkan Jakarta ASO Penyiaran TV Digital 2021 guna menyosong siaran TV Digital secara nasioanal 2021. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.