Temanggung - Visitasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin bertempat di studio eRTe FM dan LPPL Temanggung TV, Selasa (27/2/2024). Maksud kegiatan monitoring ini adalah untuk memantau program siaran agar tetap menghadirkan siaran yang mengedukasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Program-program siaran di LPPL ini harus dan selalu memberikan siaran yang mengedukasi dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang mendengarkan. Dan jangan lupakan, bahwa LPPL adalah lembaga pelayanan publik”, kata Aulia.

Sementara Yogyo Susaptoyono selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng mengatakan, tentang penguatan kelembagaan dimulai dari struktur organisasi hingga dukungan dari Pemkab pada tiap kabupaten atau kota melalui Dinas Kominfo.

“Untuk penguatan kelembagaan ada beberapa hal, diantaranya termasuk struktur organisasinya yang sudah baik, managemen yang baik, dan tentunya dukungan dari Pemkab, juga Kominfo yang harus mendukung penuh,” tandasnya.

Ucapan terima kasih disampaikan oleh Direktur LPPL eRTe FM Puspita Angger dalam monitoring tersebut.

“Kami beserta seluruh jajaran, berterimakasih atas monitoring dan kunjungan yang dilakukan oleh KPID. Ini menjadi momentum yang sangat bermanfaat bagi setiap lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan secara langsung apa yang menjadi kendala dan apa capaian dalam setahun terakhir kepada KPID selaku komisi yang kompeten dan bertanggungjawab di bidang penyiaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut Puspa menjelaskan, bahwa kedepannya akan ada kolaborasi antara KPID, Radio eRTe FM, dan Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung. Red dari KPID Jateng

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) meminta lembaga penyiaran untuk tetap mengikuti regulasi Pemilu pada masa tenang dan selalu menjaga kenetralitasan penyiaran.

Diketahui, pada masa tenang Pemilu 2024 yakni 11 hingga 13 Februari, KPID Sumbar tetap melakukan pengawasan siaran secara intens.

”Sejauh ini KPI Daerah Sumatera Barat belum menemukan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang yang di lakukan oleh peserta pemilu dalam kampanye siaran melalui Televisi dan radio,” jelas Ficky selaku Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran

Selain itu, Robert selaku Ketua KPID Sumbar juga mengingatkan agar Lembaga Penyiaran dapat mematuhi aturan dalam masa tenang saat ini.

“KPID mempunyai acuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran khususnya pasal tentang Pengawasan Pada MasaTenang,” jelas Robert.

Ada enam butir aturan yang harus diperhatikan dan tidak dilakukan oleh lembaga penyiaran pada masa tenang tersebut. Ke enam butir aturan tersebut antara lain:

1. Tidak menyiarkan kembali liputan pemberitaan kegiatan kampanye dan/atau aktivitas Peserta Pemilu.

2. Tidak menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/ menghasut/memfitnah para Peserta Pemilu.

3. Tidak memproduksi program siaran yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/atau kegiatan Peserta Pemilu.

4. Tidak menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;

5. Tidak menyiarkan kembali debat terbuka; dan

6. Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Peserta Pemilu.

Disamping itu, Dasrul juga menyampaikan akan ada juga sanksi administratif bagi lembaga penyiaran yang melanggar aturan yaitu berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu.

Pengenaan sanksi ini dapat dilakukan secara berjenjang. Begitupun juga diatur pada pasal 492 Undang-undang Pemilu untuk tidak melakukan Kampanye diluar jadwal pada masa tenang. Jika, masih terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tindak Pidana Pemilu dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun denda paling banyak 12 Juta. Red dari berbagai sumber

 

Kediri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, menggandeng KPID Provinsi Jawa Timur, untuk  mengawasi kampanye Pemilu di media. Hal ini untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran kampanye dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Salah satu Komisioner KPID Provinsi Jawa Timur Sundari mengatakan, dalam iklan kampanye ini, semua materi harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa. Meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik. Serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.

“Menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain dan tidak bersifat provokatif,” jelas Sundari saat memberikan pemahaman kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin mengatakan, dalam iklan kampanye nanti, semoga semunya bisa menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

“Materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu, materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” jelas Saifudin.

Pihak Bawaslu Kabupaten Kediri juga berharap, dengan adanya acara sosialisasi pengawasan kampanye ini, awak media lebih mengetahui dan faham terkait parpol atau caleg yang akan melakukan iklan kampanye di media massa. Red dari berbagai sumber

 

Makassar -- Menjelang Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel terus mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik.

Hal ini tentunya untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur SARA yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa. Utamanya di penghujung masa kampanye.

“Salah satu tugas dari KPI atau KPID adalah melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran, baik di televisi maupun radio,” jelas Komisioner KPID Sulsel Siti Hamidah.

Diketahui, KPI/KPID bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers membentuk Gugus Tugas pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pembentukan Gugus Tugas ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara KPID Sulsel dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat (09/02/2024) malam.

“Di pusat melibatkan Dewan Pers. Kalau di provinsi tidak,” sambung Siti Hamidah.

Mimi- sapaan akrabnya mengatakan untuk pengawasan secara langsung dilakukan oleh Bawaslu. Kemudian secara teknis merupakan ranah KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Harapannya, sambung Mimi, semoga Gugus Tugas ini bisa bekerja maksimal meski penandatanganan keputusan bersama baru dilakukan.

“Tapi, sebenarnya fungsi-fungsi koordinasi kami sudah lakukan jauh hari bersama Bawaslu dan KPU dalam melaksanakan tugas masing-masing di Gugus Tugas,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel, Alamsyah juga berharap dengan adanya Gugus Tugas tersebut dapat menambah kepercayaan publik dalam pengawasan, khususnya di persoalan penyiaran, publikasi, dan layanan.

“Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas terutama yang berada di bawah naungan KPID,” tutup mantan Ketua KPU Kabupaten Pinrang ini. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menggelar Malam Penganugerahan KPID Award 2024. Malam penganugerahan akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Tema yang diangkat Ecogreen dan Educast Broadcast; Inspirasi Siaran Sehat Ramah Lingkungan.

Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar mengatakan, malam penganugerahan KPID Awards merupakan kegiatan tahunan. Hal itu dilakukan untuk mengapresiasi terhadap lembaga penyiaran baik televisi dan radio berjejaring nasional maupun lokal.

"Kegiatan ini sudah 2 kali laksanakan di periode kami, ini sebagai upaya memberikan apresiasi sekaligus mendorong lembaga penyiaran untuk terlibat aktif dan terus memberikan kebermanfaatan akan pentingnya tata kelola informasi," ucapnya, Kamis (25/1/2024).

Wakil Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin menyampaikan, tema ecogreen dan educast broadcast; inspirasi siaran sehat ramah lingkungan diambil, karena belakangan ini, isu lingkungan banyak dibicarakan dan terjadi di Sulteng.

Malam penganugerahan KPID Award diberikan lima kategori lomba. Di antaranya feature, talkshow, iklan layanan masyarakat, penyirar (pria/wanita) dan berita jurnalistik.

"Sejak 27 Desember 2023 kami sudah surati lembaga penyiaran untuk meminta memasukan materinya dan berakhir 30 Januari 2024 pukul 16.00 wita," ujarnya.

Adapun meterinya harus karya original, bukan pesanan dari klien dan pernah ditayangkan di stasiun televisi atau radio terhitung mulai 1-31 Desember 2023.

Kata Andi, pihaknya juga telah menyediakan tiga dewan juri tokoh lembaga pendidikan perguruan tinggi, perwakilan aktivis tilerasi dan jurnalis kebudayaan.

"Tapi kita tidak bisa sebutkan namanya, takutnya lembaga penyiaran bisa melakukan pendekatan kepada dewan jurinya, kategori dewan juri ini tidak terlalu jauh berbeda dengan tahun kemarin," tuturnya.

Menurut Andi, malam penganugrahan KPID Award 2024 ini akan dihadiri 9 Komisioner KPI Pusat dan 3 KPID di Indonesia. "Alhamdulillah sampai saat ini, 9 komisioner KPI Pusat menyatakan siap hadir," tutur Andi Kaimuddin.

Dia menambahkan, peserta yang mengikuti lomba hanya lembaga penyiaran yang memiliki izin dan masih berlaku.

"Dari 56 lembaga penyiaran, hanya 51 yang diundang, karena 5 lembaga lainnya tidak/belum diperpanjang izinnya," jelas Andi Kaimuddin. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.