Majene -- Usai lawatan kerja di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Mammis Majene dan LPB Salongan Optik, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat Budiman Imran bersama Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Busran Riandhy dan Anggota Bidang P2PS Urwa mengunjungi Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Majene, Kamis, 04/02/2021. Kunjungan ini diterima langsung Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, SE
Dalam pertemuan singkat tersebut, Wakil Ketua KPID Sulbar menyampaikan dalam kondisi pasca gempa Sulbar, seluruh komponen termasuk KPID, Lembaga Penyiaran dan BMKG harus terlibat secara langsung melakukan mitigasi bencana agar masyarakat Sulbar segera bangkit.
Sebagai lnstitusi yang membawahi lembaga penyiaran di daerah, KPID perlu mendorong semua lembaga termasuk BMKG Majene. “Apabila ada rilis atau pemberitahuan yang layak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, Kami mengharapkan BMKG dapat mengirimkan ke Lembaga Penyiaran berizin, hal ini penting sebagai upaya mencegah informasi hoax terkait gempa Sulbar, “jelas Akademisi Unasman ini.
Ke depan, kata Budiman, KPID Sulbar siap menfasilitasi BMKG Majene dengan lembaga penyiaran, bila ada keinginan untuk melakukan kerjasama dalam upaya mitigasi bencana.
Gayung bersambut, Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II Majene Agus, menyambut baik langkah yang dilakukan KPID Sulbar, selama ini memang ada keinginan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga penyiaran.
“Memang selama ini ada program membangun kerjasama dengan lembaga penyiaran khusus radio dan televisi dalam pemberitaan prakiraan cuaca atau bentuk mitigasi bencana lainnya, namun belum terealisasi, kunjungan KPID ini akan kami segera tindaklanjuti, ” kata Agus.
Dalam kaitannya, menangkal penyebaran isu-isu hoaks yang merisaukan masyarakat pasca gempa Sulbar, BMKG Majene siap bekerjasama dengan lembaga penyiaran, mengirimkan rilis baik berupa edaran maupun himbauan yang telah dikeluarkan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV – Makassar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus meminta masyarakat agar tetap tenang dan waspada dalam menghadapi bencana dengan memperhatikan dan mematuhi seruan dari pihak berwenang. “kita tidak tahu kapan bencana gempa akan terjadi, untuk itu masyarakat diminta tetap waspada dan senantiasa mengkomsumsi serta mengshar informasi yang benar dan jelas sumbernya, ” pintanya. Red dari Humas KPID Sulbar
Pekanbaru -- Komisi I DPRD Provinsi Riau membentuk panitia seleksi untuk mencari calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang mumpuni di bidangnya untuk kepengurusan tiga tahun ke depan mengingat tantangannya semakin berat
Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, di Pekanbaru, Selasa, menargetkan panitia seleksi (pansel) akan dibentuk pada Februari ini. Nantinya, tim seleksi akan bekerja memilih para calon anggota KPID, dan memberikan laporan kepada Komisi I DPRD Riau.
Komisi I DPRD Provinsi Riau yang salah satunya membidangi penyiaran segera membentuk pansel calon anggota KPID Riau karena masa jabatan KPID periode sebelumnya akan berakhir.
“Untuk proses seleksi sebelumnya berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Saat ini kewenangan tersebut telah beralih ke DPRD Riau,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau itu.
Adapun kriteria pansel nantinya berasal dari tenaga profesional, dewan, tenaga pendidik, dan ada unsur tokoh masyarakat sehingga pansel yang terbentuk diharapkan dapat bekerja secara profesional untuk mendapatkan calon anggota KPID yang berkualitas.
Ade menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan studi banding ke beberapa daerah untuk mengetahui mekanisme seleksi secara benar. Selanjutnya, hasil studi banding tersebut akan diterapkan di Riau berikut mekanismenya.
“Kami nanti juga akan pelajari mekanisme seleksi dengan studi banding ke beberapa daerah. Nanti akan diadopsi mekanismenya,” kata Ade.
Saat ditanya kapan seleksi akan dibuka, Ade mengatakan bakal mengumumkan kepada masyarakat umum setelah pansel terbentuk. Nantinya masyarakat yang merasa memiliki potensi memimpin KPID Riau dipersilakan mendaftar.
Ia berharap ada banyak pelamar karena semakin banyak yang mendaftar maka peluang untuk mencari orang yang benar-benar tepat dalam mengawasi dunia penyiaran di daerah akan semakin besar.
“Silakan yang merasa memiliki potensi nanti mendaftar. Nanti akan kami umumkan. Semakin banyak yang mendaftar, maka peluang untuk mendapatkan orang-orang yang tepat itu akan semakin banyak,” katanya. Red dari mediapelangi.com
Jakarta -- Gerak dan langkah cepat berkenaan digitalisasi disektor penyiaran, yaitu pelaksanaan penyiaran TV Digital Teresterial terus berjalan. Hal ini seiring dikatakan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa Penyiaran TV Digtal adalah momentum transformasi digital Indonesia untuk melakukan lompatan-lompatan kemajuan menuju Indonesia maju. Seiring apa yang dikatakannya, dan sejak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, persoalan penyiaran TV Digital Teresterial mulai dikebut. Langkah-langkah migrasi dari penyiaran analog pun telah mulai dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika. Langkah cepat ini tidak lain, sebagai amanah dari UU Cipta Kerja Pasal 60 A (ayat 2), yaitu Migrasi penyiaran televise terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang- Undang ini.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta pun terus melakukan koordinasi dengan para stakeholder penyiaran guna menyosong Analog Swicth Off (ASO) penyiaran analog menuju penyiaran televisi digital. Tentunya, persoalan penyiaran digitalisasi bukan hanya sekedar persoalan alih teknologi, melainkan banyak faktor yang memiliki korelasi terkait adanya migrasi, seperti adanya kesiapan masyarakat, perangkat atau media penerima siaran televisi digital, dan konten materi siaran. Tentunya ini pekerjaan rumah besar dan harus diselesaikan secepatnya, mengingat waktu 2 (dua) tahun adalah waktu yang singkat.
Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jakarta mengemukakan bahwa persoalan digital bukan hanya persoalan alih teknologi melainkan banyak menyangkut berbagai faktor. Untuk itu, perlu adanya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak terutama stakeholder penyiaran. Ini bukan hanya alih teknologi semata, melainkan penyiaran digital itu menyangkut berbagai aspek penyiaran dan kesiapan masyarakat serta industry penyiaran. Demikian ditegaskan oleh Bambang yang sehari-harinya banyak berkecimpung menangani Bidang Pengelolaan Infrasruktur dan Sistem Penyiaran.
Bambang juga menegaskan bahwa KPID Jakarta jauh sebelum ditetapkan UU Cipta Kerja sebagai dasar atau payung hukum pelaksanaan penyiaran TV Digital menyatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah tentang system penyiaran televisi digital teresterial, dasarnya membangun diversity of content, dan diversity of ownership.
Sebagaimana diketahui, bahwa menyikapi pelaksanaan penyiaran Digital, selain melakukan berbagai sosialisasi, KPID DKI Jakarta mengambil langkah mengelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Desember tahun lalu yang melibatkan Wakil Gubenur DKI Jakarta Reza Patria dan asosiasi, akademisi, dan praktisi, serta masyarakat guna mendapatkan masukan merumuskan kebijakan terhadap penyiaran TV Digital. Hasilnya FGD, yaitu Wakil Gubenur mendukung langkah KPID Jakarta, bahwa Jakarta harus melek penyiaran TV Digital.
Seiring dan menindaklanjuti kegiatan FGD, KPID Jakarta langsung mengelar rapat koordiniasi dengan para penyelenggara multiplesing penyiaran TV Digital di wilayah layanan IV Jakarta dan Banten, yaitu 8 (delapan) stasiun televise swasta, diantaranya MNC Group, Metro TV, Trans TV, Viva Group, Emtek (SCTV-Indosiar), RTV, Berita Satu TV, dan 1 (satu) televisi public, yaitu TVRI. Selain melibatkan para penyelenggaran Multiplesing, Rapat Koordinasi juga melibatkan KPI Pusat, dan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam agenda tersebut, ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama menyakut “Jakarta Menyosong ASO Siaran Televisi Digital” sebagai masa transisi sebelum dilakukan cut log secara nasional tanggal 2 Nopember 2021.
Ada beberapa hal yang perlu dibahas secara bersama terkait rencana Jakarta menuju ASO Siaran TV Digital, diantaranya, Pertama, Deklarasi Bersama, “Jakarta Menuju Aso 2021 Menuju Penyiaran TV Digital Tereseterial” rencana melibatkan Gubenur dan para Stakeholder penyiaran di bulan Februari 2021; Kedua, melakukan kegiatan kampanye secara masif; Ketiga, mengkontrol dan mengawasi pembagian STB kepada masayarakat khususnya masyarakat Jakarta yang dilakukan oleh penyelenggaran Multiflexing; Keempat, mendorong penyelenggaran siaran analog untuk segera melakukan siaran multicast sebagai massa transisi menuju ASO 2022.
Berbagai rencana aksi mulai harus disiapkan dan persoalan penyiaran siaran TV Digital menjadi pekerjaan rumah Bersama, agar percepatan industry penyiaran semakin maju. Untuk itu, KPID DKI Jakarta perlu bersinergi dengan para stakeholder penyiaran terutama bagi para penyelenggara multiflesing dan siaranTelevisi Digital Teresterial. Bahwa penyiaran TV Digital bukan persoalaan ditingkat penyelenggaran multiflesing dan siaran TV Digital. Untuk itu, semua harus sinergi dan bekerja sama guna mewujudkan Jakarta ASO Penyiaran TV Digital 2021 guna menyosong siaran TV Digital secara nasioanal 2021. Red dari KPID DKI Jakarta
Semarang -- Sebanyak tujuh dari 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Periode 2021-2024, dipilih anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Sabtu (30/1/2021).
Terpilihnya tujuh nama itu, setelah Komisi A DPRD Jateng menyelesaikan fit & proper test (uji kepatutan dan kelayakan), yang berlangsung selama dua hari, Jumat-Sabtu 29-30 Januari 2021, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Jalan Pahlawan, Semarang.
Ketujuh calon anggota terpilih itu yakni, Anas Syahirul Alim, Sonakha Yuda Laksono, M Aulia Asyahidin, Yogyo Susaptyono, Ari Yusmindarsih, Asih Budiastuti dan Achmad
Pada Fit and Proper Test yang dilakukan Jumat 29 Januari 2021 diikuti tujuh calon, Anas Syahirul Amin, Sonakha Yuda Laksono, Nugroho Budi Raharjo, Muhammad Aulia Assyahidin, Imam Nuryanto, Edi Faisol, dan Isdiyanto.
Kemudian pada Sabtu 30 Januari 2021, diikuti Ari Yusmindarsih, Edi Pranoto, Asih Budiastuti, Yogyo Susaptoyono, Valentina Estiningsih, Achmad Junaidi, dan Dini Inayati.
Ketua Komisi A DPRD Jateng, M Saleh mengatakan, pemilihan Komisioner KPID ini merupakan proses yang panjang, mulai dari penjaringan di tingkat panitia seleksi, sehingga menghasilkan 14 nama. Kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test.
"Kini terpilih tujuh dari 14 nama melalui mekanisme pemilihan yang berlangsung sangat demokratis,” kata Saleh kepada wartawan, usai pemilihan calon anggota KPID Jateng.
Politisi Partai Golkar ini berharap, ke depan KPID benar-benar profesional, independen dan bisa melakukan tugasnya dengan baik. Beberapa tugasnya antara lain, pengawasan, pengembangan lembaga penyiaran dan juga mempersiapkan Analog Switch Off (ASO), yakni, peralihan dari analog ke digital di tahun 2022.
Setelah dari Komisi A DPRD Jateng, ketujuh nama itu akan diserahkan ke Pimpinan DPRD, selanjutnya di serahkan ke Gubernur, untuk selanjutnya dilaksanakan pengesahan dan pelantikan. Red dari SINARJATENG.COM
Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada satu televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio karena melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang dalam keterangan persnya di Padang, Jumat mengatakan dua lembaga yang disanksi yaitu stasiun televisi berjaringan tersebut yakni SCTV Padang dan Radio Sushi FM
Ia menjelaskan teguran untuk SCTV Padang diberikan karena menayangkan adegan kekerasan dan menampilkan bagian tubuh yang berdarah, sedangkan radio Sushi FM memutar lagu barat yang berjudul “So Little Time” dinyanyikan oleh Arkana yang liriknya mengesankan aktivitas seksual.
Disamping itu, ada lagu “34+35” dinyanyikan Ariana Grande dan satu lagu berbahasa Indonesia berjudul“ Bertaut” dinyanyikan oleh Nadin Amizah yang liriknya mengandung ungkapan kasar dan makian.
“Kami berharap lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan, sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat evaluasi”, katanya
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan teguran tertulis yang diberikan kepada SCTV Padang karena menayangkan film pendek berjudul “Aku adalah kamu, satu jiwa beda raga” dan “Dikampuang raso marantau” dimana menampilkan peristiwa kekerasan dan manusia atau bagian tubuh yang berdarah- darah.
Menurut dia tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 17 tentang program siaran bermuatan kekerasan yang berbunyi lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pembatasan program siaran bermuatan kekerasan.
Sementara itu untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 23 huruf (a) dan (b) tentang pelarangan dan pembatasan kekerasan, dan pasal 55 ayat 1 tentang sensor.
Sedangkan untuk Radio Sushi FM diberikan teguran tertulis karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual.
Selanjutnya untuk Standar Program Siaran (SPS), siaran tersebut melanggar pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pasal 20 ayat (1) tentang muatan seks dalam lagu klip video dan pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.
“KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar dan ungkapan kasar untuk tidak diputar di jam tayang utama demi melindungi kepentingan anak-anak dan remaja”. Kami khawatir jika lagu-lagu tersebut sering muncul dan didengar mereka, hal itu akan mendorong mereka untuk meniru, dan membenarkan kalimat yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari, ini yang kita takutkan dampaknya, kami berharap ini menjadi perhatian bagi seluruh lembaga penyiaran agar menayangkan siaran yang sehat dan berkualitas disaat jam ramah anak,” katanya. Red dari topsumbar
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Michael Briyan purba
Program Laptop si unyil sangat bagus dan cocok untuk di tonton oleh anak anak. karena selalu menonjolkan pesan positif di setiap programnya dan memberikan edukasi yang positif.