Kupang – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2026–2029. Proses seleksi tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis – Sabtu (19–21/2/2026), di ruang Komisi I DPRD NTT.

Ketua Komisi I DPRD NTT, Yulius Uly mengatakan dari 21 calon yang mengikuti tahapan seleksi, hanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai Komisioner KPID NTT periode 2026–2029.

“Karena kuotanya hanya tujuh orang, maka tim akan menyeleksi secara profesional sesuai pedoman dan acuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Yulius saat membuka secara resmi kegiatan fit and proper test, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pembentukan KPI, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Regulasi tersebut bertujuan mewujudkan demokrasi serta mendekatkan arus informasi agar dapat diakses masyarakat secara cepat dan tepat.

“Informasi publik sangat penting bagi masyarakat. Orang yang menguasai informasi akan memiliki pengaruh besar. Karena itu, komisioner KPID yang terpilih harus benar-benar kompeten dan mampu menjaga harkat serta martabat lembaga,” tegasnya.

Menurut Yulius, terdapat lima poin utama yang menjadi fokus penilaian Komisi I dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

Kelima poin tersebut akan diuji kepada seluruh peserta dengan rentang penilaian 0 hingga 100.

“Kami harus memastikan tujuh orang yang terpilih adalah figur yang memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan mampu menjalankan tugas secara profesional. Proses ini dilakukan secara objektif,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta yang nantinya belum terpilih. Menurutnya, keterbatasan kuota menjadi alasan utama sehingga tidak semua kandidat dapat ditetapkan sebagai komisioner.

“Atas nama tim uji kelayakan dan kepatutan, kami memohon maaf jika ada yang nanti tidak terpilih. Mereka yang terpanggil harus menjadi yang terbaik agar dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga informasi sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berani mengikuti proses seleksi tersebut.

Ia menegaskan bahwa DPRD NTT berkomitmen menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan.

“Kami tentu ingin semua 21 orang ini bisa menjadi komisioner. Namun karena harus diseleksi, maka hanya tujuh orang yang akan dipilih. Yang tidak terseleksi bukan berarti tidak baik. Semua yang hadir hari ini adalah orang-orang terbaik,” kata Emelia. 

Ia menambahkan, proses seleksi harus dilakukan secara fair meskipun para peserta dan anggota dewan saling mengenal.

Menurutnya, kompetensi tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan calon komisioner.

“Proses ini harus adil. Kita mungkin saling kenal, tetapi yang menentukan adalah kompetensi. Itu yang akan menjawab apakah seseorang layak atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan arah pengawasan penyiaran di NTT untuk tiga tahun ke depan.

Tujuh komisioner terpilih nantinya diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, menjaga kualitas siaran, serta memastikan hak masyarakat atas informasi yang sehat dan bertanggung jawab," pungkasnya. Red dari berbagai sumber