Makassar – Untuk lebih memaksimalkan pencegahan dan penanganan Covid 19, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menggunakan media penyiaran sebagai tempat sosialisasi yang dinilai mampu menembus segala lapisan masyarakat.
Sosialisasi dilakukan pada Jumat, (29/05/2020), di 4 televisi yakni Celebes, Fajar TV, Inews dan Kompas tv. Dan, secara bersamaan juga live di 12 Radio lokal yaitu Gamasi, Smart, Venus, Bharata, SPFM, SCFM, C Radio, Zip FM, Raz FM, Rewako FM, Gama FM dan Spectrum FM.
Rencananya, kegiatan serupa, akan dilaksanakan sepekan sekali.
Siaran langsung melalui stasiun Televisi Lokal dan Radio itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjelaskan bagaimana Sulsel menghadapi New Normal?
Kordinator bidang kelembagaan KPID Sulsel, Riswansyah Muchsian mengatakan media penyiaran adalah media yang memiliki jangkauan luas sehingga tepat untuk memassifkan sosialisasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Sulsel.
“Kita gunakan media media penyiaran agar dapat memassifkan sosialisasi pencegahan dan penangan covid di tengah masyarakat Sulsel. Penyiaran dengan frekwensi mampu menjangkau lapisan masyarakat,” kata Riswansyah Muchsian. Red dari suaracelebes.com
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali mengingatkan pentingnya peran pers dan lembaga penyiaran di masa pandemi Covid-19, terutama dalam menyajikan informasi, sosialisasi dan edukasi penanganan Covid-19 di masyarakat.
Pada Rabu (13/05/2020) kemarin digelar Seminar Nasional secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti juga oleh KPID NTB. Ketua KPID NTB Yusron Saudi, ST, M.Pd mengatakan, para insan pers yang bertugas mencari informasi di lokasi pasien Covid-19 dan fasilitas kesehatan juga memiliki kerentanan terpapar.
Ia menyebut ada risiko besar yang dihadapi jurnalis lembaga penyiaran seperti televisi dan radio saat meliput berita terkait Covid-19. Karena itulah KPID NTB telah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga penyiaran agar mengutamakan faktor kesehatan dan keselamat jurnalis, mengurangi kontak langsung dengan narasumber, mengoptimalkan penggunaan media online sebagai media utama komunikasi. Lembaga publik juga didorong mengeluarkan press release baik dalam bentuk teks dan video untuk konsumsi publik melalui pers.
Adapun peran lembaga penyiaran dalam penanganan pandemi Covid – 19 kata Yusron, harus mengambil peran sebagai media informasi dan edukasi. Radio dan televisi sebagai media mainstream dituntut memberikan informasi kredibel, update dan aktual.
Lembaga penyiaran juga harus menerapkan kode etik jurnalistik dan mematuhi peraturan Komisi penyiaran Indonesia tentang Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Hasil pemantauan Isi siaran yang telah dilakukan oleh KPID NTB menunjukkan bahwa lembaga penyiaran telah membuat program siaran dan Iklan layanan masyarakat (ILM) terkait Covid-19 secara mandiri dan bahkan menggunakan bahasa lokal,“ ujarnya
Lebih lanjut , Yusron menjelaskan bahwa lembaga penyiaran juga harus menjalankan fungsi pendidikan. “Program belajar dari rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan yang melibatkan TVRI juga patut diapresiasi” ujarnya
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM usai menyaksikan seminar tersebut via daring menyampaikan bahwa selain tenaga medis dan pers, masyarakatlah yang juga memiliki perang yang sangat penting dalam melawan Covid-19.
“Masyarakat adalah garda terdepan yang memiliki peran sangat penting dalam penanganan Covid-19. Apapun bentuk kebijakan yang dibuat pemerintah, bagaimana canggih dan hebatnya alat medis, dan gencarnya media mensosialisasikan kebijakan akan sia-sia jika masyarakat tidak mengikuti imbauan dan kebijakan pemerintah.” ujarnya.
“Ayo, kita pakai masker untuk mencegah penularan virus Corona ini. Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku” ajaknya. Red dari Inanews.go.id
Jakarta - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lembaga penyiaran publik.
Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tayangan televisi terkait physical distancing dan protokol kesehatan.
"Hasil pengawasan hingga saat ini, sejumlah acara televisi khususnya yang mengundang atau menghadirkan banyak orang atau penonton di studio sudah tidak ada lagi," ujarnya, Selasa (28/4/2020).
Kawiyan menjelaskan, untuk tayangan yang mengandung unsur kerumunan dan dilakukan perekaman sebelum pemberlakuan PSBB harus disertakan keterangan.
"Biasanya acara yang ditayangkan masih menghadirkan penonton saat disiarkan ditampilkan satu informasi bahwa acara direkam sebelum diterapkan PSBB. Namun, keterangan itu ditampilkan diawal, tidak hingga akhir acara berakhir disiarkan," terangnya.
Kawiyan meminta, semua kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mencegah penularan COVID-19 juga harus dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.
"Tanpa dukungan warga, penanganan pandemi COVID-19 di Jakarta tidak akan berjalan optimal. Kita ingin lembaga siaran juga menghadirkan tayangan yang mengedukasi dan menjadi contoh masyarakat," tandasnya. Red dari beritajakarta
Batang - Dinas Kominfo Kabupaten Batang mengikuti rakor melalui video conference yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Tengah, di Ruang Analitik Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (4/5/2020).
Rapat koordinasi melalui video conference diikuti lembaga penyiaran seluruh Jawa Tengah yaitu radio dan televisi dari Pemerintah dan Swasta.
Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, bahwa dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, Pemerintah bersama HIMPSI Jawa Tengah menyediakan pusat layanan telekonseling gratis bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dari sisi psikologi.
“Dampak dari Covid-19 dapat melanda sisi kejiwaan masyarakat kita, untuk itu HIMPSI Jawa Tengah agar dapat memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami kecemasan yang sangat tinggi,” jelasnya.
Sementara, Ketua HIMPSI Jawa Tengah Ouys Alkharani menyampaikan, bahwa selama ini masyarakat hanya dapat memperhatikan atau melihat berita kejadian yang kaitannya Covid-19 yang dari sisi negatif.
Sebetulnya berita yang dikemas itu bisa untuk menarik orang lain meskipun berita itu tidak benar dan akhirnya diterima oleh masyarakat.
“Media sebaiknya imbang. Tidak hanya berita negatif, namun juga memberikan ulasan harapan baru agar muncul optimisme dari masyarakat,” tambahnya.
Karena itu HIMPSI menyediakan pusat layanan telekonseling bagi yang mengalami kecemasan yang sangat tinggi. Permasalahan umum yang ditemukakan saat konseling biasanya.
Seperti kecemasan meskipun tidak terpapar, kekhawatiran akan tertular dan menjadi korban, kondisi fisik yang terasa seperti gejala Covid-19 dan ketidakberdayaan sehingga khawatir terhadap keberadaan, dan kondisi keluarga yang jauh hingga kondisi ekonomi keluarga.
“Kita semua nantinya dapat mendapatkan pusat layanan telekonseling dari radio atau televisi seluruh jawa tengah.” katanya. Red dari infopublik.id
Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membagikan paket sembako di pondok pesantren yang ada Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
“KPID Sulbar melakukan aksi peduli sesama dengan membagikan sembako untuk penjaga Masjid dan Kaum Mustahiq dan anak yatim di sejumlah Ponpes yang ada di Kecamatan Kalukku dan Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju,” kata Ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi, di Mamuju, Sabtu 25 April.
Ia mengatakan, pembagian paket sembako ini merupakan wujud keprihatinan dan kepedulian Komisioner KPID terhadap kondisi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “KPID peduli terhadap kondisi kesulitan ekonomi masyarakat di tengah upaya pemerintah melakukan pencegahan pandemi virus COVID-19, apalagi saat ini masyarakat menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Menurut dia, selain pembagian sembako, KPID juga mengemban misi sosialisasi penyiaran dengan mengajak masyarakat untuk memilih siaran sehat dan bermutu, menyaring informasi yang diterima di tengah pandemi COVID-19.
April Ashari mengatakan gerakan peduli sesama ini dilakukan menggunakan dana yang dikumpulkan dari Komisioner KPID Sulbar. “KPID Sulbar berupaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengajak masyarakat untuk taat pada anjuran pemerintah, dengan mencuci tangan, jaga jarak serta menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Pimpinan Ponpes Al Munawarah Salutalawar Ustadz Sulkarnain, mengapresiasi apa yang dilakukan KPID Sulbar saat pandemi COVID-19. “Kami saya bersyukur KPID Sulbar dapat berbagi dengan Ponpes Al- Munawarah yang saat ini mengasuh kurang lebih 140 santri, segenap pimpinan dan pengurus Ponpes menyambut baik dan apa yang melakukan Gerakan Peduli Sesama di tengah wabah ini,” katanya. Red dari berbagai sumber
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Michael Briyan purba
Program Laptop si unyil sangat bagus dan cocok untuk di tonton oleh anak anak. karena selalu menonjolkan pesan positif di setiap programnya dan memberikan edukasi yang positif.