Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar seminar nasional penyiaran dengan tema “Nasib Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, KPID merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyiaran dan menjaga konten siaran. Karena itu, pihaknya berkepentingan mendorong lembaga penyiaran di ibukota menaikkan porsi konten lokal dalam tayangan mereka.
''Apalagi KPI Pusat sudah mensyaratkan lembaga penyiaran yang ingin mengajukan izin baru maupun perpanjangan baru harus sudah membuat konten lokal sebesar 10 persen dari total konten tayangan yang ditampilkan,'' ujar Kawiyan.
Kawiyan menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi penyajian konten lokal di lembaga-lembaga penyiaran. Pihaknya juga akan mengajak lembaga penyiaran duduk bersama merumuskan porsi 10 persen konten lokal dalam tayangan televisi, termasuk kriteria dan batasan konten-konten lokalnya.
''Saya yakin kalau ini betul-betul dieksplorasi secara maksimal akan menjadi sesuatu yang sangat positif. Bukan hanya untuk DKI, tetapi lembaga penyiaran itu sendiri,'' ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menganggap seminar yang diadakan KPID DKI Jakarta ini sebagai kegiatan positif. Khususnya bagi lembaga penyiaran yang ada di Ibukota.
''Acara ini bagus karena mengingatkan kepada para pengelola media televisi untuk tidak lupa memperhatikan konten lokal,'' kata dia. Red dari AYOJAKARTA.COM
Sarolangun - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rakorda KPID Jambi tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun. Rakorda KPID mengangkat tema "Penguatan Eksistensi dan Kredibilitas KPID Untuk Penyiapan Jambi yang bermartabat".
Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Muhaimin, mengatakan penyiaran hendaknya mendidik agar keberadaan media penyiaran bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga media di tengah masyarakat menjadi pemecah masalah bukan sebaliknya.
"Media memiliki tanggung jawab sosial, penggunaannya pun harus mengerti itu. Jadi, dalam hal penyiaran, media melakukan didikan yang baik kepada masyarakat melalui tontonan yang baik dan ini akan memberi contoh yang baik," ujar Muhaimin, Kamis (17/10/2019).
Muhaimin juga menyampaikan tantangan ke depan bagi media penyiaran, yang saat ini masuk era 4.0. Dan yang perlu dipahami, pelaku media penyiaran tidak lagi bersifat konvensional. “Media sekarang harus melakukan perubahan-perubahan agar media penyiaran tidak tergerus oleh zaman,” katanya.
Televisi dan radio harus memahami tantangan dunia penyiaran ke depannya. Menurutnya, strategi yang dipakai tidak bisa lagi dengan cara konvensional. “Yang menjadi audensi sekarang adalah anak-anak muda milenial. Mereka tidak lagi membawa radio atau televisi. Mereka sudah menggunakan android," ungkap Muhaimin.
Dalam kesempatan itu, KPID menyarankan media penyiaran bermain konten-konten kreatif dan menggunakan jalur media baru seperti facebook atau media sosial lainnya.
"Kami berharap Rakorda ini dapat mendapat pencerahan rekan-rekan media untuk menghadapi persaingan di era yang semakin maju ini," pungkasnya.
Acara Rakorda KPID Jambi yang berlangsung di Aula Hotel Golden Kabupaten Sarolangun turut dihadiri Kabid Penggelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Sarolangun, Balmon Jambi dan Komisioner KPU Sarolangun serta media televisi dan radio di Kabupaten Sarolangun. Red dari berbagai sumber
Kubu Raya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kodam XII Tanjungpura, Selasa (15/10/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.
Rombongan KPID dipimpin langsung Ketua KPID Kalbar, Bapak Muhammad Syarifudin Budi. Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, usai mendampingi Pangdam XII/Tpr saat menerima kunjungan KPID Kalbar.
Kapendam XII/Tpr mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi serta kerjasama sekaligus menyampaikan program-program KPID Kalbar ke depannya. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya kerjasama antara KPID Kalbar dengan Kodam XII/Tpr.
"Salah satunya adalah kerjasama siaran di wilayah perbatasan Kalbar, sebagai salah satu upaya mendukung visi misi Gubernur Kalbar dalam rangka menuju desa mandiri dimana salah satu indikatornya yaitu tersedianya sarana dan prasarana informasi kepada masyarakat pedesaan," ujar Kapendam XII/Tpr. Red dari KBRN
Mamuju - Anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.3 miliar.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lembaga pengawasan penyiaran itu ditandatangani antara Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi dan Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, di Kantor Komifo dan Persandian, Mamuju, Rabu (16/10/2019).
Hibah sebesar Rp 2.3 tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional dan peningkatan SDM serta penataan Lembaga Penyiaran (LP).
Sebelumnya anggaran KPID Sulbar tidak tercantum dalam APBD pokok Tahun 2019.
Ketua KPID Sulbar, April Ashari menuturkan NPHD untuk KPID Sulbar disepakati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.
"Alhamdulillah NPHD telah disepakati dan sudah ditandatangani, sehingga kami akan terus melakukan tugas dalam menata LP di daerah ini dan akan mendorong terbentuknya lembaga penyiaran yang berizin dan operasionalnya sesuai dengan P3SP," kata April Ashari kepada Tribun.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Safaruddin Sanusi menegaskan, anggaran yang telah diberikan dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas KPID dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan.
Mantan Sekertaris DPRD Sulbar tersebut meminta agar KPID segera mendorong rancangan peraturan daerah tentang penyiaran untuk menjadi pedoman bersama dalam menata LP sehingga dapat memberi kontrobusi bagi pembangunan daerah.
"Regulasi penyiaran agar segera didorong ke DPRD, tentu diawali dengan membangun koordinasi dengan pihak terkait sehingga Perda ini bisa bermanfat untuk daerah,"tutur Safaruddin. Red dari tribun-timur.com
(Plt Gubernur Aceh membacakan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Masriadi, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2019).
Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Masriadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019).
Masriadi dilantik menggantikan Irsal Ambia yang telah lulus sebagai Komisioner KPI Pusat. “Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada Masriadi yang telah dilantik sebagai anggota KPI Aceh, sebagai komisioner dengan status Pengganti Antar Waktu.”
“Saudara akan menjabat hingga tahun 2020 sebagaimana masa bakti komisioner yang ada saat ini. Meski relatif singkat, kita semua tetap berharap saudara dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga KPI Aceh lebih tangguh dan solid dalam menjalankan kewenangannya,” kata Plt Gubernur, Nova Iriansyah.
Pelantikan ini, lanjut Nova, telah memenuhi ketentuan sebagaimana amanat Pasal 10 ayat 4 huruf c, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa pergantian komisioner dapat dilakukan jika anggota KPI Daerah yang sebelumnya mengundurkan diri atau berhenti dalam masa jabatannya.
Nova menyebutkan, Komisioner KPI Aceh, Irsal Ambia, harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah lulus Komisioner KPI Pusat. Kelulusan Irsal Ambia merupakan salah satu prestasi dari Aceh, bahwa untuk pertama kalinya salah seorang putra Aceh dapat menjadi salah seorang dari 9 (sembilan) Komisioner KPI Pusat yang telah terpilih 1 Agustus 2019.
“Kita berharap dengan adanya saudara Irsal Ambia sebagai Komisioner KPI Pusat dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan penyiaran khususnya di Aceh,” katanya.
Untuk mengisi kekosongan itu, secara administratif, Gubernur Aceh berhak menetapkan komisioner baru sebagai pengganti antar waktu berdasarkan usulan DPRA.
Beberapa waktu lalu, usulan dari DPRA telah diterima, yang menyatakan bahwa Masriadi merupakan figur yang menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan anggota KPI Aceh yang kosong.
“Karena itu, saya atas nama Gubernur Aceh langsung mengeluarkan SK yang menetapkan status saudara Masriadi ini sebagai anggota KPI Aceh hingga tahun 2020,” lanjutnya.
Tentu saja pelantikan ini disertai pula dengan harapan agar Masriadi mampu memperkuat tugas-tugas KPI Aceh. “Dengan demikian kontrol dan pengawasan terhadap konten-konten penyiaran yang ada di daerah kita dapat dijalankan dengan baik,” harapnya.
Nova menjelaskan, penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan KPI untuk mewujudkan peran dan aspirasi publik dalam hal penyiaran. Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang disebut state auxiliary institution, atau lembaga penunjang sistem kenegaraan.
Dalam menjalankan tugas itu, KPI Daerah, termasuk KPI Aceh memiliki sejumlah kewenangan. Antara lain, kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan perilaku penyiaran, memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk kegiatan penyiaran di daerah.
“Semua kewenangan ini tentunya harus dapat dijalankan dengan baik oleh anggota KPI Aceh. Dengan demikian proses pemantauan terhadap konten-konten penyiaran berjalan dengan semakin optimal. Untuk itu, kehadiran saudara Masriadi sebagai komisioner PAW diharapkan dapat lebih memperkuat lembaga KPI Aceh ini,” tutupnya. (Waspada Aceh)
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Michael Briyan purba
Program Laptop si unyil sangat bagus dan cocok untuk di tonton oleh anak anak. karena selalu menonjolkan pesan positif di setiap programnya dan memberikan edukasi yang positif.