Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap permohonan empat lembaga penyiaran jasa penyiaran radio di Sumatera Utara untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EDP ini dilakukan sebelum menutup tahun 2016 yang akan berakhir beberapa hari lagi.

Keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP, masing-masing LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM”,  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)  PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) “Radio Karina FM” Kabupaten Simalungun, LPS PT. Pudjangga Swara “PAS Radio FM” Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio FM” Kota Medan.

Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara periode tahun 2016 – 2019 yang melakukan EDP masing-masing Parulian Tampubolon SSn (Ketua), Drs Rachmad Karo-Karo (Wakil Ketua), Mutia Atiqah SS (Korbid PS2P), Drs Muhammad Syahrir (Korbid Kelembagaan), Adrian Azhari Akbar Harahap ST (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Drs Ramses Simanullang SE, MSi (Anggota Bidang PS2P), Drs Jaramen Purba MAP (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan didampingi Edi Suryanto dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan.

Pada tanggal 27 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara melakukan EDP terhadap tiga lembaga penyiaran di aula H.T. Rizal Nurdin kompleks kantor Bupati Serdang Bedagai di Sei Rampah, secara berturut-turut yakni Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Serdang Bedagai “Sergai FM”, kemudian dilanjutkan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio ”,  LPS PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun, dan LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu.

Sedangkan pada tanggal 29 Desember 2016, Komisioner Komisi KPID Provinsi Sumatera Utara dan pejabat Balmon SFR Kelas II Medan mengadakan EDP dengan manajemen LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan yang langsung dilaksanakan di kantor LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara “City Radio” di Jalan Pembangunan I Kota Medan.

Pada kesempatan EDP masing-masing lembaga penyiaran, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon dalam sambutan awalnya menyatakan, bahwa evaluasi dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut adalah untuk menindaklanjuti permohonan masing-masing pimpinan lembaga penyiaran untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Kominfo.

Menurut Parulian Tampubolon, masa berlaku IPP untuk lembaga penyiaran radio adalah lima tahun, lembaga penyiaran televisi selama 10 tahun, dan sesuai ketentuan yang berlaku masing-masing IPP dapat diperpanjang setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi dari KPID.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo yang juga mantan pimpinan LPP Lokal Radio Sergai FM dalam kesempatan sama menyatakan, hasil evaluasi dengar pendapat yang mereka lakukan terhadap semua lembaga penyiaran baik jasa penyiaran radio maupun televisi akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi layak tidaknya sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan IPP baru maupun perpanjangan IPP dari Menteri Kominfo RI.

Rachmad Karo-Karo dalam setiap kesempatan EDP mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 Tahun 2016 antara lain menyatakan bahwa proses penerbitan IPP bagi lembaga penyiaran waktunya akan dipersingkat menjadi 61 hari, demikian pula halnya mengenai persyaratan-persyaratan akan diberikan kemudahan. Sedangkan sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 28 Tahun 2008 penerbitan IPP lembaga penyiaran mencapai 104 hari.

Berbagai aspek yang dievaluasi dan dilakukan tanya-jawab antara Komisioner KPID Sumut dengan para pimpinan dan penanggungjawab keempat lembaga penyiaran yang dilakukan EDP yakni menyangkut data administrasi, data manajemen, data teknik, dan lebih khusus aspek program siaran serta aspek pendukung operasional lainnya.

Dari hasil EDP yang dilakukan, satu lembaga penyiaran yakni LPP Lokal Radio Kabupaten Serdang Bedagai “Sergai FM” dinyatakan semua berkas-berkas administrasi yang dimohonkan telah dipenuhi sesuai dengan persyaratan, kemudian LPS  PT. Radio Karina Gita Sang Surya (KGSS) Kabupaten Simalungun dan LPS PT. Radio Mutiara Mandiri Buana Swara Kota Medan diharuskan untuk lebih melengkapi permohonannya dengan persyaratan administratif serta program siaran yang akan dipancarluaskan diharuskan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang “Penyiaran” dan Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Khusus bagi LPS PT. Pudjangga Swara Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, EDP-nya disepakati ditunda pelaksanaannya, karena pihak yang hadir tidak membawa surat kuasa asli dari Direksi LPS untuk mewakili sekaligus mengambil keputusan atas nama lembaga penyiaran yang diwakilinya dalam EDP.  Sumber dari KPID Sumut

 

Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola, melantik tujuh  Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Tengah Periode 2016-2019 pada Selasa, 27 Desember 2016, bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng.

Ketujuh Komisioner KPID itu adalah Harry Aziz, S.Sos, M.Si, Abdullah, SH, MH, Nurdiana Lembah, S.Sos, M.Si, Masbait Lesnusa, SE, Retno Ayuningtyas, S.Sos, Drs. Abdul Chair, AM, M.Si dan Ibrahim L, S.Pdi. Hadir pada pelantikan tersebut Komisioner KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam sambutanya, Gubernur Sulteng mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut haknya akan informasi yang adil, merata dan seimbang khususnya melalui media elektronik, televisi dan radio. "Saya minta kiranya saudara-saudara lebih jeli melihat siaran-siaran yang dihadirkan," pinta Longki.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan KPID Sulteng mesti mengawasi konten yang disiarkan pengusaha TV kabel jangan sampai menyiarkan konten yang tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat bangsa. "Mana yang pantas ditonton dan yang tidak pantas ditonton oleh masyarakat dan generasi kita," imbuhnya.

Jika ditemukan maka gubernur minta KPID melakukan tindakan tegas pada pelanggarnya. "Agar masyarakat dan generasi muda kita terlindungi dari bahaya informasi melalui siaran radio maupun TV," tandas gubernur supaya KPID menjadi lembaga terbaik dalam menata siaran di Sulteng.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menekankan pentingnya eksistensi Komisi Penyiaran dalam menjaga kualitas lembaga penyiaran. Ia mengatakan media penyiaran ibarat sekeping uang logam yang punya sisi positif dan negatif.

"Media penyiaran punya fungsi menciptakan integrasi bangsa tanpanya mungkin perasaan nasionalisme akan berkurang," bebernya. Sedang negatifnya, siaran dapat dijadikan media proxy war untuk propaganda yang merugikan," kata Agung.

Setelah prosesi pelantikan, Komisoner KPID Sulteng periode 2013-2016, Andi Madukeleng menyerahkan memoar kepada perwakilan Komisoner KPID baru Abdul Chair.

"Saran dan ide dari saudara masih dibutuhkan demi kebersamaan kita dalam membangun ketertiban dan kedisiplinan penyiaran," singkat gubernur berpesan pada mantan komisioner sebelumnya supaya tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi. Sumber Info Palu

Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menggelar Malam Anugerah KPID Jabar Award 2016, di Hotel Panghegar Bandung, Jumat (18/11/16). Gelaran ini bertujuan sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, yang sudah berusaha menyuguhkan siaran yang menghibur secara sehat, mendidik, mengandung informasi bermanfaat, serta menjadi media kontrol dan perekat sosial.

KPID Jabar Award tahun ini diikuti 80 lembaga penyiaran terdiri dari 58 peserta lembaga penyiaran radio (49 radio swasta dan 9 radio komunitas) dan 22 lembaga penyiaran televisi (14 televisi lokal dan 8 televisi SSJ), di mana kurang lebih keseluruhannya telah mengumpulkan sebanyak 183 karya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan sudah tugas KPID untuk menjamin manfaat penyiaran bagi pemirsa (TV), ataupun pendengar (radio). “Sebagai konsekuensi Undang-undang Penyiaran, tugas KPID memantau kesehatan penyiaran,” kata Aher dalam sambutannya.

Gubernur minta para insan penyiaran agar keseluruhannya membuat program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga manfaat hiburan dan manfaat edukasi bisa didapat secara seimbang.
Selain itu, Aher juga mengingatkan para lembaga penyiaran untuk tidak mengejar “rating”, atau banyaknya penonton atau pendengar saja. Akan tetapi di luar itu, komitmen moralitas adalah yang utama. Hal itu disampaikan sebab menurutnya pengaruh penyiaran sangatlah besar dalam pembentukan karakter bangsa.

“Pada hari ini jaman berubah, kelihatannya yang sangat berpengaruh adalah lembaga penyiaran atau media. Raihlah pahala kebaikan yang besar oleh lembaga penyiaran ini. Bangunlah penyiaran yang baik yang membangun karakter bangsa, ini yang akan membangun kejayaan di masa yang akan datang. Kita tampilkan yang benar dengan cara menarik, itulah tugas lembaga – lembaga penyiaran saat ini,” kata Gubernur. Sumber balebandung.com

Medan - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 telah dilantik beberapa waktu lalu, 4 Oktober 2016.Ketujuh komisioner tersebut adalah Adrian Azhari Akbar Harahap, Muhammad Syahrir, Rachmad Karo-Karo, Jaramen Purba, Parulian Tampubolon, Mutia Atiqah dan Ramses Simanullang

Pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan ketujuh Anggota KPID dilakukan Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara, Hasban Ritonga. Sebelumnya, dibacakan isi Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/430/KPTS/2016 tentang Anggota KPID Sumut periode 2016-2019.Selain itu, ketujuh komisioner KPID yang dilantik diminta menandatangani fakta integritas.

"Pertama kami ucapkan selamat, semoga kehadiran KPID ini dapat lebih mengamankan penggunaan ranah publik oleh operasional lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Sumut," ujar Hasban Ritonga, saat memberikan kata sambutan.
Pada kesempatan itu, Hasban mengingatkan kepada para Anggota KPID Sumut yang baru dilantik tersebut agar menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dari dua semangat. Pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari segala kepentingan, kecuali kepentingan publik. Kedua adalah semangat meningkatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan," kata Hasban. ***

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menayangkan videoklip atau lagu daerah Lombok berjudul Arab Medit yang dinyanyikan penyanyi lokal Asror Zawawi dan diproduksi sebuah perusahaan rekaman Sri Record. Himbauan ini menyusul dilayangkannya surat teguran kepada sebuah stasiun TV lokal yakni Lombok TV yang menayangkan videoklip tersebut dan mengundang reaksi dan protes keras dari Komunitas Arab Ampenan di Kota Mataram belum lama ini.

“Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis tim monitoring, maka kami memutuskan untuk memberikan sanksi teguran kepada stasiun TV tersebut,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Jumat (16/9).

Menurut Sukri, beberapa lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan olok-olokan kepada etnis tertentu, bernuansa SARA karena menggambarkan sosok pria Arab kaya raya tapi berperilaku buruk yakni medit (Bahasa Sasak Lombok) yang artinya kikir atau pelit dan suka membungakan uang pinjaman. “Lirik-lirik dalam lagu tersebut cenderung provokatif, niatnya ingin melucu dan menghibur tapi materinya tidak tepat, makanya wajar mengundang keberatan warga dari etnis tertentu yang dijadikan obyek dalam lagu tersebut,” tegasnya dan mengapresiasi aduan Komunitas Arab Ampenan yang melaporkan penayangan videoklip lagu Arab Medit kepada KPI Daerah NTB.

Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu, ujarnya, program siaran juga wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi. ”Disinilah kita menuntut kecermatan dan kehati-hatian lembaga penyiaran agar melaksanakan sensor internal yang ketat terhadap apapun materi program yang akan ditayangkan atau disiarkan,”harapnya.
 
Sukri menambahkan, pasca melayangkan teguran kepada stasiun Lombok TV, KPI Daerah NTB juga membuat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat untuk tidak menayangkan videoklip lagu bermasalah baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. “Sensor internal bagi lembaga penyiaran adalah kewajiban dan rumusnya sederhana saja, cukup menghindari setidaknya lima hal  yakni materi bermuatan SARA, seks, supranatural, sedih dan sadisme,”imbuhnya.

Sebagai catatan, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat terbilang cukup banyak melakukan pencekalan terhadap penyiaran lagu atau videoklip bermasalah terutama lagu daerah Sasak Lombok yang tidak sedikit bermuatan olok-olokan, kata-kata kasar dan pelecehan terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. ”Banyak pula pihak yang meminta kami untuk melakukan sweeping terhadap maraknya peredaran VCD dengan muatan tidak pantas tersebut. Tapi hal itu menjadi domain pihak lain termasuk juga ketika beberapa produser lagu daerah di Lombok yang meminta tanda lulus sensor kepada kami padahal itu domainnya Lembaga Sensor Film,” tandasnya seraya menambahkan KPI Daerah NTB hanya mengawasi apapun materi yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran lokal. Sumber rilis KPID NTB

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.